Damai sejahtera Tuhan Jesus Kristus menyertai FIKers.
Menurut saya, kasus ini memperlihatkan dua profesi yang berbeda. Para praktisi pengadilan, baik jaksa, atau hakim, dan panitera, berhadapan dengan profesi Uskup dan kepastoran. Cara pandang uskup dan pengadilan dunia terhadap kasus tersebut berbeda. Kepastoran memandang bahwa
apabila seseorang telah mengaku salah, dan berjanji dengan sungguh-sungguh untuk berubah, maka kepastoran tidak punya kompetensi menghukum lagi. Berebda dengan tindakan kriminal di mata pengadilan dunia. Pengadilan dunia memandang, bahwa sebelum sampai memasuki masa kadaluwarsa, maka tindakan kriminal harus diganjar dengan hukuman, baik hukuman badan, dan/atau hukuman denda.
Si Uskup Lynn, menurut dugaan saya, pada proses pengadilan itu, tidak mengatakan sesuatu yang telah diakukan oleh imam binaannya kepadanya. Profesi kepastorannya tidak memungkinkan dia melakukan pembeberan hal-hal yang telah diakukan kepadanya oleh seorang pengaku. Namun, pengadilan dunia itu mungkin merangkai berbagai keterangan, sehingga sampai pada kesimpulan:
Lynn "membiarkan para monster dalam jubah para klerus... menghancurkan jiwa anak-anak".
Uskup Lynn sendiri, meurut pemikiran saya sudah berupaya menjalankan profesi kepastorannya sebagai Uskup dengan baik. Saya simpulkan demikian dari kutipan pernyataannya,
"Saya tidak bermaksud untuk mendatangkan kemalangan apa pun bagi (korban Avery)," kata Lynn. "Upaya terbaik saya tidak cukup baik untuk menghentikan kebejatan itu."
Artinya, menurut saya, Sang Uskup Lynn telah melakukan upaya terbaiknya untuk mencegah kebejatan itu, tetapi tetap saja upayanya belum cukup, dan terjadilah kebejatan itu.
Selaku seorang Uskup, dia sungguh memahami anjuran Jesus Kristus untuk memberikan kepada Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan dan memberikan kepada negara apa yang menjadi hak negara, maka dia siap memikul beban, masuk penjara, karena terikat dengan janji profesinya untuk tidak membeberkan pengakuan dosa seseorang. Namun, itu tadi, mungkin, dari rangkaian berbagai keterangan yang dipandang pengadilan relevan, maka dijatuhkanlahlah hukuman kurungan kepada Sang Uskup.
Untuk dia yang siap memikul hukuman itu, saya sangat apresiasi. Dia konsekuen dengan sumpah profesinya. Terpujilah Tuhan.
Damai, damai, damai.