Author Topic: Re: Kawin Campur  (Read 4819 times)

0 Members and 3 Guests are viewing this topic.

bruce

  • Guest
Re: Kawin Campur
« Reply #15 on: July 12, 2012, 01:05:43 PM »
Quote
“Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.” (Kan. 1055 $ 1)

tapi, bro, bukankah ketika mereka dulu menikah belum Kristen (terbaptis) ?

Syalom

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #16 on: July 12, 2012, 01:07:51 PM »

2. Apakah seorang Kristen/Katolik ketika hendak menikah dengan seorang bukan kristen dengan status janda/duda cerai dengan anak dapat dilakukan (si janda/duda bersedia menjadi Kristen)?

Syalom

IMHO
Bila seorang Kristen Katolik ketika hendak menikah dengan seorang bukan Kristen dengan status janda/duda cerai dengan anak, selama statusnya liber (cerai mati) dan tidak ada halangan nikah (ada 12 halangan nikah http://yesaya.indocell.net/id814.htm), maka pernikahan tersebut boleh dilakukan.  Tapi ini versi Katolik lho ya, yang versi Kristen Protestan mesti nanya ahlinya.

 :hello2:
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Djo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1503
  • Reputation Power:
  • Denominasi: kharismatik
Re: Kawin Campur
« Reply #17 on: July 12, 2012, 01:19:04 PM »
Wahh sipp Bro Djo  :afro2:

Nanya lebih lanjut.
Semisal seorang pria Kristen Protestan menikah dengan wanita non Kristen Protestan cerai hidup.
Namanya cinta buta....terus karena tidak bisa menikah secara Kristen Protestan, maka mereka menikah secara agama lain untuk formalitas saja.
Akan tetapi si Pria Kristen ini tetap ke Gereja dst.
Terus dengan berjalannya waktu, sang istri non Kristen ini kemudian ingin masuk Kristen Protestan.

Mereka kan dianggap hidup dalam perzinahan.
Apakah si wanita non Kristen ini bila ingin dibaptis, apakah diijinkan ?
Sebenarnya ini agak aneh ya... kalo si pria bisa dgn mudahnya meninggalkan imannya, ngapain juga ia tetap ke greja ?  :idiot:

But anyway, namanya jg misalnya hehehe.

bila si wanita ingin bertobat dan dibaptis ya bisa2 saja. hanya saja pernikahannya harus diberkati dan diteguhkan kembali di grj.
Trust and Obey....!  Miracle is on the way !!

bruce

  • Guest
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #18 on: July 12, 2012, 01:20:43 PM »
IMHO
Bila seorang Kristen Katolik ketika hendak menikah dengan seorang bukan Kristen dengan status janda/duda cerai dengan anak, selama statusnya liber (cerai mati) dan tidak ada halangan nikah (ada 12 halangan nikah http://yesaya.indocell.net/id814.htm), maka pernikahan tersebut boleh dilakukan.  Tapi ini versi Katolik lho ya, yang versi Kristen Protestan mesti nanya ahlinya.

 :hello2:

Bukan, bro, yang saya tanyakan justru yang termasuk cerai hidup. Kalau cerai mati memang bahkan di Katolik pun boleh menikah lagi. Nah, ini yang cerai hidup, suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam gereja katolik.

Syalom

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #19 on: July 12, 2012, 02:07:45 PM »
Bukan, bro, yang saya tanyakan justru yang termasuk cerai hidup. Kalau cerai mati memang bahkan di Katolik pun boleh menikah lagi. Nah, ini yang cerai hidup, suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam gereja katolik.

Syalom


IMHO kanon 1055
“Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.” (Kan. 1055 $ 1)

Induk kalimat : oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.”
Anak kalimat  : “Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak;

Anak kalimat : untuk semua pernikahan (Kristen dan non Kristen).
Induk kalimat : khusus pernikahan pasangan yang dibaptis (Kristen Katolik maupun Kristen Protestan)

Untuk cerai hidup, jelas2 melanggar yang dibold merah jadi menurut saya tetap tidak diijinkan.

CMIIW
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

bruce

  • Guest
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #20 on: July 12, 2012, 02:18:32 PM »

IMHO kanon 1055
“Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.” (Kan. 1055 $ 1)

Induk kalimat : oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.”
Anak kalimat  : “Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak;

Anak kalimat : untuk semua pernikahan (Kristen dan non Kristen).
Induk kalimat : khusus pernikahan pasangan yang dibaptis (Kristen Katolik maupun Kristen Protestan)

Untuk cerai hidup, jelas2 melanggar yang dibold merah jadi menurut saya tetap tidak diijinkan.

CMIIW

Oke, bro.

Nah, bagaimana kalau kasusnya seperti ini:

Ada sepasang suami istri yang bukan Kristen/Katolik. Suatu saat si istri/suami berminat menjadi Kristen/Katolik, tetapi pasangannya menolak. Ia akan menceraikan istri/suami nya kalau menjadi Kristen/katolik. Dalam kasus ini, si suami/istri yang berminat menjadi Kristen/katolik pasti menjadi terhambat, karena dengan menjadi Kristen/Katolik, maka ia akan diceraikan, dan parahnya, di Kristen/katolik kelak tidak dimungkinkan baginya untuk menikah lagi dengan pasangan seiman (Kristen/Katolik).

 :sad10:

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #21 on: July 12, 2012, 02:32:07 PM »
Oke, bro.

Nah, bagaimana kalau kasusnya seperti ini:

Ada sepasang suami istri yang bukan Kristen/Katolik. Suatu saat si istri/suami berminat menjadi Kristen/Katolik, tetapi pasangannya menolak. Ia akan menceraikan istri/suami nya kalau menjadi Kristen/katolik. Dalam kasus ini, si suami/istri yang berminat menjadi Kristen/katolik pasti menjadi terhambat, karena dengan menjadi Kristen/Katolik, maka ia akan diceraikan, dan parahnya, di Kristen/katolik kelak tidak dimungkinkan baginya untuk menikah lagi dengan pasangan seiman (Kristen/Katolik).

 :sad10:

Bro Bruce.
Yang di bold red kalo ketauan Romo pasti dimarahi  :laughing7: :laughing7:
Kalo menurut saya yang harus dilakukan adalah dengan berdoa memohon rahmat dari Tuhan Yesus.
Bila ada keinginan untuk dibabtis tapi keburu meninggal kan sudah sah dianggap mendapatkan Baptis Rindu.

Istilahnya, tidak mungkin kita ingin sesuatu yang baik (menjadi Kristen) dengan jalan yang tidak baik (menceraikan).

CMIIW

 :):)
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

bruce

  • Guest
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #22 on: July 12, 2012, 02:39:04 PM »
Bro Bruce.
Yang di bold red kalo ketauan Romo pasti dimarahi  :laughing7: :laughing7:
Kalo menurut saya yang harus dilakukan adalah dengan berdoa memohon rahmat dari Tuhan Yesus.
Bila ada keinginan untuk dibabtis tapi keburu meninggal kan sudah sah dianggap mendapatkan Baptis Rindu.

Istilahnya, tidak mungkin kita ingin sesuatu yang baik (menjadi Kristen) dengan jalan yang tidak baik (menceraikan).

CMIIW

 :):)

Lhoh, kasusnya bukan menceraikan bro, tapi diceraikan kalau pindah ke Kristen/Katolik.

 :wink:

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #23 on: July 12, 2012, 03:31:14 PM »
Lhoh, kasusnya bukan menceraikan bro, tapi diceraikan kalau pindah ke Kristen/Katolik.

 :wink:

Atmosfirnya serasa ujian mata kuliah "Hukum Perkawinan" dengan dosen Killer Bro Bruce  :laughing7: :laughing7:

Kalo menurut saya, bila ada case seperti yang Bro Bruce ceritakan, ya tetap engga bisa.
Ada yang namanya "Previlegium Paulinum". Coba saya baca2 lagi  :laughing7:

Kalo menurut Bro Bruce sendiri bagaimana ?
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

bruce

  • Guest
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #24 on: July 12, 2012, 03:34:42 PM »
Atmosfirnya serasa ujian mata kuliah "Hukum Perkawinan" dengan dosen Killer Bro Bruce  :laughing7: :laughing7:

Kalo menurut saya, bila ada case seperti yang Bro Bruce ceritakan, ya tetap engga bisa.
Ada yang namanya "Previlegium Paulinum". Coba saya baca2 lagi  :laughing7:

Kalo menurut Bro Bruce sendiri bagaimana ?

Yeaaah, nanya malah ditanya balik.

He he he he

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #25 on: July 12, 2012, 03:42:04 PM »
Yeaaah, nanya malah ditanya balik.

He he he he

Sudah diduga....dari Avatarnya.....Killer   =))
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #26 on: July 12, 2012, 10:41:03 PM »
Dari sudut berbeda, saya pernah mendengar istilah 'campur' untuk melukiskan hubungan intim. Contoh, misal, umpama, jika seseorang bilang, "Wah, tadi malam, ketika saya campur dengan pasangan, tiba-tiba ada cecak jatuh dari langit-langit hingga pasangan saya menjerit," gitu. Pada pernyataan itu, 'campur' berarti berhubungan badan. Dari itu, maka pertanyaannya, adakah kawin yang tidak campur?   :funny:: pusing, pusing dah.
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

bruce

  • Guest
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #27 on: July 13, 2012, 11:13:53 AM »
Melanjutkan masalah kawin campur ini, ada baiknya saya copas juga jawaban yang sangat baik dari situs Katolisitas.

Pertama-tama, harus diketahui terlebih dahulu, bahwa salah satu syarat perkawinan Katolik adalah pasangan harus dalam status bebas (liber), artinya belum pernah menikah/ tidak terikat oleh perkawinan lain. Sebab jika salah satu sudah pernah menikah, lalu bercerai, maka ia tidak dapat menikah (lagi) di Gereja Katolik. Silakan dibicarakan secara serius dan terbuka tentang hal ini dengan calon pasangan Anda. Jika ia belum pernah menikah, maka tidak ada masalah dalam hal ini.

Jika kedua pihak (Anda dan calon pasangan Anda) berstatus liber, silakan diperiksa surat baptis pasangan Anda itu, diberikan oleh gereja mana. Lalu konsultasikan dengan Romo paroki setempat, apakah baptisan gereja itu sah menurut Gereja Katolik (sesuai dengan forma dan materia yang disyaratkan dan sesuai dengan intensi Pembaptisan menurut Gereja Katolik). Jika ya, maka perkawinan yang akan dilakukan, adalah perkawinan campur beda gereja, sedangkan kalau baptisan tidak sah, disebut perkawinan beda agama.

Pada prinsipnya perkawinan dengan pihak non- Katolik sesungguhnya dilarang, namun jika terpaksa dilakukan, maka harus terlebih dahulu dimintakan izin (untuk perkawinan beda gereja) atau dimintakan dispensasi (untuk perkawinan beda agama) kepada pihak Tribunal Keuskupan, tempat di mana perkawinan akan diteguhkan (mungkin di keuskupan Anda, sebab Andalah yang Katolik). Mohon menghubungi Romo Paroki setempat (yaitu paroki di mana Anda berdomisili) agar membantu Anda memperoleh keterangan lebih lanjut untuk memohon izin ataupun dispensasi tersebut, dan memperoleh keterangan lainnya sehubungan dengan persyaratan ataupun ketentuan lainnya untuk persiapan perkawinan.

Pada prinsipnya nanti Anda harus memberitahukan kepada calon suami Anda akan tanggungjawab Anda sebagai umat Katolik di dalam perkawinan, yaitu agar Anda berjuang sekuat tenaga untuk tetap Katolik, untuk membaptis anak-anak Anda secara Katolik dan mendidik mereka secara Katolik. Selanjutnya calon suami Anda akan diminta menandatangani surat yang menyatakan bahwa ia mengetahui (dan dengan demikian menyetujui) akan janji dan komitmen Anda tersebut.

http://katolisitas.org/9015/menikah-dengan-pria-non-katolik-dan-berkebangsaan-asing

Syalom

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #28 on: July 23, 2012, 03:00:31 PM »
Melanjutkan masalah kawin campur ini, ada baiknya saya copas juga jawaban yang sangat baik dari situs Katolisitas.

Pertama-tama, harus diketahui terlebih dahulu, bahwa salah satu syarat perkawinan Katolik adalah pasangan harus dalam status bebas (liber), artinya belum pernah menikah/ tidak terikat oleh perkawinan lain. Sebab jika salah satu sudah pernah menikah, lalu bercerai, maka ia tidak dapat menikah (lagi) di Gereja Katolik. Silakan dibicarakan secara serius dan terbuka tentang hal ini dengan calon pasangan Anda. Jika ia belum pernah menikah, maka tidak ada masalah dalam hal ini.

Jika kedua pihak (Anda dan calon pasangan Anda) berstatus liber, silakan diperiksa surat baptis pasangan Anda itu, diberikan oleh gereja mana. Lalu konsultasikan dengan Romo paroki setempat, apakah baptisan gereja itu sah menurut Gereja Katolik (sesuai dengan forma dan materia yang disyaratkan dan sesuai dengan intensi Pembaptisan menurut Gereja Katolik). Jika ya, maka perkawinan yang akan dilakukan, adalah perkawinan campur beda gereja, sedangkan kalau baptisan tidak sah, disebut perkawinan beda agama.

Pada prinsipnya perkawinan dengan pihak non- Katolik sesungguhnya dilarang, namun jika terpaksa dilakukan, maka harus terlebih dahulu dimintakan izin (untuk perkawinan beda gereja) atau dimintakan dispensasi (untuk perkawinan beda agama) kepada pihak Tribunal Keuskupan, tempat di mana perkawinan akan diteguhkan (mungkin di keuskupan Anda, sebab Andalah yang Katolik). Mohon menghubungi Romo Paroki setempat (yaitu paroki di mana Anda berdomisili) agar membantu Anda memperoleh keterangan lebih lanjut untuk memohon izin ataupun dispensasi tersebut, dan memperoleh keterangan lainnya sehubungan dengan persyaratan ataupun ketentuan lainnya untuk persiapan perkawinan.

Pada prinsipnya nanti Anda harus memberitahukan kepada calon suami Anda akan tanggungjawab Anda sebagai umat Katolik di dalam perkawinan, yaitu agar Anda berjuang sekuat tenaga untuk tetap Katolik, untuk membaptis anak-anak Anda secara Katolik dan mendidik mereka secara Katolik. Selanjutnya calon suami Anda akan diminta menandatangani surat yang menyatakan bahwa ia mengetahui (dan dengan demikian menyetujui) akan janji dan komitmen Anda tersebut.

http://katolisitas.org/9015/menikah-dengan-pria-non-katolik-dan-berkebangsaan-asing

Syalom

Jadi kesimpulannya (CMIIW), jika sebelumnya sudah pernah  menikah (baik secara non-kristen, maupun secara kristen non-katolik), bila mereka bercerai lalu kemudian masuk ke gereja katolik, mereka tetap tidak bisa menikah lagi ya?

Dan bagaimana dengan kasus mereka yg sebelum menjadi katolik pernah menjalani hidup "kumpul kebo" dan memiliki anak2, lalu berpisah dari pasangan masing2?
Apakah status mereka sama seperti orang2 yg sebelumnya pernah menikah, dan mereka tidak bisa menikah lagi setelah menjadi katolik?
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #29 on: July 23, 2012, 03:27:40 PM »
Jadi kesimpulannya (CMIIW), jika sebelumnya sudah pernah  menikah (baik secara non-kristen, maupun secara kristen non-katolik), bila mereka bercerai lalu kemudian masuk ke gereja katolik, mereka tetap tidak bisa menikah lagi ya?

Dan bagaimana dengan kasus mereka yg sebelum menjadi katolik pernah menjalani hidup "kumpul kebo" dan memiliki anak2, lalu berpisah dari pasangan masing2?
Apakah status mereka sama seperti orang2 yg sebelumnya pernah menikah, dan mereka tidak bisa menikah lagi setelah menjadi katolik?

Mau bertanya.....
Pada kasus orang belum Katolik, yang hidup kumpul kebo kemudian memiliki anak, kemudian berpisah dari pasangan masing2.
Saat mereka hendak masuk menjadi Katolik, apakah diijinkan ?

Saya pernah membaca (cuman lupa di website mana .....)
Ada suatu kasus dimana sepasang Katolik menikah secara Katolik. Kemudian mereka cerai sipil.
Kemudian si Lelaki Katolik tersebut menikah sipil dengan seorang wanita non Katolik.
Kemudian dengan berjalannya waktu, si wanita ini hendak mengajukan diri di Baptis secara Katolik, akan tetapi tidak disetujui karena masih adanya permasalahan diatas.


Dengan dasar contoh tersebut, bolehkah seseorang yang memiliki masalah diterima secara resmi menjadi Katolik melalui pembabtisan ?



Duhh..sussah bener kalau mau nikah
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)