Hehe... kasihan juga ya bro shakes_peare "dikeroyok" ama katolikers di sini.
Maaf ya bro, aku ijin ikutan "mengeroyok" Anda, soalnya hanya Anda satu2nya yg mewakili protestant di diskusi2 FIK (so far).
Rekan2 protestant yg lain, tolong dibantu dong bro shakes_peare, biar rame diskusinya di sini...
Nah, jika yang benar kanon Kartago, mengapa Gereja Ortodoks tetap menggunakan kanonnya sendiri, tidak mengubahnya dengan mengacu kepada kanon Kartago. Artinya konsili bukanlah sesuatu yang mutlak.
Kanonisasi menurut Katolik: Konsili (Gereja Katolik) menghasilkan Alkitab.
Bagi GK & GO, hanya konsili ekumenis saja yang keputusannya mengikat sebagai dogma, i.e. ga bisa ditawar2 lagi dan harus diterima.
GO tidak menjadikan kanon Kartago sebagai kanon yg mutlak, karena memang faktanya konsili Kartago ini hanyalah merupakan konsili regional.
IMHO, kanon Kitab Suci menjadi mutlak 46+27 bagi GK adalah sejak ditetapkan dalam konsili ekumenis Trente. Tentu saja GO tidak akan mengikuti kanon ini, karena GO memang tidak menerima konsili ini.
Tanpa konsili Trente, mungkin saja kanon GK tidak mengikat seperti sekarang ini, sama seperti GO yg boleh berbeda2 utk setiap keuskupan dan masih terbuka utk revisi (daftar canonnya). Dan mungkin saja Luther dan Calvin tidak akan memiliki warisan kanon Kitab Suci yg dijadikan dasar ajaran sola scriptura mereka. Wallahualam....
Dengan demikian, maka Gereja Protestan bisa saja mengakui kanon Kartago untuk PB sebagai hasil final kanonisasi kitab2 PB (tanpa harus terikat hasil2 konsili lainnya, karena yang diterima adalah kanon-nya bukan konsilinya) dan menerima kanon Jamnia untuk PL yang sudah ditetapkan lebih awal, tahun 90 AD sebagai hasil final kanon PL (tanpa harus terikat hasil2 konsili lainnya, karena yang disetujui adalah kanonnya, bukan konsili-nya).
Wah... agak aneh juga bro, kanon Kartago jelas2 mengatakan: 46PL
DAN 27 PB. Kalo mau menerima 27 PB-nya, ya harus menerima juga 46 PL-nya. Ga ada pilihan boleh menerima PL/PBnya saja.
Lalu konsili Jamnia itu, AFAIK, adalah konsili fiktif, karena memang tidak ada yang namanya konsili yg diadakan di Jamnia. Yang ada adalah universitas/perguruan tinggi di Jamnia yg entah gimana dijadikan acuan utk menetapkan PL 39 kitab itu.
Tolong Anda berikan di sini referensinya kalo memang ada yg namanya konsili Jamnia yg menetapkan 39 PL sebagai kanon.
Aku telah mencarinya, dan tidak berhasil menemukan referensi itu sampai saat ini.
Katakanlah ada yg namanya konsili Jamnia, mereka hanya menetapkan 39 PL thok. Terus dari mana / otoritas mana yg menggabungkan 39 PL nya Jamnia dan memecah kanon Kartago, lalu menggabungkannya menjadi kanon Protestant?
Maksudnya? Bahwa konsili adalah konsilinya Gereja Katolik? Lha waktu itu Gereja memang cuma satu.
Mungkin yg dimaksud bro Yopi, dan juga yg aku pahami, ketujuh konsili2 ekumenis pertama yg diakui oleh GO & GK semuanya HARUS disahkan oleh Paus agar bisa mengikat seluruh Gereja Universal.
Salah satu buktinya adalah dianulirnya kanon 28 dari Konsili Ekumenis Kalsedon karena tidak disahkan oleh Paus Leo.
AFAIK juga, GO tidak pernah mengadakan konsili ekumenis lagi setelah KOnsili Ekumenis Nisea II (787 AD).
Entah kalo GO pernah mengadakan konsili ekumenis lagi setelahnya, aku tidak pernah menemukan referensi yg demikian.
IMHO, memang tidak pernah ada konsili ekumenis yg bisa diadakan tanpa dipimpin / dalam persekutuan dengan paus.
Bro roderik & bro DFS, CMIIW.
So.. kalo protestan mau menerima kanonnya konsili Kartago, yg diangkat dan diteguhkan setaraf dogma oleh GK dalam Konsili Ekumenis Trente, ya berarti protestant itu mengikuti GK, bukan Gereja Universal yg menerima konsili Kartago. Gereja Universal sendiri tidak mutlak terikat utk menerima kanon2 konsili Kartago, seperti yg sudah dicontohkan oleh GO.