Author Topic: Penyegelan Gereja Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum  (Read 491 times)

0 Members and 2 Guests are viewing this topic.

bruce

  • Guest
Penyegelan Gereja Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
« on: August 20, 2012, 11:11:59 AM »
Penyegelan Gereja Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

HIDUPKATOLIK.com- Senin, 6/8, sekitar pukul 11.00 WIB, Paroki St Joannes Baptista Parung, Bogor, didatangi kurang lebih 60 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel gereja tersebut. Mereka beralasan, gereja Parung belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menyikapi kondisi runyam ini, HIDUP menghubungi pakar hukum Hak Azasi Manusia (HAM) dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Liona Nanang Supriatna. Menurut Liona, masalah penyegelan ini, satu-satunya jalan harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Lulusan doktor hukum dengan predikat cum laude dari Justus-Liebig University Giessen Jerman ini, menjelaskan, Pertama, supaya ada kepastian hukum bahwa ini adalah negara hukum segala persoalan yang terjadi harus diselesaikan melalui jalur hukum, terlebih masalah gereja Parung Bogor. Kedua, hal ini menjadi pelajaran bagi para aparat pada khususnya dan pada semua masyarakat pada umumnya bahwa warga negara tanpa kecuali sama dihadapan hukum, jadi tak boleh seorang pun bertindak tanpa ada dasar hukum. Ketiga, perlindungan terhadap HAM yang paling asasi, yakni menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Hak ini tidak boleh ditunda. Negara harus serta merta melindungi hak warga negaranya dan harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hak ini.

“Di Indonesia malah negara yang juga berperan melanggar HAM warga negaranya. Ini sama dengan negara Komunis,” kata Liona, yang juga Dosen Luar Biasa pada Program Pascasarjana Universitas Pertahanan Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung.

A. Benny Sabdo

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Re: Penyegelan Gereja Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
« Reply #1 on: August 20, 2012, 12:01:57 PM »
Penyegelan Gereja Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

HIDUPKATOLIK.com- Senin, 6/8, sekitar pukul 11.00 WIB, Paroki St Joannes Baptista Parung, Bogor, didatangi kurang lebih 60 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel gereja tersebut. Mereka beralasan, gereja Parung belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menyikapi kondisi runyam ini, HIDUP menghubungi pakar hukum Hak Azasi Manusia (HAM) dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Liona Nanang Supriatna. Menurut Liona, masalah penyegelan ini, satu-satunya jalan harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Lulusan doktor hukum dengan predikat cum laude dari Justus-Liebig University Giessen Jerman ini, menjelaskan, Pertama, supaya ada kepastian hukum bahwa ini adalah negara hukum segala persoalan yang terjadi harus diselesaikan melalui jalur hukum, terlebih masalah gereja Parung Bogor. Kedua, hal ini menjadi pelajaran bagi para aparat pada khususnya dan pada semua masyarakat pada umumnya bahwa warga negara tanpa kecuali sama dihadapan hukum, jadi tak boleh seorang pun bertindak tanpa ada dasar hukum. Ketiga, perlindungan terhadap HAM yang paling asasi, yakni menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Hak ini tidak boleh ditunda. Negara harus serta merta melindungi hak warga negaranya dan harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hak ini.

“Di Indonesia malah negara yang juga berperan melanggar HAM warga negaranya. Ini sama dengan negara Komunis,” kata Liona, yang juga Dosen Luar Biasa pada Program Pascasarjana Universitas Pertahanan Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung.

A. Benny Sabdo
Damai sejahtera Tuhan Jesus Kristus menyertai FIKers sekalian.

Meski belum melihat seluruh dokumen yang dimiliki sebelum pendirian gedung tersebut, mengingat kebiasaan Kristen yang selalu menghormati hukum positif yang berlaku, saya cenderung menilai bahwa IMB yang digarisbawahi Satpol PP itu sebenarnya sudah dimiliki. Namun, karena sudah berbicara hukum yang harus didukung bukti-bukti hukum yang valid, saya tidak berani berpendapat.

Namun, dari aturan dasar pendirian NKRI ini, yang memberi kemerdekaan kepada setiap penganut agama untuk menjalankan peribadatannya, saya setuju kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan. Itu akan sekaligus menguji aturan-aturan yang berlaku di masyarakat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Damai, damai, damai.
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA