Author Topic: sesuaikah SKB 3 Menteri ttg pendirian Rumah Ibadah dengan UUD 1945 psl 29 ?  (Read 3772 times)

0 Members and 2 Guests are viewing this topic.

Offline detik

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1692
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Katolik
PENDIRIAN RUMAH IBADAT

Pasal 14

Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang
yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
;
dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

http://riau.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=11836

kalu di uji materil di MK apakah batal demi hukum SKB ini terhadap UUD 1945 psl 29 ??

 :think: :think: :think1: :think1:



« Last Edit: August 10, 2012, 02:15:09 PM by detik »

Offline detik

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1692
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Katolik
member di Fik ada yang SH (Susah Hidup) ngak ?? =))

kalu ada bagaimana dengan pasal ini
Pasal 29 UUD 1945
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Offline Leonardo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1772
  • Reputation Power:
  • katolik
member di Fik ada yang SH (Susah Hidup) ngak ?? =))

kalu ada bagaimana dengan pasal ini
Pasal 29 UUD 1945
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Bro detik...
wkk....kok diplesetin gitu sih hehe...

Parahnya setelah pendirian rumah ibadah di batasi tetapi kebakitan di rumah pun terkadang tidak diperbolehkan juga yah namanya juga minoritas bro.....

Kadang saya berpikir negara ini walaupun partai islamnya banyak tapi kok yang menang pemilu kebanyakan partai2 berhaluan nasionalis...

Nggak ke bayang kalau partai2 islam apalagi yang fantik / fundamentalis yang menang pemilu jangan2 sudah nggak bisa ke gereja lagi  :(

In Omnibus Caritas

Offline John Paul III

  • Administrator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 797
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Katolik

member di Fik ada yang SH (Susah Hidup) ngak ?? =))

kalu ada bagaimana dengan pasal ini
Pasal 29 UUD 1945
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


Saya sih bukan SH,.. tapi kayaknya pertanyaannya itu diringkas menjadi ini:

APakah dengan SKB itu,..negara telah mengambil kemerdekaan seseorang untuk beribadat menurut agamanya masing ?
Apakah dengan SKB itu,. negara telah melarang seseorang untuk beribadat ?

IMHO. menurut saya sih amat sangat..!

Dengan SKB itu negara membatasi (membatasi kemerdekaan = mengambil kemerdekaan) seseorang untuk beribadat.
Sebab normalnya , untuk beribadat secara bersama butuh rumah ibadat.
Dengan adanya frasa "butuh dukungan 60 penduduk setempat" maka akan sangat sulit bagi kristen untuk mendirikan rumah ibadah di daerah pemukiman padat muslim.

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Dengan adanya frasa "butuh dukungan 60 penduduk setempat" maka akan sangat sulit bagi kristen untuk mendirikan rumah ibadah di daerah pemukiman padat muslim.
Unsur nama saya mengandung SH tapi bukan susah hidup.

Bagi Kristen saja sangat sulit. Apalagi dengan Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu, ya? Uhhh... negeri merdeka yang menjajah warganya.

PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

bruce

  • Guest
Quote
Bagi Kristen saja sangat sulit. Apalagi dengan Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu, ya? Uhhh... negeri merdeka yang menjajah warganya.

Pada kenyataannya, lebih sulit mendapatkan ijin pendirian gereja dibanding pendirian tempat ibadah umat agama lain. Faktornya? Semacam phobia terhadap Kristen.

Oya, sedikit OOT, kemarin ini ada kejadian agak konyol, ketika gerombolan FPI ribut karena hendak demo didepan vihara di Makassar. Katanya untuk mendemo perlakuan Myanmar kepada pengungsi rohingya. Cuma kenapa demonya ke vihara ya? He he he he, kasihan sekali mereka itu, ototnya lebih besar dibandig otaknya.


Offline detik

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1692
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Katolik

Saya sih bukan SH,.. tapi kayaknya pertanyaannya itu diringkas menjadi ini:

APakah dengan SKB itu,..negara telah mengambil kemerdekaan seseorang untuk beribadat menurut agamanya masing ?
Apakah dengan SKB itu,. negara telah melarang seseorang untuk beribadat ?

IMHO. menurut saya sih amat sangat..!

Dengan SKB itu negara membatasi (membatasi kemerdekaan = mengambil kemerdekaan) seseorang untuk beribadat.
Sebab normalnya , untuk beribadat secara bersama butuh rumah ibadat.
Dengan adanya frasa "butuh dukungan 60 penduduk setempat" maka akan sangat sulit bagi kristen untuk mendirikan rumah ibadah di daerah pemukiman padat muslim.

begitu juga dgn muslim di papua, kalimantan atau ambon susah mendirikan mesjid atpi tidak sesulit buat gereja di jawa dan sumatra seh.. memang akar permasalahan ada di skb 3 menteri ini..

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Bagi rekan-rekan yang mau mendoakan Gereja yang di Kranggan itu, hendaknya lebih dahulu membaca SKB (ogah memasukkan ini ke Kamus :P) dimaksud. Ato, ada yang punya, unggah dong?
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

Offline hanhalim2

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 4084
  • Reputation Power:
  • Denominasi: R.katholik
Re: sesuaikah SKB 3 Menteri ttg pendirian Rumah Ibadah dengan UUD 1945 psl 29 ?
« Reply #8 on: September 16, 2013, 07:15:24 AM »
Bagi rekan-rekan yang mau mendoakan Gereja yang di Kranggan itu, hendaknya lebih dahulu membaca SKB (ogah memasukkan ini ke Kamus :P) dimaksud. Ato, ada yang punya, unggah dong?

Aduh jadi sepi deh kamusku kalo smua pada ogah setelah di contoin sama council

Tuhan Yesus memberkati

Han
Bukan semua nas/ayat  yang tertulis dalam Alkitab adalah Firman Allah dan juga Tidak seluruh Firman Allah tertulis lengkap dalam Alkitab.

( mudah mudahan dimengerti penjelasannya )

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Aduh jadi sepi deh kamusku kalo smua pada ogah setelah di contoin sama council

Tuhan Yesus memberkati

Han
Sudah berapa halaman kamusnya, Han?
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Sudah berapa halaman kamusnya, Han?

Om Han lagi menyepi ....
Sudah beberapa lama ga keliatan.....

Council Husada pasti kangen dengan batalnya hukum taurat ya   :giggle:


 :D
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Om Han lagi menyepi ....
Sudah beberapa lama ga keliatan.....
Council Husada pasti kangen dengan batalnya hukum taurat ya   :giggle:
 :D
Yang saya kangeni dari Han itu ialah gaya beliau yang seolah memberi salam berkat kepada pasangan diskusi ato pembacanya, tetapi kalo ditelisik, beliau memberi salam berkat untuk diri sendiri. :drool:
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

Offline salt

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 2507
  • Reputation Power:
  • Denominasi: **
Yang pasti dari 'kekeliruan' pendapat beliau adalah 'mengabaikan sepenuhnya' kitab perjanjian lama. Itu jelas melawan ajaran Kristen.

Syalom

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Semoga beliau tidak kelelep di musim banjir ini.
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Semoga beliau tidak kelelep di musim banjir ini.

Kapan hari .... diwaktu pagi Om Han online sebentar trs off.

Bisa jadi banjir, listrik nya byar pet

 :nod:
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)