Oda,
10 Perintah kan remain
Sisanya batal, tmsk phukumannya jg batal.
Namun dganti Hukum Kristus.
Saya coba ngerujukin "hukum2" ini ke spesifik ybs ya....
10P remain bagi SEMUA orang (general).
Apakah dia orang Indo, Cina, Jepang, Bule, dlsb ---> 10P adalah patokan dasar.
Secara general, saya asumsikan hukum Moral.
Sisa-nya 10P tsb :
- A. tidak pernah berlaku bagi orang2 yg tidak pernah hidup dibawah 613 butir (orang Indo, orang Cina, timbuktu, dlsb --secara bangsa--).
- B. masih berlaku bagi orang2 yg hidup dibawah 613 butir dan BUKAN OP Yesus (orang Israel/Yahudi secara bangsa).
- C. Batal/tidak berlaku lagi bagi yang tadinya ungu, namun sekarang OP (secara individual).
Bagi OP Yesus, 10P "dipermanis" dengan ajaran Kasih (Hukum Kasih) PLUS tatacara/adat-istiadat yg berlaku tergantung apakah ybs orang Indo/Cina/Afrika, dlsb
.
Utk mreka yg dari sononya ngga pernah hidup dlm 613 hukum, maka yg jd phakiman mreka adl agama/adat/aturan apapun yg mreka yakini.
Krn apapun agama org, itu akan masuk dlm hati nuraninya.
Ya ... saya sependapat
.
Secara general, 10P tetep ada didalamnya PLUS tatacara/adat-istiadat mereka.
Soal 'akan' :
Ketentuan skrg adl : Jika mminta ampun pd Yesus Kristus, maka diampuni.
Nah... kalimat diatas juga masih belum odading bisa tangkep
.
Belum bisa nangkep karena "bertabrakan" dengan masa Penghakiman --- dimana semua orang akan diadili berdasarkan perbuatannya.
berdasarkan quote siip diatas :
Kalo sso Kristen, setiap saat memohon ampun pada Yesus atas dosa perbuatannya ... maka artinya dosa itu di nihilkan Yesus ... otomatis perbuatan dosanya tsb = deleted.
Kesimpulan ---> di masa Penghakiman, KHUSUS bagi orang Kristen - Penghakiman adalah = penghitungan kwalitas dan kwantitas pahala, karena perbuatan dosa sudah di delete, dosa sudah diampuni ---> menentukan level : duduk disebelah kanan Allah diatas meja ataukah duduk di meja lain ---> OSAS. (sementara saya sendiri belon mengerti / percaya ajaran OSAS
).
Oleh karena itu odading berpendapat pada kalimat "diampuni" itu adalah = instant-karma yg
direct order dari Allah itu sudah tidak diberlakukan lagi. Dimata Allah, perbuatan dosa is perbuatan dosa - dan akan tetap dijadikan sebagai salah satu "formula" di masa penghakiman ---> tidak di delete
---> yang "diampuni" itu adalah = tidak ada lagi Allah memerintahkan rajam batu bagi si pelanggar
Soal 'instant karma' :
Disini rasanya Bro kurang pas mmahami Taurat Yahudi.
Taurat Yahudi itu spt undang undang hukum negara.
yang bold sudah saya pendapati demikian dan sudah sempet saya post (saya lupa di thread mana) di FIK sini, siip
.
Cuma saya disana juga ada bilang, bedanya : undang2 hukum negara Yahudi dengan instant-karmanya ---> jaman baheula itu order-nya datang langsung dari Allah ... di jaman sekarang ordernya dateng dari manusia si pembuat Rule ... presiden, misalnya
.
Sempet ngubek internet - BAHKAN Rule Yahudi di jaman sekarang ... kayaknya udah gak sama lagi dengan 613 butir tsb PADA CARA menentukan punishment-nya ttg rajam batu. (ini yang saya mohon siip, please CMIIW).
Jaman baheula ada orang cabul - langsung di rajam batu ampe modar
Jaman sekarang - ada perhitungan2 lain dan walaopun rajam batu ampe modar tetep ada, tapi sepertinya sudah hampir tidak pernah di aplikasikan lagi oleh Yahudi / pemerintah Yahudi dikarenakan "perhitungan2" tsb ---> please CMIIW.
salam.