Bikin analogi.
Hukum Absensi masuk kerja
Hukum LAMA : Taurat
1. Moral : Jangan terlambat.
2. Ceremonial : Harus absen 10 jari, supaya memenuhi SOP yang berlaku. Tidak ada perkecualian.
3. Yudisial : Kalo absennya kurang 1 jari maka ada hukuman denda yang diberlakukan sesuai dengan kelipatan jari yang lalai.
Sehingga bukan terlambatnya yang diutamakan, melainkan mempersiapkan aneka macam hukuman bilamana
ceremonial tidak dijalankan.
Walaupun tidak terlambat, tetapi ada faktor ceremonial tidak dipatuhi maka tetap diberlakukan hukuman.
Hukum BARU : Hukum Taurat digenapi.
1. Moral : POKOKNYA JANGAN TERLAMBAT.
2. Ceremonial : Tidak diberlakukan.
3. Yudisial : Diberlakukan bila terlambat saja.