Selalu dengan senang hati, husada
Makasih O Dad. Diberkatilah engkau dengan seluruh orang yang engkau kasihi.
Di thread laen, saya sudah sempet nge-test dirsen dari penjelasan dmikael ttg 5D ... kalo yang ini saya belon bisa nge-test dirsen ... so, pertanyaannya : "meng-heretic-kan sso itu = Doktrin ? ataukah Dogma, ya husada ?
Duh, keliatannya
posting saya menjadi jebakan bagi dirsen. Untuk menjawabnya, saya harus membaca KGK, yang sangat males saya lakukan. Jadi, saya harap O Dad tidak mendesak saya untuk menjawab tentang 5D itu, ya? Saya suka
mumet belajar.
Dari sini, Apakah bisa/boleh saya tebak bhw menh-heretic-kan (MHK) sso itu = Dogma ? (infallible) ---> cuma setelah KVII udah gak di "urus" lagi ? (baca : bukan sesuatu yg penting lagi).
tetapi MHK sso itu kan bukan tentang urusan bold, husada ?
Yahh saya juga nebak-nebak, nih. Kerna saya belum mendalaminya, sebab, tidak menarik hati saya bicara mengenai 'penghukuman' kepada seseorang. Menurut pemahaman saya, "MHK" itu adalah dogma, tetapi "MHK seseorang" bukanlah dogma. Artinya, kriteria-kriteria untuk mengambil sikap MHK, saya duga, dituliskan ato sedikitnya disiratkan di KGK. Tetapi, pada saat terjadi kasus yang mengharuskan pengambilan MHK atas seseorang ato sekelompok orang, hal penjatuhan MHK atas diri orang ato kelompok orang itu tidak perlu didogmakan.
Penjelasan oleh kawan lain yang mendalaminya, sangat saya harapkan.
MHK sso itu urusannya kan orang dalem (Anti sebagai sodara si Anto / Luther sebagai anggota Gereja) ? Please CMIIW.
Betul. Selama ini, yang saya tahu, MHK hanya dilakukan atas diri seseorang yang adalah anggota Gereja, yang mencoba 'menyuntikkan' pemahamannya kepada anggota lainnya. Jika hanya untuk kalangan dirsen, Gereja hanya menghimbau. Jadi, se-
blinger-blinger-nya pemikiran seorang anggota Gereja, sepanjang itu tidak 'disuntikkan' kepada anggota lain, tidak jadi soal.
Atau mungkin tebakan saya salah,
MHK sso = doktrin ? (tidak infallible)
Please CMIIW .
Kayaknya, menurut dugaan saya, sampai kapanpun, Gereja tidak akan mendoktrinkan MHK sso. Justru, orang-orang yang sudah pernah dituduh sebagai pembelot, pemberontak, atau istilah senada dengan itu, bila ingin kembali menjadi anggota Gereja, maka Gereja akan dengan senang hati menerima, seperti "kembalinya anak hilang".
Mungkin husada ataupun teman lain bisa tolong jelasin bold ? Apakah "Tubuh Kristus" tentang :
A. Bangunan semen Gereja ?
Bukan. Tubuh Kristus bukan Bangunan semen Gereja.
B. Gereja secara organisasi (termasuk orang2 didalamnya) ?
Bila saya mengartikan berdasarkan ayat yang menyatakan bahwa Jesus Kristus mendirikan Gereja diatas batu karang kefas, Petrus, maka saya cenderung mengartikan, Tubuh Kristus itu ialah Gereja secara organisasi (termasuk orang2 didalamnya).
C. Gereja secara spiritual (Yesus a-historis).
Saya pikir, dengan adanya ayat Alkitab yang mengatakan
"Masih ada domba Kristus yang berasal dari kandang lain" maka yang dimaksud dengan domba dari kandang lain itu ialah semua yang berada di luar "Gereja di atas batu karang kefas ato Petrus".
Karena itu pula maka saya merasa sangat memahami sikap Gereja yang mengatakan bahwa
orang yang dengan tulus mencari Tuhan dan bukan karena kesalahannya sehingga tidak mengenal Kristus dimungkinkan untuk diselamatkan, tentu oleh Tuhan Jesus Kristus sendiri, berdasarkan perkataan Jesus Kristus,
"Tidak seorangpun sampai kepada Bapa, kalau tidak melalui Aku". Pandangan Tuhan berbeda di jaman dulu dengan jaman sekarang nggak yah ? Ataukah jangan2, pandangan manusia diasumsikan = pandangan Tuhan?
IMO, pandangan panggilan jiwa - terlibat juga deh ... hehehe .
Saya pikir dan saya imani, pandanga Tuhan tidak berubah dari dulu, sampai sekarang, sampai selama-lamanya. Tentang padangan manusia = pandangan Tuhan, dari gejalanya sulit memungkirinya, bahwa ada saja orang yang berpikiran dan merasa seperti itu, bahwa pandangannya sama dengan pandangan Tuhan.
Selain itu, kisah-kisah di dunia sudah banyak yang menggambarkan bahwa ada saja manusia yang merasa diri sama dengan Tuhan, bahkan ingin mengkudeta Tuhan untuk merebut KETUHANAN dari Tuhan sendiri.
Saya kurang menangkap korelasinya dgn ilustrasi diatas, husada .. .
Syukurlah.
IMO, hukuman tidak bisa dijatuhkan kepada mr.X dimana mr.X itu sendiri tidak berada dibawah LAW yang berlaku. Apabila si awam juga berada dibawah LAW yg sama dengan si polisi, kecuali polisi mempunyai lagi LAW-nya sendiri yg lain ... maka jenis hukuman si awam dan si polisi, adilnya adalah sama.
Maksud saya dengan ilustrasi itu ialah,
Orang yang sudah tahu mencuri itu salah, tetapi tetap melakukan pencurian, seharusnya dihukum lebih berat daripada orang yang melakukan pencurian tetapi tidak tahu bahwa mencuri itu adalah tidak baik. Jadi, pembunuhan berencana, tidak identik sama dengan pembunuhan tidak sengaja. Begitu kira-kira.
Nah... sekarang masuk ke tentang Hukuman.
Entah OOT ato kagak, namun karena judul threat mengandung kalimat "setelah perpecahan", mudah2an Oom momod nggak memvonis ini OOT .
Yup. Saya juga berharap begitu.
Luther sepertinya sempet menyatakan : bahwa membakar hidup2 heretic di tiang = bertentangan dengan Roh Kudus. ---> dan ini ditentang pihak Gereja ---> yang berarti : membakar hidup2 heretic di tiang = TIDAK bertentangan dengan Roh Kudus ---> karena mengandung kalimat "Roh Kudus", saya simpulkan ini = dogma (infallible). Please CMIIW.
Mengenai hal ini, di atas post ini ada saya tanyakan ke dmikael. Baik masukan2 dari husada, dmikael ataupun teman2 lain akan dengan senang hati saya baca, tampung dan mencoba mengertikan input2 tsb (kalo saya mampu utk coba mengertikan ... hehehe )
Kalau boleh
quote juga sumbernya O Dad. Harap maklum, kemampuan daya ingat saya sangat terbatas.
Wah, menurut saya, Gereja tidak pernah mengamini hukuman fisik. Pun kalau ada hukuman fisik, hanya berupa pembatasan gerak, misalnya
tidak bleh masuk ke ruangan tertentu, atau tidak boleh meninggalkan rumah, atau apapun. Namun, tidak sampai berupa hukuman fisik. Jika ada yang melaksanakan hukuman fisik mengatasnamakan Gereja, saya pikir, harus dicermati lagi, apakah benar demikian.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan, dilaksanakannya hukuman fisik, dan eksekutornya menyatakan itu berdasarkan ajaran Gereja, kemudian Gereja tidak menanggapi apa-apa selain mengklarifikasi bahwa itu bukan atas ajaran Gereja. Dalam hal seperti itu, saya pikir, mengingat Gereja ingin membersihkan urusan gereja dari urusan politik, meskipun tidak mungkin lepas 100%. Maka, kurang pas kalo, karena eksekutornya menyatakan eksekudi berdasarkan ajaran Gereja, kemudian kita langsung mempersalahkan Gereja tanpa mencermati kebenarannya. Apakah benar Gereja mengajarkan demikian? Sepanjang pemahaman saya, Gereja tidak mengaminkan hukuman fisik.
Makasih atas masukan2 husada.
salam.
Damai sejahtera Tuhan Jesus Kristus menyertaimu O Dad.
Damai, damai, damai.