Forim Iman Kristen
Diskusi Tanya Jawab => Diskusi Kitab Suci => Topic started by: detik on March 06, 2013, 11:15:21 AM
-
mau tanya dong para senior..
kalu perberkatan perkawianan apakah ada tertulis di KS ?
Trims.
-
mau tanya dong para senior..
kalu perberkatan perkawianan apakah ada tertulis di KS ?
Trims.
Menurut saya sih.....enggak ada.
Kalo di Protestan .... yang ada di KS = Baptis dan Perjamuan Kudus CMIIW
Mau married ya Bro Detik ........ :ballspin:
-
Apa sih KS ? Kitab Suci?
Salam
-
Apa sih KS ? Kitab Suci?
Salam
yoi.. :afro:
-
Menurut saya sih.....enggak ada.
Kalo di Protestan .... yang ada di KS = Baptis dan Perjamuan Kudus CMIIW
Mau married ya Bro Detik ........ :ballspin:
kalau gitu dulu nga ada yang namanya pemberkatan nikah dong kung ?
semua masuk kategori zinah ? :doh:
-
mau tanya dong para senior..
kalu perberkatan perkawianan apakah ada tertulis di KS ?
Trims.
Imho nggak ada ayat tentang pemberkatan perkawinan tetapi banyak ayat tentang nilai2 perkawinan itu sendiri seperti ayat yang bilang : "apa yang disatukan oleh Tuhan tidak boleh diceraikan oleh manusia".. :)
-
Menurut saya sih.....enggak ada.
Kalo di Protestan .... yang ada di KS = Baptis dan Perjamuan Kudus CMIIW
Mau married ya Bro Detik ........ :ballspin:
btw di gereja2 Protestan ada juga kok pemberkatan pernikahan walaupun bukan sebagai sakramen seperti dalam gereja Katolik. :)
-
kalau gitu dulu nga ada yang namanya pemberkatan nikah dong kung ?
semua masuk kategori zinah ? :doh:
:giggle:
Maksud saya Sakramen.
Kalo di Protestan kan 2
Kalo di Katolik kan 7
:)
Zinah = berhubungan badan dengan istri orang.
Jadi enggak termasuk katagori zinah
CMIIW
-
Berhubungan badan dengan seseorang yang bebas tapi diluar ikatan pernikahan = cabul
CMIIW
-
Imho nggak ada ayat tentang pemberkatan perkawinan tetapi banyak ayat tentang nilai2 perkawinan itu sendiri seperti ayat yang bilang : "apa yang disatukan oleh Tuhan tidak boleh diceraikan oleh manusia".. :)
mod, kalu tidak diberkati apakah dapat disebut zinah ?
Berhubungan badan dengan seseorang yang bebas tapi diluar ikatan pernikahan = cabul
CMIIW
jaman nabi dan jaman dulu apa ada pemberkatan perkawinan kung ?
-
Tidak kawin campur dan punya surat nikah pemerintah: sah.
Tks.
-
Tidak kawin campur dan punya surat nikah pemerintah: sah.
Tks.
Bagaimana bisa sah, bro?
Tanpa surat keterangan nikah dari gereja/vihara/kelenteng tidak akan bisa membuat surat nikah di catatan sipil.
:D
-
mod, kalu tidak diberkati apakah dapat disebut zinah ?
jaman nabi dan jaman dulu apa ada pemberkatan perkawinan kung ?
Pendapat saya pribadi ya Bro Detik.
Jaman dahulu memang ada berkat pernikahan.
Dari orang tua pasangan yang menikah.
Tetapi tidak dalam konsep Sakramen
GBU
:)
-
Tidak kawin campur dan punya surat nikah pemerintah: sah.
Tks.
Setuju dengan Bro Sniper
Surat nikah dikeluarkan dari institusi Gereja/Vihara dll
Catatan sipil (pemerintah) hanya mencatat.
CMIIW
-
Setuju dengan Bro Sniper
Surat nikah dikeluarkan dari institusi Gereja/Vihara dll
Catatan sipil (pemerintah) hanya mencatat.
CMIIW
Jadi ambil surat nikah dari gereja dan dicatat di catatan sipil.
Kalau di Alkitab tidak tertulis, pemberkatan nikah dasarnya dari mana ya?
Tks.
-
Jadi ambil surat nikah dari gereja dan dicatat di catatan sipil.
Kalau di Alkitab tidak tertulis, pemberkatan nikah dasarnya dari mana ya?
Tks.
Dasarnya undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia, bro. Anda tinggal di Indonesia kan? Anda bisa juga nikah tanpa ke gereja dan juga tidak dicatatkan di catatan sipil, tetapi akibatnya anak anak yang dilahirkan menjadi anak di luar nikah, tanpa hak waris dari anda.
:D
-
Dasarnya undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia, bro. Anda tinggal di Indonesia kan? Anda bisa juga nikah tanpa ke gereja dan juga tidak dicatatkan di catatan sipil, tetapi akibatnya anak anak yang dilahirkan menjadi anak di luar nikah, tanpa hak waris dari anda.
:D
Maksud saya pemberkatan nikah di gereja itu dasarnya dari mana?
Maksud saya kalau tidak tertulis, dibuatkan saja surat nikah sudah cukup.
Tks.
-
Maksud saya pemberkatan nikah di gereja itu dasarnya dari mana?
Maksud saya kalau tidak tertulis, dibuatkan saja surat nikah sudah cukup.
Tks.
Untuk apa surat nikah?
-
Untuk apa surat nikah?
Bagaimana bisa sah, bro?
Tanpa surat keterangan nikah dari gereja/vihara/kelenteng tidak akan bisa membuat surat nikah di catatan sipil.
:D
-
Justru itu saya tanya, kalau anda tidak mau pemberkatan nikah di gereja, untuk apa minta surat nikah ke gereja? Toh sekedar surat, kawin saja langsung seperti kambing, kucing saya juga kawin gak pake upacara tuh.
-
Pendapat saya pribadi ya Bro Detik.
Jaman dahulu memang ada berkat pernikahan.
Dari orang tua pasangan yang menikah.
Tetapi tidak dalam konsep Sakramen
GBU
:)
apakah ini sah kung ?
kan bukan dihadapan altar atau gereja..
-
apakah ini sah kung ?
kan bukan dihadapan altar atau gereja..
IMHO perkawinan menyangkut 2 aspek.
Moral Perkawinan dan Hukum Perkawinan.
Kalo terkait sah dan enggak .... kaitannya dengan Hukum Perkawinan.
Kalo hukum tentunya tidak berlaku surut.
Pendapat saya seperti itu Bro Detik.
GBU
:)
-
Topik menarik :)
IMHO perkawinan menyangkut 2 aspek.
Moral Perkawinan dan Hukum Perkawinan.
Kalo terkait sah dan enggak .... kaitannya dengan Hukum Perkawinan.
Kalo hukum tentunya tidak berlaku surut.
Pendapat saya seperti itu Bro Detik.
GBU
:)
phooey,
bagaimana dengan legalisasi-nya ?
Apakah dari 613 butir LAW, ada yang menyatakannya ?
---> yakni legal/sah di mata Tuhan.
Sulit banget yah... karena ini menuntun saya ke pemikiran : Tuhan "mengikuti" adat-istiadat setempat dalam hal pengesahan / penglegalisasian perkawinan ?? Dimana dikala para manusia mengesahkan suatu perkawinan, maka "barulah" itu sah/legal dimata Tuhan.
Jadi maksud saya... setidaknya, mungkin ada butir dari 613 LAW tsb dimana Tuhan menyuruh/memerintahkan manusia utk mengesahkan suatu perkawinan ?? sebagai tanda bhw itu adalah sah/legal dimata Tuhan :).
salam.
-
Topik menarik :)
phooey,
bagaimana dengan legalisasi-nya ?
Apakah dari 613 butir LAW, ada yang menyatakannya ?
---> yakni legal/sah di mata Tuhan.
Sulit banget yah... karena ini menuntun saya ke pemikiran : Tuhan "mengikuti" adat-istiadat setempat dalam hal pengesahan / penglegalisasian perkawinan ?? Dimana dikala para manusia mengesahkan suatu perkawinan, maka "barulah" itu sah/legal dimata Tuhan.
Jadi maksud saya... setidaknya, mungkin ada butir dari 613 LAW tsb dimana Tuhan menyuruh/memerintahkan manusia utk mengesahkan suatu perkawinan ?? sebagai tanda bhw itu adalah sah/legal dimata Tuhan :).
salam.
Waduhh Bro Oda ... enggak kepikir sampai 613 butir hukum taurat tersebut.
Hanya saja saya berpendapat, hukum berlaku tentunya tidak berlaku surut.
Anyway ..... Bro Oda udah married belum :swt:
-
Topik menarik :)
phooey,
bagaimana dengan legalisasi-nya ?
Apakah dari 613 butir LAW, ada yang menyatakannya ?
---> yakni legal/sah di mata Tuhan.
Sulit banget yah... karena ini menuntun saya ke pemikiran : Tuhan "mengikuti" adat-istiadat setempat dalam hal pengesahan / penglegalisasian perkawinan ?? Dimana dikala para manusia mengesahkan suatu perkawinan, maka "barulah" itu sah/legal dimata Tuhan.
Jadi maksud saya... setidaknya, mungkin ada butir dari 613 LAW tsb dimana Tuhan menyuruh/memerintahkan manusia utk mengesahkan suatu perkawinan ?? sebagai tanda bhw itu adalah sah/legal dimata Tuhan :).
salam.
IMHO legalisasi perkawinan yang dilakukan manusia merupakan tanda obyektif dan kelihatan bahwa perkawinan tersebut terjadi.
"Apa yang dipersatukan oleh Tuhan tidak dapat diceraikan oleh manusia".
Tanda kelihatan secara obyektif adalah berupa legalisasi perkawinan tersebut.
Enggak kebayang pasti menimbulkan kebingungan yang luar biasa bila pernikahan tidak diperlukan suatu tanda yang kelihatan.
Begitu Bro Oda.
:)
-
IMHO legalisasi perkawinan yang dilakukan manusia merupakan tanda obyektif dan kelihatan bahwa perkawinan tersebut terjadi.
"Apa yang dipersatukan oleh Tuhan tidak dapat diceraikan oleh manusia".
Tanda kelihatan secara obyektif adalah berupa legalisasi perkawinan tersebut
tapi kan "problem"nya ... tidak ada (atau saya yg belon ketemu ayat2 KS) perintah Tuhan bhw manusia harus melakukan tanda sbg hal legal/sah dimata Tuhan. Itu loh maksud saya, phooey ... :).
Kalimat bold itu, kalo mau ditelusuri lebih dalem lagi .... maka even suatu pengesahan perkawinan adalah even yg dilakukan manusia yg tidak pernah diperintahkan oleh Tuhan.
Kalimatnya (imo) cenderung sebenernya begini : (bukan/tidak menyangkut ayat diatas) : Apa yang dipersatukan oleh manusia ---> yakni suatu even literal dimana seorang ketua "mempersatukan" dua orang (mengesahkan perkawinan) ----> ini =diasumsikan dipersatukan oleh Tuhan.
Enggak kebayang pasti menimbulkan kebingungan yang luar biasa bila pernikahan tidak diperlukan suatu tanda yang kelihatan.
Entah ya... kok saya gak "ketemu" bhw pengesahan/legalisasi yang dilakukan manusia, itu = pengesahan/legalisasi dimata Tuhan :).
IMO, Pengesahan/Legalisasi yg dilakukan manusia itu BUKAN/TIDAK = pengesahan/legalisasi Tuhan ... makanya ada yang disebut Pemberkatan ... dimana (imo) Pemberkatan juga bukanlah = pengesahan dari Tuhan, tetapi permohonan kepada Tuhan AGAR di-sah-kan dimataNYA dan akhirnya menjadi berkat bagi pasangan ybs.
Ungu ini saya "pendapati" karena ingin menghindari pendapat : Tuhan "ngikut" manusia ... dimana kalo manusia melakukan pengesahan/legalisasi perkawinan ... ya Tuhan oke oke aja-lah (ngikut)... :).
misal kata, ada kejadian wanita yg hamil duluan ... namun tidak diketahui ataupun "dimaklumi" (tutup mata) oleh gereja ... dan upacara perkawinan tetap dilangsungkan (pemberkatan/pengesahan).
Nah... sebenernya ini kan dimata Tuhan bisa dikategorikan "tidak sah" ... makanya saya berpendapat ungu :).
Tapi ya terus terang, saya nggak tau juga sih "peraturan" gereja kayak gimana ... apakah misal : pemberkatan dari seorang Pendeta itu = pengesahan dari Tuhan :).
Klo emang begitu "peraturan"nya .. ya tentu ada pertimbangan2 lain dari gereja yg memang saya belon mengerti/pahami... hehehe :).
salam.
-
Mikir berat ..... terhadap postingan Filsuf Odading :think:
Nanti malam saya baca2 lagi di KHK
:)
-
tapi kan "problem"nya ... tidak ada (atau saya yg belon ketemu ayat2 KS) perintah Tuhan bhw manusia harus melakukan tanda sbg hal legal/sah dimata Tuhan. Itu loh maksud saya, phooey ... :).
Kalimat bold itu, kalo mau ditelusuri lebih dalem lagi .... maka even suatu pengesahan perkawinan adalah even yg dilakukan manusia yg tidak pernah diperintahkan oleh Tuhan.
Kalimatnya (imo) cenderung sebenernya begini : (bukan/tidak menyangkut ayat diatas) : Apa yang dipersatukan oleh manusia ---> yakni suatu even literal dimana seorang ketua "mempersatukan" dua orang (mengesahkan perkawinan) ----> ini =diasumsikan dipersatukan oleh Tuhan.
Entah ya... kok saya gak "ketemu" bhw pengesahan/legalisasi yang dilakukan manusia, itu = pengesahan/legalisasi dimata Tuhan :).
IMO, Pengesahan/Legalisasi yg dilakukan manusia itu BUKAN/TIDAK = pengesahan/legalisasi Tuhan ... makanya ada yang disebut Pemberkatan ... dimana (imo) Pemberkatan juga bukanlah = pengesahan dari Tuhan, tetapi permohonan kepada Tuhan AGAR di-sah-kan dimataNYA dan akhirnya menjadi berkat bagi pasangan ybs.
Ungu ini saya "pendapati" karena ingin menghindari pendapat : Tuhan "ngikut" manusia ... dimana kalo manusia melakukan pengesahan/legalisasi perkawinan ... ya Tuhan oke oke aja-lah (ngikut)... :).
misal kata, ada kejadian wanita yg hamil duluan ... namun tidak diketahui ataupun "dimaklumi" (tutup mata) oleh gereja ... dan upacara perkawinan tetap dilangsungkan (pemberkatan/pengesahan).
Nah... sebenernya ini kan dimata Tuhan bisa dikategorikan "tidak sah" ... makanya saya berpendapat ungu :).
Tapi ya terus terang, saya nggak tau juga sih "peraturan" gereja kayak gimana ... apakah misal : pemberkatan dari seorang Pendeta itu = pengesahan dari Tuhan :).
Klo emang begitu "peraturan"nya .. ya tentu ada pertimbangan2 lain dari gereja yg memang saya belon mengerti/pahami... hehehe :).
salam.
biasanya sebelum perkawinan selain ada kursus perkawinan juga ada pengumuman di Gereja ...bahwa pasangan A dan B ingin menikah dan umat yang mengetahui adanya halangan pasangan tersebut itu untuk menikah wajib melaporkannya pada Gereja.
misal ternyata si A sudah menikah atau B ternyata sudah menikah dll...
Nah ini adalah salah satu pertimbangan dari Gereja untuk merestui pasangan tersebut untuk diberkati di Gereja.
ada juga fenomena perkawinan sejenis dan sudah barang tentu Gereja menolak hal tersebut.
salam :)
-
biasanya sebelum perkawinan selain ada kursus perkawinan juga ada pengumuman di Gereja ...bahwa pasangan A dan B ingin menikah dan umat yang mengetahui adanya halangan pasangan tersebut itu untuk menikah wajib melaporkannya pada Gereja.
Yang bold, terimakasih atas masukan Leo... saya sekarang jadi tau, sebelonnya nggak tau :)
misal ternyata si A sudah menikah atau B ternyata sudah menikah dll...
Nah ini adalah salah satu pertimbangan dari Gereja untuk merestui pasangan tersebut untuk diberkati di Gereja.
Kalo misal yg wanita hamil duluan (dan diketahui oleh pihak gereja, semisal atas laporan umat lain yg mengetahui hal tsb)... bisa termasuk dipertimbangkan gak, Leo ?
Apakah hasil dari pertimbangan2 tsb akan selalu ngerujuk ke 2 opsi ? :
A. Tidak merestui / tidak mau mengadakan pemberkatan bagi pasangan ini
B. Merestui / mengadakan pemberkatan.
Kalo ya ungu, berarti memang pernah terjadi suatu pasangan yang batal menikah, ya ?
Makasih atas masukan Leo.
:)
salam.
-
IMHO perkawinan menyangkut 2 aspek.
Moral Perkawinan dan Hukum Perkawinan.
Kalo terkait sah dan enggak .... kaitannya dengan Hukum Perkawinan.
Kalo hukum tentunya tidak berlaku surut.
Pendapat saya seperti itu Bro Detik.
GBU
:)
kalau sekarang pemberkatan perkawinan hanya melalui orang tua saja kira-kira gimna ya ?
-
Yang bold, terimakasih atas masukan Leo... saya sekarang jadi tau, sebelonnya nggak tau :)
Kalo misal yg wanita hamil duluan (dan diketahui oleh pihak gereja, semisal atas laporan umat lain yg mengetahui hal tsb)... bisa termasuk dipertimbangkan gak, Leo ?
si prianya masih bujangan atau sudah menikah bro...kalau sudah menikah dan perkawinan sah menurut gereja sepertinya tidak bakal direstui untuk menikah lagi karena kristen tidak memperbolehkan poligami :)
Apakah hasil dari pertimbangan2 tsb akan selalu ngerujuk ke 2 opsi ? :
A. Tidak merestui / tidak mau mengadakan pemberkatan bagi pasangan ini
B. Merestui / mengadakan pemberkatan.
Kalo ya ungu, berarti memang pernah terjadi suatu pasangan yang batal menikah, ya ?
Makasih atas masukan Leo.
:)
salam.
kalau nggak salah pada tahun 1500 an Raja Henry mau menceraikan isterinya dan mau menikah lagi dengan putri lain dan hal ini tidak direstui oleh Gereja katolik.
Dari kisah ini sepertinya Gereja punya prinsip untuk merestui atau tidak merestui perkawinan umatnya tidak peduli pangkat dan gelarnya... :D
-
Kalo misal yg wanita hamil duluan
si prianya masih bujangan atau sudah menikah bro...kalau sudah menikah dan perkawinan sah menurut gereja sepertinya tidak bakal direstui untuk menikah lagi karena kristen tidak memperbolehkan poligami :)
nnngg... saya kurang "nangkep" penjelasan Leo nih :).
Berdasarkan pertanyaan saya yg ungu dan jawaban Leo ... jadi maksudnya, selama si pria masih bujangan (blm pernah menikah) ... maka tidaklah diperlukan pertimbangan2 dari pihak gereja ya, sekalipun cewenya ndut duluan ? :).
salam.
-
kalau sekarang pemberkatan perkawinan hanya melalui orang tua saja kira-kira gimna ya ?
IMHO ... kita kan manusia sosial.
Yang hidup didalam tatanan masyarakat yang berlaku.
Contohnya begini. Bro Detik cinta dengan Superwoman. Tandanya apa ??
Tandanya dengan mencium Super Woman.
Demikian pula dengan pernikahan. Tatanan masyarakat menyatakan bahwa pemberkatan perkawinan di"tanda"kan dengan Sakraman Pernikahan. Kalo cuman dengan pemberkatan melalui orang tua .. salah2 nanti dianggap belum menikah.
Tetapi menurut saya pribadi, ditinjau secara teologis pernikahan melalui pemberkatan orang tua saja tetap merupakan dipersatukan oleh Tuhan.
Hanya saja perlu dibereskan (dikonvalidasi).
Memangnya kenapa Bro Detik ..... kog enggak pernikahan melalui Gereja.
Mau kawin lari ya ............................ :giggle:
:m09: ......... kaburrrr
-
Tetapi menurut saya pribadi, ditinjau secara teologis pernikahan melalui pemberkatan orang tua saja tetap merupakan dipersatukan oleh Tuhan.
Entahlah... kok saya kayaknya cenderung mengertikan "yang dipersatukan oleh Tuhan" itu sepertinya BUKAN diketika event pemberkatan/peng-legalisasi-an perkawinan ya ?
Jadi kira2 begini "proposal" kronologinya :
1. Cinta antara 2 anak manusia = ungu
2. Barulah manusia "menandainya" dgn coklat.
"masuk" gak yah ? hehehe :)
btw, mao nagih utang ama phooey...
ayo donk bayarrrr... :D
salam.
-
Entahlah... kok saya kayaknya cenderung mengertikan "yang dipersatukan oleh Tuhan" itu sepertinya BUKAN diketika event pemberkatan/peng-legalisasi-an perkawinan ya ?
Jadi kira2 begini "proposal" kronologinya :
1. Cinta antara 2 anak manusia = ungu
2. Barulah manusia "menandainya" dgn coklat.
"masuk" gak yah ? hehehe :)
btw, mao nagih utang ama phooey...
ayo donk bayarrrr... :D
salam.
Waduhhh ...........
Kalo pertanyaan berat2 .... langsung hang otak saya :swt:
Anggaplah cinta 2 anak manusia = ungu = yang dipersatukan oleh Tuhan.
Kalo phooey ketemu Charlie Angels (3 orang) dan ketiga2nya saya cintai semua.
Apakah emang bener .... ke 3nya dipersatukan oleh Tuhan kepada phooey.
:swt:
-
si prianya masih bujangan atau sudah menikah bro...kalau sudah menikah dan perkawinan sah menurut gereja sepertinya tidak bakal direstui untuk menikah lagi karena kristen tidak memperbolehkan poligami :) nnngg... saya kurang "nangkep" penjelasan Leo nih :).
Berdasarkan pertanyaan saya yg ungu dan jawaban Leo ... jadi maksudnya, selama si pria masih bujangan (blm pernah menikah) ... maka tidaklah diperlukan pertimbangan2 dari pihak gereja ya, sekalipun cewenya ndut duluan ? :).
salam.
ya tentu saja Gereja manapun tidak akan merestui perbuatan seks bebasnya sampai si wanita hamil perbuatan ini adalah dosa dan yang bersangkutan harus meminta ampun atas dosanya.
Tetapi proses pernikahan menurut saya malah dianjurkan sebagai bentuk tanggung jawab pasangan tersebut terhadap perbuatan mereka dan anak yang dikandungnya.
salam :)
-
Kalo phooey ketemu Charlie Angels (3 orang) dan ketiga2nya saya cintai semua.
sebel... phooey nggak baca teliti nih saya punya post :D
Cinta antara 2 (DUA) anak manusia = ungu
awal loh ya... jangan nanti di-ngawurin ke : "kalo gitu cinta antara si Adam dan si Steve, dipersatukan oleh Tuhan donk" ...wkwkwk ...:D (tapi ya gak tau juga sih... mungkin ya, mungkin juga nggak... tapi disini kan yg lagi kita bicarain fokus ttg pernikahan "Adam & Eve").
Apakah emang bener .... ke 3nya dipersatukan oleh Tuhan kepada phooey
pertanyaannya di benak saya begini phoeey :
apakah emang bener, event manusia melakukan tanda/pemberkatan/pengesahan/legalisasi tsb idem ditto (did too) = event pemersatuan oleh Tuhan ?
Mana yang duluan ? merah dulu ? atau yg biru dulu ?
Mana yang duluan ? adanya cinta duluan ? ataukah di"tandai" duluan baru cinta bersatu ? :).
Mana utangnye ? wkwkwk :D.
salam.
-
ya tentu saja Gereja manapun tidak akan merestui perbuatan seks bebasnya sampai si wanita hamil perbuatan ini adalah dosa dan yang bersangkutan harus meminta ampun atas dosanya.
Tetapi proses pernikahan menurut saya malah dianjurkan sebagai bentuk tanggung jawab pasangan tersebut terhadap perbuatan mereka dan anak yang dikandungnya.
salam :)
Jadi... berdasarkan quote diatas, saya ambil kesimpulan : (please CMIIW)
Dikala si cewe hamil duluan ... maka diperlukan pengakuan dosa DULU oleh pasangan ini sebelum lanjut ke event pemberkatan/pengesahan.
Pertanyaannya : bagaimana kalo kehamilan calon mempelai wanita tidak diketahui oleh orang laen ? sehingga terbuka kemungkinan, pasangan ini tidak melakukan pengakuan dosa - sementara selanjutnya pemberkatan/pengesahan tetap dijalankan ... apakah masih tetep dalam kategori Sah ?
makasih Leo atas masukannya.
:)
salam.
-
Mikir berat ..... terhadap postingan Filsuf Odading :think:
Nanti malam saya baca2 lagi di KHK
:)
Demi membayar hutang.....
Sabtu malam enggak nonton bioskop malah baca Kitab Hukum Kanonik ..........
:bcrybaby:
-
tapi kan "problem"nya ... tidak ada (atau saya yg belon ketemu ayat2 KS) perintah Tuhan bhw manusia harus melakukan tanda sbg hal legal/sah dimata Tuhan. Itu loh maksud saya, phooey ... :).
Kalimat bold itu, kalo mau ditelusuri lebih dalem lagi .... maka even suatu pengesahan perkawinan adalah even yg dilakukan manusia yg tidak pernah diperintahkan oleh Tuhan.
Kalimatnya (imo) cenderung sebenernya begini : (bukan/tidak menyangkut ayat diatas) : Apa yang dipersatukan oleh manusia ---> yakni suatu even literal dimana seorang ketua "mempersatukan" dua orang (mengesahkan perkawinan) ----> ini =diasumsikan dipersatukan oleh Tuhan.
Entah ya... kok saya gak "ketemu" bhw pengesahan/legalisasi yang dilakukan manusia, itu = pengesahan/legalisasi dimata Tuhan :).
IMO, Pengesahan/Legalisasi yg dilakukan manusia itu BUKAN/TIDAK = pengesahan/legalisasi Tuhan ... makanya ada yang disebut Pemberkatan ... dimana (imo) Pemberkatan juga bukanlah = pengesahan dari Tuhan, tetapi permohonan kepada Tuhan AGAR di-sah-kan dimataNYA dan akhirnya menjadi berkat bagi pasangan ybs.
Ungu ini saya "pendapati" karena ingin menghindari pendapat : Tuhan "ngikut" manusia ... dimana kalo manusia melakukan pengesahan/legalisasi perkawinan ... ya Tuhan oke oke aja-lah (ngikut)... :).
misal kata, ada kejadian wanita yg hamil duluan ... namun tidak diketahui ataupun "dimaklumi" (tutup mata) oleh gereja ... dan upacara perkawinan tetap dilangsungkan (pemberkatan/pengesahan).
Nah... sebenernya ini kan dimata Tuhan bisa dikategorikan "tidak sah" ... makanya saya berpendapat ungu :).
Tapi ya terus terang, saya nggak tau juga sih "peraturan" gereja kayak gimana ... apakah misal : pemberkatan dari seorang Pendeta itu = pengesahan dari Tuhan :).
Klo emang begitu "peraturan"nya .. ya tentu ada pertimbangan2 lain dari gereja yg memang saya belon mengerti/pahami... hehehe :).
salam.
Setelah membaca2 KHK, maka saya jawab melalui jalan pintas saja ....... :swt:
Di Katolik disetiap Sakramen Imam bertindak sebagai In Persona Christi.
Jadi Sakramen yang diberikan Imam = tindakan para Imam Gereja dalam pribadi Kristus.
Semoga hutang terbayar .............. :pray3:
-
Di Katolik disetiap Sakramen Imam bertindak sebagai In Persona Christi.
Jadi Sakramen yang diberikan Imam = tindakan para Imam Gereja dalam pribadi Kristus.
Makasih phoeey.
Sesuai dgn ke-konsistenan saya :Klo emang begitu "peraturan"nya .. ya tentu ada pertimbangan2 lain dari gereja yg memang saya belon mengerti/pahami... hehehe :).
Demi membayar hutang.....
Sabtu malam enggak nonton bioskop malah baca Kitab Hukum Kanonik
sekali-kali-lah gak nonton bioskop. (untuk sementara di"batalin" dulu ya lagu "nonton bioskop"nya Benyamin duet dgn Ida Royani :D).
Semoga hutang terbayar .............. :pray3:
Hutang-nya terbayar ... Bunga-nya belon ... :D.
:)
salam.
-
Jadi... berdasarkan quote diatas, saya ambil kesimpulan : (please CMIIW)
Dikala si cewe hamil duluan ... maka diperlukan pengakuan dosa DULU oleh pasangan ini sebelum lanjut ke event pemberkatan/pengesahan.
Pointnya bukan di hamil atau tidaknya.
Mau hamil kek, mau tidak kek.... tapi kalau sex di luar nikah itu adalah dosa. Dan orang yang berdosa sebaiknya menyesal dan bertobat serta meminta ampun atas dosa-dosanya
Pertanyaannya : bagaimana kalo kehamilan calon mempelai wanita tidak diketahui oleh orang laen ? sehingga terbuka kemungkinan, pasangan ini tidak melakukan pengakuan dosa - sementara selanjutnya pemberkatan/pengesahan tetap dijalankan ... apakah masih tetep dalam kategori Sah ?
makasih Leo atas masukannya.
:)
salam.
Hamil atau sex diluar nikah bukanlah halangan utk sah tidaknya suatu perkawinan secara Gereja.
Sepanjang perkawinan itu atas dasar cinta, tanpa paksaan, dan masing-masing belum pernah cerai (kecuali cerai mati) maka itu tetap sah.
Justru jika diketahui bahwa si perempuan sudah hamil duluan..... maka sering Pastor Paroki menganjurkan supaya Pengesahan dilakukan setelah si perempuan melahirkan.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Perkawinan dilangsungkan bukan karena menutupi aib (hamil duluan tsb).
Sebab, sayarat nya adalah harus saling mencintai dan bukan karena terpaksa atau karena desakan baik oleh pihak lain, maupun karena keadaan (seperti hamil tsb).
====
Salam,
-
Setelah membaca2 KHK, maka saya jawab melalui jalan pintas saja ....... :swt:
Di Katolik disetiap Sakramen Imam bertindak sebagai In Persona Christi.
Jadi Sakramen yang diberikan Imam = tindakan para Imam Gereja dalam pribadi Kristus.
Semoga hutang terbayar .............. :pray3:
Sepengetahuan saya, untuk Sakramen Perkawinan di Gereja Katolik, Imam dan umat lainnya hanya menjadi saksi. Kedua mempelai yang saling menerimakan Sakramen Perkawinan. CMIIW.
-
Sepengetahuan saya, untuk Sakramen Perkawinan di Gereja Katolik, Imam dan umat lainnya hanya menjadi saksi. Kedua mempelai yang saling menerimakan Sakramen Perkawinan. CMIIW.
afaik
istilah dalam hal pernikahan adalah:
"saling menerimakan sakramen perkawinan"
mereka, para mempelai saling berjanji dan saling menerimakan sakramen perkawinan di hadapan Allah, dihadapan Gereja, dan dihadapan umat yang hadir. kemudian Gereja men-sah-kan, dan memberkati pernikahan mereka.
-
istilah dalam hal pernikahan adalah:
"saling menerimakan sakramen perkawinan"
mereka, para mempelai saling berjanji dan saling menerimakan sakramen perkawinan di hadapan Allah, dihadapan Gereja, dan dihadapan umat yang hadir. kemudian Gereja men-sah-kan, dan memberkati pernikahan mereka.
SSaya belum pernah melihat, tetapi apa yang terjadi jika karena kondisi fisiknya, sepasang mempelai tidak mampu saling berjanji, tidak mampu berucap (bisu), dan tidak mampu mendengar (tuli), atau bahkan tidak mampu berfikir normal (pengidap autism misalnya). Bagaimana mereka saling menerimakan sakramen pernikahan, om mod?
-
Hamil atau sex diluar nikah bukanlah halangan utk sah tidaknya suatu perkawinan secara Gereja.
Ya... saya sekarang sudah tau (walo belon mengerti benar) berdasarkan masukan dari phooey, medice :).
Sepanjang perkawinan itu atas dasar cinta
yg bold ini-lah yang menurut saya adalah yg menjadi acuan menjadi SAH di mata Tuhan, dimana berikutnya pemberkatan perkawinan adalah TANDA secara harafiah.
Jadi dari situ saya nggak tertuntun utk berpikir : manusia menge-sah-kan, Tuhan "ngikut" / oke2 aja ... ataupun manusia mengesahkan = Tuhan yg mengesahkan :).
Justru jika diketahui bahwa si perempuan sudah hamil duluan..... maka sering Pastor Paroki menganjurkan supaya Pengesahan dilakukan setelah si perempuan melahirkan.
saya kurang "nangkep" ... apakah maksud yg bold adalah pemberkatan perkawinan dibatalkan ? yang nantinya akan baru dilakukan setelah si wanita melahirkan ?
Antara Bunda Maria dgn Yusuf ... sebelum malaikat menyampaikan pesan - (imo) SUDAH ADA DULUAN CINTA diantara mereka berdua, walaupun mereka belon menikah dan berhubungan intim. Jadi (imo) yang kapital itulah yang sah :).
Sebab, sayarat nya adalah harus saling mencintai dan bukan karena terpaksa atau karena desakan baik oleh pihak lain, maupun karena keadaan (seperti hamil tsb).
sependapat banget :).
makasih atas masukan medice.
@onde
mereka, para mempelai saling berjanji dan saling menerimakan sakramen perkawinan di hadapan Allah, dihadapan Gereja, dan dihadapan umat yang hadir. kemudian Gereja men-sah-kan, dan memberkati pernikahan mereka.
makasih atas masukan onde :)
:)
salam.
-
Mestinya mau ikutan jawab postingan Bro Oda diatas.
Tapi takut ... nanti kena hutang....bunga .....denda ......................
:onion21: ...............................
-
Ya... saya sekarang sudah tau (walo belon mengerti benar) berdasarkan masukan dari phooey, medice :).
yg bold ini-lah yang menurut saya adalah yg menjadi acuan menjadi SAH di mata Tuhan, dimana berikutnya pemberkatan perkawinan adalah TANDA secara harafiah.
Yang menjadi halangan utk suatu Perkawinan Katolik adalah a.l.:
- umur yg tidak cukup
- hubungan saudara (baik kandung maupun adopsi)
- mereka yg menerima Tahbisan Suci (para romo) dan Selibat (suster, frater, bruder)
- impotensi (permanent dan tak dapat diobati)
- masih terikat perkawinan
Tetapi jika sepasang kekasih ingin dinikahkan (walaupun mereka sudah pernah melakukan hubungan sex entah si perempuan menjadi hamil atau tidak) maka mereka tetap bisa dinikahkan secara Katolik.
Jadi dari situ saya nggak tertuntun utk berpikir : manusia menge-sah-kan, Tuhan "ngikut" / oke2 aja ... ataupun manusia mengesahkan = Tuhan yg mengesahkan :).
Pada kenyataannya memang oke-oke saja. Sebab tidak mungkin Tuhan turun dari surga hanya untuk memberkati sepasang kekasih yg mau menikah. :P
Bagaimana pandangan Bro Oda mengenai ayat berikut:
Mat 18:18
Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga.
saya kurang "nangkep" ... apakah maksud yg bold adalah pemberkatan perkawinan dibatalkan ? yang nantinya akan baru dilakukan setelah si wanita melahirkan ?
Sering kejadian, seorang Perempuan yang hamil akhirya bersedia diajak kawin oleh seorang laki-laki, padahal si perempuan tersebut sebenarnya tidak mencintai si laki-laki tersebut. Tetapi karena dia sudah hamil mau gak mau setuju diajak kawin.
Bahkan ada seorang perempuan yg diperkosa.... dan hamil akhirnya setuju utk kawin dengan yang memperkosanya.
Nah, untuk menghindari (pemaksaan terselubung seperti ini) Pastor paroki menganjurkan supaya si Perempuan melahirkan dulu baru diberkati secara Katolik.
Karena setelah melahirkan pun, mereka tetap bisa diberkati secara Katolik.
Antara Bunda Maria dgn Yusuf ... sebelum malaikat menyampaikan pesan - (imo) SUDAH ADA DULUAN CINTA diantara mereka berdua, walaupun mereka belon menikah dan berhubungan intim. Jadi (imo) yang kapital itulah yang sah :).
Jika saling mencintai, dijadikan ukuran sebagai pengesahan Tuhan.... maka setelah menikah kemudian suami-isteri tersebut cekcok melulu, tidak harmonis, hingga akhirnya si Suami membunuh dan memutilasi si Isteri.... akan seperti apakah disini nilai dari "pengesahan" Tuhan tersebut.??
Ketika Gereja mengesahkan dan memberkati Perkawinan sepasang kekasih....> Saat itulah Tuhan mempersatukan mereka.
======
Salam,
-
SSaya belum pernah melihat, tetapi apa yang terjadi jika karena kondisi fisiknya, sepasang mempelai tidak mampu saling berjanji, tidak mampu berucap (bisu), dan tidak mampu mendengar (tuli), atau bahkan tidak mampu berfikir normal (pengidap autism misalnya). Bagaimana mereka saling menerimakan sakramen pernikahan, om mod?
orang tidak waras, atau tidak mampu berfikir normal bukanlah perkawinan yg sah, Tidak kanon.. maka tidak dapat menerima sakramen pernikahan.
karena, perkawinan yang sah itu haruslah perkawinan yang dilandasi dengan kesadaran dan dengan kehendak yang bebas,
bukan hanya diperkawinan, orang tidak waras dalam berfikir juga tidak dapat dijerat hukum.. dan tidak sah melakukan perjanjian apapun.
kalau cacat bisu, maka ada banyak cara untuk mengungkapkan janji, misal dengan tulisan, bahasa isyarat atau apapun. prinsipnya janji mempelai tersampaikan dan disaksikan oleh para saksi.
-
orang tidak waras, atau tidak mampu berfikir normal bukanlah perkawinan yg sah, Tidak kanon.. maka tidak dapat menerima sakramen pernikahan.
karena, perkawinan yang sah itu haruslah perkawinan yang dilandasi dengan kesadaran dan dengan kehendak yang bebas,
bukan hanya diperkawinan, orang tidak waras dalam berfikir juga tidak dapat dijerat hukum.. dan tidak sah melakukan perjanjian apapun.
kalau cacat bisu, maka ada banyak cara untuk mengungkapkan janji, misal dengan tulisan, bahasa isyarat atau apapun. prinsipnya janji mempelai tersampaikan dan disaksikan oleh para saksi.
Apakah pengidap autism tidak dapat dinikahkan di gereja, mod?
-
Apakah pengidap autism tidak dapat dinikahkan di gereja, mod?
saya rasa harus ditinjau lebih jauh lagi ya bro..
karena autisme itu kan juga ada kadar/tingkatannya..
akan ada proses yang dilalui oleh setiap pasangan katolik, yaitu penyelidikan kanonik.
disitulah, imam/pejabat Gereja akan mempertimbangkan secara seksama, apakah ybs bisa mempertanggungjawabkan tindakannya dan hidupnya, atau tidak. prinsipnnya, mental atau kejiwaan mempelai harus dalam kondisi sehat.. bagaimana menyatakan janji atau cinta yg menjadi syarat perkawinan terpenuhi, kalau ybs tidak sehat mental.
tanpa dilandasi cinta, pernikahan itu tidak kanon, apakah orang autis itu bisa mencinta? itulah yg perlu di selidiki..
salah satu cacat kanonik/pernikahan tidak kanon ialah cacat Kesepakatan atau Konsensus
Mencakup: (1) kurangnya pengetahuan tentang perkawinan, (2) kurangnya kemauan atau kehendak bebas untuk menikah, dan (3) kurangnya kemampuan karena gangguan emosional atau mental.
-
saya rasa harus ditinjau lebih jauh lagi ya bro..
karena autisme itu kan juga ada kadar/tingkatannya..
akan ada proses yang dilalui oleh setiap pasangan katolik, yaitu penyelidikan kanonik.
disitulah, imam/pejabat Gereja akan mempertimbangkan secara seksama, apakah ybs bisa mempertanggungjawabkan tindakannya dan hidupnya, atau tidak. prinsipnnya, mental atau kejiwaan mempelai harus dalam kondisi sehat.. bagaimana menyatakan janji atau cinta yg menjadi syarat perkawinan terpenuhi, kalau ybs tidak sehat mental.
tanpa dilandasi cinta, pernikahan itu tidak kanon, apakah orang autis itu bisa mencinta? itulah yg perlu di selidiki..
salah satu cacat kanonik/pernikahan tidak kanon ialah cacat Kesepakatan atau Konsensus
Mencakup: (1) kurangnya pengetahuan tentang perkawinan, (2) kurangnya kemauan atau kehendak bebas untuk menikah, dan (3) kurangnya kemampuan karena gangguan emosional atau mental.
Bagaimana yang dimaksud dengan tidak bisa mencinta? Kalau yang dimaksud adalah kemampuan berhubungan intim, ya, pengidap autism bisa dan mampu, bahkan pengidap idiot pun mampu. Bahkan untuk mengucapkan janji pun, seorang pengidap autism mampu, walau pasti tersendat dan tidak lancar, sementara orang idiot kemungkinan cuma tersenyum saja kalau disuruh mengucapkan janji.
Tapi apa kemudian mereka dikumpulkan saja dengan pasangannya, walau tanpa berkat gereja?
-
Bagaimana yang dimaksud dengan tidak bisa mencinta? Kalau yang dimaksud adalah kemampuan berhubungan intim, ya, pengidap autism bisa dan mampu, bahkan pengidap idiot pun mampu. Bahkan untuk mengucapkan janji pun, seorang pengidap autism mampu, walau pasti tersendat dan tidak lancar, sementara orang idiot kemungkinan cuma tersenyum saja kalau disuruh mengucapkan janji.
Tapi apa kemudian mereka dikumpulkan saja dengan pasangannya, walau tanpa berkat gereja?
tentu saja mencintai disini adalah hal yang berkaitan dengan jiwa..
apakah seorang autis itu memang bisa mencintai dan bisa dipertanggungjawabkan? itu yg harus di telaah lebih jauh..
-
tentu saja mencintai disini adalah hal yang berkaitan dengan jiwa..
apakah seorang autis itu memang bisa mencintai dan bisa dipertanggungjawabkan? itu yg harus di telaah lebih jauh..
Apa yang ada dalam pikiran pengidap autism hanya diketahui olehnya sendiri, bro.
Dipertanggungjawabkan oleh siapa?
Satu hal yang pasti adalah bahwa mereka mempunyai kebutuhan biologis yang sama seperti manusia normal lainnya.
Lantas apa yang bisa dilakukan oleh keluarganya saat mereka sudah dewasa?
Lantas pa
-
Apa yang ada dalam pikiran pengidap autism hanya diketahui olehnya sendiri, bro.
Dipertanggungjawabkan oleh siapa?
Satu hal yang pasti adalah bahwa mereka mempunyai kebutuhan biologis yang sama seperti manusia normal lainnya.
Lantas apa yang bisa dilakukan oleh keluarganya saat mereka sudah dewasa?
Lantas pa
seseorang yang menderita gangguan jiwa pasti bisa diidentifikasi oleh orang lain,
justru orang pengidap sakit jiwa tidak akan perbah tau apa yang ia tasakan dan ia pikirkan.. maka dari itu, keputusan orang dengan gangguan jiwa seperti ini, dianggap tidak ada.
segala kasus tentang hal yg menyangkut legal, pasti akan batal manakala jiwa seseorang teridentifikasi terganggu/kurang waras.
jika kita mendapat informasi dari orang gila, tentu informasi itu adalah informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenaraannya. dan tidak perlu kita percaya.. :D
orang yang mengidap gangguan jiwa, adalah rasional jika mereka tidak menikah.. justru lebih manusiawi jika keluarga terus merawatnya dalam kasih yg tulus oleh keluarga..
orang dengan gangguan jiwa tidak dapat menikah, bukan hanya karena larangan, tapi memang secara teknis tidak bisa, dan justru akan membahayakan.
autis? tentu saja kita teliti dulu sejauh mana autisnya itu, apakah masih masuk dalam kategori yg bisa dipertanggungjawabkan keputusan/janjinya, oleh dia sendiri, dihadapan masyarakat, dihadapan Tuhan.
-
Yang menjadi halangan utk suatu Perkawinan Katolik adalah a.l.:
- impotensi (permanent dan tak dapat diobati)
Ehmmm, mau nanya... alasannya apa ya.... ? :D
Apakah krn Pernikahan itu harus procreation ya ?
bukankah utk mengetahui kesembuhannya justru lewat pernikahan ? :D
-
bukankah utk mengetahui kesembuhannya justru lewat pernikahan
He he he he he (tertawa pura pura ngga ngerti).
-
bukankah utk mengetahui kesembuhannya justru lewat pernikahan ? :D
ngga juga lah...
tanpa nikah kan bisa diketahui apakah bisa berfungsi atau belum... secara medis juga bisa diketahui, apakah bisa di sembuhkan atau tidak.
-
ngga juga lah...
tanpa nikah kan bisa diketahui apakah bisa berfungsi atau belum... secara medis juga bisa diketahui, apakah bisa di sembuhkan atau tidak.
Oh ya ? Dgn cara apa ya mengetahui potensi seorang laki2 ?
Lalu alasannya apa kalo ini menjadi halangan utk menikah ?
Kasian banget dia, udah impotensi, syukur masih ada yg mau married sama dia, eh pake ada halangan lagi utk diberkati....
Ini namanya Sudah jatuh tertabrak busway.....
-
Oh ya ? Dgn cara apa ya mengetahui potensi seorang laki2 ?
ada banyak dokter spesialis.. spkk, internis, seksolog, dll...
lagian kan anda tau apakah anda impoten atau tidak.. bisa self cek kok..apa perlua bantuan cek? :D
Lalu alasannya apa kalo ini menjadi halangan utk menikah ?
Kasian banget dia, udah impotensi, syukur masih ada yg mau married sama dia, eh pake ada halangan lagi utk diberkati....
Ini namanya Sudah jatuh tertabrak busway.....
apa anda pikir pernikahan dengan kondisi impoten tidak berpotensi lebih bahaya lagi?? bisa saja setelah ketabrak busway, ia dibuang jadi uman kucing.. hehehe.. apakah tdk lebih bijak kalau ybs menunda perikatan perkawinannya dulu?
Impotensi itu halangan yang menggagalkan demi hukum kodrati, dalam perkawinan. Sebab impotensi itu mencegah suami dan istri mewujudkan kepenuhan persatuan hetero seksual dari seluruh hidup, badan dan jiwa yang menjadi ciri khas perkawinan.
bukan hanya prokreasi terhambat. namun juga union.. yg merupakan sifat/kodrati perkawian itu tadi.. :D
-
ada banyak dokter spesialis.. spkk, internis, seksolog, dll...
lagian kan anda tau apakah anda impoten atau tidak.. bisa self cek kok..apa perlua bantuan cek? :D
Gangguan ereksi saya bisa cek. Lah kalo impotensi ? Anda tahu kan bedanya ? Impotensi bukan hanya masalah ereksi saja.
Anda menyuruh saya self service ? Astaqfirullah itu zinah bro.... :D
apa anda pikir pernikahan dengan kondisi impoten tidak berpotensi lebih bahaya lagi?? bisa saja setelah ketabrak busway, ia dibuang jadi uman kucing.. hehehe.. apakah tdk lebih bijak kalau ybs menunda perikatan perkawinannya dulu?
Impotensi itu halangan yang menggagalkan demi hukum kodrati, dalam perkawinan. Sebab impotensi itu mencegah suami dan istri mewujudkan kepenuhan persatuan hetero seksual dari seluruh hidup, badan dan jiwa yang menjadi ciri khas perkawinan.
bukan hanya prokreasi terhambat. namun juga union.. yg merupakan sifat/kodrati perkawian itu tadi.. :D
Nanti lama2 jadi kyk tetangga seberang mikirnya kesitu terus....
Kalo ada kakek2 duda (krn meninggal) dan nenek2 janda (krn meninggal) terus mereka saling mencintai gimana tuh ? Mau di cek masih kuat apa nggaknya ?
Yusuf menikahi Maria nggak pake prokreasi tuh... bahkan jika Yusuf impotensi sekalipun tidak ada efeknya kan ?
Bahaya ini..... pria impotensi dihalangi menikah... nanti wanita mandul dihalangi menikah..
Padahal dgn menikah bisa saja Tuhan sedang mempunyai rencana muzizat indah utk mereka. Yg impoten jadi hebat, yg mandul memiliki anak.
-
Bahaya ini..... pria impotensi dihalangi menikah... nanti wanita mandul dihalangi menikah..
saya juga belon nangkep, kalo2 laki2 impoten ataupun seorang wanita yg sudah dinyatakan mandul dikarenakan operasi ataupun suatu hal (bukan setelah disetubuhi, baru ketauan mandul) --- kok LOVE antara 2 manusia menjadi terhalang ya ?
IMO, the greatest gift of all is LOVE.
Anak, cucu, cicit ---> "belakangan".
Cuma kalo memang sudah ketentuan gereja, ya memang mao gak mao harus dipatuhi ... artinya si impoten atopun si mandul akan melajang seumur hidup, donk ya ?
btw, kalo sang kekasih sudah mengerti akan ttg kemandulan / ke-impotenan pasangan-nya dan tetap cinta ---tapi krn ga bisa nikah-- ada kemungkinan mereka "membelot" ganti agama yg mengijinkan menikah gak ya ?
:)
salam.
-
saya juga belon nangkep, kalo2 laki2 impoten ataupun seorang wanita yg sudah dinyatakan mandul dikarenakan operasi ataupun suatu hal (bukan setelah disetubuhi, baru ketauan mandul) --- kok LOVE antara 2 manusia menjadi terhalang ya ?
IMO, the greatest gift of all is LOVE.
Anak, cucu, cicit ---> "belakangan".
Cuma kalo memang sudah ketentuan gereja, ya memang mao gak mao harus dipatuhi ... artinya si impoten atopun si mandul akan melajang seumur hidup, donk ya ?
btw, kalo sang kekasih sudah mengerti akan ttg kemandulan / ke-impotenan pasangan-nya dan tetap cinta ---tapi krn ga bisa nikah-- ada kemungkinan mereka "membelot" ganti agama yg mengijinkan menikah gak ya ?
:)
salam.
Salam Damai. (enggak pake hutang, bunga dan denda lho ya) :swt:
Kan. 1055 § 1 Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
Kan. 1055 § 2 Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.
Karena secara kodrati, tujuan perkawinan adalah kelahiran anak. Karena itu bagi mereka yang impoten dihalangi menikah.
IMO, the greatest gift of all is LOVE.
Anak, cucu, cicit ---> "belakangan".
Pendapat pribadi saya mengenai yang ini, secara teori ya ... tetapi secara praktek enggak.
Banyak pernikahan yang buyar karena masalah keturunan.
Dan untuk diingat pula firman Allah mengenai beranak-cuculah dan penuhilah bumi di kitab Kejadian.
(perkecualian tentunya bagi orang yang tidak menikah untuk kemuliaan Allah)
GBU
:)
-
Pendapat pribadi saya mengenai yang ini, secara teori ya ... tetapi secara praktek enggak.
Banyak pernikahan yang buyar karena masalah keturunan.
Dan untuk diingat pula firman Allah mengenai beranak-cuculah dan penuhilah bumi di kitab Kejadian.
(perkecualian tentunya bagi orang yang tidak menikah untuk kemuliaan Allah)
Bagaimana mau punya anak dan cucu, kalo baru mau menikah saja sudah dihalangi ?
Impotensi mandul itu kan bisa saja diagnosa manusia, bisa saja salah.....
Terus bukankah manusia bisa berharap kepada Allah sang pemberi hidup, sehingga nantinya akan banyak Hana2 baru yg akan banyak melahirkan Samuel2 baru.... ??
-
Karena secara kodrati, tujuan perkawinan adalah kelahiran anak. Karena itu bagi mereka yang impoten dihalangi menikah.
Nenek2 yg masih gadis dan kakek2 yg masih perjaka dilarang menikah.
-
Bagaimana mau punya anak dan cucu, kalo baru mau menikah saja sudah dihalangi ?
Impotensi mandul itu kan bisa saja diagnosa manusia, bisa saja salah.....
Terus bukankah manusia bisa berharap kepada Allah sang pemberi hidup, sehingga nantinya akan banyak Hana2 baru yg akan banyak melahirkan Samuel2 baru.... ??
Nenek2 yg masih gadis dan kakek2 yg masih perjaka dilarang menikah.
Yup .... anda betul Bos Djo
Saya salah mengartikan impotensi :blush: :blush: :blush:
dikutip dari http://katolisitas.org/3625/macam-macam-halangan-yang-menggagalkan-perkawinan
Yang dimaksud impotensi adalah ketidakmampuan melakukan hubungan suami istri, entah karena trauma masa lalu, gangguan psikis ataupun misalnya karena kasus homoseksualitas. Impotensi menjadi halangan perkawinan, karena salah satu hakekat cinta kasih suami istri adalah persatuan pribadi yang terdalam, yang menyangkut persatuan tubuh, hati dan jiwa.
Tetapi infertibilitas tidak menjadi halangan perkawinan asal kedua belah pihak sebelum melakukan pernikahan sudah mengetahuinya.
(ternyata pendapat pribadi sering salah juga :giggle: )
-
Yup .... anda betul Bos Djo
Saya salah mengartikan impotensi :blush: :blush: :blush:
dikutip dari http://katolisitas.org/3625/macam-macam-halangan-yang-menggagalkan-perkawinan
Yang dimaksud impotensi adalah ketidakmampuan melakukan hubungan suami istri, entah karena trauma masa lalu, gangguan psikis ataupun misalnya karena kasus homoseksualitas. Impotensi menjadi halangan perkawinan, karena salah satu hakekat cinta kasih suami istri adalah persatuan pribadi yang terdalam, yang menyangkut persatuan tubuh, hati dan jiwa.
Tetapi infertibilitas tidak menjadi halangan perkawinan asal kedua belah pihak sebelum melakukan pernikahan sudah mengetahuinya.
(ternyata pendapat pribadi sering salah juga :giggle: )
Kung... kelihatannya impotensi / infertibilitas tidak menjadi masalah bagi Gereja asalkan kedua belah pihak mengetahuinya dan setuju mengikatkan diri dalam perkawinan yg sah dengan segala kekurangan tsb.
kecuali memang ada usaha menutup2i / ketidakjujuran, maka di kemudian hari pihak yang merasa ditipu boleh mengajukan anulasi.
anulasi pun tidak bisa serta merta disetujui Gereja, walau sudah naik banding pun, GK tetap menghimbau pasangan yang sudah dipersatukan oleh Tuhan tetap melanjutkan komitmen nya tsb dan menempuh jalan damai.
coba dibuka lagi KHK nya Kung, sy juga lupa2 ingat :think:
-
Kung... kelihatannya impotensi / infertibilitas tidak menjadi masalah bagi Gereja asalkan kedua belah pihak mengetahuinya dan setuju mengikatkan diri dalam perkawinan yg sah dengan segala kekurangan tsb.
kecuali memang ada usaha menutup2i / ketidakjujuran, maka di kemudian hari pihak yang merasa ditipu boleh mengajukan anulasi.
anulasi pun tidak bisa serta merta disetujui Gereja, walau sudah naik banding pun, GK tetap menghimbau pasangan yang sudah dipersatukan oleh Tuhan tetap melanjutkan komitmen nya tsb dan menempuh jalan damai.
coba dibuka lagi KHK nya Kung, sy juga lupa2 ingat :think:
Enggak berani buka KHK lagi Sis.
Terakhir di "strap" oleh Bro Oda .... sehingga malam minggu dilalui dengan mempelajari KHK karena kewajiban membayar hutang ke Bro Oda ..
:swt: :swt: :swt:
-
Enggak berani buka KHK lagi Sis.
Terakhir di "strap" oleh Bro Oda .... sehingga malam minggu dilalui dengan mempelajari KHK karena kewajiban membayar hutang ke Bro Oda ..
:swt: :swt: :swt:
haduh, lebih baik kabur duluan sebelum ODad reply di sini
.... :m09: .....
-
saya juga belon nangkep, kalo2 laki2 impoten ataupun seorang wanita yg sudah dinyatakan mandul dikarenakan operasi ataupun suatu hal (bukan setelah disetubuhi, baru ketauan mandul) --- kok LOVE antara 2 manusia menjadi terhalang ya ?
FYI: mandul tidak menjadi halangan untuk menikah di Gk bro
IMO, the greatest gift of all is LOVE.
Anak, cucu, cicit ---> "belakangan".
cinta itu tidak harus menikah.. hal2 yang menghalangi tentunya berkaitan dengan sifat atau kodrati pernikahan itu sendiri.
Cuma kalo memang sudah ketentuan gereja, ya memang mao gak mao harus dipatuhi ... artinya si impoten atopun si mandul akan melajang seumur hidup, donk ya ?
btw, kalo sang kekasih sudah mengerti akan ttg kemandulan / ke-impotenan pasangan-nya dan tetap cinta ---tapi krn ga bisa nikah-- ada kemungkinan mereka "membelot" ganti agama yg mengijinkan menikah gak ya ?
:)
salam.
jadi simandul itu boleh menikah, karena mereka masih bisa memenuhi kodrati pernikahan yaitu union.
kalau impoten, menjaminkah anda seorang pria impoten permanent akan mendapat kebahagiaan hidup dlm perkawinannya? si pria maupun siwanitanya.. kalau anda bernani menjamin, anda boleh tidak setuju.. :)
apa sih sifat perkawinan? kalau tidak perlu union dan prokreasi, apa alasan mereka untuk menikah?
-
kalau impoten, menjaminkah anda seorang pria impoten permanent akan mendapat kebahagiaan hidup dlm perkawinannya? si pria maupun siwanitanya.. kalau anda bernani menjamin, anda boleh tidak setuju.. :)
Apakah bro bisa menjamin jg kalo seorang pria potensial akan mendapat kebahagiaan dlm perkawinannya ? Kalau anda berani menjamin, barulah anda boleh setuju....
-
@phooey & onde :
Memang, impotensi beda dengan NONsubur (mandul).
Yang saya masih gak "nangkep" - kenapa kemandulan masih diperbolehkan ?
Impotensi menjadi halangan perkawinan, karena salah satu hakekat cinta kasih suami istri adalah persatuan pribadi yang terdalam, yang menyangkut persatuan tubuh, hati dan jiwa.
Maksudnya, yah oke2 aja walo udah ketauan mandul (karena suatu hal, bukan yg stlh bersetubuh baru ketauan mandul) sebelum menikah, begitu bener gak ya ?
Tapi ini kok jadi menuntun saya berkesimpulan : "pokok bisa terjadi penetrasi" (bisa terjadi persetubuhan), yah ?
Dan untuk diingat pula firman Allah mengenai beranak-cuculah
Lalu kok di-"oke"-in walau udah ketauan mandul ?
Yang dimaksud impotensi adalah ketidakmampuan melakukan hubungan suami istri
dan sso impoten itu kan (walo jarang) bisa dikarenakan kecelakaan semasa bujang-nya. (Idem seorang wanita mandul karena suatu hal).
kalau impoten, menjaminkah anda seorang pria impoten permanent akan mendapat kebahagiaan hidup dlm perkawinannya?
Seperti untuk phooey diatas ... lalu apakah maksudnya - salahsatu "kelengkapan/syarat" pelaksanaan perkawinan di gereja itu adalah berupa jaminan masing2 bisa saling memuaskan tubuh/badani/jasmani ?
Dimana kepuasan tubuh = kebahagiaan hidup ?
kalau anda bernani menjamin, anda boleh tidak setuju..
sebenernya bukan maksud saya ttg jamin-menjamin ataupun setuju/tidak setuju .... namun maksud saya disini adalah : syarat dari dilaksanakan pernikahannya itu sendiri ... dgn ditolaknya ke-impotenan seorang pria utk menikah ... apakah ini dikarenakan menurut penyelanggara upacara pernikahan itu (pihak gereja) : TIDAK MENJAMIN kebahagiaan hidup sang istri ---> yang mao gak mao saya pendapati KARENA tidak bisa terjadi penetrasi (persetubuhan) ... maka otomatis si istri tidak bisa bahagia :).
apa sih sifat perkawinan? kalau tidak perlu union dan prokreasi
Lah... tapi kok yang mandul masih bisa kawin ? :).
Supaya saya gak salah "nangkep", jadi apakah maksudnya disini : pokok selama masih bisa terjadi persetubuhan... upacara perkawinan bisa dilaksanakan. (please CMIIW)
apa alasan mereka untuk menikah?
Entah berasal dari mana --- kayaknya (saya gak tau pasti) ritual upacara pernikahan itu adalah budaya bawaan manusia sejak jaman baheula :).
Apa alasan untuk menikah ?
karena CINTA tentu sudah ada duluan.... maka...Jawabannya menjadi : agar bisa melakukan hubungan sex dan lalu --- yah dapet anak ato nggak "belakangan" :).
Mohon maap... saya mungkin orang yg terlalu / over-idealis ... :P :D.
salam.
-
Ada ayat yang "menggelitik" benak saya ...
(19) Karena Yusuf suaminya, seorang yang tulus hati dan tidak mau mencemarkan nama isterinya di muka umum, ia bermaksud menceraikannya dengan diam-diam.
Pada umumnya (jaman sekarang), agar si perempuan tidak cemar karena telah hamil diluar menikah ... maka seorang laki2 justru mengawini-nya utk "menyelamatkan" kecemaran si wanita tsb.
Dijaman dulu.... kalo si perempuan belon menikah tapi hamil duluan ... sepertinya kontan sang laki2 nggak mao mengambilnya sebagai istri :)
Yang membingungkan adalah kalimat ini :
"tidak mau mencemarkan nama isterinya di muka umum" ---> lah bukannya dgn tidak maunya sang pria mengambil sang wanita sebagai istri, bukankah JUSTRU malah mencemarkan sang wanita di muka umum ? ----> "idiiiihh.... belon nikah - tidak/belum bersuami udah buntiang duluan". :think1: :lol:
Juga ... apa bedanya yah ? apa maksudnya, kalimat ini ? :
ia bermaksud menceraikannya dengan diam-diam.
Lah wong kalo si perempuan hamil tanpa suami, mao diem2 kek - mao pengumuman kek... ya tetep aja kan artinya si perempuan dimata umum itu CEMAR (hamil tanpa suami).
Nggak ngerti ama ayat ini nih....
ada yang bisa bantu jelasin ? (tanpa menyangkut-pautin dgn pribadi Bunda Maria dan Yusuf... namun secara general).
salam.
-
maap...
karena masih "penasaran" dgn ayat diatas ...
sekarang saya mengambil contoh pernikahan antara Bunda Maria dan Yusuf. (mohon maap ... ini kali ngerujuk ke pribadi mereka ... :)).
Mungkin ada yang bisa kasih tau :
Apa alasan Yusuf menikahi Bunda Maria ?
A. "menyelamatkan" agar dimuka umum tidak diliat suatu pencemaran ?
(kayaknya nggak juga, toh sebelon tau Bunda Maria mengandung, mereka sudah bertunangan ... artinya memang sedang/sudah bersiap utk menikah - please CMIIW)
B. agar bisa bersetubuh ?
(saya meragukannya, tapi gak tau juga pastinya - please CMIIW).
C. ??? (mungkin ada yang bisa kasih masukan ?)
:)
salam.
-
Apakah bro bisa menjamin jg kalo seorang pria potensial akan mendapat kebahagiaan dlm perkawinannya ? Kalau anda berani menjamin, barulah anda boleh setuju....
hehehe... bro djo, tentu saja untuk sebuah kebahagiaan faktornya banyak sekali bukan? dan itu relatif pada masing2 manusia. namun tanggapan saya yang anda kembalikan ke saya itu adalah tanggapan terhadap keprihatinan anda, yang seolah2, ada orang mau bahagia kok dihalangi, anda kasihan, dan anda menganalogikan seorang yg ketabrak busway.. maka dari itu, apa bener orang impoten yg dilarang menikah itu adalah sebuah kemalangan? apa bisa dipastikan demikian? anda sudah membuat sebuah penilaian, maka dari itu, saya menanyakan jaminan pada anda. gitu ya?
trus begini bro DJO,
apa sih alasan seorang impoten permanen untuk menikah?
kalau hanya masalah cinta, seseorang tidak perlu menikah untuk mencintai seseorang..
seseorang tidak perlu berada dalam ikatan institusi perkawinan.. apanya yg mau dilegalkan, apanya yang mau disucikan?
kodrat perkawinan adalah kesempurnaan ikatan cinta antara pia dan wanita dalam persatuan menjadi satu daging, menjadi union.
maka, jika seseorang mencintai seorang yg lain, tanpa bertujuan untuk menyatukan dalam kesempurnaan penyatuan (union) maka tidak perlu diresmikan melalui sebuah institusi pernikahan. anda bebas mencntai sapapun, sebebas-bebasnya.
Gereja tidak menghalangi kebahagiaan apalagi menghalangi cinta seseorang, siapapun itu. Gereja hanya menelaah dan menyadari apa peran dan kodrat institusi perkawinan itu. silahkan anda saling mencinta dengan tulus, tanpa harus melalui institusi pernikahan. karena tak ada yg perlu disucikan. :)
-
@phooey & onde :
Memang, impotensi beda dengan NONsubur (mandul).
Yang saya masih gak "nangkep" - kenapa kemandulan masih diperbolehkan ?
impotensi adalah gangguan/ketidak mampuan untuk ereksi.. :D
kalau mandul, fungsi ereksinya tidak bermasalah, namun sel sperma tidak bisa membuahi, atau tidak ada sel spermanya, hanya semens saja.
apa bisa dimengerti? :D
Maksudnya, yah oke2 aja walo udah ketauan mandul (karena suatu hal, bukan yg stlh bersetubuh baru ketauan mandul) sebelum menikah, begitu bener gak ya ?
seerti disebutkan diatas, bahwa kodratnya pernikahan itu adalah union dan prokreasi.
penyatuan cinta sempurna antara laki2 dan erempuan dalam persetubuhan itu yg perlu diresmikan. jadi jika seseorang bisa melakukan kegiatan union, maka kegiatan union mereka itu haruslah diikat, diresmikan dan disucikan oleh institusi pernikahan.
Tapi ini kok jadi menuntun saya berkesimpulan : "pokok bisa terjadi penetrasi" (bisa terjadi persetubuhan), yah ?
Lalu kok di-"oke"-in walau udah ketauan mandul ?
yah itu tadi, persetubuhan harus diikat, diresmikan, dan disucika.
dan sso impoten itu kan (walo jarang) bisa dikarenakan kecelakaan semasa bujang-nya. (Idem seorang wanita mandul karena suatu hal).
Seperti untuk phooey diatas ... lalu apakah maksudnya - salahsatu "kelengkapan/syarat" pelaksanaan perkawinan di gereja itu adalah berupa jaminan masing2 bisa saling memuaskan tubuh/badani/jasmani ?
seseorang yg impoten permanent tidak ada yang perlu di sucikan, karena memang ia tidak bisa ber union. ia boleh mencintai sebesar2nya dan tidak perlu diikat dalam institusi pernikahan.
Dimana kepuasan tubuh = kebahagiaan hidup ?
sebenernya bukan maksud saya ttg jamin-menjamin ataupun setuju/tidak setuju .... namun maksud saya disini adalah : syarat dari dilaksanakan pernikahannya itu sendiri ... dgn ditolaknya ke-impotenan seorang pria utk menikah ... apakah ini dikarenakan menurut penyelanggara upacara pernikahan itu (pihak gereja) : TIDAK MENJAMIN kebahagiaan hidup sang istri ---> yang mao gak mao saya pendapati KARENA tidak bisa terjadi penetrasi (persetubuhan) ... maka otomatis si istri tidak bisa bahagia :).
Lah... tapi kok yang mandul masih bisa kawin ? :).
Supaya saya gak salah "nangkep", jadi apakah maksudnya disini : pokok selama masih bisa terjadi persetubuhan... upacara perkawinan bisa dilaksanakan. (please CMIIW)
Entah berasal dari mana --- kayaknya (saya gak tau pasti) ritual upacara pernikahan itu adalah budaya bawaan manusia sejak jaman baheula :).
Apa alasan untuk menikah ?
karena CINTA tentu sudah ada duluan.... maka...Jawabannya menjadi : agar bisa melakukan hubungan sex dan lalu --- yah dapet anak ato nggak "belakangan" :).
Mohon maap... saya mungkin orang yg terlalu / over-idealis ... :P :D.
salam.
ya itu tadi.. orang impoten tidak perlu menikah.. karena kodrati pernikahan tidak dapat terpenuhi. ia yg impoten, boleh mencinta setulus2nya.. sekuat2nya.. seluas-luasnya.. tanpa perlu institusi pernikahan.
Ada Perbedaan Larangan dan Halangan dalam Katolik
Larangan Nikah
Larangan nikah, tidak menghalangi secara mutlak seseorang untuk menikah atau tidak menghapus kapasitas yuridis seseorang untuk menikah. Apa bila perkawinan ini dilangsungkan, maka tidak mengakibatkan perkawinan yang telah dilakukan itu menjadi tidak sah, melainkan hanya membuat tidak layak (illicit). Kalau suatu perkawinan dilarang, maka untuk meneguhkannya diperlukan izin dari kuasa gerejawi yang berwenang. Ada tiga jenis larangan nikah dalam hukum Gereja, yakni: (1). Larangan Legal, (2). Larangan Administratif dan (3). Larangan Yudisial.
Halangan Nikah
Halangan nikah ialah larangan yang membuat seseorang tidak mampu untuk menikah. Kanon 1073: “Halangan yang menggagalkan membuat seseorang tidak mampu untuk menikah secara sah”. Untuk meneguhkan perkawinan orang yang terkena halangan dibutuhkan dispensasi dari otoritas gerejawi yang berwenang.
Halangan Impotensi
Impotensi artinya ketidakmampuan untuk melakkan hubungan seksual suami-istri. Impotensi bisa mengenai pria maupun wanita. Manurut kan 108 4 §, impotensia merupakan halangan yang menyebabkan perkawinan tidak sah dari kodratnya sendiri, yakni jika impotensi itu ada sejak pra-nikah dan bersifat tetap, entah bersifat mutlak atau pun relatif. Halangan impotensi merupakan halangan yang bersumber dari hukum ilahi kodrati, sehingga tidak pernah bisa didispensasi, apalagi impotensi tidak memungkinkan suami-istri menjadi “satu daging”, yang merupakan tujuan hakiki khas perkawinan.
Impotensi dikatakan “absolut” jika pihak yang bersangkutan tidak dapat melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis siapa pun, sehingga yang bersangkutan tidak bisa menikah dengan siapa pun. Sedangkan impotensi bersifat “relatif”, jika si penderita tidak mampu melakukan hubungan seksual dengan orang tertentu, misalnya dengan pasangannya sendiri. Impotensi, baik absolut maupun relatif, menggagalkan perkawinan.
-
seseorang yg impoten permanent tidak ada yang perlu di sucikan, karena memang ia tidak bisa ber union. ia boleh mencintai sebesar2nya dan tidak perlu diikat dalam institusi pernikahan.
ya itu tadi.. orang impoten tidak perlu menikah.. karena kodrati pernikahan tidak dapat terpenuhi. ia yg impoten, boleh mencinta setulus2nya.. sekuat2nya.. seluas-luasnya.. tanpa perlu institusi pernikahan.
Thanks penjelasannya diatas Mod Ond3
Saya sangat setuju bahwa kita bisa mencintai seseorang sebesar2nya dan tidak perlu diikat dalam institusi pernikahan.
:afro:
@ Bro Oda :bpeace:
-
hehehe... bro djo, tentu saja untuk sebuah kebahagiaan faktornya banyak sekali bukan? dan itu relatif pada masing2 manusia.
Nah itu betul..., berarti setuju ya kebahagiaan pernikahan bukan ditentukan cuma oleh urusan itu saja.
apa sih alasan seorang impoten permanen untuk menikah?
Nah ini namanya pertanyaan kepo.... want to know ajahhh.... hehehhe ya terserah orang dong.
Manusia kan pada dasarnya makhluk sosial,
butuh pasangan hidup
butuh seorang penolong
butuh tempat curhat seumur hidup
butuh kasih sayang
butuh seseorang yg memperhatikan
Beberapa kebutuhan ini tidak akan bisa didapatkan dari orang tua atau saudara2.
Jika baru umur2 30-40 mungkin memang belum terasa, masih enjoy2 saja seorang diri. Tapi bagi orang yg sudah seumuran Kung Phoo (sorry Kung) misalnya, hidup akan terasa amat berat jika dijalani seorang diri. Untuk menjadi teman sehidup semati di hari tua, butuh pernikahan utk mengikatnya.
-
Jika baru umur2 30-40 mungkin memang belum terasa, masih enjoy2 saja seorang diri. Tapi bagi orang yg sudah seumuran Kung Phoo (sorry Kung) misalnya, hidup akan terasa amat berat jika dijalani seorang diri. Untuk menjadi teman sehidup semati di hari tua, butuh pernikahan utk mengikatnya.
Waduhhh ......... :headbang:
-
Waduhhh ......... :headbang:
:onion21:
-
buat onde,
impotensi adalah gangguan/ketidak mampuan untuk ereksi.. :D
kalau mandul, fungsi ereksinya tidak bermasalah, namun sel sperma tidak bisa membuahi, atau tidak ada sel spermanya, hanya semens saja.
apa bisa dimengerti?
iyah tentu saya mengerti perbedaan tsb :).
Cuma karena kan patokannya pasangan menikah : Union DAN Prokreasi. Jadi bukankah "sebenernya" yang Prokreasi itu adalah nihil, kan ya?
seerti disebutkan diatas, bahwa kodratnya pernikahan itu adalah union dan prokreasi.
penyatuan cinta sempurna antara laki2 dan erempuan dalam persetubuhan itu yg perlu diresmikan. jadi jika seseorang bisa melakukan kegiatan union, maka kegiatan union mereka itu haruslah diikat, diresmikan dan disucikan oleh institusi pernikahan.
Supaya saya jelas dalam "menangkap" penjelasan onde, saya coba mengulang dgn sedikit koreksi dari kalimat di quote atas :
Kodratnya perkawinan itu adalah Union. (titik) :).
penyatuan cinta sempurna antara laki2 dan erempuan dalam persetubuhan itu yg perlu diresmikan. jadi jika seseorang bisa melakukan kegiatan union, maka kegiatan union mereka itu haruslah diikat, diresmikan dan disucikan oleh institusi pernikahan.
Jadi dari balesan onde buat Djo dan juga buat saya,
sip sip ... saya mengerti sekarang :).
Cuma saya ada pertanyaan lebih lanjut :
Apakah sso yang impoten boleh hidup ibarat pasangan suami istri ? (samen leven kalo gak salah disebutnya .. hehehe :)) - lalu mengadopsi anak ? Dan mereka (keluarga tsb) live happily ever after ... :D.
Makasih atas masukan2 onde.
:)
salam.
-
Nah itu betul..., berarti setuju ya kebahagiaan pernikahan bukan ditentukan cuma oleh urusan itu saja.
setuju sekali bro!
namun manakala anda berkata bahwa seorang impoten yang dilarang menkah sebagai orang yg dihalangi untuk bahagia, maka wajar kalau saya menanyakan apakah anda menjamin kebahagiaan seorang impoten itu jika ia tetep dinikahkan? kalau anda tidak menjamin, maka anda juga tidak bisa memvonis bahwa tidak menikahkan seorang impoten sebagai penghalangan kebahagiaannya, atau yg anda sebut sebagai sudah jatuh, ketabrak busway.. :)
Nah ini namanya pertanyaan kepo.... want to know ajahhh.... hehehhe ya terserah orang dong.
Manusia kan pada dasarnya makhluk sosial,
butuh pasangan hidup
butuh seorang penolong
butuh tempat curhat seumur hidup
butuh kasih sayang
butuh seseorang yg memperhatikan
Beberapa kebutuhan ini tidak akan bisa didapatkan dari orang tua atau saudara2.
kesemuanya itu tetep bisa didapat tanpa pernikahan bro..
yg tidak bisa didapat selain dengan pernikahan adalah persetubuhan, union.. dan itulah sifat khas, tujuan hakiki, dan kodratnya pernikahan.
Beberapa kebutuhan ini tidak akan bisa didapatkan dari orang tua atau saudara2.
Jika baru umur2 30-40 mungkin memang belum terasa, masih enjoy2 saja seorang diri. Tapi bagi orang yg sudah seumuran Kung Phoo (sorry Kung) misalnya, hidup akan terasa amat berat jika dijalani seorang diri. Untuk menjadi teman sehidup semati di hari tua, butuh pernikahan utk mengikatnya.
orang ini punya banyak saudara, punya banyak ponakan, dll... itu lebih bijak dan realistis.
apakah anda juga ngga mikir faktor pasangannya nanti??
coba bro bayangkan, istri anda menikah dengan anda, tapi.... sampai tua ga diapa2in.. dan tetep perawan... itu kasihan, bin bahaya.. :giggle:
mending anda cari perawat pribadi saja bro.. hihihihi...
gini bro, prinsipnya adalah, bahwa pernikahan itu adalah penyatuan antara laki-laki dan perempuan, yang disempurnakan dengan persetubuhan (satu daging), union, dan bertujuan untuk prokreasi. impotensi ini adalah halangan untuk menikah.. dan halangan ini sesungguhnya berasal dari orang yg hendak menikah (bukan dihalangi gereja).
-
buat onde,
iyah tentu saya mengerti perbedaan tsb :).
Cuma karena kan patokannya pasangan menikah : Union DAN Prokreasi. Jadi bukankah "sebenernya" yang Prokreasi itu adalah nihil, kan ya?
oya, betul.. namun seperti yang saya jelaskan diatas.. bahwa sifat khas pernikahan adalah penyatuan cinta laki-laki dan perempuan, yg disempurnakan dengan union.
Matius 19:5 Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.
jika seorang tidak bisa union, maka sifat khas pernikahan itu tidak ada.. orang bisa saling mengasihi tanpa pernikahan, manakala orang tersebut tidak ber union.
jadi, orang yang impoten itu mempunyai halangan untuk menikah.. kondisi fisiknyalah halangan itu.
selanjutnya union itu seharusnya mempunyai niat untuk prokreasi.. sejauh pasangan itu mempunyai niat untuk prokreasi.. its okey! namun sifat hakikinya pernikahan adalah union.
Supaya saya jelas dalam "menangkap" penjelasan onde, saya coba mengulang dgn sedikit koreksi dari kalimat di quote atas :
Kodratnya perkawinan itu adalah Union. (titik) :).
penyatuan cinta sempurna antara laki2 dan perempuan dalam persetubuhan itu yg perlu diresmikan. jadi jika seseorang bisa melakukan kegiatan union, maka kegiatan union mereka itu haruslah diikat, diresmikan dan disucikan oleh institusi pernikahan.
Jadi dari balesan onde buat Djo dan juga buat saya,
sip sip ... saya mengerti sekarang :).
Cuma saya ada pertanyaan lebih lanjut :
Apakah sso yang impoten boleh hidup ibarat pasangan suami istri ? (samen leven kalo gak salah disebutnya .. hehehe :)) - lalu mengadopsi anak ? Dan mereka (keluarga tsb) live happily ever after ... :D.
Makasih atas masukan2 onde.
:)
salam.
samen leven itu apa ya bro? hihihi....
menurut saya, hal itu sudah diluar jangkauan hukum kodrati pernikahan bro, sudah diluar masalah sah atau tidaknya pernikahan.
Hal2 demikian akan lebih banyak bersinggungan dengan faktor sosial, budaya, norma, etika, materi, dll...
namun sudah jelas bagi Gereja, bahwa mereka bukanlah pasangan suami istri.
-
gini bro, prinsipnya adalah, bahwa pernikahan itu adalah penyatuan antara laki-laki dan perempuan, yang disempurnakan dengan persetubuhan (satu daging), union, dan bertujuan untuk prokreasi. impotensi ini adalah halangan untuk menikah.. dan halangan ini sesungguhnya berasal dari orang yg hendak menikah (bukan dihalangi gereja).
@Mod Ond3 .......... dan teman2 yang lain
Karena impotensi merupakan halangan bagi pernikahan......
Merujuk pada posting2 terdahulu .....
Bilamana pasangan tersebut sudah tahu bahwa salah satu dari mereka atau keduanya mengalami impotensi dan terkena halangan dari Gereja ... apakah memungkinkan bagi mereka untuk mengajukan dispensasi.
Karena kalo pasangan tersebut memiliki kegigihan ( seperti Bro Oda :giggle: ) dan mereka tetap nekat tinggal bersama kan gawat.... bisa digrebek Satpol PP
GBU
:)
-
@Mod Ond3 .......... dan teman2 yang lain
Karena impotensi merupakan halangan bagi pernikahan......
Merujuk pada posting2 terdahulu .....
Bilamana pasangan tersebut sudah tahu bahwa salah satu dari mereka atau keduanya mengalami impotensi dan terkena halangan dari Gereja ... apakah memungkinkan bagi mereka untuk mengajukan dispensasi.
Karena kalo pasangan tersebut memiliki kegigihan ( seperti Bro Oda :giggle: ) dan mereka tetap nekat tinggal bersama kan gawat.... bisa digrebek Satpol PP
GBU
:)
Secara Gerejawi/pernikahan Gereja:
Manurut kan 108 4 §, impotensia merupakan halangan yang menyebabkan perkawinan tidak sah dari kodratnya sendiri, yakni jika impotensi itu ada sejak pra-nikah dan bersifat tetap, entah bersifat mutlak atau pun relatif. Halangan impotensi merupakan halangan yang bersumber dari hukum ilahi kodrati, sehingga tidak pernah bisa didispensasi, apalagi impotensi tidak memungkinkan suami-istri menjadi “satu daging”, yang merupakan tujuan hakiki khas perkawinan.
sebagai solusi untuk anti satpol PP, silahkan menikah melalui catatan sipil saja.. :D
-
@Bro Onde....
Memangnya Union dlm pernikahan itu selalu dan pasti berarti Hubungan Badan ya ?
#Garuk2kepala
-
kalau anda tidak menjamin, maka anda juga tidak bisa memvonis bahwa tidak menikahkan seorang impoten sebagai penghalangan kebahagiaannya
sekedar menengahi ... mungkin maksud Djo itu (mirip dengan saya) ... yaitu maksudnya bukan ttg pendapat pihak luar (menurut saya / menurut Djo / menurut orang laen) ... namun ditanya langsung ke pihak ybs (yakni sepasang mempelai tsb).
Misal, menurut gereja - impotensi adalah suatu halangan dalam menikahkan sepasang manusia karena tidak menjamin kebahagiaan baik si laki2 maupun si perempuan ... nah mungkin lalu ditanyakan juga kepada kedua mempelai tsb .... menurut kedua mempelai begimana ? :).
apakah anda juga ngga mikir faktor pasangannya nanti??
kalo pasangannya mao rela berkorban, gimana donk ? :).
btw, mungkin ayat ini yg memang bisa buat patokan bhw Alkitab memang menyatakan-nya : (12) For there are eunuchs who have been born incapable of marriage
jadi bisa dipake senjata, kalo kedua mempelai masih ngotot dinikahin ... tinggal dijawab : "sudahlah... kamu memang dilahirkan utk nggak bisa menikah kok... baca donk tuh ayat !..." ---- hehehe :D.
namun sudah jelas bagi Gereja, bahwa mereka bukanlah pasangan suami istri.
kalo pasangan tsb menikah cuma lewat catetan sipil dan sudah mendapat "gelar" suami & istri ... masih boleh ke gereja dgn status suami-istri gak yah ? :think1:
makasih atas masukan onde2.
:)
salam.
-
@Bro Onde....
Memangnya Union dlm pernikahan itu selalu dan pasti berarti Hubungan Badan ya ?
#Garuk2kepala
jadi? menurut anda apa??? :D
Matius 19:5 Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.
kalau anda hanya ingin bersatu dalam hati, bersatu dalam kasih, dan bersatu dalam lain-lainnya.. anda tidak perlu menikah bro.. itu saja.. :D
sifat khas pernikahan adalah union, menjadi satu daging. hubungan sex pernikahan, dalah hakikat pernikahan.
-
sekedar menengahi ... mungkin maksud Djo itu (mirip dengan saya) ... yaitu maksudnya bukan ttg pendapat pihak luar (menurut saya / menurut Djo / menurut orang laen) ... namun ditanya langsung ke pihak ybs (yakni sepasang mempelai tsb).
bicara masalah kebahagiaan akan sangat relatif dan hmmm.. who knows..? ga pernah ada jaminan apapun, jaminan bahaga, atau jaminan akan sedih.
ini bukan masalah pertanggungjawaban gereja terhadap bahagia atau tidak bahagianya sesorang. bicara masalah kodrati pernikahan.. mohon supaya kita membedakan nya terlebih dahulu.
so, impotensi adalah sebuah halangan yang membuat sesorang tidak dapat menikah. halangan itu berasal dari diri sendiri, tidak bisa menikah oleh karena ketidakmampuan.
misalnya seperti: hakikat mata adalah untuk melihat, manakala mata itu terkena kerusakan total, dan tidak berfungsi, maka dengan sendirinya mata itu tidak bisa melihat. kodrati mata untuk melihat tidak terpenuhi. nangkep poin saya ya? mudah2han.. maaf keterbatasan bahasa saya.
Misal, menurut gereja - impotensi adalah suatu halangan dalam menikahkan sepasang manusia karena tidak menjamin kebahagiaan baik si laki2 maupun si perempuan ... nah mungkin lalu ditanyakan juga kepada kedua mempelai tsb .... menurut kedua mempelai begimana ? :).
kalo pasangannya mao rela berkorban, gimana donk ? :).
silahkan menikah di catatan sipil, gereja akan sangat menghormati niatan mereka ini, tapi gereja tetep tidak bisa menikahkan mereka, oleh karena fungsi pernikahan untuk hal ini tidak ada. kodratinya tidak terpenuhi.
mkn mereka bisa menikah di catatan sipil saja.. :D dan mereka dapat hidup bersama, tanpa perlu persyaratan untuk disucikan, dan tanpa perlu menerima sakramen, sakramen apa yg mau diterimakan? tidak ada yg perlu disucikan, tidak ada yg perlu diresmikan oleh gereja. semoga mengerti poin saya.. :D
btw, mungkin ayat ini yg memang bisa buat patokan bhw Alkitab memang menyatakan-nya : (12) For there are eunuchs who have been born incapable of marriage
jadi bisa dipake senjata, kalo kedua mempelai masih ngotot dinikahin ... tinggal dijawab : "sudahlah... kamu memang dilahirkan utk nggak bisa menikah kok... baca donk tuh ayat !..." ---- hehehe :D.
kalo pasangan tsb menikah cuma lewat catetan sipil dan sudah mendapat "gelar" suami & istri ... masih boleh ke gereja dgn status suami-istri gak yah ? :think1:
makasih atas masukan onde2.
:)
salam.
mereka suami-istri secara sipil, dan sah.. gereja mengakui legalitas pernikahan mereka. Namun mereka bukanlah orang yg sudah menerima sakramen perkawinan yg sekali seumur hidup itu.
dan mereka itu bukan pendosa, karena mereka tidak dapat melakukan hubungan layaknya suami istri. bahkan mkn mereka akan mendapat salut dari banyak orang.. :)
-
jadi? menurut anda apa??? :D
Matius 19:5 Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.
kalau anda hanya ingin bersatu dalam hati, bersatu dalam kasih, dan bersatu dalam lain-lainnya.. anda tidak perlu menikah bro.. itu saja.. :D
sifat khas pernikahan adalah union, menjadi satu daging. hubungan sex pernikahan, dalah hakikat pernikahan.
Kalau begitu pasutri opa2 dan oma2 yg sudah renta sudah tidak bisa disebut union/unity ya
Dulu memang mereka unity, tapi sekarang tidak lagi. Karena mereka tidak lagi melakukan "satu daging".
Begitu ?
-
bicara masalah kebahagiaan akan sangat relatif dan hmmm.. who knows..? ga pernah ada jaminan apapun, jaminan bahaga, atau jaminan akan sedih.
At least biarlah masalah kebahagiaan itu ditentukan sendiri oleh mereka berdua, dan Tuhan sbg pencipta pribadi mereka.
Dgn bro berkata spt itu, tokh berarti tidak ada jaminan jg dari gereja kalo mereka akan menjadi bahagia jika dipisahkan dr pernikahan.
-
At least biarlah masalah kebahagiaan itu ditentukan sendiri oleh mereka berdua, dan Tuhan sbg pencipta pribadi mereka.
bener sekali bro.. sejak kapan gereja bertanggungjawab atas kebahagiaan individu bro.. :D
gereja mempunyai TUGAS untuk menikahkan pasangan, maka dari itu dengan melihat kodrat pernikahan, maka gereja mempunyai hukum2 hakiki pernikahan. gereja hanya melaksanakan fungsinya saja.
Dgn bro berkata spt itu, tokh berarti tidak ada jaminan jg dari gereja kalo mereka akan menjadi bahagia jika dipisahkan dr pernikahan.
siapa yang berani menjamin? memang tidak ada... mereka sendirilah yg dapat menjamin.. :D
jika anda berkata, pasangan impoten yg mempunyai halangan untuk menikah, maka sekali2 jangan mengatakan bahwa pasangan itu sudah jatuh tertimpa busway.. karena anda juga tidak pernah tau dan tidak dapat menjamin kebahagiaan mereka manakala mereka tetep menikah bukan? :D
-
Kalau begitu pasutri opa2 dan oma2 yg sudah renta sudah tidak bisa disebut union/unity ya
Dulu memang mereka unity, tapi sekarang tidak lagi. Karena mereka tidak lagi melakukan "satu daging".
Begitu ?
:o alamak... kok begitu pertanyaannya bro?? :doh:
jadi gini bro, kalau sebuah pernikahan itu sudah terjadi uniti, maka saat itu pernikahan sudah sempurna/sah. oma opa sudah menikah, dan pernikahan oma-opa tidak terputuskan.
kalau oma-opa bro djo belum pernah melakukan uniti, berati pernikahan oma-opa bro djo belum lah sempurna, belumlah sah.. sehingga pernikahan yg tidak pernah terjadi uniti, adalah pernikahan yang cacat, bisa di anulasi (pembatalan).
untuk terakhir kalinya saya ingin membuat sebuah analogi sederhana, mudah2han tidak salah, dan bisa membantu untuk mengerti.
impoten itu adalah halangan untuk menikah.
ingat halangan berbeda dengan larangan.
kalau larangan itu bisa minta disepensasi gereja.
tapi kalau halangan, itu tidak bisa minta dispensasi gereja, karena memang tidak ada yg perlu di dispensasi.. tidak ada kuasa atau kendali gereja terhadap hukum adikodrati. impotensi adalah halangan kodrati.
misal:
mobil a, adalah mobil normal, bisa jalan (orang normal)
mobil b, adalah mobil mogok, ga bisa jalan (impoten)
pernikahan yang umum.
ketika mobil a sampai di gerbang/portal sebuah jalan khusus yang dijaga oleh sekuriti, mobil a berhenti., kemudian mobil a di cek kartu tanda pass masuk, setelah ok, mobil a dipersilahkan masuk.
larangan pernikahan.
namun ada juga jenis mobil a yang kelengkapan syarat2 masuknya tidak lengkap. maka mobil a akan dilarang memasuki jalan khusus itu. namun karena mobil a tetep ingin masuk, maka mobil a melakukan perundingan dengan petugas, setelah didiskusikan dengan seksama, dan disimpulkan bahwa mobil a ini tidak berbahaya, maka akhirnya mobil a pun diberikan DISPENSASI, untuk melewati jalur khusus itu.
halangan pernikahan.
kemudian tibalah saat dicek mobil b, mobil b in ga bisa jalan, mobil ini mogok. maka walaupun mobil b punya kartu pass masuk resmi, mobil b tetep tidak bisa melewati jalur khusus itu. mobil b mempunyai halangan untuk melakukan perjalananmelewati jalur khusus itu. walalupun sebenernya petugas bisa mengijinkan masuk, namun tetep saja mobil b tidak bisa masuk.
semoga bisa membantu, dan jika ada rekan2 yg bisa memperjelas, mohon bantuannya juga..
-
misalnya seperti: hakikat mata adalah untuk melihat, manakala mata itu terkena kerusakan total, dan tidak berfungsi, maka dengan sendirinya mata itu tidak bisa melihat. kodrati mata untuk melihat tidak terpenuhi. nangkep poin saya ya? mudah2han.. maaf keterbatasan bahasa saya.
iya... saya nangkep kok onde... dan analogi dari onde buat saya cukup jelas dan bisa dimengerti :). (lagian toh ayatnya yang saya post emang berkata demikian).
tapi gereja tetep tidak bisa menikahkan mereka, oleh karena fungsi pernikahan untuk hal ini tidak ada. kodratinya tidak terpenuhi.
terus terang tadinya saya emang nggak tau.... tadinya saya kirain pemberkatan/sakramen pernikahan adalah penyucian yang sah sebagai tanda Tuhan mempersatukan cinta dua anak manusia (lebih bersifat rohani) -- BUKAN ttg Tuhan menyucikan bersatunya daging dua anak manusia :).
tidak ada yg perlu disucikan, tidak ada yg perlu diresmikan oleh gereja. semoga mengerti poin saya.. :D
yah... ini mungkin karena "kesalahan" ada di saya ... over-idealis ... karena tadinya saya pikir peresmian bersatunya cinta lebih suci ketimbang bersatunya daging ... hehehe :).
Saya sempet ngubek2 gugel, tapi saya masih belon ketemu ....
Saya penasaran... awalnya KAPAN yah ttg diadakannya acara pemberkatan/pengesahan/penyucian/sakramen suatu pernikahan ?
Apakah dijaman Kain sudah ada acara tsb ? (gak ketemu di gugel)
Apakah di jaman Maria dan Yusuf sudah ada acara tsb ? (gak ketemu di gugel)
Apakah ada di salah satu butir dari 613 butir Moses Law ? (gak ketemu di gugel)
:)
salam.
-
iya... saya nangkep kok onde... dan analogi dari onde buat saya cukup jelas dan bisa dimengerti :). (lagian toh ayatnya yang saya post emang berkata demikian).
hehe.. terimakasih bro oda.. :afro1:
terus terang tadinya saya emang nggak tau.... tadinya saya kirain pemberkatan/sakramen pernikahan adalah penyucian yang sah sebagai tanda Tuhan mempersatukan cinta dua anak manusia (lebih bersifat rohani) -- BUKAN ttg Tuhan menyucikan bersatunya daging dua anak manusia :).
cinta itu sendiri sudah merupakan hal yang suci.. namun ekspressi cinta verbal yg menyempurnakan, atau "bercinta" nya itu yang perlu disucikan, oleh karenanya, maka ada institusi pernikahan.
yah... ini mungkin karena "kesalahan" ada di saya ... over-idealis ... karena tadinya saya pikir peresmian bersatunya cinta lebih suci ketimbang bersatunya daging ... hehehe :).
cinta mereka sudah menyatu sejak mereka saling mencintai.. hehehe...
namun kesempurnaan cnta mereka menjadi satu daging, itulah yang perlu disucikan.
cintanya sudah suci, namun "bercintanya" belum suci, maka perlu disucikan. sehingga, sempurnalah hubungan cinta laki-laki dan perempuan itu, ada cinta, dan ada "bercintanya", satu hati, satu daging, relasi rohani dan relasi fisik. itulah fungsi pernikahan.
Saya sempet ngubek2 gugel, tapi saya masih belon ketemu ....
Saya penasaran... awalnya KAPAN yah ttg diadakannya acara pemberkatan/pengesahan/penyucian/sakramen suatu pernikahan ?
Apakah dijaman Kain sudah ada acara tsb ? (gak ketemu di gugel)
Apakah di jaman Maria dan Yusuf sudah ada acara tsb ? (gak ketemu di gugel)
Apakah ada di salah satu butir dari 613 butir Moses Law ? (gak ketemu di gugel)
:)
salam.
waduhh... saya musti ubek2 juga... hehehe...
yang jelas di jaman Maria dan Yusuf sudah ada institusi pernikahan, pernikahan di kanna juga sudah merupakan bukti adanya institusi pernikahan. jadi yang jelas, di jaman Yesus sudah ada.
-
hehe.. terimakasih bro oda.. :afro1:
cinta itu sendiri sudah merupakan hal yang suci.. namun ekspressi cinta verbal yg menyempurnakan, atau "bercinta" nya itu yang perlu disucikan, oleh karenanya, maka ada institusi pernikahan.
sip sip onde :afro: - thanks :).
yang jelas di jaman Maria dan Yusuf sudah ada institusi pernikahan, pernikahan di kanna juga sudah merupakan bukti adanya institusi pernikahan. jadi yang jelas, di jaman Yesus sudah ada.
kata "pernikahan" ataupun "wedding" di Alkitab (imo) setidaknya bagi saya ... terasa "ngambang" pengertian lebih jauh-nya.
Barusan sempet search dgn kata kunci tsb di AO - kata "pernikahan/wedding" yg terdapat di ayat cenderung memberikan pengertian ke ACARA (pesta/feast/perjamuan), bukan UPACARA ---> "ngambang" yg saya maksud adalah : nggak jelas apakah di acara tsb terdapat juga upacara pemberkatan/sakramen ato kagak :).
Dan kalo ttg hal ACARA, ayat yg saya ketemu sudah ada sejak PL.
(22) Lalu Laban mengundang semua orang di tempat itu, dan mengadakan perjamuan.
Mengingat kisah Laban tsb sebelum turun-nya Law of Moses, maka apabila yang merah diatas termasuk didalamnya ada upacara pemberkatan/sakramen pernikahan ---imo--- ada dua kemungkinan :
A. Perintah Allah utk melaksanakan ungu, tidak tercatat di KS.
B. Pelaksanaan ungu adalah tradisi baheula (buatan/keinginan manusia).
A ? ato B yah ? :D
:)
salam.
-
impoten itu adalah halangan untuk menikah.
ingat halangan berbeda dengan larangan.
kalau larangan itu bisa minta disepensasi gereja.
tapi kalau halangan, itu tidak bisa minta dispensasi gereja, karena memang tidak ada yg perlu di dispensasi.. tidak ada kuasa atau kendali gereja terhadap hukum adikodrati. impotensi adalah halangan kodrati.
Kalo larangan pernikahan itu misalnya apa bro.... ?
-
yang jelas di jaman Maria dan Yusuf sudah ada institusi pernikahan, pernikahan di kanna juga sudah merupakan bukti adanya institusi pernikahan. jadi yang jelas, di jaman Yesus sudah ada.
Kalo maria dan yusuf sendiri, termasuknya menikah atau tidak ya, dilihat dari sudut pandang tidak adanya union dan prokreasi ?
-
Kalo maria dan yusuf sendiri, termasuknya menikah atau tidak ya, dilihat dari sudut pandang tidak adanya union dan prokreasi ?
Ya berarti tidak.
-
Kalo larangan pernikahan itu misalnya apa bro.... ?
Larangan Nikah
Larangan nikah, tidak menghalangi secara mutlak seseorang untuk menikah atau tidak menghapus kapasitas yuridis seseorang untuk menikah. Apa bila perkawinan ini dilangsungkan, maka tidak mengakibatkan perkawinan yang telah dilakukan itu menjadi tidak sah, melainkan hanya membuat tidak layak (illicit). Kalau suatu perkawinan dilarang, maka untuk meneguhkannya diperlukan izin dari kuasa gerejawi yang berwenang. Ada tiga jenis larangan nikah dalam hukum Gereja, yakni: (1). Larangan Legal, (2). Larangan Administratif dan (3). Larangan Yudisial.
Larangan Legal
1. Perkawinan orang-orang pengembara (kanon 1071 § 1, 1º)
2. Perkawinan yang menurut norma undang-undang negara tidak dapat diakui atau tidak dapat dilangsungkan (1071§ 1, 2º
3. Perkawinan orang-orang yang terikat kewajiban-kewajiban kodrati terhadap pihak lain atau terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan sebelumnya (kanon 1071 § 1, 3º).
4. Perkawinan orang yang telah meninggalkan iman katolik secara terbuka (kanon 1071§1,4º)
5. Perkawinan orang yang terkena hukuman gereja (kanon 1071 § 1,5º)
6. Perkawinan anak yang belum dewasa tanpa diketahui atau secara masuk akal tidak disetujui oleh orangtuanya (kanon 1071 § 1, 6º)
7. Perkawinan yang akan diteguhkan lewat prokurator (kanon 1071 § 1, 7º)
8. Perkawinan bersyarat (kanon 1102 §)
9. Perkawinan Campur beda Gereja (kanon 1124)
10. Perkawinan rahasia (kanon 1130)
Larangan Administratif
Larangan administratif adalah larangan yang dibuat oleh pemegang kuasa administratif dalam Gereja atas dasar pertimbangan pastoral khusus dan dalam kasus partikular (kanon 392). Berdasarkan sifatnya yang kasuistik dan partikular, maka tidak ada daftar yang pasti mengenai larangan administratif ini. Salah satu contoh: Ordinaris wilayah, dapat melarang umatnya melangsungkan perkawinan, juga jika suatu perkawinan diteguhkan di tempat lain (kanon 1077§1). Agar larangan tidak dibuat sewenang-wenang sehingga melanggar secara tidak adil hak fundamental untuk menikah (kanon 1058), maka larangan itu ada persyaratannya, yakni: hanya dikenakan pada kasus-kasus khusus (tidak bisa dalam dekret atau undang-undang); hanya untuk sementara waktu; dikenakan hanya karena alasan yang berat dan alasan itu masih berlangsung.
Larangan Yudisial
Larangan Yudisial bersumber dari keputusan atau dekret pengadilan gerejawi. Misalnya dalam dekret pernyataan tidak sahnya perkawinan (yang dikeluarkan oleh tribunal), hakim dapat mencantumkan larangan untuk menikah lagi, misalnya bagi pihak yang menjadi penyebab tidak sahnya perkawinan pertama, entah karena menderita impotensi, enatah karena tidak mampu membuat konsensus, dll.
-
Kalo maria dan yusuf sendiri, termasuknya menikah atau tidak ya, dilihat dari sudut pandang tidak adanya union dan prokreasi ?
tuhh sudah dijawab bro sniperX.. :)
dalam iman katolik, bahwa maria tetap perawan, baik sebelum maupun sesudah menikah, sampai selamanya.. maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya Maria dan Yusuf tidak menikah.
-
Kalo maria dan yusuf sendiri, termasuknya menikah atau tidak ya, dilihat dari sudut pandang tidak adanya union dan prokreasi ?
Ya berarti tidak
apakah dengan demikian bisa saya simpulkan bahwa Bunda Maria dan Yusuf BUKAN pasangan suami-istri yang sah dimata Tuhan ?
Disisi lain mungkin juga,
Bunda Maria dan Yusuf adalah pasangan suami-istri yang sah dimata Tuhan ... namun nggak sah dimata para manusia yang hidup dijaman tsb ?
Pertanyaan-nya jadi kembali lagi :
Apakah ADA event yang terjadi yang berupa pemberkatan/sakramen/penyucian perkawinan di kala Yusuf mengambil Bunda Maria sebagai istri ---ataupun--- para pasangan menikah lainnya (selain Bunda Maria & Yusuf) misal perjamuan kawin di Kana ?
Atau apakah dijaman tsb memang sudah mempunyai 2 sistem pengesahan perkawinan kayak di jaman sekarang ? Yang satu secara ritual, yang satu lagi secara catatan sipil. ---> Kalo memang sudah ada 2 sistem tsb, bisakah disimpulkan bhw pasangan Bunda Maria dgn Yusuf HANYA menikah di catatan sipil ? Mungkin ada sumber2 artikel yang mendukung bhw jaman dulu tsb memang sudah ada 2 sistem pengesahan pernikahan ?
:)
salam.
-
History of marriage
Anthropology
Monogamy, the predecessor of formal marriage, may have evolved as recently as 20,000 years ago.[13][14] There are estimates, based on sexual dimorphism, that place monogamy four mya.[15]
Myths and practices
While the institution of marriage pre-dates recorded history, many cultures have legends concerning the origins of marriage. The way in which a marriage is conducted and its rules and ramifications has changed over time, as has the institution itself, depending on the culture or demographic of the time.[16] Various cultures have had their own theories on the origin of marriage. One example may lie in a man's need for assurance as to paternity of his children. He might therefore be willing to pay a bride price or provide for a woman in exchange for exclusive sexual access.[4] Legitimacy is the consequence of this transaction rather than its motivation. In Comanche society, married women work harder, lose sexual freedom, and do not seem to obtain any benefit from marriage.[4] But nubile women are a source of jealousy and strife in the tribe, so they are given little choice other than to get married. "In almost all societies, access to women is institutionalized in some way so as to moderate the intensity of this competition."[4] Forms of group marriage which involve more than one member of each sex, and therefore are not either polygyny or polyandry, have existed in history. However, these forms of marriage are extremely rare. Of the 250 societies reported by the American anthropologist George P. Murdock in 1949, only the Caingang of Brazil had any group marriages at all.[17]
Various marriage practices have existed throughout the world. In some societies an individual is limited to being in one such couple at a time (monogamy), while other cultures allow a male to have more than one wife (polygyny) or, less commonly, a female to have more than one husband (polyandry). Some societies also allow marriage between two males or two females. Societies frequently have other restrictions on marriage based on the ages of the participants, pre-existing kinship, and membership in religious or other social groups.
Ancient Israel
A wife was seen as being of high value, and was therefore, usually, carefully looked after.[18][19] Early nomadic communities practised a form of marriage known as beena, in which a wife would own a tent of her own, within which she retains complete independence from her husband;[20] this principle appears to survive in parts of early Israelite society, as some early passages of the Bible appear to portray certain wives as each owning a tent as a personal possession[20] (specifically, Jael,[21] Sarah,[22] and Jacob's wives[23]). In later times, the Bible describes wives as being given the innermost room(s) of the husband's house, as her own private area to which men were not permitted;[24][25] in the case of wealthy husbands, the Bible describes their wives as having each been given an entire house for this purpose.[26][27]
It was not, however, a life of complete freedom. The descriptions of the Bible suggest that a wife was expected to perform certain household tasks: spinning, sewing, weaving, manufacture of clothing, fetching of water, baking of bread, and animal husbandry.[28][29][30][31] The Book of Proverbs contains an entire acrostic about the duties which would be performed by a virtuous wife.[32]
The husband too, is indirectly implied to have some responsibilities to his wife. The Covenant Code orders men who have two wives (polygynously) to not deprive the first wife of food, of clothing, nor of sexual activity;[33] if the husband does not provide the first wife with these things, she is to be divorced, without cost to her.[34] The Talmud interprets this as a requirement for a man to provide food and clothing to, and have sex with, each of his wives, even if he only has one.[35]
As a polygynous society, the Israelites did not have any laws which imposed marital fidelity on men.[36][37] However, the prophet Malachi states that none should be faithless to the wive of his youth and that God hates divorce.[38] Adulterous married women and adulterous betrothed women, however, were subject to the death penalty by the biblical laws against adultery, as were their male accomplices.[39][40][41] According to the Priestly Code of the Book of Numbers, if a pregnant[42] woman was suspected of adultery, she was to be subjected to the Ordeal of Bitter Water,[43] a form of trial by ordeal, but one that took a miracle to convict. The literary prophets indicate that adultery was a frequent occurrence, despite their strong protests against it,[44][45][46][47] and these legal strictnesses.[36]
http://en.wikipedia.org/wiki/Marriage
-
Makasih atas artikelnya sniperX :)
Myths and practices
While the institution of marriage pre-dates recorded history, many cultures have LEGENDS concerning the origins of marriage. The way in which a marriage is conducted and its rules and ramifications has changed over time, as has the institution itself, depending on the culture or demographic of the time.
Nah, pertanyaannya : seperti apakah LEGENDA tsb ? Apakah ada hubungannya dgn ayat2 di KS ? ataukah pure budaya manusia itu sendiri (buatan/keinginan).
Various marriage practices have existed throughout the world
termasuk sejak Kain mempunyai istri gak ? :D.
Yang saya "penasaran", di KS itu ada ayat2 yang menggunakan kalimat : istri-suami, kawin/menikah, cerai, dlsb ---TAPI--- nggak ada asal-usul-nya (atau saya yg mungkin belon ketemu) ayat yg ttg Allah memerintahkan diadakannya event pemberkatan/penyucian/sakramen pernikahan ... tiba2 aja muncul ayat : "apa yang dipersatukan Allah - tidak boleh dipisahkan manusia" :).
salam.
-
@Oda
Kalau dari KS, pernikahan pertama justru saat Adam dipertemukan dengan Hawa.
Kej 2:23 Lalu berkatalah manusia itu: "Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari laki-laki."
Kej 2:24 Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.
-
@Oda
Kalau dari KS, pernikahan pertama justru saat Adam dipertemukan dengan Hawa.
Kej 2:23 Lalu berkatalah manusia itu: "Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari laki-laki."
Karena AdamHawa adalah manusia pertama, tentu saya nggak bisa nanyakan ttg adanya pihak lain (yang manusia) yang melakukan upacara pemberkatan/penyucian/sakramen pernikahan.... :).
Kej 2:24 Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.
Juga di ayat ini ... "tiba2" nongol yang bold :D.
Jadi begini maksud saya, sniperX ...
Bagaimana dan bilamana di jaman baheula tsb 2 orang berlainan jenis mulai disebut suami-istri.
Bagaimana.
Asal usulnya... apakah di KS ada tertulis ? misal, Allah memang memerintahkan dilakukan event upacara/ritual perkawinan ?
Bilamana.
Kapan --- di titik/point event apa, secara pov sosial mereka disebut suami istri ? Apakah dengan adanya event yang semacam di catatan sipil ? Pesta/perjamuan pernikahan ? ataukah upacara2 ritual ?
Disamping itu, kan kalo menurut keKristenan - Bunda Maria dgn Yusuf tidak bisa dikatakan menikah : Kalo maria dan yusuf sendiri, termasuknya menikah atau tidak ya, dilihat dari sudut pandang tidak adanya union dan prokreasi ?
Ya berarti tidak
Maka pertanyaannya : di titik/point event apa yang menyebabkan Bunda Maria dan Santo Yusuf sampe bisa disebut suami-istri ?
(24) Sesudah bangun dari tidurnya, Yusuf berbuat seperti yang diperintahkan malaikat Tuhan itu kepadanya. Ia mengambil Maria sebagai isterinya,
Dari ayat tsb yg merah ... (imo) jelas tentu bukan ibarat dateng ke rumah calon mertua, lalu mengajak Bunda Maria keluar dari rumah ortunya sebagai TANDA bhw itulah titik/point event dimana Yusuf mengambil Maria sebagai istri... :) ---> nah, APA titik/point event-nya tsb ? apalagi dikatakan Bunda Maria tidak bisa dikatakan menikah dgn Santo Yusuf (secara ritual) --- namun Alkitab menyatakan mereka suami-istri dan ---saya gak tau pasti--- mungkin secara sosial dimata khalayak ramai, mereka memang suami-istri namun tidak menikah ... makanya saya jadi pengen tau ... :).
:)
salam.
-
@Oda
Anda 'terjebak' dengan pengertian pernikahan/perkawinan yang selama ini anda kenal/ketahui, bro.
Padahal, bagaimana suatu adat perkawinan/pernikahan dari berbagai bangsa di dunia ini ternyata begitu beragam, lho, ngga seperti yang kita lihat selama ini saja.
Begitu pula apa yang kita kenal dengan upacara pernikahan itu berkembang terus menerus dari waktu ke waktu. Bahkan ketika nenek anda menikah dulu, mungkin sudah berbeda dengan ketika anda menikah. Itu baru dua generasi, bagaimana dengan yang sudah puluhan generasi?
Maka pertanyaannya : di titik/point event apa yang menyebabkan Bunda Maria dan Santo Yusuf sampe bisa disebut suami-istri ?
Bagi lingkungan masyarakat Yudea, Joseph dan Maria adalah pasangan yang sudah menikah resmi. Itu juga sebabnya mengapa Joseph bersedia tetap 'menikahi' Maria demi mencegah Maria dianggap zinah, karena mengandung tetapi belum bersuami.
Tetapi, bagi kita yang mengetahui bahwa Jesus bukanlah buah dari Joseph, kita bisa mengatakan bahwa Joseph dan Maria bukanlah pasangan biasa, bahwa pernikahan mereka merupakan pernikahan pura pura, karena tidak pernah terjadi hubungan suami istri seperti persyaratan dalam pernikahan.
Salam
-
Tetapi, bagi kita yang mengetahui bahwa Jesus bukanlah buah dari Joseph, kita bisa mengatakan bahwa Joseph dan Maria bukanlah pasangan biasa, bahwa pernikahan mereka merupakan pernikahan pura pura, karena tidak pernah terjadi hubungan suami istri seperti persyaratan dalam pernikahan.
Maksudnya malaikat menyuruh Yusuf untuk pura2 mengawini Maria ya ?
Mat 1:20
(20) Tetapi ketika ia mempertimbangkan maksud itu, malaikat Tuhan nampak kepadanya dalam mimpi dan berkata: "Yusuf, anak Daud, janganlah engkau takut mengambil Maria sebagai isterimu, sebab anak yang di dalam kandungannya adalah dari Roh Kudus.
-
Maksudnya malaikat menyuruh Yusuf untuk pura2 mengawini Maria ya ?
Mat 1:20
(20) Tetapi ketika ia mempertimbangkan maksud itu, malaikat Tuhan nampak kepadanya dalam mimpi dan berkata: "Yusuf, anak Daud, janganlah engkau takut mengambil Maria sebagai isterimu, sebab anak yang di dalam kandungannya adalah dari Roh Kudus.
Baca lagi yang saya tulis di atas itu agar jelas, dan tidak double post.
-
@Oda
Anda 'terjebak' dengan pengertian pernikahan/perkawinan yang selama ini anda kenal/ketahui, bro.
Ya... mungkin saya terjebak, mungkin juga saya menjebakan diri, ato mungkin juga saya nggak terjebak ... hehehe :D.
Padahal, bagaimana suatu ADAT perkawinan/pernikahan dari berbagai bangsa di dunia ini ternyata begitu beragam, lho, ngga seperti yang kita lihat selama ini saja.
Dari wiki yang sniperX, saya sudah nangkep sebenernya.... cuma maksud saya disini adalah pingin tau, apakah pernikahan Bunda Maria dan Yusuf (atopun pasangan lain di daerah dan jaman tsb) diketahuinya berdasarkan apa ? berdasarkan event ritual/upacara ADAT/BUDAYA perkawinan atas intensi para manusia itu sendiri ataukah berdasarkan perintah Tuhan dari kitab para Nabi utk menyelanggarakan event tsb (bukan adat bukan pula budaya) :).
Begitu pula apa yang kita kenal dengan upacara pernikahan itu berkembang terus menerus dari waktu ke waktu. Bahkan ketika nenek anda menikah dulu, mungkin sudah berbeda dengan ketika anda menikah. Itu baru dua generasi, bagaimana dengan yang sudah puluhan generasi?
Ya saya mengerti sniperX, upacara-nya macem2 dan berubah-rubah (berkembang) .... NAMUN sekali lagi ungu :).
Bagi lingkungan masyarakat Yudea, Joseph dan Maria adalah pasangan yang sudah menikah resmi.
Nah... disinilah point maksud saya... berdasarkan event apakah yang menandakan bhw pasangan sudah menikah resmi ? ungu diatas.
Tetapi, bagi kita yang mengetahui bahwa Jesus bukanlah buah dari Joseph, kita bisa mengatakan bahwa Joseph dan Maria bukanlah pasangan biasa, bahwa pernikahan mereka merupakan pernikahan pura pura, karena tidak pernah terjadi hubungan suami istri seperti persyaratan dalam pernikahan.
Jadi disini kita sudah punya 2 pov :
pov masyarakat umum jaman tsb ----> pernikahan resmi
pov orang2 jaman tsb yg mengetahui bagaimana Yesus lahir ataupun keKristenan jaman sekarang ---> pernikahan pura pura.
Pertanyaannya,
bagaimana dari pov kedua mempelai tsb ?
:)
salam.
-
Nah... disinilah point maksud saya... berdasarkan event apakah yang menandakan bhw pasangan sudah menikah resmi ? ungu diatas.
Coba anda baca kisah tentang pernikahan di Kana, dimana Jesus merubah air menjadi anggur itu.
Kira kira seperti itulah perkawinan saat itu dilangsungkan.
Upacaranya bagaimana? Ternyata perkwainan di Kana juga tidak dikisahkan kan? Begitu juga perkawinan Joseph dan Maria, tidak dikisahka upacaranya, walau secara asumsi, bisa kita asumsikan pastilah resepsinya jauh lebih sederhana dibandingkan pernikahan di Kana, berhubung Joseph dan Maria tidak kaya.
Maka, kalau mau tahu pernikahan dalam hal upacaranya, silahkan refer ke pernikahan kaum Yahudi saat ini :
http://en.wikipedia.org/wiki/Jewish_wedding
-
kalau mau tahu pernikahan dalam hal upacaranya, silahkan refer ke pernikahan kaum Yahudi saat ini :
http://en.wikipedia.org/wiki/Jewish_wedding
Duh... kayaknya sniper belon nangkep maksud pertanyaan saya ... :).
Saya bukan mau tau kayak gimana itu jalan upacaranya, sniper. Kan sudah dikasih tau ama kamu dan saya juga mengerti bhw kalo mengenai jalan-upacara mah, ya atuh berubah/berbeda terus dari dulu ampe sekarang :).
Yang saya mau tau itu :
Pengadaan (mengadakan) upacara tsb itu berdasarkan apa ?
Berdasarkan perintah Tuhan utk mengadakan suatu event/upacara/pemberkatan/sakramen/penyucian perkawinan ? (yang saya belon ketemu perintahNYA ini di ayat KS).... (bukan... bukan ttg perintah Allah utk menjadi 1 daging atopun beranak-cucu ... melainkan tentang perintahNYA utk mengadakan event upacara tsb :)).
ataukah
Berdasarkan keinginan manusia itu sendiri sebagai budaya/adat-istiadat suatu pernikahan dengan menjalankan event tsb.
mudah2an ini kali "ketangkep" ama sniper... hehehe :D.
:)
salam.
-
Jujur saja, apa yang anda tanya itu ngga jelas banget, bro.
Anda bertanya tentang perintah Tuhan, untuk upacara? Koq aneh benar pertanyaannya ya?
Sekedar pembanding aja nih, apakah Tuhan pernah memerintahkan manusia untuk berdoa menjelang makan, atau menjelang tidur? atau menjelang mati? Tidak ada satupun ayat yang memerintahkan manusia untuk berdoa sebelum tidur/makan/mati, betul?
Toh manusia melaksanakannya, mengapa?
Sedangkan, perintah Tuhan agar manusia bersatu, berkembang biak, dan memenuhi bumi ada tuh di ayat Alkitab. Maka, manusia yang melaksanakan perkawinan itu, kemudian menyatakannya dalam upacara, yang berupa syukuran apakah aneh?
Perjelas deh pertanyaan anda, jujur saja membingungkan.
-
Jujur saja, apa yang anda tanya itu ngga jelas banget, bro.
Anda bertanya tentang perintah Tuhan, untuk upacara? Koq aneh benar pertanyaannya ya?
Sekedar pembanding aja nih, apakah Tuhan pernah memerintahkan manusia untuk berdoa menjelang makan, atau menjelang tidur? atau menjelang mati? Tidak ada satupun ayat yang memerintahkan manusia untuk berdoa sebelum tidur/makan/mati, betul?
Toh manusia melaksanakannya, mengapa?
Sedangkan, perintah Tuhan agar manusia bersatu, berkembang biak, dan memenuhi bumi ada tuh di ayat Alkitab. Maka, manusia yang melaksanakan perkawinan itu, kemudian menyatakannya dalam upacara, yang berupa syukuran apakah aneh?
Perjelas deh pertanyaan anda, jujur saja membingungkan.
Doa makan:
1Ti 4:3 sambil melarang untuk menikah, menjauhkan diri dari makanan yang telah Tuhan ciptakan sebagai yang diterima dengan ucapan syukur oleh mereka yang beriman dan yang seutuhnya mengenal kebenaran.
1Ti 4:4 Sebab setiap ciptaan Tuhan itu baik dan tak satu pun yang diterima dengan ucapan syukur, ditolak,
1Ti 4:5 karena dia disucikan melalui firman Tuhan dan doa.
Doa tidur:
Psa 4:6 Kurbankanlah kurban-kurban kebenaran dan percayalah kepada YAHWEH.
Psa 4:7 Banyak orang berkata, “Siapakah yang akan memperlihatkan hal yang baik kepada kita?” Arahkanlah sinar wajah-Mu kepada kami, ya YAHWEH.
Psa 4:8 (4-8) Engkau telah memberikan sukacita dalam hatiku, melebihi waktu gandum dan anggur mereka berlimpah. (4-9) Dalam damai aku akan berbaring dan tidur bersama-sama, karena Engkau sendiri, ya YAHWEH, yang membuat aku berdiam dengan aman.
Doa mati:
Luk 23:46 Dan, sambil berseru dengan suara nyaring, Yesus berkata, “Ya Bapa, ke dalam tangan-Mu Aku menyerahkan Roh-Ku.” Dan sesudah mengatakan hal-hal itu, Dia menghembuskan napas-Nya.
Tks.
-
@Kariayam
Apa yang anda tuliskan itu tidak nyambung dengan apa yang sedang dibahas, bro.
Disamping itu, sepertinya anda berada di board penganut Trinitarian.
Salam
-
@ bro oda dan bro sniper
kembali bicara masalah "bercinta" nih...
ada hubungan sex yang resmi, ada pula hubungan sex yang disebut jinah. bener ga nih?
sekarang apa yang membuat suatu hubungan sex dikatakan resmi, dan hubungan sex yang lain dikatakan sebagai jinah?
jinah, sudah ada sejak jaman abraham, dan hubngan sex suami istri (hubungan sex bukan jinah) juga sudah ada sejak jaman abraham. semua nya itu terekam dalam Kitab Suci, baik hubungan sex yang jinah dan tidak jinah.
dari kenyataan itu, bisa kita simpulkan bahwa sejak jaman abraham (setidak2nya) menurut Kitab Suci, sudah ada yang namanya institusi pernikahan. entah bagaimana itu bentuk ataupun tatacaranya. yang jelas ada hal yang membuat hubungan sex itu resmi, bukan jinah.
menganai cara, hukumnya, syaratnya, tentu saja terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Adalah upaya yang dilakukan manusia ber adab dan ber akal budi untuk menjaga substansi, ataupun esensi dari pernikahan. manusia semakin jelas, hukum-hukumnya dibuat semakin mutakhir sesuai dengan kenyataan, fenomena, perkembangan kompleksitas budaya manusia itu sendiri.
seperti halnya tata cara ibadah, liturgi, berdoa, memuji dan bernyanyi, semua hal2 tersebut adalah upaya dan kreatifitas manusia untuk menjaga esesi penyembahan terhadap Tuhan.
itu semua didapat dengan proses manusia merumuskan, mengembangkan, meng- aktual-kan, menyesuaikan, mensinergikan, dan mengejawantahkan perintah-perintah Tuhan dalam kenyataan hidup sehari-hari, sesuai dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri.
jadi, anda tidak akan mendapat jawaban tentang dasar-dasar liturgi atau tata cara pernikahan dari Kitab Suci, jika anda menuntut adanya bukti atau dasar KS secara praktis atau bahkan eksplisit tertulis. kita perlu studi, kita perlu menarik hal-hal tentang upacara perkawinan mulai dari dasarnya. maka fundamental dari spirit perkawinanlah yang bisa kita dapat dari KS.
-
@Kariayam
Apa yang anda tuliskan itu tidak nyambung dengan apa yang sedang dibahas, bro.
Disamping itu, sepertinya anda berada di board penganut Trinitarian.
Salam
Saya hanya nyambung dari quote anda yang bilang tidak ada di Alkitab, ternyata ada di Alkitab.
Trid ada di daftar quote reply saya, berarti saya berhak ikutan.
-
Jujur saja, apa yang anda tanya itu ngga jelas banget, bro.
he-he-he... iyah... maap ya sniper. Ini mungkin sehubungan dgn penggunaan2 kalimat yang saya sampaikan tidak tepat... :blush:
Anda bertanya tentang perintah Tuhan, untuk upacara? Koq aneh benar pertanyaannya ya?
apakah Tuhan pernah memerintahkan manusia untuk berdoa menjelang makan, atau menjelang tidur? atau menjelang mati?
Dalam pengertian saya, berdoa dgn upacara perkawinan berbeda sniper.
Berdoa lebih bersifat pribadi, lebih berisi ttg ucapan syukur, permohonan dan harapan2 --- dan tidak ada yang bersifat : Pengesahan.
Tidak ada satupun ayat yang memerintahkan manusia untuk berdoa sebelum tidur/makan/mati, betul?
Betul.
Di post saya pada awal2 thread, saya sempet berpendapat (tadinya mengira) bhw upacara/pemberkatan/pengesahan/penyucian perkawinan itu nggak beda2 jauh dengan tujuan sso berdoa. Semua yang hadir berdoa : ada pihak yg mempunyai peran lebih sebagai pendoa, pihak yg didoakan, dan pihak yg sebagai saksi.
Sedangkan, perintah Tuhan agar manusia bersatu, berkembang biak, dan memenuhi bumi ada tuh di ayat Alkitab. Maka, manusia yang melaksanakan perkawinan itu, kemudian menyatakannya dalam upacara, yang berupa syukuran apakah aneh?
ada atopun tidak ada yang coklat, seperti yg sniperX sajikan liwat wiki - ijo itu tetap ada yang melaksanakan, kan ? :).
Sebenernya bukan ttg aneh ato gak anehnya, sniper...
Saya nyadarin sebenernya fokus saya adalah dari keingin tahuan bhw upacara perkawinan itu adalah utk melakukan hubungan badan (berdasarkan dari masukan2 dari temen2 disini).
ada sempet ketemu ayat :
(16) Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin
Seiring saya bolak-balik post di thread ini, saya terus terang - mikir terus utk mendapatkan jawabannya. Saat nulis post yang ini, saya ketemu suatu "solusi" yang saya pikir bisa nytop pertanyaan benak saya ---> yaitu adanya perintah jangan mengigini yang bukan milik sendiri.
Jadi,
pemberkatan/upacara pernikahan itu (imo) bukan tentang perintah Tuhan beranak pinak, bukan pula tentang menyuruh 1 daging - melainkan statement merah diatas.
Selintas, kayaknya gak ada perbedaan - namun (setidaknya bagi saya) ada bedanya ...
Sso yang menikah dengan tujuan agar bisa berhubungan badan
---dengan---
Sso yang menikah dengan tujuan agar pasangan-nya tsb adalah miliknya (tidak perduli, apakah nanti berhubungan badan atopun tidak) (---> dan imo, ini "masuk" sekalipun diterapkan pada pasangan Bunda Maria dan Yusuf).
tapi ini kembali lagi jadi "bertentangan" dengan tujuan INTI dari pemberkatan pernikahan di jaman sekarang ----> yaitu : beranak-pinak ... hehehe :D.
:)
salam.
-
@onde,
Makasih atas masukan-nya.
jadi, anda tidak akan mendapat jawaban tentang dasar-dasar liturgi atau tata cara pernikahan dari Kitab Suci, jika anda menuntut adanya bukti atau dasar KS secara praktis atau bahkan eksplisit tertulis.
Iya onde... saya sebenernya nggak sedang "nuntut" bukti di KS ttg ungu kok ... namun KENAPA sampe diadakan ungu :).
Seperti yang saya post diatas ini buat sniper, "solusi" saya adalah berdasarkan kalimat merah :
KENAPA sampe diadakan ungu, (imo) karena ungu itu ibarat bukti kwitansi pembelian dimana dalam event ungu tsb menandakan kedua mempelai sudah SAH saling memiliki ---> tidak berfokus HARUS adanya hubungan badan :).
Tapi kembali lagi onde... saya jadinya merasa ini mungkin over-idealis :D --- karena seperti yang onde jelaskan, tujuan utama upacara pernikahan di jaman sekarang ini adalah berhubungan badan :)
salam.
-
Baca lagi yang saya tulis di atas itu agar jelas, dan tidak double post.
Sudah saya baca bro, dan tetep belom jelas.
Bro bilang kan itu pernikahan pura2.
Yg jadi pertanyaan saya, apakah malaikat menyuruh Yusuf utk BENAR2 menikahi Maria, atau utk PURA2 menikahi Maria ?
-
@onde,
Makasih atas masukan-nya.
Iya onde... saya sebenernya nggak sedang "nuntut" bukti di KS ttg ungu kok ... namun KENAPA sampe diadakan ungu :).
Seperti yang saya post diatas ini buat sniper, "solusi" saya adalah berdasarkan kalimat merah :
KENAPA sampe diadakan ungu, (imo) karena ungu itu ibarat bukti kwitansi pembelian dimana dalam event ungu tsb menandakan kedua mempelai sudah SAH saling memiliki ---> tidak berfokus HARUS adanya hubungan badan :).
Tapi kembali lagi onde... saya jadinya merasa ini mungkin over-idealis :D --- karena seperti yang onde jelaskan, tujuan utama upacara pernikahan di jaman sekarang ini adalah berhubungan badan :)
salam.
Bukan masalah idealis atau tidanya bro oda, tapi memang hakikat perkawinana itu untuk mensucikan hubungan sex. Kalau hanya meneyatukan cinta sejati anda saja, cinta di hati yg murni saja.. maka anda tidak perlu institusi pernikahaan. Anda tidak perlu di ikat secara resmi. Hubungan anda tidak perlu disucikan. Karena relasi anda yg mencintai kekasih anda itu sudah suci. Tidak ada dosa karena mencinta. Tapi banyak dosa krn hubungan badan. Dan itulah yg perlu disucikan. Perlu dirresmikan. Oleh sebab itu institusi pernikahan memang diadakan karena hal itu. Itulah hakikat pernikahan yg dimaksud.
-
Sudah saya baca bro, dan tetep belom jelas.
Bro bilang kan itu pernikahan pura2.
Yg jadi pertanyaan saya, apakah malaikat menyuruh Yusuf utk BENAR2 menikahi Maria, atau utk PURA2 menikahi Maria ?
Jika saya bantu Anda dengan contoh lain dari ayat di Kitab Suci mengenai 'TUNANGAN' Vs 'ISTERI' akankah nantinya masih tetep belom jelas juga, ya... :idiot:
Ulangan 22:23-24
"Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan -- jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia, maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
Perhatikan yang saya bold,
Pertama dikatakan: masih berstatus 'tunangan'
Tapi selanjutnya dikatakan: 'isteri'
====
Demikian halnya dengan Bunda Maria dengan St. Joseph
Coba simak secara lengkap ayat di Kitab Matius berikut.... selanjutnya silakan berpikir ulang apakah memang iya, malaikat Allah benar-benar meminta St. Yoseph untuk menikahi Bunda Maria, atau meminta St. Joseph utk tetap dalam status sebelumnya (sebelum mengetahui Bunda Maria mengandung) alias tetap bertunangan (meminta St. Joseph utk tidak memutus tali pertunangan.)
Mat 1:18-21; 24-25
18) Kelahiran Yesus Kristus adalah seperti berikut: Pada waktu Maria, ibu-Nya, bertunangan dengan Yusuf, ternyata ia mengandung dari Roh Kudus, sebelum mereka hidup sebagai suami isteri.
[Perhatikan, belum pernah terjadi pernikahan, tapi hanya pertunangan[/color]]
19) Karena Yusuf suaminya, seorang yang tulus hati dan tidak mau mencemarkan nama isterinya di muka umum, ia bermaksud menceraikannya dengan diam-diam.
[suami dan isteri disini bukanlah benar-benar suami dan isteri; tentu saja karena mereka belum menikah tapi baru bertunangan. Sampai disini semoga Anda bisa menyimpulkan satu hal, yakni: Bahwa yang pasangan bertungangan pun dalam bahasa Kitab Suci sudah disebut: Suami dan Isteri]
20) Tetapi ketika ia mempertimbangkan maksud itu, malaikat Tuhan nampak kepadanya dalam mimpi dan berkata: "Yusuf, anak Daud, janganlah engkau takut mengambil Maria sebagai isterimu, sebab anak yang di dalam kandungannya adalah dari Roh Kudus.
24) Sesudah bangun dari tidurnya, Yusuf berbuat seperti yang diperintahkan malaikat Tuhan itu kepadanya. Ia mengambil Maria sebagai isterinya,
[St. Joseph tidak pernah mengawini Bunda Maria, dan tidak pernah ada pesta perkawinan antara St. Joseph dan Bunda Maria.
=====
"Joseph was only putatively, not really, the husband of Mary" [St. Jerome]
=====
Salam,
P.s.
- Perpetual Virginity of Blessed Mary, sepertinya sudah ada topiknya sendiri [silakan dilanjut disana]
- Afaik, dulu Sdr. Deo Gratia pernah membahas ini panjang lebar di Forum AP {Deo Gratia Vs Sarpag, mengambil perdebatan tempo dulu sekali antara St. Jerome Vs Helvidius}
-
24) Sesudah bangun dari tidurnya, Yusuf berbuat seperti yang diperintahkan malaikat Tuhan itu kepadanya. Ia mengambil Maria sebagai isterinya,
Jadi apa yg diperbuat Yusuf ? Mengapa kemudian dikatakan bahwa Ia mengambil Maria sbg istrinya ? Bukankah sebelumnya Maria memang sudah jadi istrinya (baca: tunangan) ?
Setelah Maria menjadi "istri"nya, maka Yusuf mengambil Maria sbg istrinya ?
Begitu maksudnya ?
salam
-
Bukan masalah idealis atau tidanya bro oda, tapi memang hakikat perkawinana itu untuk mensucikan hubungan sex. Kalau hanya meneyatukan cinta sejati anda saja, cinta di hati yg murni saja.. maka anda tidak perlu institusi pernikahaan.
waktu onde jawab : silakan menikah di catatan sipil aja ... saya menerimanya.... namun belakangan saya baru ngeh, bahwa peraturan di Indo ... tidak akan mengeluarkan surat nikah selama tidak ada bukti bhw pasangan ini telah menikah dibawah aliran kepercayaan yg dianutnya.
Anda tidak perlu di ikat secara resmi.
karena saya belon tau ttg prosedur pengadopsian anak, lalu adakah memungkinkan pasangan yang "kumpul kebo" tanpa surat nikah ini mengadosi anak ?
Bagaimana secara aturan keKristenan, apabila pasangan ini melakukan kegiatan xxx yang BUKAN event penetrasi ?
Hubungan anda tidak perlu disucikan.
Karena relasi anda yg mencintai kekasih anda itu sudah suci. Tidak ada dosa karena mencinta. Tapi banyak dosa krn hubungan badan. Dan itulah yg perlu disucikan
jadi yang disucikan itu KHUSUS dikarenakan pernikahan itu natur-nya adalah prokreasi dan event penetrasi ... begitu kan ya maksudnya ? :)
Makasih atas masukan2 onde.
:)
salam.
-
Djo...
maap... saya nyelak dan pingin ikutan yah... :).
Begitu sering tak terhindari, terbuka kemungkinannya interpretasi yang berbeda-beda :).
Setelah Maria menjadi "istri"nya, maka Yusuf mengambil Maria sbg istrinya ?
Begitu maksudnya ?
IMO, event pertunangan di jaman baheula kayaknya sudah bisa diibaratkan SAH-nya antara sepasang manusia yg saling mencintai utk disebut suami-istri.
saya nebak2 :
dijaman itu - mungkin pen SAH-an tsb, pendahuluan krono-nya adalah restu orang tua dan para saksi .... DAN setelah pen-SAH-an tsb (event bertunangan) maka kayaknya SAH pula apabila terjadi event prokreasi / union .... disini saya tidak sedang ngerujuk fokus pada Bunda Maria dan Santo Yosef melainkan secara general di jaman itu.
Tebakan saya tsb diatas, berdasarkan ayat sbb :
(5) supaya didaftarkan bersama-sama dengan Maria, tunangannya, yang sedang mengandung.
(5) To be enrolled with Mary, his espoused wife, who was about to become a mother
Seperti yang saya yakini sebelumnya, saya makin kuat utk berpendapat :
Bunda Maria dan Santo Yosef TIDAK & BUKAN KAWIN PURA PURA.
Mereka SAH sebagai suami istri dikala event pertunangan.
Please CMIIW ... karena ini bertentangan dgn statement sniperX (kawin pura2).
Dan kayaknya ke-SAH-an pasutri di jaman tsb, bisa terjadi cukup sekali saja (yakni di event pertunangan) --- dan BISA/BOLEH PULA diadakan event ke-SAH-an yang kedua kali, yaitu (barangkali loh :)) berupa perjamuan dan kayaknya lebih menyangkut orang banyak ... misal sebuah pesta ataupun dgn ritual2/seremonial lainnya.
Baik yang pertama maupun yang kedua, event ke-SAH-an tsb sepertinya memang tidak berdasarkan kitab nabi, melainkan berdasarkan tradisi Yahudi :).
Among the Jews, the espousal, though the marriage had not been consummated, was considered as perfectly legal and binding on both sides; and hence a breach of this contract was considered as a case of adultery, and punished exactly in the same way. (sumber : http://bible.cc/matthew/1-18.htm)
:)
salam.
-
24) Sesudah bangun dari tidurnya, Yusuf berbuat seperti yang diperintahkan malaikat Tuhan itu kepadanya. Ia mengambil Maria sebagai isterinya,
Jadi apa yg diperbuat Yusuf ? Mengapa kemudian dikatakan bahwa Ia mengambil Maria sbg istrinya ? Bukankah sebelumnya Maria memang sudah jadi istrinya (baca: tunangan) ?
Setelah Maria menjadi "istri"nya, maka Yusuf mengambil Maria sbg istrinya ?
Begitu maksudnya ?
salam
Lha memangnya yang diperintahkan Malaikat kepada St. Yoseph apa?
Malaikat Allah TIDAK ADA memerintahkan St. Yoseph untuk mengambil Bunda Maria sebagai isterinya.
Yang diperintahkan malaikat adalah: "Yusuf, anak Daud, janganlah engkau takut mengambil Maria sebagai isterimu
Bukan: "Yusuf, anak Daud, ambillah Maria sebagai isterimu
=====
Jadi, yang dilakukan St. Yosep [setelah terbangun dari mimpinya] adalah dia tidak jadi membatalkan tali pertunangannya dengan Bunda Maria. [Dia tetap menerima Bunda Maria sebagai tunangannya.... hal yang sebelumnya dia pertimbangkan untuk dibatalkan karena kehamilan Bunda Maria].
Tetapi karena bahasa Kitab Suci [juga adat istiadat Yahudi yang memberi titel ISTERI dan SUAMI untuk yg masih berstatus 'tunangan'] maka seolah-olah... St. Yoseph, segera setelah bangun tidur, meningkatkan status hubungannya dari pertunanangan menjadi perkawinan.
====
Salam,
-
Djo...
maap... saya nyelak dan pingin ikutan yah... :).
Begitu sering tak terhindari, terbuka kemungkinannya interpretasi yang berbeda-beda :).
IMO, event pertunangan di jaman baheula kayaknya sudah bisa diibaratkan SAH-nya antara sepasang manusia yg saling mencintai utk disebut suami-istri.
saya nebak2 :
dijaman itu - mungkin pen SAH-an tsb, pendahuluan krono-nya adalah restu orang tua dan para saksi .... DAN setelah pen-SAH-an tsb (event bertunangan) maka kayaknya SAH pula apabila terjadi event prokreasi / union .... disini saya tidak sedang ngerujuk fokus pada Bunda Maria dan Santo Yosef melainkan secara general di jaman itu.
Tebakan saya tsb diatas, berdasarkan ayat sbb :
(5) supaya didaftarkan bersama-sama dengan Maria, tunangannya, yang sedang mengandung.
(5) To be enrolled with Mary, his espoused wife, who was about to become a mother
Seperti yang saya yakini sebelumnya, saya makin kuat utk berpendapat :
Bunda Maria dan Santo Yosef TIDAK & BUKAN KAWIN PURA PURA.
Mereka SAH sebagai suami istri dikala event pertunangan.
Please CMIIW ... karena ini bertentangan dgn statement sniperX (kawin pura2).
Dan kayaknya ke-SAH-an pasutri di jaman tsb, bisa terjadi cukup sekali saja (yakni di event pertunangan) --- dan BISA/BOLEH PULA diadakan event ke-SAH-an yang kedua kali, yaitu (barangkali loh :)) berupa perjamuan dan kayaknya lebih menyangkut orang banyak ... misal sebuah pesta ataupun dgn ritual2/seremonial lainnya.
Baik yang pertama maupun yang kedua, event ke-SAH-an tsb sepertinya memang tidak berdasarkan kitab nabi, melainkan berdasarkan tradisi Yahudi :).
Among the Jews, the espousal, though the marriage had not been consummated, was considered as perfectly legal and binding on both sides; and hence a breach of this contract was considered as a case of adultery, and punished exactly in the same way. (sumber : http://bible.cc/matthew/1-18.htm)
:)
salam.
Tebakan bro Oda tepat. Pertunangan memiliki konsekuensi yang benar-benar mengikat. Itu sebabnya St. Joseph begitu risau ketika mengetahui Bunda Maria hamil bukan oleh karena dia; sebab akibatnya fatal bagi Bunda Maria, jika dia membatalkan tali pertunangannya dengan Bunda Maria, sebab Bunda Maria akan dihukum mati.
Itu juga salah satu alasan logis, kenapa kuasa Allah menaungi Bunda Maria setelah Bunda Maria bertunagan dengan St. Yoseph dan bukan sebelumnya; Sebab jika Bunda Maria mengandung dari Roh Kudus sebelum dalam status bertunangan maka akibatnya adalah juga stoning/rajam karena berzinah.
======
Namun demikian, saya juga mesti mengatakan bahwa Pertunangan St. Yoseph dan Bunda Maria adalah juga 'pura-pura'. Awalnya tidak, tetapi begitu Bunda Maria hamil, Pertunangan mereka selanjutnya adalah 'pura-pura'.
======
Salam,
-
Karena penasaran ... barusan saya ngubek2 internet lagi :
Fornication
Illicit intimate sex between one man and one woman whereby the offender (the Fornicator) is currently NOT married.
1 Corinthians 7 (KJV)
2 Nevertheless, to avoid fornication, let every man have his own wife, and let every woman have her own husband.
Kesimpulan :
Event prokreasi diluar nikah ---> fornication = tidak boleh / tidak bisa
Si Fornicator berdosa.
Adultery
Illicit intimate sex between one man and one woman whereby the offender (the Adulterer) is currently Married.
Leviticus 20 (KJV)
10 And the man that committeth adultery with another man's wife, even he that committeth adultery with his neighbour's wife, the adulterer and the adulteress shall surely be put to death.
Kesimpulan :
Adultery (kegiatan xxx orang2 dewasa ??) HANYA boleh dilakukan pada pasutri.
Apabila kegiatan tsb dilakukan diluar pasutri, maka si Adulterer berdosa.
Kembali ke tradisi Yahudi :
Among the Jews, the espousal, though the marriage had not been consummated, was considered as perfectly legal and binding on both sides; and hence a breach of this contract was considered as a case of adultery, and punished exactly in the same way. (sumber : http://bible.cc/matthew/1-18.htm)
Dengan demikian, among the jews adanya event prokreasi antara pria dan wanita adalah SAH sekalipun "baru" dilaksanakan event pertunangan. Secara pasangan ini perfectly legal sebagai pasutri. Keduanya tidak commit fornication, tidak pula : mesti dibaca secara satu kesatuan kalimat : commit adultery dgn partner SELAIN pasangannya. ----- YA... mereka commit adultery ... NAMUN adultery ini committed dgn partner-nya yang sudah SAH sebagai suami/istri-nya ---> tidak berdosa.
Pengetahuan baru dan menjadi mengerti ttg hal baru buat saya :D.
:).
salam.
-
Namun demikian, saya juga mesti mengatakan bahwa Pertunangan St. Yoseph dan Bunda Maria adalah juga 'pura-pura'. Awalnya tidak, tetapi begitu Bunda Maria hamil, Pertunangan mereka selanjutnya adalah 'pura-pura'.
Saya ngerti medice.
Dikala saya memang mengambil posisi dgn berpedoman (berpatokan) secara keKatolikan DAN karena memang sudah mengetahui jalan cerita ttg kisah Yesus lahir ... ---YANG--- otomatis, mao gak mao TAU "urusan pribadi" pasutri Bunda Maria & Santo Yosef ---> yakni tidak terjadinya event prokreasi antara mereka berdua ---DIMANA--- secara keKatolikan mengajarkan event pernikahan (SAH-nya pria&wanita sebagai pasutri) itu JUSTRU KHUSUS menyangkut ttg event penetrasi / prokreasi ---MAKA--- mao gak mao juga saya berpendapat bhw pernikahan mereka adalah pernikahan pura2 :).
Namun,
Dikala saya mengambil posisi sebagai khalayak ramai, orang umum di jaman tsb.... DAN tidak tau menahu ttg begimana Yesus itu lahir ... ---YANG--- otomatis tentu akan ber-asumsi terjadinya event prokreasi (maap terpaksa saya gunakan) antara Bunda Maria dan Santo Yosef ---MAKA--- terlihatnya oleh saya (sebagai khyalayak ramai di jaman tsb) Bunda Maria hamil dikala Yusuf ikut sensus adalah hal yang wajar / lumrah ---SEKALIPUN--- yang saya tau disaat itu Bunda Maria dan Yusuf "baru" bertunangan ... ---KARENA--- event bertunangan di jaman saya hidup tsb adalah suatu event penge-SAH-an dimana laki dan perempuan perfectly LEGAL sebagai pasutri ---> jadi ini : tidak pura pura :).
Pertanyaannya :
Apakah SAH-nya Bunda Maria dan Santo Yosef sebagai PASUTRI di jaman tsb .... SAH juga dimata Tuhan ? ataukah kepura-pura-an mereka bertunangan ini agar mereka masih tetep layak disebut pasutri TIDAK SAH di mata Tuhan ?
Maka kemungkinan jawabannya adalah, (saya cuma sekedar menggunakan logik, jadi bukan artinya saya tau percis kayak apa pasutri ini di mata Tuhan :)),
A. dari pov saya sebagai khalayak umum di jaman tsb :
YA, dimata Tuhan mereka SAH sebagai suami istri .... mereka tidak pura pura sebagai pasutri, mereka tidak pura pura mengadakan event pertunangan DAN buktinya toh bisa keliatan dari kehamilan Bunda Maria :).
B. dari pov saya di posisi sebagai Kristen/Katolik :
TIDAK, di mata Tuhan mereka TIDAK SAH sebagai suami istri .... mereka sedang pura pura sebagai pasutri, mereka sedang pura2 bertunangan (setelah diketahuinya Bunda Maria hamil) ... KARENA tidak terjadinya event prokreasi diantara mereka.
Please CMIIW pada point B ini :).
:)
salam.
-
Jadi apa yg diperbuat Yusuf ? Mengapa kemudian dikatakan bahwa Ia mengambil Maria sbg istrinya ? Bukankah sebelumnya Maria memang sudah jadi istrinya (baca: tunangan) ?
Setelah Maria menjadi "istri"nya, maka Yusuf mengambil Maria sbg istrinya ?
Begitu maksudnya ?
salam
Lha memangnya yang diperintahkan Malaikat kepada St. Yoseph apa?
Malaikat Allah TIDAK ADA memerintahkan St. Yoseph untuk mengambil Bunda Maria sebagai isterinya.
Yang diperintahkan malaikat adalah: "Yusuf, anak Daud, janganlah engkau takut mengambil Maria sebagai isterimu
Bukan: "Yusuf, anak Daud, ambillah Maria sebagai isterimu
Oke bro, di ayat ini memang tidak begitu jelas. Jadi saya bisa menerima argumen bro.
Jadi, yang dilakukan St. Yosep [setelah terbangun dari mimpinya] adalah dia tidak jadi membatalkan tali pertunangannya dengan Bunda Maria. [Dia tetap menerima Bunda Maria sebagai tunangannya.... hal yang sebelumnya dia pertimbangkan untuk dibatalkan karena kehamilan Bunda Maria].
Tetapi karena bahasa Kitab Suci [juga adat istiadat Yahudi yang memberi titel ISTERI dan SUAMI untuk yg masih berstatus 'tunangan'] maka seolah-olah... St. Yoseph, segera setelah bangun tidur, meningkatkan status hubungannya dari pertunanangan menjadi perkawinan.
Dengan kata lain, Yusuf tidak berbuat apa2 ya.... karena sejak sebelumnya Yusuf memang SUDAH mengambil Maria sbg istrinya.
Sehingga kalimat yg sy bold pd ayat dibawah menjadi kurang pas, karena sesungguhnya Sejak awal Yusuf memang SUDAH mengambil Maria sbg istrinya.
Mat 1 :24
Sesudah bangun dari tidurnya, Yusuf berbuat seperti yang diperintahkan malaikat Tuhan itu kepadanya. Ia mengambil Maria sebagai isterinya,
Atau mungkin kalimat diatas hanya utk penekanan saja, bahwa Yusuf tidak jadi meninggalkan Maria....?
----------------------------------------------------------------------------
Tapi di satu sisi ada yg membingungkan jg buat saya.....
Kita coba liat apa kata kitab Lukas ya.....
Luk 1:27
(27) kepada seorang perawan yang bertunangan dengan seorang bernama Yusuf dari keluarga Daud; nama perawan itu Maria.
Disini disebutkan bahwa Maria sudah bertunangan dgn Yusuf. Sehingga boleh kita sebut bahwa Maria telah menikah dgn Yusuf, dan diberi titel Suami dan Istri.
Tapi kemudian di ayat 34
(34) Kata Maria kepada malaikat itu: "Bagaimana hal itu mungkin terjadi, karena aku belum bersuami?"
Nah mungkin bro Medice bisa bantu menjelaskan mengapa Maria berkata blm bersuami, padahal sudah bertunangan dgn Yusuf...
Thanks bro.
-
Quote from: Medice_curateipsum on Yesterday at 11:02:03 PM
Jadi apa yg diperbuat Yusuf ? Mengapa kemudian dikatakan bahwa Ia mengambil Maria sbg istrinya ? Bukankah sebelumnya Maria memang sudah jadi istrinya (baca: tunangan) ?
Setelah Maria menjadi "istri"nya, maka Yusuf mengambil Maria sbg istrinya ?
Begitu maksudnya ?
salam
Lha memangnya yang diperintahkan Malaikat kepada St. Yoseph apa?
Malaikat Allah TIDAK ADA memerintahkan St. Yoseph untuk mengambil Bunda Maria sebagai isterinya.
Yang diperintahkan malaikat adalah: "Yusuf, anak Daud, janganlah engkau takut mengambil Maria sebagai isterimu
Bukan: "Yusuf, anak Daud, ambillah Maria sebagai isterimu
ILT:
Mat 1:20 Dan dia, sementara mempertimbangkan hal ini, lihatlah, seorang malaikat YAHWEH tampak kepadanya dalam mimpi, seraya berkata, “Yusuf anak Daud, jangan takut untuk menerima Maria istrimu, karena yang dikandung di dalam dirinya adalah dari Roh Kudus.
LITV:
Mat 1:20 And as he was thinking about these things, behold, an angel of the Lord was seen by him in a dream, saying, Joseph, son of David, do not be afraid to take Mary as your wife. For that in her is generated by the Holy Spirit.
Greek New Testament:
Mat 1:20 ταῦτα δὲ αὐτοῦ ἐνθυμηθέντος ἰδοὺ ἄγγελος κυρίου κατ᾿ ὄναρ ἐφάνη αὐτῷ λέγων· ᾿Ιωσὴφ υἱὸς Δαυΐδ, μὴ φοβηθης παραλαβειν Μαριὰμ τὴν γυναικά σου· τὸ γὰρ ἐν αὐτῇ γεννηθὲν ἐκ Πνεύματός ἐστιν ῾Αγίου.
Μαριὰμ τὴν γυναικά = Mary the wife.
Ayat di atas mungkin dapat memperjelas.
Kalau Yusuf dimotivasi untuk tidak takut mengambil Maria sebagai istri.
Apakah Yusuf taat?
Kalau Yusuf taat, semestinya dia mengambil Maria menjadi istrinya.
salam,
-
@Kariayam
Bro, sepertinya anda berada di board tertutup, yang dikhususkan bagi penganut Trinitarian.
Bagaimana para moderator?
-
Quote from: Medice_curateipsum on Yesterday at 11:02:03 PM
ILT:
Mat 1:20 Dan dia, sementara mempertimbangkan hal ini, lihatlah, seorang malaikat YAHWEH tampak kepadanya dalam mimpi, seraya berkata, “Yusuf anak Daud, jangan takut untuk menerima Maria istrimu, karena yang dikandung di dalam dirinya adalah dari Roh Kudus.
LITV:
Mat 1:20 And as he was thinking about these things, behold, an angel of the Lord was seen by him in a dream, saying, Joseph, son of David, do not be afraid to take Mary as your wife. For that in her is generated by the Holy Spirit.
Greek New Testament:
Mat 1:20 ταῦτα δὲ αὐτοῦ ἐνθυμηθέντος ἰδοὺ ἄγγελος κυρίου κατ᾿ ὄναρ ἐφάνη αὐτῷ λέγων· ᾿Ιωσὴφ υἱὸς Δαυΐδ, μὴ φοβηθης παραλαβειν Μαριὰμ τὴν γυναικά σου· τὸ γὰρ ἐν αὐτῇ γεννηθὲν ἐκ Πνεύματός ἐστιν ῾Αγίου.
Μαριὰμ τὴν γυναικά = Mary the wife.
Ayat di atas mungkin dapat memperjelas.
Kalau Yusuf dimotivasi untuk tidak takut mengambil Maria sebagai istri.
Apakah Yusuf taat?
Kalau Yusuf taat, semestinya dia mengambil Maria menjadi istrinya.
salam,
Peringatan keras utk Anda, bro kariayam!!
Anda berkali2 telah diingatkan bahwa sebagai non-trinitarian hanya diperkenankan utk berdiskusi dalam board "diskusi non-trinitarian" dan board "diskusi non-kristen".
Mohon diperhatikan peringatan terakhir ini.
Pelanggaran yg serupa berikutnya akan mendatangkan sanksi terberat, i.e. sanksi banned.
-
Saya ngerti medice.
Dikala saya memang mengambil posisi dgn berpedoman (berpatokan) secara keKatolikan DAN karena memang sudah mengetahui jalan cerita ttg kisah Yesus lahir ... ---YANG--- otomatis, mao gak mao TAU "urusan pribadi" pasutri Bunda Maria & Santo Yosef ---> yakni tidak terjadinya event prokreasi antara mereka berdua ---DIMANA--- secara keKatolikan mengajarkan event pernikahan (SAH-nya pria&wanita sebagai pasutri) itu JUSTRU KHUSUS menyangkut ttg event penetrasi / prokreasi ---MAKA--- mao gak mao juga saya berpendapat bhw pernikahan mereka adalah pernikahan pura2 :).
Hmm.... apakah Anda berpikir bahwa saya memaksakan St Yoseph dan Bunda Maria bukanlah real pasangan suami-isteri hanya demi 'membela' pro kreasi yang ada di Katolik??? :(
Bagaimana mungkin? Lha wong St. Yoseph dan Bunda Maria sendiri bukanlah Katolik dan tidak pernah bertunangan/menikah secara Katolik.
====
Salam,
-
Bagaimana mungkin? Lha wong St. Yoseph dan Bunda Maria sendiri bukanlah Katolik dan tidak pernah bertunangan/menikah secara Katolik.
Jiaaaaah, ha ha ha ha ha ha, numpang ketawa ya bro.
-
Namun,
Dikala saya mengambil posisi sebagai khalayak ramai, orang umum di jaman tsb.... DAN tidak tau menahu ttg begimana Yesus itu lahir ... ---YANG--- otomatis tentu akan ber-asumsi terjadinya event prokreasi (maap terpaksa saya gunakan) antara Bunda Maria dan Santo Yosef ---MAKA--- terlihatnya oleh saya (sebagai khyalayak ramai di jaman tsb) Bunda Maria hamil dikala Yusuf ikut sensus adalah hal yang wajar / lumrah ---SEKALIPUN--- yang saya tau disaat itu Bunda Maria dan Yusuf "baru" bertunangan ... ---KARENA--- event bertunangan di jaman saya hidup tsb adalah suatu event penge-SAH-an dimana laki dan perempuan perfectly LEGAL sebagai pasutri ---> jadi ini : tidak pura pura :).
Pertanyaannya :
Apakah SAH-nya Bunda Maria dan Santo Yosef sebagai PASUTRI di jaman tsb .... SAH juga dimata Tuhan ? ataukah kepura-pura-an mereka bertunangan ini agar mereka masih tetep layak disebut pasutri TIDAK SAH di mata Tuhan ?
Maka kemungkinan jawabannya adalah, (saya cuma sekedar menggunakan logik, jadi bukan artinya saya tau percis kayak apa pasutri ini di mata Tuhan :)),
A. dari pov saya sebagai khalayak umum di jaman tsb :
YA, dimata Tuhan mereka SAH sebagai suami istri .... mereka tidak pura pura sebagai pasutri, mereka tidak pura pura mengadakan event pertunangan DAN buktinya toh bisa keliatan dari kehamilan Bunda Maria :).
B. dari pov saya di posisi sebagai Kristen/Katolik :
TIDAK, di mata Tuhan mereka TIDAK SAH sebagai suami istri .... mereka sedang pura pura sebagai pasutri, mereka sedang pura2 bertunangan (setelah diketahuinya Bunda Maria hamil) ... KARENA tidak terjadinya event prokreasi diantara mereka.
Please CMIIW pada point B ini :).
:)
salam.
Again, apa yang terjadi dengan St. Yoseph dan Bunda Maria tidak ada hubungannya dengan point of view Katolik mengenai 'Perkawinan'.
Dari pov hukum Yahudi pun (sekiranya diketahui khalayak ramai bahwa Bunda Maria mengandung bukan dari benih St. Yoseph) St. Yoseph dan Bunda Maria tidak lagi bisa sebagai pasangan yang bertunangan.
Dari pihak St. Yoseph (selaku seorang yang tulus hati) menyadari bahwa Bunda Maria bukan lagi miliknya setelah mengetahui Bunda Maria hamil.
Pertunangan/Betrothed/Kiddush berasal kata dari kata kadash yang artinya consecrated, set apart. Sebab dengan pertunangan dan perkawinan seorang perempuan menjadi milik khusus si suami dan terlarang untuk yang lain.
Hukum Yahudi mengenai isteri/tunangan yang tidak setia adalah:
1) menceraikan si perempuan, atau
2) tetap menerimanya namun tidak akan pernah lagi melakukan intimate relations dengannya.
St. Yoseph sadar betul bahwa Bunda Maria telah menjadi 'milik / tunangan' Roh Kudus. Sehingga apa yang dilakoni Bunda Maria dan St. Joseph selanjutnya adalah Pertunangan pura-pura. Dan rahasia itu mereka simpan baik-baik. Karena jika tersebar ke khalayak ramai bahwa Bunda Maria sebenarnya mengandung bukan oleh St. Yoseph .... maka Bunda Maria harus dirajam.
Adalah hal yang mustahil bahwa orang-orang (para penatua dan ahli taurat Yahudi) bisa menerima pembelaan: " saya enggak berjinah koq, jabang bayi di rahim saya ini adalah karena Roh Kudus"
====
Jadi menjawab pertanyaan Anda:
- Apakah pertunangan mereka sah? ===> jwb: Sah. baik di pov Allah maupun Yahudi.
Tapi selanjutnya yang mereka lakoni bukanlah sebagaiamana harusnya pasangan yang bertunangan melainkan sandiwara.... demi lahirnya Yesus Kristus tanpa harus mengorbankan BundaNya.
=====
Salam,
-
Hmm.... apakah Anda berpikir bahwa saya memaksakan St Yoseph dan Bunda Maria bukanlah real pasangan suami-isteri hanya demi 'membela' pro kreasi yang ada di Katolik??? :(
duh... ya nggak juga begitu maksud saya, medice :).
Kan saya udah taro tulisan :
"Dikala saya memang mengambil posisi"
Dengan begitu, kalimat2 selanjutnya dari tulisan saya tsb adalah statement saya sendiri .... dan mestinya kan medice respondnya begini : "odading, saya pikir kamu memaksakan ungu" :D.
Selanjutnya, karena saya nggak mau dibilang medice sbg sso yg sedang memaksakan ungu :) dimana bukan maksud saya "demi membela prokreasi yang ada di Katolik", melainkan memegang pedoman yang saya terima ttg hal tsb --- maka mungkin medice bisa tolong kasih tau, kenapa dikatakan pernikahan pura-pura ?
bagaimana "ceritanya" awal/asal usul-nya sehingga bisa dikatakan pernikahan pura-pura ? Salahkah kalo saya berpendapat spt pada post sebelumnya ?
Bagaimana mungkin? Lha wong St. Yoseph dan Bunda Maria sendiri bukanlah Katolik dan tidak pernah bertunangan/menikah secara Katolik.
Nah.... kalo begitu ... "bagaimana mungkin" bisa dikatakan itu pernikahan pura pura ? dan sejak kapan ?
Sekedar curhat, saya sebenernya cenderung meyakini pasutri tsb tidak sedang menjalankan pertunangan pura-pura ... karena imo, cinta diantara mereka bukan/tidak pura pura dan pertunangan merekapun tidak pura pura .... dan kalo boleh saya nebak2 : bagi Bunda Maria dan Santo Yosef-pun, mereka tidak berpendapat bhw mereka sedang menjalankan pertunangan/pernikahan pura pura - sekalipun tidak pernah terjadinya event prokreasi.
:)
salam.
-
Tapi di satu sisi ada yg membingungkan jg buat saya.....
Kita coba liat apa kata kitab Lukas ya.....
Luk 1:27
(27) kepada seorang perawan yang bertunangan dengan seorang bernama Yusuf dari keluarga Daud; nama perawan itu Maria.
Disini disebutkan bahwa Maria sudah bertunangan dgn Yusuf. Sehingga boleh kita sebut bahwa Maria telah menikah dgn Yusuf, dan diberi titel Suami dan Istri.
Tapi kemudian di ayat 34
(34) Kata Maria kepada malaikat itu: "Bagaimana hal itu mungkin terjadi, karena aku belum bersuami?"
Nah mungkin bro Medice bisa bantu menjelaskan mengapa Maria berkata blm bersuami, padahal sudah bertunangan dgn Yusuf...
Thanks bro.
Para Bapa Gereja menginterpretasikannya bahwa Bunda Maria sudah mengabdikan dirinya hanya kepada Tuhan.... kaul kemurnian [perawan].
Terjemahan lebih pasnya sebenarnya adalah:" Bagaimana hal itu mungkin terjadi, karena aku belum pernah dijamah [bersetubuh] dengan lelaki manapun?"
Jadi, masuk diakal kalau diasumsikan bahwa perikatan pertunangan yang dilakukan oleh mereka (St. Yosep dan Bunda Maria) sudah mempersyaratkan 'tanpa sex'. Sehingga pertunangan mereka memang benar 'pura-pura' atau tidak sebagaimana lazimnya.
===
Salam,
-
Again, apa yang terjadi dengan St. Yoseph dan Bunda Maria tidak ada hubungannya dengan point of view Katolik mengenai 'Perkawinan'.
Dari pov hukum Yahudi pun (sekiranya diketahui khalayak ramai bahwa Bunda Maria mengandung bukan dari benih St. Yoseph) St. Yoseph dan Bunda Maria tidak lagi bisa sebagai pasangan yang bertunangan.
Saya terima dan mengerti penjelasan medice pada quote diatas :).
Dari pihak St. Yoseph (selaku seorang yang tulus hati) menyadari bahwa Bunda Maria bukan lagi miliknya setelah mengetahui Bunda Maria hamil.
Saya agak bingung dan kurang nangkep disini :).
Karena, sekalipun tidak ada event prokreasi ... (imo) Bunda Maria bagi St. Yosef adalah TRULY miliknya. Miliknya yang dia harus jaga, lindungi, hidupi, bertanggung jawab sebagai suami kepada istrinya.
IMO, tidak ada merasa sedang berpura-pura bagi St. Yosef dalam menjalankan ungu.
St. Yoseph sadar betul bahwa Bunda Maria telah menjadi 'milik / tunangan' Roh Kudus. Sehingga apa yang dilakoni Bunda Maria dan St. Joseph selanjutnya adalah Pertunangan pura-pura.
Duh... kenapa kok saya merasa "ngeganjel" ya dikala mendengar/membaca "pura-pura" ? :). Karena ...
Dan rahasia itu mereka simpan baik-baik. Karena jika tersebar ke khalayak ramai bahwa Bunda Maria sebenarnya mengandung bukan oleh St. Yoseph .... maka Bunda Maria harus dirajam.
Karena imo, memegang suatu rahasia bukan serta merta artinya berpura-pura.
Orang laen dijaman tsb boleh menuduh bhw pertunangan mereka pura pura dikala terbongkar rahasia bhw bayi Yesus bukan hasil dari event prokreasi, namun ybs sendiri (pasutri ini) imo belon tentu merasa sedang menjalankan kepura-pura-an.
Dijaman sekarang ada pasutri mandul, lalu mengadopsi anak dan merahasiakan hal ini ... bukan sertamerta artinya mereka sedang berpura-pura. Orang laen gak perlu tau ttg pengadopsian ini ataupun kemandulan mereka, tapi (imo) bukan artinya mereka merasa sedang berpura-pura.
Belakangan kerabat mereka ternyata mengetahui rahasia tsb .... terserah kerabat ini mau mengatakan bahwa pernikahan mereka pura-pura (karena ketauan ternyata anaknya bukan anak kandung hasil event prokreasi mereka sendiri) ... namun (imo) sekali lagi, belon tentu bisa dikatakan bahwa pasutri ini merasa sedang pura pura menjalankan perkawinan/pernikahan mereka :).
- Apakah pertunangan mereka sah? ===> jwb: Sah. baik di pov Allah maupun Yahudi.
Dengan demikian, bisakah saya menarik kesimpulan :
Hanya dari pov orang2 yang TAU "urusan pribadi" pasutri maka statement pernikahan pura-pura itu "masuk" ?
atau dengan kata lain :
Hanya dari pov orang2 yang TAU bhw bayi Yesus itu dikandung tanpa event prokreasi, maka statement pernikahan pura-pura itu "masuk" ?
Tapi selanjutnya yang mereka lakoni bukanlah sebagaiamana harusnya pasangan yang bertunangan melainkan sandiwara.... demi lahirnya Yesus Kristus tanpa harus mengorbankan BundaNya.
lagi, saya merasa "ngeganjel" dikala mendengar/membaca kata sandiwara :).
Saya masih kurang ngerti, bagaimana bisa dikatakan "pura pura" ataupun "bersandiwara" pada pasutri tsb ? SEKALIPUN saya mengetahui bayi Yesus dikandung diluar event prokreasi, saya masih belon ketemu suatu alasan utk menyatakan bhw St. Yosef bersandiwara/pura pura dalam menjalankan pernikahannya dgn Bunda Maria (pernikahan/pertunangan purapura) ---- kecuali alasan/statement yang saya kemukakan pada post sebelumnya, yakni :
Dikala saya memang mengambil posisi dgn berpedoman (berpatokan) secara keKatolikan DAN karena memang sudah mengetahui jalan cerita ttg kisah Yesus lahir ... ---YANG--- otomatis, mao gak mao TAU "urusan pribadi" pasutri Bunda Maria & Santo Yosef ---> yakni tidak terjadinya event prokreasi antara mereka berdua ---DIMANA--- secara keKatolikan mengajarkan event pernikahan (SAH-nya pria&wanita sebagai pasutri) itu JUSTRU KHUSUS menyangkut ttg event penetrasi / prokreasi ---MAKA--- mao gak mao juga saya berpendapat bhw pernikahan mereka adalah pernikahan pura2
:)
salam.
-
Sehingga pertunangan mereka memang benar 'pura-pura' atau tidak sebagaimana lazimnya.
kalimat bold, tidak "ngeganjel" di benak saya ... hehehe :D.
salam.
-
Terjemahan lebih pasnya sebenarnya adalah:" Bagaimana hal itu mungkin terjadi, karena aku belum pernah dijamah [bersetubuh] dengan lelaki manapun?"
Oh cuma masalah terjemahan saja ya....
Btw, Kalo diambil dari bahasa aslinya, bunyinya seperti apa bro ?
-
Oh cuma masalah terjemahan saja ya....
Btw, Kalo diambil dari bahasa aslinya, bunyinya seperti apa bro ?
Sepertinya sih masalah 'gaya bahasa' saja.
Kata yang sama di Genesis 4:1 ==> diterjemahkan "bersetubuh".
4:1 And Adam knew Eve his wife; and she conceived, and bare Cain, and said, I have gotten a man from the LORD.
4:1 Kemudian manusia itu bersetubuh dengan Hawa, isterinya, dan mengandunglah perempuan itu, lalu melahirkan Kain; maka kata perempuan itu: "Aku telah mendapat seorang anak laki-laki dengan pertolongan Tuhan."
====
Oleh karenanya, kata yang sama pun di Luk 1:34 mestinya dimaknai seperti di Kej 4:1
Karena kalau dimaknai secara letterlek atau dimaknai dengan 'bersuami' menjadi tidak make sense, mengingat Bunda Maria sudah bertunangan dengan St. Yoseph.
====
saya tidak tahu bagaimana bahasa aslinya; selama ini saya mengandalkan terjemahan KJV dan DR. kalau kurang klop saya lihat lagi Vulgata [kebetulan, saya ngerti sangat sedikit bhs Latin :blush:]. Dan menurut perasaan saya ,Vulgata, KJV, dan DR, sudah sesuai aslinya.
====
Salam,
-
Oh cuma masalah terjemahan saja ya....
Btw, Kalo diambil dari bahasa aslinya, bunyinya seperti apa bro ?
Sekedar membantu saja :) (tanpa berniat terlibat dalam diskusi soal doktrin):
Lukas 1:34
(GNT) εἶπε δὲ Μαριὰμ πρὸς τὸν ἄγγελον· πῶς ἔσται τοῦτο, ἐπεὶ ἄνδρα οὐ γινώσκω;
(ASV) And Mary said unto the angel, How shall this be, seeing I know not a man?
(ESV) And Mary said to the angel, "How will this be, since I am a virgin?"
(HRB) But Mariam said to the cherub, How will this be since I do not know a man?
(IBIS) "Tetapi saya masih perawan," kata Maria kepada malaikat itu, "bagaimana hal itu bisa terjadi?"
(ITB) Kata Maria kepada malaikat itu: "Bagaimana hal itu mungkin terjadi, karena aku belum bersuami?"
(KJV) Then said Mary unto the angel, How shall this be, seeing I know not a man?
(Vulgate) dixit autem Maria ad angelum quomodo fiet istud quoniam virum non cognosco
Sedangkan ginosko sendiri menurut Strong dictionary, mengandung arti:
γινώσκω
ginōskō
ghin-oce'-ko
A prolonged form of a primary verb; to “know” (absolutely), in a great variety of applications and with many implications (as shown at left, with others not thus clearly expressed): - allow, be aware (of), feel, (have) known (-ledge), perceive, be resolved, can speak, be sure, understand.
Jadi, sepertinya terjemahan LAI memang kurang pas, meskipun tidak bisa dibilang keliru juga.
-
Lukas 1:34
(ASV) And Mary said unto the angel, How shall this be, seeing I know not a man?
(HRB) But Mariam said to the cherub, How will this be since I do not know a man?
(ITB) Kata Maria kepada malaikat itu: "Bagaimana hal itu mungkin terjadi, karena aku belum bersuami?"
(KJV) Then said Mary unto the angel, How shall this be, seeing I know not a man?
Kalo saya nebaknya, kata "belum bersuami" itu ngerujuk ke pengertian bhw Bunda Maria belon diambil dari rumah ortu-nya oleh St. Yosef ---> digunakan kalimat "know not".
Matius 1 : 20
Yusuf, anak Daud, janganlah engkau takut mengambil Maria sebagai isterimu
Joseph, descendant of David, do not be afraid to take Mary your wife
Saya nebaknya, yang merah diatas itu ngerujuk ke pengertian bhw St. Yosef belon mengambil Bunda Maria dari rumah ortunya (belon serumah) ---> jadi malaikat sedang meyakinkan Yusuf agar jangan takut utk ngambil literally Bunda Maria dan lalu tinggal serumah.
ginōskō
ghin-oce'-ko
A prolonged form of a primary verb; to “know” (absolutely), in a great variety of applications and with many implications (as shown at left, with others not thus clearly expressed): - allow, be aware (of), feel, (have) known (-ledge), perceive, be resolved, can speak, be sure, understand.
Saya nebaknya : Kalimat "know not" bersangkutan dgn yang bold diatas ---> to "know" absolutely ---> mencakup segalanya, termasuk hal event union.
Logiknya : (tebakan saya)
Saat malaikat bicara ke Bunda Maria tsb, dia masih tinggal dgn ortunya.
Saat malaikat bicara ke St. Yosef, dia belon serumah dgn Bunda Maria (belon diambil dari rumah ortu Bunda Maria).
di jaman tsb :
Event Pertunangan = SAH / LEGAL sbg suami dan istri namun bisa terbuka kemungkinan yang perempuan masih tetep tinggal sama ortu ---> Bunda Maria "know not" St. Yosef yet. Dikala sang suami sudah mengambil sang istri dari rumah ortu dan lalu tinggal bersama ... maka pada pov orang laen, dikala itulah event prokreasi bisa terwujud ... walau TANPA adanya pesta/perjamuan pernikahan.
Jadi, sepertinya terjemahan LAI memang kurang pas, meskipun tidak bisa dibilang keliru juga.
terjemahan LAI kalo dirujuk ke event di jaman tsb (imo) sudah pas :).
Namun karena adat-istiadat jaman sekarang sudah berbeda dgn jaman saat itu (kalo di rujuk ke kata "bertunangan" pada pengertian jaman sekarang), maka harus di akui terjemahan LAI tsb (imo) bisa terbuka kemungkinannya menjadi kurang pas :).
masuk gak yah ? hehehe :D.
salam.
-
terjemahan LAI kalo dirujuk ke event di jaman tsb (imo) sudah pas :).
Namun karena adat-istiadat jaman sekarang sudah berbeda dgn jaman saat itu (kalo di rujuk ke kata "bertunangan" pada pengertian jaman sekarang), maka harus di akui terjemahan LAI tsb (imo) bisa terbuka kemungkinannya menjadi kurang pas :).
masuk gak yah ? hehehe :D.
salam.
Jaman sekarang kadang-kadang ortu membanggakan anak gadisnya dengan kata2 : "anak gadis saya itu anak baik-baik lho, dia gak pernah kenal (= tahu, know) lelaki..."
Apakah itu berarti bahwa si gadis benar2 tidak pernah bergaul, berkenalan atau berinteraksi dengan laki-laki? Tentu saja tidak.
Maksud si Ortu adalah bahwa anak gadisnya masih suci, belum pernah berhubungan atau disentuh lelaki dalam konotasi seksual.
Kalau saya kok cenderung mengartikan ginosko dalam ayat Lukan 1:34 tersebut dalam konotasi di atas, yaitu bahwa Maria masih suci belum pernah disentuh secara seksual oleh laki-laki.
Salam
-
Jaman sekarang kadang-kadang ortu membanggakan anak gadisnya dengan kata2 : "anak gadis saya itu anak baik-baik lho, dia gak pernah kenal (= tahu, know) lelaki..."
Apakah itu berarti bahwa si gadis benar2 tidak pernah bergaul, berkenalan atau berinteraksi dengan laki-laki? Tentu saja tidak.
Maksud si Ortu adalah bahwa anak gadisnya masih suci, belum pernah berhubungan atau disentuh lelaki dalam konotasi seksual.
Kalau saya kok cenderung mengartikan ginosko dalam ayat Lukan 1:34 tersebut dalam konotasi di atas, yaitu bahwa Maria masih suci belum pernah disentuh secara seksual oleh laki-laki.
Salam
Saya sangat setuju dengan pendapat Mod Shakes diatas ...
:afro:Jaman sekarang kadang-kadang ortu membanggakan anak gadisnya dengan kata2 : "anak gadis saya itu anak baik-baik lho, dia gak pernah kenal (= tahu, know) lelaki..."
Apakah itu berarti bahwa si gadis benar2 tidak pernah bergaul, berkenalan atau berinteraksi dengan laki-laki? Tentu saja tidak.
Maksud si Ortu adalah bahwa anak gadisnya masih suci, belum pernah berhubungan atau disentuh lelaki dalam konotasi seksual.
Kalau saya kok cenderung mengartikan ginosko dalam ayat Lukan 1:34 tersebut dalam konotasi di atas, yaitu bahwa Maria masih suci belum pernah disentuh secara seksual oleh laki-laki.
Salam
-
Kalau saya kok cenderung mengartikan ginosko dalam ayat Lukan 1:34 tersebut dalam konotasi di atas, yaitu bahwa Maria masih suci belum pernah disentuh secara seksual oleh laki-laki.
Ya sependapat ... :).
Namun kalo menurut saya, kata "ginosko" dari keterangan artinya berdasarkan post dari shakes, itu cenderung artinya secara general ---bukan hanya berfokus ke hal seksual saja--- :) ---> to "know" absolutely.
ginōskō
ghin-oce'-ko
A prolonged form of a primary verb; to “know” (absolutely), in a great variety of applications and with many implications (as shown at left, with others not thus clearly expressed): - allow, be aware (of), feel, (have) known (-ledge), perceive, be resolved, can speak, be sure, understand.
Kalimat : "anak saya belon tau laki2" di jaman sekarang memang ---saya akui--- cenderung dimengertikan ke ttg hal seksual saja ... namun (imo) masih terbuka kemungkinan bhw maksud dari kalimat tsb adalah in a great variety of applications and with many implications : anak si ibu ini belon pernah pacaran, belon tau benar ttg hubungan (tidak ngerujuk ke hubungan sex) dgn laki laki, belon mengerti ttg jiwa laki laki, belon pernah berdua-dua-an hanya dgn laki2 DAN bisa juga termasuk belon tau/pernah berhubungan sex dgn laki2.
IMO ...setidaknya bagi saya.... agak terasa janggal seorang ibu sedang menekankan ke lawan bicaranya bahwa anaknya (yang jelas2 belon kawin/menikah) tsb belum pernah melakukan hubungan sex dengan laki2 dengan membuat statement "anak saya belon tau laki2" :D.
Saya rasa bahkan dalam persahabatan, kadang bisa terjadi : sso masih belon/tidak tau ---not "know" absolutely--- ttg sahabatnya dikala ybs belon pernah literally bersama2 menjalani kehidupan selama beberapa waktu lamanya. Ada yang pernah ngalamin ? Setelah misal selagi kemping bersama selama 1 minggu - dari situ "baru tau" lebih jauh ttg sahabatmu ? :).
salam.
-
ginōskō
ghin-oce'-ko
A prolonged form of a primary verb; to “know” (absolutely), in a great variety of applications and with many implications (as shown at left, with others not thus clearly expressed): - allow, be aware (of), feel, (have) known (-ledge), perceive, be resolved, can speak, be sure, understand.
Kalimat : "anak saya belon tau laki2" di jaman sekarang memang ---saya akui--- cenderung dimengertikan ke ttg hal seksual saja ... namun (imo) masih terbuka kemungkinan bhw maksud dari kalimat tsb adalah in a great variety of applications and with many implications : anak si ibu ini belon pernah pacaran, belon tau benar ttg hubungan (tidak ngerujuk ke hubungan sex) dgn laki laki, belon mengerti ttg jiwa laki laki, belon pernah berdua-dua-an hanya dgn laki2 DAN bisa juga termasuk belon tau/pernah berhubungan sex dgn laki2.
IMO ...setidaknya bagi saya.... agak terasa janggal seorang ibu sedang menekankan ke lawan bicaranya bahwa anaknya (yang jelas2 belon kawin/menikah) tsb belum pernah melakukan hubungan sex dengan laki2 dengan membuat statement "anak saya belon tau laki2" :D.
Saya rasa bahkan dalam persahabatan, kadang bisa terjadi : sso masih belon/tidak tau ---not "know" absolutely--- ttg sahabatnya dikala ybs belon pernah literally bersama2 menjalani kehidupan selama beberapa waktu lamanya. Ada yang pernah ngalamin ? Setelah misal selagi kemping bersama selama 1 minggu - dari situ "baru tau" lebih jauh ttg sahabatmu ? :).
Saya sependapat bahwa ginosko bisa memiliki arti yang lebih luas. Dalam konteks contoh yang disampaikan Oda mengenai si sahabat, sebenarnya pemakaian kata ginosko juga bisa dipakai. Misalkan dalam ungkapan "aku sebenarnya tidak terlalu mengenal (ginosko) sahabatku."
Tetapi dalam konteks Maria, jelas penekanan bahwa Maria tidak pernah tahu/mengenal (ginosko) laki-laki berhubungan erat dengan penekanan bahwa bayi yang akan dilahirkan Maria adalah bayi yang berasal dari Roh Kudus, bukan bayi yang dilahirkan sebagai akibat dari tindakan seksual.
Di sinilah makanya Maria mengatakan (dalam bahasa saya): "bagaimana mungkin saya punya anak, lha wong senggol2an sama lelaki saja belum pernah?" Jelas bahwa yangf dibicarakan di sini adalah konotasi seksual karena berkaitan dengan kehamilan dan kelahiran bayi.
Dalam hal ini Alkitab ingin menegaskan bahwa Maria masih suci, belum pernah berinteraksi (seksual) dengan laki-laki lain, termasuk Yusuf tunangannya. :nod:
IMO ...setidaknya bagi saya.... agak terasa janggal seorang ibu sedang menekankan ke lawan bicaranya bahwa anaknya (yang jelas2 belon kawin/menikah) tsb belum pernah melakukan hubungan sex dengan laki2 dengan membuat statement "anak saya belon tau laki2" :D.
Istilah "belon tau laki-laki" yang berkonotasi seksual tidak selalu harus berkaitan dengan hubungan intim/seks loh, mungkin sekedar sentuhan, pelukan, ciuman, atau cumbuan yang banyak dilakukan anak muda jaman sekarang.
Jadi menurut saya seorang ibu mengatakan hal di atas tidak janggal, karena ingin menekankan bahwa anak gadisnya adalah anak baik-baik, tidak terkontaminasi dengan pergaulan anak muda jaman sekarang.
Dan biasanya kata2 seperti di atas terucap dalam rangka cari2 mantu yang baik, karena anak gadis yang masih perawan/suci tentu akan menaikkan "harga"nya ketika nyari-nyari mantu... :grining:
Salam
-
@Bro Medice & Mod shakes.
Ok bro.., thanks atas penjelasannya...
-
@Bro Medice & Mod shakes.
Ok bro.., thanks atas penjelasannya...
Sama-sama bro :afro:
-
Di sinilah makanya Maria mengatakan (dalam bahasa saya): "bagaimana mungkin saya punya anak, lha wong senggol2an sama lelaki saja belum pernah?"
YA... yang di bold, begitulah kira kira maksud saya, shakes :). Tapi.....
Jelas bahwa yang dibicarakan di sini adalah konotasi seksual karena berkaitan dengan kehamilan dan kelahiran bayi.
tapi kok saya nggak nangkep bhw ungu ya ? :think1:
Jadi maksud saya begini (harap maklum, shakes kan kayaknya juga udah tau si odading mikirnye sering komplikasi....hehehe :D)
Ibarat suatu ilustrasi :
Mr.X makan sop.
Mr.X berkata : sop-nya tawar !
Ada yang menjawab : garam-nya habis pak.
IMO, penekanan dari si penjawab adalah : garam-nya habis.
Dengan demikian "otomatis" mr.X segera nangkep komparasi-nya :
Karena garam-nya habis, maka sop tidak dikasih garam - sehingga sop terasa tawar :).
Si penjawab memang sengaja tidak berkata : sop-nya tidak saya kasih garam, pak.
Dalam hal ini Alkitab ingin menegaskan bahwa Maria masih suci, belum pernah berinteraksi (seksual) dengan laki-laki lain, termasuk Yusuf tunangannya. :nod:
jadi pada statement Bunda Maria ---sesuai di jaman tsb--- (imo), penekanannya tidak sedang bermaksud berkonotasi seksual.
IMO,
Penekanan-nya adalah :
know not a man = garam-nya habis
Penekanannya bukan :
masih suci/perawan or belon pernah berhubungan seksual (union) = tidak dikasih garam.
otomatis "penangkapan" komparasinya :
Karena know not a man, maka tidak mungkin ada union - sehingga mustahil hamil.
Karena garam-nya habis, maka tidak mungkin sop dikasih garam - sehingga mustahil sop terasa asin.
Jadi menurut saya seorang ibu mengatakan hal di atas tidak janggal, karena ingin menekankan bahwa anak gadisnya adalah anak baik-baik, tidak terkontaminasi dengan pergaulan anak muda jaman sekarang.
YA... tidak janggal - apabila sang ibu ungu shakes :).
Yang saya nyatakan janggal adalah :
terasa janggal seorang ibu sedang menekankan ke lawan bicaranya bahwa anaknya (yang jelas2 belon kawin/menikah) tsb belum pernah melakukan hubungan sex dengan laki2 dengan membuat statement "anak saya belon tau laki2"
Apabila sang ibu ingin menekankan bahwa anak gadisnya masih suci/perawan ataupun belon pernah berhubungan sex ---> janggal :D.
Jadi pada case ibu ini, bagi si pendengar - otomatis menangkapnya :
Karena belon tau laki2 (know not a man), maka tidak mungkin anak gadis pernah pacaran apalagi sentuhan, pelukan, ciuman, atau cumbuan --- sehingga adalah mustahil anak gadis tidak perawan lagi :).
Maap... komplikasi ... hehehe :D.
:)
salam.
-
Jadi maksud saya begini (harap maklum, shakes kan kayaknya juga udah tau si odading mikirnye sering komplikasi....hehehe :D)
Ibarat suatu ilustrasi :
Mr.X makan sop.
Mr.X berkata : sop-nya tawar !
Ada yang menjawab : garam-nya habis pak.
IMO, penekanan dari si penjawab adalah : garam-nya habis.
Dengan demikian "otomatis" mr.X segera nangkep komparasi-nya :
Karena garam-nya habis, maka sop tidak dikasih garam - sehingga sop terasa tawar :).
Si penjawab memang sengaja tidak berkata : sop-nya tidak saya kasih garam, pak.
Analogi yang menarik, tapi jujur saya agak susah nangkep perbandingannya dengan kasus Maria.. :giggle:
jadi pada statement Bunda Maria ---sesuai di jaman tsb--- (imo), penekanannya tidak sedang bermaksud berkonotasi seksual.
IMO,
Penekanan-nya adalah :
know not a man = garam-nya habis
Penekanannya bukan :
masih suci/perawan or belon pernah berhubungan seksual (union) = tidak dikasih garam.
otomatis "penangkapan" komparasinya :
Karena know not a man, maka tidak mungkin ada union - sehingga mustahil hamil.
Karena garam-nya habis, maka tidak mungkin sop dikasih garam - sehingga mustahil sop terasa asin.
Yang bagian ini saya mulai agak nangkep maksud Oda. Tapi saya pikir sebenarnya sama saja ujung2nya.
Karena know not a man, maka tidak mungkin ada union (interaksi seksual dengan laki-laki) - sehingga mustahil hamil. :)
Saya pikir mau di jaman sekarang, mau di jaman dulu, seseorang melakukan hubungan sekdual di luar pernikahan pun banyak terjadi. Alkitab banyak menunjukkan contoh, misalnya kasus Daud dan Betsyeba, kasus Yehuda dan menantunya, dll.. Belum menikah tapi sudah tidak perawan juga saya yakin bahkan di jaman tersebut banyak terjadi. Makanya kitab Imamat juga mengatur persoalan ini (menikahi perempuan yang sudah tidak perawan).
Jadi kalau menurut saya (dan saya bersikeras, hehe.....), bahwa penekanannya bukanlah bahwa Maria belum bersuami, tetapi bahwa Maria masih perawan. :grining:
YA... tidak janggal - apabila sang ibu ungu shakes :).
Yang saya nyatakan janggal adalah : Apabila sang ibu ingin menekankan bahwa anak gadisnya masih suci/perawan ataupun belon pernah berhubungan sex ---> janggal :D.
Jadi pada case ibu ini, bagi si pendengar - otomatis menangkapnya :
Karena belon tau laki2 (know not a man), maka tidak mungkin anak gadis pernah pacaran apalagi sentuhan, pelukan, ciuman, atau cumbuan --- sehingga adalah mustahil anak gadis tidak perawan lagi :).
Benar sih, maksud saya memang bahwa si Ibu sedang menekankan bahwa anak gadisnya adalah anak baik-baik, bukan yang ungu di atas.
Salam
-
Yang bagian ini saya mulai agak nangkep maksud Oda. Tapi saya pikir sebenarnya sama saja ujung2nya.
iyah shakes... ujung2nya sama ... namun (imo) nilai penekanan-nya berbeda :).
Cara menjawab sso (setidaknya bagi saya) mempunyai nilai berbeda, sekalipun ujung2nya sama :).
Statement : Sopnya tawar !
Respond : Nggak dikasih garam
Setidaknya bagi saya, respond tsb spt mem"bodohi" si pembuat statement --- atau bisa juga suatu respond yg "bodoh" .... hehehe :).
Jadi kalau menurut saya (dan saya bersikeras, hehe.....), bahwa penekanannya bukanlah bahwa Maria belum bersuami, tetapi bahwa Maria masih perawan. :grining:
ya... ujung2nya adalah : "saya belon pernah union" ... namun respondnya yg dikeluarin : know not a man.
"Level/Nilai" dari know not a man (imo) lebih tinggi dari berhubungan badan ...:).
Yah... ini mungkin cuma karena komplikasi yang ada, terdapat pada saya... bukan shakes .... hehehe :D.
:)
salam.
-
ya... ujung2nya adalah : "saya belon pernah union" ... namun respondnya yg dikeluarin : know not a man.
"Level/Nilai" dari know not a man (imo) lebih tinggi dari berhubungan badan ...:).
padahal Maria sudah "know a man". Ini jelas tidak bisa dipungkiri, karena Maria sudah bersuami, bagaimana mungkin Maria nggak kenal seorang lelaki pun...
Saya setuju dgn Shakes bahwa penekanannya pada konotasi seksual, bahwa Maria masih perawan.
-
Maksud saya, kata know disitu sedang saya rujuk ke kata ginosko, Djo :).
ginōskō
ghin-oce'-ko
A prolonged form of a primary verb; to “know” (absolutely), in a great variety of applications and with many implications (as shown at left, with others not thus clearly expressed): - allow, be aware (of), feel, (have) known (-ledge), perceive, be resolved, can speak, be sure, understand.
Coba deh Djo perhatiin kata KNOW di penjabaran ginosko tsb digunakan tanda petik "know" --- jadi (imo) artinya ini tidak dimaksudkan literal harafiah, seperti yang Djo tulis sbb : padahal Maria sudah "know a man". Ini jelas tidak bisa dipungkiri, karena Maria sudah bersuami, bagaimana mungkin Maria nggak kenal seorang lelaki pun...
Jadi apabila yang saya bold, pada kata KENAL digunakan tanda petik "kenal" ... maka semuanya itu adalah sangat mungkin, kan Djo ? :).
Saya setuju dgn Shakes bahwa penekanannya pada konotasi seksual, bahwa Maria masih perawan.
"omongan" yang ada di benak saya : apabila maksud Maria penekanannya adalah konotasi seksual, maka Maria bisa menjawab secara straight to the point : Saya belum pernah berhubungan badan dgn Yusuf suami saya tsb.
Dan imo (setidaknya bagi saya) Bunda Maria menjawab dengan semacam degree of comparison, respond "cerdas" saya menganggapnya :) ---> "kenal" lelaki saja tidak, bagaimana saya bisa mengandung ?
Saya gunakan tanda petik pada kata KENAL ("kenal") dari rujukan kata ginosko. Dan kata ini sendiri secara penjabaran pengertiannya tidak dalam skala kecil yakni di lingkup yg berbau/berkonotasi sex --- namun skala luas, mencakup segala aspek yang semua jatohnya didalam pengertian dari kata KENAL dgn tanda petik ("kenal") ----> to "know" absolutely.
Jadi...
YA betul... ujung2nya memang artinya Bunda Maria tidak pernah ber-union / masih suci ... namun entah kenapa, buat saya yg complicated ini cenderung berpendapat Bunda Maria memang tidak sedang menekankan konotasi sexual pada respondnya tsb .... kalimat "garamnya habis" memang itulah penekanan yang dimaksudkan oleh si responder ... dia tidak membuat dan tidak juga memilih statement "karena gak dikasih garem" :).
salam.
-
"omongan" yang ada di benak saya : apabila maksud Maria penekanannya adalah konotasi seksual, maka Maria bisa menjawab secara straight to the point : Saya belum pernah berhubungan badan dgn Yusuf suami saya tsb.
Dan imo (setidaknya bagi saya) Bunda Maria menjawab dengan semacam degree of comparison, respond "cerdas" saya menganggapnya :) ---> "kenal" lelaki saja tidak, bagaimana saya bisa mengandung ?
Saya gunakan tanda petik pada kata KENAL ("kenal") dari rujukan kata ginosko. Dan kata ini sendiri secara penjabaran pengertiannya tidak dalam skala kecil yakni di lingkup yg berbau/berkonotasi sex --- namun skala luas, mencakup segala aspek yang semua jatohnya didalam pengertian dari kata KENAL dgn tanda petik ("kenal") ----> to "know" absolutely.
Jadi...
YA betul... ujung2nya memang artinya Bunda Maria tidak pernah ber-union / masih suci ... namun entah kenapa, buat saya yg complicated ini cenderung berpendapat Bunda Maria memang tidak sedang menekankan konotasi sexual pada respondnya tsb .... kalimat "garamnya habis" memang itulah penekanan yang dimaksudkan oleh si responder ... dia tidak membuat dan tidak juga memilih statement "karena gak dikasih garem" :).
Mungkin Maria memilih gaya bahasa yang paling sopan menurut tradisi dan budaya waktu itu? :)
Salam
-
Mungkin Maria memilih gaya bahasa yang paling sopan menurut tradisi dan budaya waktu itu? :)
Salam
aduh... shakes baek banget ama saya, yah ? ---> Ngambil jalan tengah :).
Ya - saya rasa terbuka kok semua kemungkinan. (mungkin penyampaian secara sopan, mungkin memang penekanan Bunda Maria dalam konotasi sex / hubungan badan, mungkin juga seperti yang ada di pikiran odading).
Kan saya sudah akui ... "kesalahan" ada pada diri saya (komplikasi) :).
(btw, kalo shakes nggak keluarin ttg ginosko ... kayaknya saya gak akan jadi norak kayak gini deh, mikir komplikasi ....hahaha :D).
Makasih shakes atas masukan2nya.
:)
salam.
-
aduh... shakes baek banget ama saya, yah ? ---> Ngambil jalan tengah :).
Ya - saya rasa terbuka kok semua kemungkinan. (mungkin penyampaian secara sopan, mungkin memang penekanan Bunda Maria dalam konotasi sex / hubungan badan, mungkin juga seperti yang ada di pikiran odading).
Kan saya sudah akui ... "kesalahan" ada pada diri saya (komplikasi) :).
(btw, kalo shakes nggak keluarin ttg ginosko ... kayaknya saya gak akan jadi norak kayak gini deh, mikir komplikasi ....hahaha :D).
Makasih shakes atas masukan2nya.
:)
salam.
It's ok Oda. Udah lama juga gak diskusi dengan Oda nih.. :afro:
Salam