JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/9/2012) pagi ini. Tim pengacara Djoko yang terdiri dari Hotma Sitompoel, Tommy Sihotang, dan Juniver Girsang mendatangi gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke penyidik KPK mengenai ketidakhadiran Djoko.
"Kami kuasa hukum dari DS (Djoko Susilo) secara resmi sudah menyampaikan surat kepada penyidik yang berisikan bahwa sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan," kata Juniver saat akan meninggalkan gedung KPK.
Menurut Juniver, kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena masih mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik kasus ini. Selain oleh KPK, kasus dugaan korupsi simulator SIM ini juga disidik kepolisian.
"Karena ada dualisme dalam kasus ini, kami dari penasihat hukum atas permintaan klien kami DS meminta penegasan siapa yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap dirinya," kata Juniver.
Dia juga mengatakan kalau pihak Djoko akan menunggu fatwa Mahkamah Agung terlebih dahulu mengenai penegak hukum mana yang berhak menangani perkara korupsi simulator SIM ini. Juniver menilai, kliennya tidak bisa diperiksa oleh dua instansi penegak hukum.
Sebelum dipanggil KPK hari ini, Djoko beberapa kali diperiksa kepolisian sebagai saksi. Selain menunggu fatwa MA, tim pengacara Djoko juga sudah menyampaikan surat resmi untuk beraudiensi dengan pimpinan KPK.
"Kita siap berdialog kepada mereka untuk mengatur langkah-langkah yang paling tepat dan tidak merugikan klien kami," ujar Juniver.
KPK memanggil Djoko untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Baik Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian.
Djoko bersama tiga tersangka lainnya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.
sumberHebat...pak Jendral...sampai menolak diperiksa KPK ...