Sejauh yang saya tau gugatan pailit diajukan PT Prima Jaya Informatika. Karena menilai Telkomsel mangkir dari kewajibannya mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana. Jadi antara PT tersebut dan telkomsel memiliki kontrak kerja sama yang isinya Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun. Nah menurut PT Prima, Telkomsel gagal memenuhi kewajibannya.
Sebetulnya menurut saya dari nominal yang digugat, dan kasus yang diangkat sebagai gugatan, gugatan ini masalah kecil untuk perusahaan sekaliber telkomsel, mungkin hal ini pula yang menyebabkan telkomsel kurang aware sehingga mereka kalah di persidangan pertama, namun gugatan ini menurut saya tidak akan berpengaruh pada bisnis mereka.
Barangkali ini akan menjadi peringatan keras bagi menejemen telkomsel, namun tak lebih dari itu saya rasa. Apalagi untuk sampai menutup telkomsel, saya rasa secara politis pemerintah akan menyelamatkannya, terlalu beresiko untuk menutup telkomsel
gara-gara kasus ini
kuat dugaan saya kasus ini akan berakhir damai di tingkat kasasi, meski saya tidak tau bentuk negosiasi mereka