mas bro, sudah GIMANA?? saya mau tau UU negara Indonesia yang menyebutkan adanya HUKUMAN atas pelanggar perintah agama seperti contoh diatas??
yang dimaksud dengan syariat dimana hukum agama dijadikan Hukum YUDISIAL negara.
siapa yang menjadikan anak Tiri mas Bro?? hak kebebasan sebagai warga negara bagi tiap 2 individu disesuaikan dengan kebebasan masing2 tanpa saling bersinggungan. Non Muslim dalam negara syariat sangat dilindungi baik kebebasan beragama, harta dan jiwanya sama dengan Muslim. jadi apa dasrnya mas bro bilang bahwa warga Non Is adalah warga kelas 2??
belum benar adanya kali mas sampai kesana, apakah dengan adanya Syariat islam maka orang Kristen dipaksa agar Beribadah sesuai dengan Syariatnya?? saya rasa tidak.
Tujuanya tentu saja menciptakan kerukunan umat beragama yang LEBIH baik dan menciptakan negara yang makmur dimana aturan kenegaraan selaras dengan agama.
selaras dengan agama islam? hehehe... jangan naif lah mas.. negara kita bukan hanya islam.. tentu saja menurut orang kristen, hindu, budha untuk menjadi makmur, negara ini tidak harus selaras dengan islam. itu dalah pendapat yang khusus dan subyektif, yang coba anda masukkan untuk diterima secara umum. hmmm....
kalau yang anda cita2kan seperti itu...(kerukunan umat beragama) semuanya sudah berjalan dengan baik.. undang2 negara kita sekarang ini sudah melindungi setiap warga negara, pancasila kita, UUd kita, dan semua instrumen hukum positif sudah berlaku dan sudah meberi kebebasan kepada setiap warga negara indonesia.
makanya, sekali lagi saya bertanya pada anda dan saya perjelas:
1. menurut anda apa yang kurang dari hukum negara indonesia sekarang ini dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama??
2. sehingga, hal mendesak apa yang membuat anda berfikir bahwa negara indonesia yang majemuk keyakinan ini harus menerapkan hukum syariat?
3. silahkan.
bisakah saya balik bertanya, Syariat Kristen seperti apa dan siapakah negara yang pernah menerapkanya??
setahu saya, secara yuridis formal, syariat kristen tidak pernah diterapkan dalam hukum negara (CMIIW kalau ada yg tau).. namun begitu pernah ada jaman dimana pengaruh "ideologi" kristen ini menjadi suatu hukum yang bersifat hukum sosial yang begitu berpengaruh dan sangat ber power dalam perpolitikan negara.
tampaknya gereja menyadari hal itu, bahwa di negara mayoritas katolik sekalipun yang namanya Syariat agama tidak dapat diterapkan dan dicampur aduk.. sehingga kini vatican menjadi sebuah negara berdaulat sendiri, dan sama sekali terlepas dari hukum italia.
syariat agama selalu subyektif di dalam negara majemuk.. karena agama mempunyai nilai-nilai hakikinya masing-masing.
tentu saja dengan mengedepankan sikap saling menghormati keyakinan yang berbeda di dalam negara yang sama, kita tidak boleh memaksakan nilai2 agama kitalah yang harus diterapkan untuk negara saya dan anda yang sama ini. dengan mayoritasnya agama anda ni negara kita ini, tidak berarti hukum negara kita hanya mengindahkan syariat agama anda.. sehingga dengan otomatis tidak mengindahkan syariat agama saya.
maka dari itu, nilai2 agama anda silahkan diterapkan pada tempatnya, dalam praktik keagamaan anda, dan demikian juga sangsinya, yang juga mengikat secara intern dan khusus bagi penganut syariat agama anda itu.
demikian juga syariat agama saya, biarlah diterapkan secara khusus untuk penganutnya.. dan jug ahukuman akan pelanggaran juga dierapkan secara proporsional pula.
tanpa ide anda itu, pendiri negara kita ini sudah sangat tepat dan bijak dalam rangka mengupayakan kerukunan umat beragama yang berbeda2 di bumi indonesia ini.
jawablah pertanyaan saya yg diatas itu.. salam...