@4L3X ,
sori lama baru bales.
Soalnya lagi seru nge-post di thread laen, ampe lupa ada respond darimu ... hehehe ... sori yah ...
.
Syalom, odading.
Penjatuhan hukuman mati (apapun caranya) bagi mereka yang telah dinyatakan bersalah oleh Gereja, yang dalam era Martin Luther dilakukan dengan cara dibakar oleh penguasa sekuler, dalam pandangan Gereja dianggap sebagai suatu upaya untuk mencegah kejahatan dan melindungi pihak-pihak lain yang tidak bersalah.
Quote diatas sulit buat saya.
Karena ini jadi menuntun benak saya bertanya :
Lalu, di jaman sekarang yang BUKAN era ML (Martin Luther) lagi ... pandangan Gereja yang ungu itu telah berubah ?
St. Thomas Aquinas berpendapat, "The life of certain pestiferous men is an impediment to the common good which is the concord of human society. Therefore, certain men must be removed by death from the society of men." Dari sini terlihat bahwa St. Aquinas mau mengatakan bahwa kebaikan bersama di seluruh masyarakat adalah lebih penting dan lebih baik daripada kesejahteraan pribadi individu tertentu.
Di jaman sekarang, heretic tidak dibakar lagi ... dengan demikian
(menuntun saya utk berpendapat) "kebaikan bersama di seluruh masyarajan adalah
tidak lebih penting lagi dan
tidak lebih baik lagi daripada kesejahteraan pribadi individu tertentu. ---- Yah, kalo di era ML memang
"kebaikan bersama di seluruh masyarakat adalah lebih penting dan lebih baik daripada kesejahteraan pribadi individu tertentu." oleh karena itu heretic pada di sate dijaman tsb
.
Saya tau, statement saya tersebut terasa ngaco dan janggal. Namun saya tidak bisa melepaskan diri dari logik-nya yg menyatakan demikian ... hehehe
.
Mungkin alex atopun temen2 lain bisa menjelaskannya ?
Dalam perjalanan sejarah, Gereja kemudian menggariskan mengenai hukuman mati ini dalam Katekismus (KGK 2267):
“Assuming that the guilty party’s identity and responsibility have been fully determined, the traditional teaching of the Church does not exclude recourse to the death penalty, if this is the only possible way of effectively defending human lives against the unjust aggressor. If, however, non-lethal means are sufficient to defend and protect people’s safety from the aggressor, authority will limit itself to such means, as these are more in keeping with the concrete conditions of the common good and more in conformity with the dignity of the human person. Today, in fact, as a consequence of the possibilities which the state has for effectively preventing crime, by rendering one who has committed an offense incapable of doing harm – without definitely taking away from him the possibility of redeeming himself – the cases in which the execution of the offender is an absolute necessity “are very rare, if not practically non-existent.“
Dari yang bold,
"bahwa membakar heretic = bertentangan dengan RK", ini adalah suatu statement ML yang mutlak salah.
Dengan kata lain, "
membakar heretic TIDAK bertentangan dengan RK" infallible.
Beato Paus Yohanes Paulus II juga pernah mengeluarkan suatu Surat Ensiklik yang disebut Evangelium Vitae (EV 56) yang berisi:
Today however, as a result of steady improvements in the organization of the penal system, such cases are very rare, if not practically non-existent.
In any event, the principle set forth in the new Catechism of the Catholic Church remains valid: “If bloodless means are sufficient to defend human lives against an aggressor and to protect public order and the safety of persons, public authority must limit itself to such means, because they better correspond to the concrete conditions of the common good and are more in conformity to the dignity of the human person”.
Disini saya juga kurang mengerti.
Tadinya saya kirain, bahkan sejak dahulu kala (termasuk di era ML) .. Gereja
"mengurus" hanya hal hal yang berbau rohani. Dan kejadian ML serta pembakaran2 heretic, mlulu ngerujuk adalah
demi keselamatan rohani orang banyak. Agar iman mereka tidak tercemar dengan ajaran2 baru .... BUKAN ttg hal2 berbau duniawi / penal / vandalism / riots, etc.
Dari statement di quote atas, bukankah ini artinya Gereja juga "mengurus" urusan penal system ?
Paparannya sebagai berikut :
Di era ML - gereja mengurus penal system, mengijinkan pembakaran heretic yg dilakukan Public Authority karena bagi gereja pembakaran heretic tidak bertentangan dgn RK pada
situasi tertentu.
Nah... tadinya saya kirain kalimat "situasi tertentu" disitu adalah cuma ngerujuk akan adanya ancaman keselamatan rohani orang banyak saat itu .... namun sepertinya BUKAN itu rujukan-nya, melainkan yg berkaitan dgn hal2 yg berbau
vandalisme, anarkis, penganiayaan, dlsb yg mempengaruhi orang banyak.
Maju ke jaman sekarang ...
dikarenakan Public Authority (penal system) sudah bisa menangani hal2 berbau ijo maka gereja tidak lagi "ngurus" hal2 tsb ---> namun dari kalimat sbb : "“
If bloodless means are sufficient to defend human lives against an aggressor and to protect public order and the safety of persons,
public authority must limit itself to such means, because they better correspond to the concrete conditions of the common good and are more in conformity to the dignity of the human person” .... ini menyatakan bhw Gereja memang masih "mengurus" penal system (public authority), kan ?
Dimana diketika Gereja berpendapat
"if bloodless means are NOT sufficient to defend human lives" ---> maka public authority must NOT limit to bloodless punishment, dengan kata lain membakar heretic perlu diberlakukan dan ini tidak bertentangan dgn RK.
Please CMIIW, karena disini saya tertuntun menangkap adanya kerancuan pada fungsi dasar Gereja ... ini berbau HANYA yg bersifat rohani sajakah ? ataukah memang bercampur aduk dengan yg bersifat duniawi (penal system / public authority).
Nah mungkin alex ataupun temen2 lain ada yg bisa tolong menjelaskannya ?
Mungkin ini yang bisa saya tuliskan. Sebenarnya odading bisa mencari sendiri bagaimana pandangan Gereja Katolik atas hukuman mati ini.
Iya siiih... bisa nyari sendiri, tapi nggak bisa bertanya ... soalnya rata2 yg ada di internet berbahasa inggris, sedangkan bhw inggris saya juga masih amburadul ... hehehe
.
Makasih atas masukan2 alex.
salam.