Yang dimaksud berbohong sehingga suatu perkawinan bisa dibatalkan misal contoh sbb :
1. Tedjo dan Surti hendak menikah.
2. Tedjo seorang lelaki beneran.
3. Surti dulu bernama Surtidjo. Jadi dia seorang lelaki tetapi oplas di korea.
4. Surti berbohong mengenai keadaannya dan tidak memberitahu Tedjo.
5. Mereka menikah
6. Pada akhirnya Tedjo mengetahui keadaan Surti.
7. Tedjo meminta pembatalan pernikahan
oleh karena itu saya kepingin tau secara jelasnya pada kata "kebohongan" menurut KGK, phooey.
Thread saya disini, kondisinya tidak seperti ketujuh point yg seperti diatas.
Tidak ada kebohongan diantara pasangan tsb.
Tidak ada kebohongan antara pasangan tsb ke gereja.
Husada sempet bilang bhw pabila kebohongan eksis, sehingga perkawinan dan SP dijalankan ... pabila blakangan kebohongan tsb diketahui ... maka gereja berhak menceraiberaikan pasangan tsb yakni dgn membatalkan perkawinan serta SP yg sudah diberikan.
Dari masukan husada tsb, saya masukin kondisinya sbb :
kebohongan tidak eksis diantara pasangan
kebohongan eksis antara pasangan tsb ke gereja atau bisa dengan kata lain didalam dua opsi :
1. pasangan
tau bhw ADA KGK yg menyatakan bhw pabila
salah satu atopun keduanya adalah gay/lesbian/bisex maka gereja tidak akan merestui perkawinan dan memberikan SP ---> disini artinya pasangan emang berbohong.
2. pasangan tidak tau atopun tidak memikirkan ke arah apakah perlu diketahui ato tidak mengenai kondisi mereka ... padahal ADA KGK yg seperti ungu ---> dengan demikian disini artinya pasangan tidak bisa dinyatakan melakukan aksi berbohong ... PUN tetep itu adalah pelanggaran (yg tidak diketahui baik oleh pasangan maupun pihak gereja).
Makanya (imo) sebelon saya makin cerewet, yang perlu diketahui duluan dalam hal ini adalah :
ADA ato KAGAK aturan KGK yang seperti ungu ? (literally melibatkan kondisi pasangan terkait gay/lesbian/bisex dalam hal SP).
sederhana kan pertanyaannya ?
hehehe...
salam.