Tertangkap Berjudi, Ibu Guru Histeris
Penulis : Kontributor Halmahera, Anton Abdul Karim | Rabu, 10 Oktober 2012 | 05:45 WIB
TERNATE, KOMPAS.com — Seorang guru SD di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RR alias Ina (57), tertangkap saat bermain judi menggunakan kartu Joker oleh Unit Itelmob Polres Ternate, Selasa (9/10/2012) sore. Saat tertangkap basah, RR masih berseragam PNS lengkap dengan atribut Pemerintah Kota Ternate dan atribut pendidikan.
RR tidak sendiri saat digerebek anggota polisi. Dia bersama tiga rekannya, yakni E (53), NH (44), dan RM (42). Bersama keempat orang ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1.241.000, dua pak kartu Joker, empat ponsel, dan empat dompet.
Keempat pelaku yang tak lain para ibu ini digerebek anggota polisi sedang asyik bermain judi di salah satu rumah warga di Kelurahan Bastiong Talangame. Saat digerebek, RR yang diketahui masih aktif mengajar di salah satu sekolah dasar itu menangis histeris, apalagi saat beberapa wartawan memotretnya.
"Ampuun, saya punya nasib bagaimana nanti, Pak, kalau sudah jadi begini," teriak RR kepada wartawan seolah meminta pertolongan.
Namun, sejumlah wartawan tidak peduli dan tetap mengarahkan kameranya. RR bahkan masih bercucuran air mata sambil berteriak-teriak saat diboyong ke kantor polisi. Dia selalu menutup seragamnya menggunakan jaket saat dipotret wartawan.
RR sempat membuat heboh saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Ia secara diam-diam malah mencuri barang bukti yang disita polisi berupa uang tunai senilai Rp 920.000.
Polisi kembali menemukan barang bukti tersebut setelah seorang polisi wanita menggeledah para pelaku. Ternyata, barang bukti tersebut dicuri RR dan disimpannya di dalam bra.
Aksi pencurian barang bukti oleh RR di kantor polisi ini sempat membuat geram para penyidik, apalagi RR beralasan mencuri barang bukti itu karena uang tersebut bukan hasil judi, melainkan uang arisan yang dipercayakan orang kepadanya untuk disimpan. Namun, polisi tetap saja bersikeras menjadikan uang itu sebagai barang bukti karena disita saat pelaku dalam keadaan bermain judi.
Kepala Unit Sip A SPKT Polres Ternate Ipda Arif Buton mengatakan, para tersangka dijerat KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Sementara, para pelaku dan barang bukti sudah di kami," ujar Arif.
Editor :Ana Shofiana Syatiri
Mungkinkah sang ibu guru mengajarkan 'jangan berjudi' kepada murid muridnya?