Damai bagi FIKers sekalian.
Saya ingin kembali ke awal saja. Trit ini diawali dengan:
adakah yang keberatan Jika Indonesia menjadi negara Syariat??
setiap opini diberikan 1 saja alasanya.
Saya keberatan.
Negara ini adalah negara hukum, bukan negara syariat.
Hukum terdiri dari dua macam, hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis ialah konstitusi dan segala turunannya. Hukum Tidak tertulis ialah konvensi, baik berupa kelaziman, atau konsensus, ato lainnya. Tentang konstitusi dan segala turunannya, mekanisme penerbitan, dan/atau perevisian, dan/atau pencabutannya sudah jelas.
Tentang konvensi, tampak dari spirit, semangat, kebiasaan para warga negara yang direpresentasikan melalui pidato para petinggi eksekutip, legislatif, dan yudikatif. Jadi, kalo sudah disepakati secara nasional bahwa ada 4 pilar negara bangsa ini, yaitu
Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, hendak dirubah apa lagi? Bahkan, slogan
NKRI Harga Mati, layak diapresiasi, lantas, kemudian dapat disimpulkan bahwa saya keberatan mengganati Pancasila menjadi
Daulah Islamiyah.
Damai, damai, damai.