Terima kasih infonya bro. Tapi bagi saya ini hanya menguatkan pendapat saya bahwa kanon tidaklah bersifat kaku atau tertutup.
Err... bukankah bagi Protestant kanon Alkitab itu sudah tertutup dan tidak bisa diotak-atik lagi, i.e. kaku, yaitu 39 + 27?
Jujur harus diakui bahwa Protestan memang tidak memiliki warisan kitab2 lain selain kanon Alkitab. Dan oleh karena bapa2 Reformator berasal dari Katolik, tidak heran bahwa apa yang mereka bawa adalah kanon Alkitab versi Katolik. Meskipun demikian bukan berarti bahwa para teolog2, sejarawan2, dan intelektual2 Protestan tidak memiliki akses untuk membaca dan menyelidiki kitab2 lain selain Alkitab tersebut, jadi mereka cukup punya dasar untuk menimbang, mendiskusikan, memilah dan memutuskan bahwa kitab2 lain tersebut tidak kanon.
Nope, protestant tidak membawa warisan kanon Alkitab apapun dari GK.
Kanon GK adalah 46+27, bahkan istilah deutrokanon itu tidak dikenal dalam kanon Alkitab GK.
IMO, warisan yg dibawa oleh protestant adalah "tradisi/iman/dogma bahwa harus ada kanon Kitab Suci".
GK sudah membawa warisan ini (memiliki kanon yg mutlak = 46 +27), dan yg dibawa oleh protestant hanyalah warisan bahwa kristen harus memiliki kanon, tetapi kanon itu sendiri ditolak sebagai warisan protestant.
Btw, bisa tolong disebutkan teolog2 protestant yg menyatakan kanon 39 + 27 itu? Selain Martin Luther tentunya. Thanks...
Kalau anda bisa memahami bagaimana pandangan Protestan mengenai kanonisasi (proses kanon), tidak ada yang mengharuskan mana2 yang harus diterima/ditolak oleh orang Kristen sebagai kanon.
Hmm... kalo tidak ada kanon yg harus diterima/ditolak, i.e. fallible, lalu mengapa kanon yg fallible itu bisa dijadikan sola scriptura?
IMHO, sulit aku terima logikanya bahwa segala sesuatu harus kembali ke Alkitab, sementara belum dimutlakkan kitab2 apa saja yg harus diterima/diakui sebagai Alkitab.
Sidang di Jamnia mungkin tidak bisa disebut sebagai konsili, tetapi fakta memang di perguruan tinggi Jamnia ada diskusi2 para rabi untuk menentukan kanon yang mereka pakai. Dan baik sesudah maupun sebelum pertemuan2 di Jamnia, pembicaran/diskusi2 telah dan terus dilakukan.
Okay, mau disebut konsili atau tidak, IMO hal ini tidak penting dalam diskusi kita.
Yang lebih penting, bisa tolong diberikan di sini keputusan atau hasil diskusi para rabi di Jamnia itu yg menyatakan kanon Hebrew = 39 PL?
AFAIK, konsili/perguruan tinggi Jamnia itu adalah teori saja, dan sampai sekarang belum ada bukti yg menunjukkan bahwa di tahun 78 AD itu telah dikanonkan Kitab Suci Hebrew seperti yg dipegang oleh protestant sekarang.
In 1871 Heinrich Graetz, drawing on Mishnaic and Talmudic sources, theorized that there must have been a late 1st century Council of Jamnia which had decided the Jewish canon.[2] This became the prevailing scholarly consensus for much of the 20th century. However, from the 1960s onwards, based on the work of Jack P. Lewis, Sidney Z. Leiman, and others, this view came increasingly into question. In particular, later scholars noted that none of the sources actually mentioned books that had been withdrawn from a canon, and questioned the whole premise that the discussions were about canonicity at all, asserting that they were actually dealing with other concerns entirely.
http://en.wikipedia.org/wiki/Council_of_JamniaBahkan dikatakan bahwa di abad ke2 pun (yg seharusnya sudah ada kanon 39 berdasar konsili Jamnia) ternyata kanon Hebrew itu tidak hanya terdiri dari 39 kitab.
Jacob Neusner published books in 1987 and 1988 that argued that the notion of a biblical canon was not prominent in second-century Rabbinic Judaism or even later and instead that a "notion of Torah" was expanded to include the Mishnah, Tosefta, Jerusalem Talmud, Babylonian Talmud and midrashim.[3]
http://en.wikipedia.org/wiki/Council_of_JamniaMengapa Protestan kembali ke kanon Ibrani? (ingat bukan mengakui kanon Jamnia, melainkan menjadikan Jamnia sebagai salah satu referensi, karena proses kanon PL juga sama berbelitnya dengan kanon PB).
My point is, referensi yg Anda pakai ini masih dipertanyakan validity-nya.
So... 39 PL itu sendiri IMO masih sulit utk dibuktikan validity-nya, apalagi utk dijadikan SOLA.
Please, bantu aku memahami mengapa justru 39 PL itu lah yg dijadikan SOLA ketika validity-nya sendiri masih dipertanyakan?
Mungkin awalnya dimulai oleh bapa2 reformator (Luther, Calvin), namun kemudian diakui pada beberapa sidang sinode reformasi yang antara lain dinyatakan dalam Confessio Belgica (pengakuan iman gereja2 Nedherland) dan juga Westminster Confession.
Wah, ini info baru yg aku belum pernah dapatkan.
Bro shakes_peare, bisa tolong dibagikan di sini kanon/keputusan sinode ini yg memutlakkan kanon 39+27?
Pertanyaan berikutnya, apakah pengakuan iman dalam sinode2 ini diimani sebagai pengakuan iman yg infallible dan harus dipegang oleh semua protestant?
Sudah saya sampaikan, bagi Prostestan, bukan gereja atau konsili yang menetapkan kanon. Konsili hanya menjadi referensi historis bahwa kanon itu ada.
Salam
Okay, Anda tidak harus jawab bahwa konsili/gereja mana yg menentukan kanon.
Tetapi bisakah Anda infokan bagaimana (konkretnya) protestant menyepakati bahwa Allah memberikan wahyu bahwa kanon Alkitab = 39 + 27?
Tanpa kesepakatan itu, seharusnya kanon protestant masih tidak seragam, seperti yg sudah dicontohkan oleh bapa2 gereja yg masing memberikan kanonnya masing2 dan berbeda satu sama lainnya.