Banyak perusahaan lebih memilih outsourcing karena UU tenaga kerja mengenai pesangon cukup signifikan.
MemPHK tanpa alasan = 2x ketentuan UU
MemPHK krn tenaga kerja tidak mau dipindah = 1x ketentuan UU
Memang rumit bro.
Satu hal adalah periuk nasi buruh, hal lain adalah investasi dan bisnis.
Menganak emaskan satu hal, berarti menganak tirikan yang lain, sama sama akan berakibat fatal.
Dilema, ibarat makan buah simalakama, dimakan bapa mati tak dimakan emak mati, dimakan setengah setengah, apa yang terjadi?