member di Fik ada yang SH (Susah Hidup) ngak ??
kalu ada bagaimana dengan pasal ini
Pasal 29 UUD 1945
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Saya sih bukan SH,.. tapi kayaknya pertanyaannya itu diringkas menjadi ini:
APakah dengan SKB itu,..negara telah mengambil kemerdekaan seseorang untuk beribadat menurut agamanya masing ?
Apakah dengan SKB itu,. negara telah melarang seseorang untuk beribadat ?
IMHO. menurut saya sih amat sangat..!
Dengan SKB itu negara membatasi (membatasi kemerdekaan = mengambil kemerdekaan) seseorang untuk beribadat.
Sebab normalnya , untuk beribadat secara bersama butuh rumah ibadat.
Dengan adanya frasa "butuh dukungan 60 penduduk setempat" maka akan sangat sulit bagi kristen untuk mendirikan rumah ibadah di daerah pemukiman padat muslim.