Sebenarnya gampang saja penyelesaiannya. Gak usah kawin reami. Kumpul kebo aja, bisa kan? Seminggu sekali mengaku dosa telah berzinah. Jadi tetap sebagai Katolik, tetap bisa 'nikah', dan gak salah karena terus menerus bertobat.
Case close
wah kalau begitu ga boleh... nanti romonya tau kalau ybs berzinah setiap saat dan tidak perbah ada dalam pertobatan.. maka bisa jadi romonya ga kasih sakramen.. namun apakah ybs juga ga malu begtu terus..?
menurut saya, bercerailah secara sipil.. seperti lalu menikahlah lagi secara sipil.. selesai..
tentu saja hal itu melanggar hukum Gereja, tapi mereka itu tidak berzinah, sebab, pernikahan sipil diakui Gereja. karena melanggar hukum Gereja, ybs akan terkena "ekskomunikasi" sehingga ybs tidak dapat menerima komuni..
dalam kasuus ini, maka ada peluang bagi ybs untuk menempuh jalur agar bisa komuni, yaitu meminta dispensasi atau pengampunan dari pelanggaran hukum Gereja, supaya terlepas dari sangsi eksomunikasi kepada tribunal Gereja. memang akan rumit, karena Gereja akan mengadakan penyelidikan mendalam, dan Gereja akan melihat kasus per kasus untuk mengabulkannya.
jadi perkawinan kedua orang tersebut adalah diakui Gereja (bukan zinah), tapi tidak sakramental.
hukuman bagi orang katolik adalah ekskomunikasi, jalan keluarnya minta dispensasi untuk komuni.
itu sih setau saya...