Membaca berita itu, memang jelas bahwa mereka yang keluar sendiri. Hanya saja, nama Rosemarie Smead dan ratusan pengikutnya sudah dicatat di register Gereja, kan? Apakah dengan keluarnya mereka lantas otomatis namanya terhapus dari buku register Gereja? Bisa saja Rosemarie Smead dkk sudah keluar dari Gereja secara fisik, tetapi namanya tidak atau belum dihapus. Nah, untuk itu maka saya pikir, yang tahu seluk beluk pencatatan nama warga di register Gerejalah yang mengetahui prosedurnya. Karna itu pula maka saya duga, para petinggi Gereja seperti JP III mengetahuinya.
Damai, damai, damai.
Ingin ikut sumbang pendapat.
Ekskomunikasi dalam Gereja Katolik tidak dimaksudkan utk menyakiti si pelanggar, melainkan dimaksudkan sebagai "obat yg pahit" utk "memaksa" agar di pelanggar dapat mengkoreksi diri dan kembali ke jalan yang benar.
Oleh sebab itu, AFAIK, ekskomunikasi itu TIDAK SAMA dengan keluar (atau dikeluarkan) secara permanent dari Gereja.
Seorang yg murtad (misalnya) tidak pernah dikeluarkan dari Gereja, tetapi di-ekskomunikasi (tidak diperbolehkan menerima manfaat2 dari komunitas, terutama manfaat dan berkat2 sakramental) dengan harapan selama mereka dalam menjalani ekskomunikasi itu merasakan kepaitan dari "obat" mereka sehingga akhirnya kembali ke jalan yg benar (i.e. kembali menjadi bagian dari Gereja kembali = ekskomunikasi berakhir).
Kemudian mengenai pertanyaan: apakah dgn murtad atau sengaja melanggar dan memisahkan diri atau keluar dari Gereja Katolik, berarti mereka sudah (otomatis) di-ekskomunikasi?
IMHO, utk menjawabnya, kita perlu memahami dulu bahwa ada 2 macam ekskomunikasi dalam GK: ekskomunikasi "de jure" dan ekskomunikasi "ab homine".
Ekskomunikasi "de jure" adalah ekskomunikasi yg otomatis berlaku bagi mereka yg melanggar hukum2 tertentu yg secara jelas mendatangkan hukuman ekskomunikasi.
Sedangkan ekskomunikasi "ab homine" adalah ekskomunikasi yang dijatuhkan oleh keputusan "pengadilan".
IMHO, bagi imam wanita ini dan para pendukungnya, mereka telah melanggar hukum yg telah secara tegas dinyatakan oleh Magisterium untuk tidak dilanggar (i.e. Paus telah menegaskan bahwa uskup sah GK yg mentahbiskan imam wanita akan dicopot dari jabatannya, dan pentahbisan imam wanita tetap tidak diperbolehkan). Menurut huum kanonik juga, mereka yg melawan keputusan Magisterium akan dikenakan sanksi ekskomunikasi.
Jadi, para pelanggar ini telah memenuhi semua syarat utk dikenai sanksi ekskomunikasi "de jure", artinya entah memang mereka menginginkannya atau tidak, mereka emang telah ter-ekskomunikasi atau di-ekskomunikasi dari Gereja Katolik.