kalo bisa ditanggung oleh asuransi, dan asuransi bersedia menanggungnya, berarti gak perlu ditahan lagi ya ?
Bahkan gak perlu ada tahanan jika bisa memastikan bahwa asuransi akan selalu bersedia menanggung kerugian tsb ?
Salam.
Betul, itu KALAU ditanggung asuransi, dalam pengertian bayar premi, begitu kan om?
Nah, kalau gak ikut asuransi gimana? Kalau lupa bayar premi yang terakhir gimana?
Syalom