Tidak kontrakdiktif jika kita phatikan ayat Imamat 11.
Dari konteks Imamat 11, kita dapat ketahui bhw :
Yg menajiskan adl kena bangkai dari binatang yg dharamkan.
Kl mmakan binatang haram, itu namanya men-jijik-kan.
Emang bener,
Krn di jaman PL pun makan binatang haram itu bukan najis mlainkan kejijikan.
Sama ilustrasinya kl sso minum air kotor, dia ngga jadi najis, tp jijik.
Sepertinya bukan pemisahan arti yg seperti itu yg di maksud. Ada 3 istilah :
1. Haram di sana di terjemahkan dari kata "unclean", => kotor/impure. Mungkin kata "haram" kurang tepat. Unclean disini bukan berarti seperti pada arti "kotor" karena kena kotoran/ bisa di cuci.
2. Kejijikan dari kata "abomination/abhorrent "
Berati
sikap/reaksi yg timbul karena adanya sesuatu yg "unclean".
3. Najis dari kata "defile" ==> cemar => merupakan
akibat.Akibat dari berinteraksi dgn sesuatu yg "unclean".
Kesimpulan :
- Karena ada "unclean thing", muncul sikap jijik/menjauhi, hasilnya luput dari kenajisan.
- Karena ada "unclean thing", tapi di embat juga =>> jadi najis/cemar (akibat)
Jelas bahwa ini adalah tentang spirituall "purity and impuruty":
- Karena secara fisik jelas tidak terpengaruh.
- Bab itu di tutup dengan : "Maka haruslah kamu menguduskan dirimu dan haruslah kamu kudus, sebab Aku ini kudus => spirituall aspek.
Ini beda dgn apa yg di katakan Yesus dlm PB =>tdk ada makanan yg menajiskan.
Kalau kita baca terusannya (imamat 12), yaitu tentang sunat dan segala korban binatang, dll, tidak lagi berlaku dlm PB. Jadi menjadi jelas juga apa yg tertulis bahwa kitab hukum taurat dan segala ketentuannya hanya berlaku sampai jaman Yohanes (Luk 16:16).
Salam