Author Topic: Pemberkatan perkawianan  (Read 11061 times)

0 Members and 8 Guests are viewing this topic.

Offline Djo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1503
  • Reputation Power:
  • Denominasi: kharismatik
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #90 on: March 23, 2013, 01:50:41 PM »
bicara masalah kebahagiaan akan sangat relatif dan hmmm.. who knows..? ga pernah ada jaminan apapun, jaminan bahaga, atau jaminan akan sedih.
At least biarlah  masalah kebahagiaan itu ditentukan sendiri oleh mereka berdua, dan Tuhan sbg pencipta pribadi mereka.

Dgn bro berkata spt itu, tokh berarti tidak ada jaminan jg dari gereja kalo mereka akan menjadi bahagia jika dipisahkan dr pernikahan.
Trust and Obey....!  Miracle is on the way !!

Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #91 on: March 23, 2013, 10:24:41 PM »
At least biarlah  masalah kebahagiaan itu ditentukan sendiri oleh mereka berdua, dan Tuhan sbg pencipta pribadi mereka.
bener sekali bro.. sejak kapan gereja bertanggungjawab atas kebahagiaan individu bro.. :D
gereja mempunyai TUGAS untuk menikahkan pasangan, maka dari itu dengan melihat kodrat pernikahan, maka gereja mempunyai hukum2 hakiki pernikahan. gereja hanya melaksanakan fungsinya saja.


Dgn bro berkata spt itu, tokh berarti tidak ada jaminan jg dari gereja kalo mereka akan menjadi bahagia jika dipisahkan dr pernikahan.
siapa yang berani menjamin? memang tidak ada... mereka sendirilah yg dapat menjamin.. :D
jika anda berkata, pasangan impoten yg mempunyai halangan untuk menikah, maka sekali2 jangan mengatakan bahwa pasangan itu sudah jatuh tertimpa busway.. karena anda juga tidak pernah tau dan tidak dapat menjamin kebahagiaan mereka manakala mereka tetep menikah bukan? :D



Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #92 on: March 23, 2013, 10:46:24 PM »
Kalau begitu pasutri opa2 dan oma2 yg sudah renta sudah tidak bisa disebut union/unity ya
Dulu memang mereka unity, tapi sekarang tidak lagi.  Karena mereka tidak lagi melakukan "satu daging".

Begitu ?
:o alamak... kok begitu pertanyaannya bro??  :doh:

jadi gini bro, kalau sebuah pernikahan itu sudah terjadi uniti, maka saat itu pernikahan sudah sempurna/sah. oma opa sudah menikah, dan pernikahan oma-opa tidak terputuskan.

kalau oma-opa bro djo belum pernah melakukan uniti, berati pernikahan oma-opa bro djo belum lah sempurna, belumlah sah.. sehingga pernikahan yg tidak pernah terjadi uniti, adalah pernikahan yang cacat, bisa di anulasi (pembatalan).


untuk terakhir kalinya saya ingin membuat sebuah analogi sederhana, mudah2han tidak salah, dan bisa membantu untuk mengerti.

impoten itu adalah halangan untuk menikah.
ingat halangan berbeda dengan larangan.

kalau larangan itu bisa minta disepensasi gereja.
tapi kalau halangan, itu tidak bisa minta dispensasi gereja, karena memang tidak ada yg perlu di dispensasi.. tidak ada kuasa atau kendali gereja terhadap hukum adikodrati. impotensi adalah halangan kodrati.

misal:

mobil a, adalah mobil normal, bisa jalan (orang normal)
mobil b, adalah mobil mogok, ga bisa jalan (impoten)

pernikahan yang umum.
ketika mobil a sampai di gerbang/portal sebuah jalan khusus yang dijaga oleh sekuriti, mobil a berhenti., kemudian mobil a di cek kartu tanda pass masuk, setelah ok, mobil a dipersilahkan masuk.

larangan pernikahan.
namun ada juga jenis mobil a yang kelengkapan syarat2 masuknya tidak lengkap. maka mobil a akan dilarang memasuki jalan khusus itu. namun karena mobil a tetep ingin masuk, maka mobil a melakukan perundingan dengan petugas, setelah didiskusikan dengan seksama, dan disimpulkan bahwa mobil a ini tidak berbahaya, maka akhirnya mobil a pun diberikan DISPENSASI, untuk melewati jalur khusus itu.

halangan pernikahan.
kemudian tibalah saat dicek mobil b, mobil b in ga bisa jalan, mobil ini mogok. maka walaupun mobil b punya kartu pass masuk resmi, mobil b tetep tidak bisa melewati jalur khusus itu. mobil b mempunyai halangan untuk melakukan perjalananmelewati jalur khusus itu. walalupun sebenernya petugas bisa mengijinkan masuk, namun tetep saja mobil b tidak bisa masuk.

semoga bisa membantu, dan jika ada rekan2 yg bisa memperjelas, mohon bantuannya juga..
« Last Edit: March 23, 2013, 10:57:52 PM by ond32lumut »
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline odading

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 3314
  • Reputation Power:
  • Denominasi: non-agama
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #93 on: March 23, 2013, 11:37:41 PM »
misalnya seperti: hakikat mata adalah untuk melihat, manakala mata itu terkena kerusakan total, dan tidak berfungsi, maka dengan sendirinya mata itu tidak bisa melihat. kodrati mata untuk melihat tidak terpenuhi. nangkep poin saya ya? mudah2han.. maaf keterbatasan bahasa saya.
iya... saya nangkep kok onde... dan analogi dari onde buat saya cukup jelas dan bisa dimengerti :). (lagian toh ayatnya yang saya post emang berkata demikian).

Quote
tapi gereja tetep tidak bisa menikahkan mereka, oleh karena fungsi pernikahan untuk hal ini tidak ada. kodratinya tidak terpenuhi.
terus terang tadinya saya emang nggak tau.... tadinya saya kirain pemberkatan/sakramen pernikahan adalah penyucian yang sah sebagai tanda Tuhan mempersatukan cinta dua anak manusia (lebih bersifat rohani) -- BUKAN ttg Tuhan menyucikan bersatunya daging dua anak manusia :).

Quote
tidak ada yg perlu disucikan, tidak ada yg perlu diresmikan oleh gereja. semoga mengerti poin saya.. :D
yah... ini mungkin karena "kesalahan" ada di saya ... over-idealis ... karena tadinya saya pikir peresmian bersatunya cinta lebih suci ketimbang bersatunya daging ... hehehe :).

Saya sempet ngubek2 gugel, tapi saya masih belon ketemu ....
Saya penasaran... awalnya KAPAN yah ttg diadakannya acara pemberkatan/pengesahan/penyucian/sakramen suatu pernikahan ?

Apakah dijaman Kain sudah ada acara tsb ? (gak ketemu di gugel)
Apakah di jaman Maria dan Yusuf sudah ada acara tsb ? (gak ketemu di gugel)
Apakah ada di salah satu butir dari 613 butir Moses Law ? (gak ketemu di gugel)

:)
salam.

Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #94 on: March 24, 2013, 03:29:00 PM »
iya... saya nangkep kok onde... dan analogi dari onde buat saya cukup jelas dan bisa dimengerti :). (lagian toh ayatnya yang saya post emang berkata demikian).
hehe.. terimakasih bro oda..  :afro1:

terus terang tadinya saya emang nggak tau.... tadinya saya kirain pemberkatan/sakramen pernikahan adalah penyucian yang sah sebagai tanda Tuhan mempersatukan cinta dua anak manusia (lebih bersifat rohani) -- BUKAN ttg Tuhan menyucikan bersatunya daging dua anak manusia :).
cinta itu sendiri sudah merupakan hal yang suci.. namun ekspressi cinta verbal yg menyempurnakan, atau "bercinta" nya itu yang perlu disucikan, oleh karenanya, maka ada institusi pernikahan.

yah... ini mungkin karena "kesalahan" ada di saya ... over-idealis ... karena tadinya saya pikir peresmian bersatunya cinta lebih suci ketimbang bersatunya daging ... hehehe :).
cinta mereka sudah menyatu sejak mereka saling mencintai.. hehehe...
namun kesempurnaan cnta mereka menjadi satu daging, itulah yang perlu disucikan.
cintanya sudah suci, namun "bercintanya" belum suci, maka perlu disucikan. sehingga, sempurnalah hubungan cinta laki-laki dan perempuan itu, ada cinta, dan ada "bercintanya", satu hati, satu daging, relasi rohani dan relasi fisik. itulah fungsi pernikahan.

Saya sempet ngubek2 gugel, tapi saya masih belon ketemu ....
Saya penasaran... awalnya KAPAN yah ttg diadakannya acara pemberkatan/pengesahan/penyucian/sakramen suatu pernikahan ?

Apakah dijaman Kain sudah ada acara tsb ? (gak ketemu di gugel)
Apakah di jaman Maria dan Yusuf sudah ada acara tsb ? (gak ketemu di gugel)
Apakah ada di salah satu butir dari 613 butir Moses Law ? (gak ketemu di gugel)

:)
salam.
waduhh... saya musti ubek2 juga... hehehe...
yang jelas di jaman Maria dan Yusuf sudah ada institusi pernikahan, pernikahan di kanna juga sudah merupakan bukti adanya institusi pernikahan. jadi yang jelas, di jaman Yesus sudah ada.
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline odading

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 3314
  • Reputation Power:
  • Denominasi: non-agama
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #95 on: March 25, 2013, 12:19:52 AM »
hehe.. terimakasih bro oda..  :afro1:
cinta itu sendiri sudah merupakan hal yang suci.. namun ekspressi cinta verbal yg menyempurnakan, atau "bercinta" nya itu yang perlu disucikan, oleh karenanya, maka ada institusi pernikahan.
sip sip onde  :afro: - thanks :).

Quote
yang jelas di jaman Maria dan Yusuf sudah ada institusi pernikahan, pernikahan di kanna juga sudah merupakan bukti adanya institusi pernikahan. jadi yang jelas, di jaman Yesus sudah ada.
kata "pernikahan" ataupun "wedding" di Alkitab (imo) setidaknya bagi saya ... terasa "ngambang" pengertian lebih jauh-nya.

Barusan sempet search dgn kata kunci tsb di AO -  kata "pernikahan/wedding" yg terdapat di ayat cenderung memberikan pengertian ke ACARA  (pesta/feast/perjamuan), bukan UPACARA ---> "ngambang" yg saya maksud adalah : nggak jelas apakah di acara tsb terdapat juga upacara pemberkatan/sakramen  ato kagak :).

Dan kalo ttg hal ACARA, ayat yg saya ketemu sudah ada sejak PL.
(22) Lalu Laban mengundang semua orang di tempat itu, dan mengadakan perjamuan.

Mengingat kisah Laban tsb sebelum turun-nya Law of Moses, maka apabila yang merah diatas termasuk didalamnya ada upacara pemberkatan/sakramen pernikahan ---imo--- ada dua kemungkinan :
A. Perintah Allah utk melaksanakan ungu, tidak tercatat di KS.
B. Pelaksanaan ungu adalah tradisi baheula (buatan/keinginan manusia).

A ? ato B yah ? :D

:)
salam.
« Last Edit: March 25, 2013, 12:22:09 AM by odading »

Offline Djo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1503
  • Reputation Power:
  • Denominasi: kharismatik
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #96 on: March 25, 2013, 05:55:45 PM »
impoten itu adalah halangan untuk menikah.
ingat halangan berbeda dengan larangan.

kalau larangan itu bisa minta disepensasi gereja.
tapi kalau halangan, itu tidak bisa minta dispensasi gereja, karena memang tidak ada yg perlu di dispensasi.. tidak ada kuasa atau kendali gereja terhadap hukum adikodrati. impotensi adalah halangan kodrati.
Kalo larangan pernikahan itu misalnya apa bro.... ?
Trust and Obey....!  Miracle is on the way !!

Offline Djo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1503
  • Reputation Power:
  • Denominasi: kharismatik
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #97 on: March 25, 2013, 05:58:43 PM »
yang jelas di jaman Maria dan Yusuf sudah ada institusi pernikahan, pernikahan di kanna juga sudah merupakan bukti adanya institusi pernikahan. jadi yang jelas, di jaman Yesus sudah ada.
Kalo maria dan yusuf sendiri, termasuknya menikah atau tidak ya, dilihat dari sudut pandang tidak adanya union dan prokreasi ?

Trust and Obey....!  Miracle is on the way !!

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #98 on: March 25, 2013, 09:59:56 PM »
Quote
Kalo maria dan yusuf sendiri, termasuknya menikah atau tidak ya, dilihat dari sudut pandang tidak adanya union dan prokreasi ?

Ya berarti tidak.


Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #99 on: March 25, 2013, 10:54:40 PM »
Kalo larangan pernikahan itu misalnya apa bro.... ?
Larangan Nikah
Larangan nikah, tidak menghalangi secara mutlak seseorang untuk menikah atau tidak menghapus kapasitas yuridis seseorang  untuk menikah. Apa bila perkawinan ini dilangsungkan, maka tidak mengakibatkan perkawinan yang telah dilakukan itu menjadi tidak sah, melainkan hanya membuat tidak layak (illicit). Kalau suatu perkawinan dilarang, maka untuk meneguhkannya diperlukan izin dari kuasa gerejawi yang berwenang. Ada tiga jenis larangan nikah dalam hukum Gereja, yakni: (1). Larangan Legal,  (2). Larangan Administratif dan  (3). Larangan Yudisial.

Larangan Legal
1.      Perkawinan orang-orang pengembara (kanon 1071 § 1, 1º)
2.      Perkawinan yang menurut norma undang-undang negara tidak dapat diakui atau tidak dapat dilangsungkan (1071§ 1, 2º
3.      Perkawinan orang-orang yang terikat kewajiban-kewajiban kodrati terhadap pihak lain atau terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan sebelumnya (kanon 1071 § 1, 3º).
4.      Perkawinan orang yang telah meninggalkan iman katolik secara terbuka (kanon 1071§1,4º)
5.      Perkawinan orang yang terkena hukuman gereja (kanon 1071 § 1,5º)
6.      Perkawinan anak yang belum dewasa tanpa diketahui atau secara masuk akal tidak disetujui oleh orangtuanya (kanon 1071 § 1, 6º)
7.      Perkawinan yang akan diteguhkan lewat prokurator (kanon 1071 § 1, 7º)
8.      Perkawinan bersyarat (kanon 1102 §)
9.      Perkawinan Campur beda Gereja (kanon 1124)
10.  Perkawinan rahasia (kanon 1130)

Larangan Administratif


Larangan administratif adalah larangan yang dibuat oleh pemegang kuasa administratif dalam Gereja atas dasar  pertimbangan pastoral khusus dan dalam kasus partikular (kanon 392). Berdasarkan sifatnya yang kasuistik dan partikular, maka tidak ada daftar yang pasti mengenai larangan administratif ini. Salah satu contoh: Ordinaris wilayah, dapat melarang umatnya melangsungkan perkawinan, juga  jika suatu perkawinan diteguhkan di tempat lain (kanon 1077§1). Agar larangan tidak dibuat sewenang-wenang sehingga melanggar secara tidak adil hak  fundamental untuk menikah (kanon 1058), maka larangan itu ada persyaratannya, yakni: hanya dikenakan pada kasus-kasus khusus (tidak bisa dalam dekret atau undang-undang); hanya untuk sementara waktu; dikenakan hanya karena alasan yang berat dan alasan itu masih berlangsung.

Larangan Yudisial


Larangan Yudisial bersumber dari keputusan atau dekret pengadilan gerejawi.  Misalnya dalam  dekret pernyataan tidak sahnya perkawinan (yang dikeluarkan oleh tribunal),  hakim dapat mencantumkan larangan untuk menikah lagi, misalnya bagi pihak yang menjadi penyebab tidak sahnya perkawinan pertama, entah karena menderita impotensi, enatah karena tidak mampu membuat konsensus, dll.
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #100 on: March 25, 2013, 10:57:16 PM »
Kalo maria dan yusuf sendiri, termasuknya menikah atau tidak ya, dilihat dari sudut pandang tidak adanya union dan prokreasi ?

tuhh sudah dijawab bro sniperX.. :)

dalam iman katolik, bahwa maria tetap perawan, baik sebelum maupun sesudah menikah, sampai selamanya.. maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya Maria dan Yusuf tidak menikah.
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline odading

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 3314
  • Reputation Power:
  • Denominasi: non-agama
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #101 on: March 27, 2013, 02:38:02 PM »
Quote
Kalo maria dan yusuf sendiri, termasuknya menikah atau tidak ya, dilihat dari sudut pandang tidak adanya union dan prokreasi ?
Ya berarti tidak
apakah dengan demikian bisa saya simpulkan bahwa Bunda Maria dan Yusuf BUKAN pasangan suami-istri yang sah dimata Tuhan ?

Disisi lain mungkin juga,
Bunda Maria dan Yusuf adalah pasangan suami-istri yang sah dimata Tuhan ... namun nggak sah dimata para manusia yang hidup dijaman tsb ?

Pertanyaan-nya jadi kembali lagi :
Apakah ADA event yang terjadi yang berupa pemberkatan/sakramen/penyucian perkawinan di kala Yusuf mengambil Bunda Maria sebagai istri ---ataupun--- para pasangan menikah lainnya (selain Bunda Maria & Yusuf)  misal perjamuan kawin di Kana   ?

Atau apakah dijaman tsb memang sudah mempunyai 2 sistem pengesahan perkawinan kayak di jaman sekarang ? Yang satu secara ritual, yang satu lagi secara catatan sipil. ---> Kalo memang sudah ada 2 sistem tsb, bisakah disimpulkan bhw pasangan Bunda Maria dgn Yusuf HANYA menikah di catatan sipil ? Mungkin ada sumber2 artikel yang mendukung bhw jaman dulu tsb memang sudah ada 2 sistem pengesahan pernikahan ?

:)
salam.

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #102 on: March 27, 2013, 03:20:23 PM »
Quote
History of marriage

Anthropology
Monogamy, the predecessor of formal marriage, may have evolved as recently as 20,000 years ago.[13][14] There are estimates, based on sexual dimorphism, that place monogamy four mya.[15]

Myths and practices
While the institution of marriage pre-dates recorded history, many cultures have legends concerning the origins of marriage. The way in which a marriage is conducted and its rules and ramifications has changed over time, as has the institution itself, depending on the culture or demographic of the time.[16] Various cultures have had their own theories on the origin of marriage. One example may lie in a man's need for assurance as to paternity of his children. He might therefore be willing to pay a bride price or provide for a woman in exchange for exclusive sexual access.[4] Legitimacy is the consequence of this transaction rather than its motivation. In Comanche society, married women work harder, lose sexual freedom, and do not seem to obtain any benefit from marriage.[4] But nubile women are a source of jealousy and strife in the tribe, so they are given little choice other than to get married. "In almost all societies, access to women is institutionalized in some way so as to moderate the intensity of this competition."[4] Forms of group marriage which involve more than one member of each sex, and therefore are not either polygyny or polyandry, have existed in history. However, these forms of marriage are extremely rare. Of the 250 societies reported by the American anthropologist George P. Murdock in 1949, only the Caingang of Brazil had any group marriages at all.[17]

Various marriage practices have existed throughout the world. In some societies an individual is limited to being in one such couple at a time (monogamy), while other cultures allow a male to have more than one wife (polygyny) or, less commonly, a female to have more than one husband (polyandry). Some societies also allow marriage between two males or two females. Societies frequently have other restrictions on marriage based on the ages of the participants, pre-existing kinship, and membership in religious or other social groups.

Ancient Israel
A wife was seen as being of high value, and was therefore, usually, carefully looked after.[18][19] Early nomadic communities practised a form of marriage known as beena, in which a wife would own a tent of her own, within which she retains complete independence from her husband;[20] this principle appears to survive in parts of early Israelite society, as some early passages of the Bible appear to portray certain wives as each owning a tent as a personal possession[20] (specifically, Jael,[21] Sarah,[22] and Jacob's wives[23]). In later times, the Bible describes wives as being given the innermost room(s) of the husband's house, as her own private area to which men were not permitted;[24][25] in the case of wealthy husbands, the Bible describes their wives as having each been given an entire house for this purpose.[26][27]

It was not, however, a life of complete freedom. The descriptions of the Bible suggest that a wife was expected to perform certain household tasks: spinning, sewing, weaving, manufacture of clothing, fetching of water, baking of bread, and animal husbandry.[28][29][30][31] The Book of Proverbs contains an entire acrostic about the duties which would be performed by a virtuous wife.[32]

The husband too, is indirectly implied to have some responsibilities to his wife. The Covenant Code orders men who have two wives (polygynously) to not deprive the first wife of food, of clothing, nor of sexual activity;[33] if the husband does not provide the first wife with these things, she is to be divorced, without cost to her.[34] The Talmud interprets this as a requirement for a man to provide food and clothing to, and have sex with, each of his wives, even if he only has one.[35]

As a polygynous society, the Israelites did not have any laws which imposed marital fidelity on men.[36][37] However, the prophet Malachi states that none should be faithless to the wive of his youth and that God hates divorce.[38] Adulterous married women and adulterous betrothed women, however, were subject to the death penalty by the biblical laws against adultery, as were their male accomplices.[39][40][41] According to the Priestly Code of the Book of Numbers, if a pregnant[42] woman was suspected of adultery, she was to be subjected to the Ordeal of Bitter Water,[43] a form of trial by ordeal, but one that took a miracle to convict. The literary prophets indicate that adultery was a frequent occurrence, despite their strong protests against it,[44][45][46][47] and these legal strictnesses.[36]

http://en.wikipedia.org/wiki/Marriage

Offline odading

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 3314
  • Reputation Power:
  • Denominasi: non-agama
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #103 on: March 27, 2013, 03:43:55 PM »
Makasih atas artikelnya sniperX :)

Myths and practices
While the institution of marriage pre-dates recorded history, many cultures have LEGENDS concerning the origins of marriage. The way in which a marriage is conducted and its rules and ramifications has changed over time, as has the institution itself, depending on the culture or demographic of the time.
Nah, pertanyaannya : seperti apakah LEGENDA tsb ? Apakah ada hubungannya dgn ayat2 di KS ? ataukah pure budaya manusia itu sendiri (buatan/keinginan).

Quote
Various marriage practices have existed throughout the world
termasuk sejak Kain mempunyai istri gak ? :D.

Yang saya "penasaran", di KS itu ada ayat2 yang menggunakan kalimat : istri-suami, kawin/menikah, cerai, dlsb ---TAPI--- nggak ada asal-usul-nya (atau saya yg mungkin belon ketemu) ayat yg ttg Allah memerintahkan diadakannya event pemberkatan/penyucian/sakramen pernikahan ... tiba2 aja muncul ayat : "apa yang dipersatukan Allah - tidak boleh dipisahkan manusia" :).

salam.

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #104 on: March 27, 2013, 05:01:18 PM »
@Oda

Kalau dari KS, pernikahan pertama justru saat Adam dipertemukan dengan Hawa.

Kej 2:23    Lalu berkatalah manusia itu: "Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari laki-laki."

Kej 2:24    Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.