Kalau ada umat Katolik, yang kemudian murtad, entah ke agama apa. Mereka tidak lapor ke gereja kan? Apa perlunya juga gereja menghapus atau tidak?
Nah, kalau seseorang yang keluar dari Gereja (secara fisik), tetapi namanya masih belum dihapus dari
stammboek, artinya bahwa nama orang itu masih tercatat di register Gereja, kan? Jadi, kalau demikian, dimungkinkan nama seseorang tercatat di
stammboek Gereja, tetapi orang itu sudah bukan anggota Gereja lagi. Okelah, kalo memang demikian,
monggo saja sih.