akarta - Banyak organisasi olahraga di Indonesia dipimpin oleh pejabat atau mantan pejabat negara. Semestinya urusan olahraga diserahkan kepada yang lebih ahli.
Hal itu disampaikan oleh pengamat olahraga dari Universitas Indonesia, Ari Junaidi, menanggapi munculnya dua nama dari kalangan birokrat aktif, menjelang pemilihan ketua umum baru Pengurus Besar (PB) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Menteri Pedagangan Gita Wirjawan dan Ketua DPR RI Marzuki Alie turut mencalonkan diri untuk posisi tersebut, pada Munas PBSI yang akan digelar di Yogyakarta, 20-22 September.
Dalam UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) maupun PP/16/2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan, dijelaskan bahwa pejabat publik/struktural dilarang merangkap jabatan di induk organisasi olahraga.
"Itu masih terjadi karena organisasi khawatir soal dana, apalagi ketika mereka harus mengikuti event besar. Ketika ketua umum dipegang oleh pejabat, organisasi itu berharap dapat limpahan dana," demikian Ari Junaidi saat dihubungi detikSport, Selasa (18/9) sore.
Lebih lanjut ia menilai bahwa jabatan ketua umum sebuah organisasi olahraga tak selalu harus dari kalangan birokrat. Jabatan itu harusnya dipegang oleh ahlinya.
"Rangkap jabatan harusnya dihindari. Misalnya, ketika menjadi pejabat, dia harusnya mundur dari partai. Itu untuk menghindari adanya tumpang tindih kepentingan organisasi dan politik," lanjutnya.
"Jabatan ketua umum harusnya tidak selalu dari pejabat pemerintahan. Pejabat pemerintahan harusnya fokus pada tugasnya. Soal olahraga, serahkan saja pada ahlinya," simpul Ari.
( nds / a2s )
http://sport.detik.com/read/2012/09/18/170201/2024665/79/pejabat-fokus-saja-pada-tugasnya-organisasi-olahraga-biar-diurus-ahlinya?s99220169