Forim Iman Kristen
Diskusi Tanya Jawab => Diskusi Dengan non Kristen => Topic started by: Pecinta Ibadah on October 31, 2012, 10:34:27 PM
-
adakah yang keberatan Jika Indonesia menjadi negara Syariat??
setiap opini diberikan 1 saja alasanya.
-
Negara syariat yg seperti apa ??
Bukannya sekarang udah syariat nih...?
Buktinya bangun gereja dilarang-larang..
-
adakah yang keberatan Jika Indonesia menjadi negara Syariat??
setiap opini diberikan 1 saja alasanya.
Tidak setuju karena bertubrukan dengan dasar negara Pancasila... :afro:
-
adakah yang keberatan Jika Indonesia menjadi negara Syariat??
setiap opini diberikan 1 saja alasanya.
memang selama ini bro keberatan dgn Pedoman Negara Indonesia (i.e. Pancasila)..?
-
Negara syariat yg seperti apa ??
negara syariat : Dalam bukunya Min Fiqh al-Daulah fî al-Islâm (1997), dan Madkhal li Dirâsat al-Syariah al-Islâmiyyah (2001), Yusuf Qardhawi secara khusus banyak membahas tentang fondasi negara yang disusun berdasarkan syariat Islam. Qardhawi menyebut negara tersebut sebagai al-Daulah al-Syar’iyyah al-Dustûriyyah (Qardhawi, 1997:46), yakni sebagai sebuah daulah konstitusional yang berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Konstitusinya tercermin dalam aturan-aturan Islam dan hukum-hukum syariat yang termatub dalam al-Qur`an dan al-Hadits, baik mengenai masalah akidah, ibadah, akhlak, muamalah, maupun berbagai aspek kehidupan lainnya.
selengkapnya: http://ppiturki.org/main/catatan/tulisan-anda-2/prinsip-dasar-syariat-islam-sebagai-fondasi-negara-perspektif-yusuf-qardhawi/
Bukannya sekarang udah syariat nih...?
Buktinya bangun gereja dilarang-larang..
Pelarangan buat Gereja TIDAK TEPAT sepertinya, mungkin yang lebih TEPAT adalah MENSYARATKAN pendirian Gereja. saya pikir rekan Kristen sudah lebih tahu bagaimana perundangan tentang hal tsb.
-
Tidak setuju karena bertubrukan dengan dasar negara Pancasila... :afro:
:D :D
dari ideologi PANCASILA beralih ke SYARIAH.. bukan bertubrukan, namun diganti.. keberatanya di bagian mana??
-
memang selama ini bro keberatan dgn Pedoman Negara Indonesia (i.e. Pancasila)..?
tidak keberatan sama sekali dengan ideologi pancasila, namun jika diganti dengan syariat saya setuju. tidak digantipun setuju..
dalam sistem demokrasi, jika pada suatu saat nanti masyarakat Indonesia sebagian besar menginginkan perubahan tersebut maka saya mungkin ada didalamnya.. mengganti yang lama dengan yang baru BUKAN berarti tidak suka atau anti dengan yang lama.
-
:D :D
dari ideologi PANCASILA beralih ke SYARIAH.. bukan bertubrukan, namun diganti.. keberatanya di bagian mana??
di semuanya :D
In real world saya kok kurang yakin yah even saudara2 muslim sendiri karena terbukti dari setiap pemilu porsentase partai islam tambah hari tambah menyusut...
-
di semuanya :D
In real world saya kok kurang yakin yah even saudara2 muslim sendiri karena terbukti dari setiap pemilu porsentase partai islam tambah hari tambah menyusut...
ambil saja contoh dari penrapan syariah yang kurang setujunya bro??
-
ambil saja contoh dari penrapan syariah yang kurang setujunya bro??
KEBERATAN........!!!!
Karena orang non-muslim akan berstatus dzimmi, harus membayar pajak perlindungan dan keamanan, dan diperlakukan sebagai warga kelas dua. Padahal kami lahir dan dibesarkan di negeri ini. Kami berhutang kepada tanah air kami, tetapi tidak berhutang kepada Islam, jadi tidak selayaknya diperlakukan sebagai warga yang numpang/kontrak.....!!!!
-
ambil saja contoh dari penrapan syariah yang kurang setujunya bro??
Bagaimana kebijakan syariah tentang kebebasan beribadah dan mendirikan rumah ibadah agama lain...
kalau dalam negara Pancasila saja tuntutan GKI Yasmin tidak bisa dipenuhi walau sudah diputuskan di level MA bagaiamana lagi nasibnya di tangan pemerintah syariah... :doh:
-
Aku pribadi ga setuju kalo Indonesia dijadikan negara syariat Islam, simply karena bertentangan dengan dasar2 dan latar belakang didirikannya NKRI.. :)
Atau mungkin bro PI bisa menjelaskan dulu mengapa ideologi Pancasila perlu diganti ke syariat Islam, supaya diskusinya bisa berkembang dan lebih terarah?
-
adakah yang keberatan Jika Indonesia menjadi negara Syariat??
setiap opini diberikan 1 saja alasanya.
Lebih baik lihat dulu propinsi yg menerapkan syariah, nggak usah langsung secara nasional.
Bro liat di aceh itu rakyatnya bagaimana....., ladang ganja dimana2, jadi tempat latihan teroris pula.
Bagaimana ekonomi sosial disana ? apakah lebih baik dari tempat2 yg lain ?
-
Perhatikan baik2....
adakah yang keberatan Jika Indonesia menjadi negara Syariat??
setiap opini diberikan 1 saja alasanya.
Jika ada banyak tipe orang seperti yang di atas ini (bukan agamanya, tapi pola pikirnya)kira kira apa yang terjadi?
Jika ada banyak orang Buddha yang bertanya,"Mengapa negara ini gak diatur saja dengan aturan agama kami?"
dan
Jika ada banyak orang Hindu yang bertanya,"Mengapa negara ini gak diatur saja dengan hukum kami?"
dan
Jika ada banyak orang Kristen yang bertanya,"Mengapa negara ini gak diatur saja dengan Kitab kami?"
dan juga agama agama lainnya, bahkan orang atheis, skeptis, penganut sinkritisme, Kejawen, Animisme, sosialis, ikut berpikir demikian,
Pikirlah, apa yang akan terjadi di republik ini?
negara ini didiami oleh penduduk yang heterogen, jadi hukum sebaiknya tidak dibentuk oleh sekelompok orang saja.
Mungkin anda akan bilang, Oh, Islam agama yang baik, mengatur segala hal, bla bla, satu buku bisa anda ceritakan
hei, itukan opini anda
orang Buddha juga bisa bilang gitu, atheis, Kristen, semua juga bisa bilang begitu
menurut mereka ya kepercayaan mereka yang terbaik.
Mengapa harus pake syariah?
Pikir dalam koridor kebangsaan, lupakan dulu fanatisme.
(Kita Kristen juga bisa bilang, aturan kasih aja beres dah, tidak harus ribet, jangan jangan nati kita masuk WC umum dengan kaki kanan duluan bisa didenda? WTH!!!)
Okelah, anggaplah, per impossible, usul anda diterima, syariah diterima Indonesia dengan senyuman tulus dan lapang dada
Kira2 apa yang akan terjadi? Pikirlah, saya kira anda mampu berpikir.
Kemudian tiba2 ada golongan mayoritas yang menafsirkan ayat ayat Quran anda dan mengajukan perubahan lagi,
10 tahun, ada kejadian seperti itu lagi,
terus berulang
lalu mau jadi apa bangsa ini mas????
Saya tidak mebahas dan menyerang agama anda
Saya mempertanyakan idealisme destruktif disintegratif anda :whistle:
Saya
Mempertanyakan
Pemikiran
Anda
Salam
Semoga pendidikan bangsa ini semakin baik dari hari ke hari
-
sudah terjawab. saya belum mau untuk melebarkan materi. hanya melihat pandangan saja..…
selanjutnya wewenang moderator apa mau di lock atau dibuka terus untuk melihat pandangan netter lain. trims
-
sudah terjawab. saya belum mau untuk melebarkan materi. hanya melihat pandangan saja..…
selanjutnya wewenang moderator apa mau di lock atau dibuka terus untuk melihat pandangan netter lain. trims
-
sudah terjawab. saya belum mau untuk melebarkan materi. hanya melihat pandangan saja..…
selanjutnya wewenang moderator apa mau di lock atau dibuka terus untuk melihat pandangan netter lain. trims
IMHO, topiknya menarik utk didiskusikan.
Kalo mau dilanjutkan diskusinya, kami telah memberikan pendapat kami. IMHO, skrg adalah giliran Anda, bro PI.
Jadi silakan Anda selaku pencetus ide "penerapan syariah Islam utk Indonesia" memberikan pertimbangan2 Anda.
Tapi kalo Anda menghendaki agar ditutup, silakan moderator yg bertugas utk menutup thread ini.
O ya, sekedar mengingatkan kita semua,
Di FIK ini ada fasilitas polling, jadi kalo misalkan bro PI (atau rekan2 lainnya) hanya sekedar survey, bisa dibuka polling dgn batas waktu tertentu, bisa dengan/tanpa disertai diskusi.
Apapun kelanjutan dari thread ini, semoga menjadi berkat bagi kita semua.
God bless us all... :signofcross:
-
Semoga kejernihan pikiran dan damai menyelusup ke sanubarimu PI.
:D :D
dari ideologi PANCASILA beralih ke SYARIAH.. bukan bertubrukan, namun diganti.. keberatanya di bagian mana??
Meninjau akar kata saja, sudah jelas Pancasila berakar pada kata Sanskerta yang sudah membumi di NKRI sejak masih belum bernama sampai bernama Nusantara seterusnya ke Indonesia. Mengapa pula setelah lebih dari 60 tahun menggunakan Pancasila, tanpa hujan tanpa angin, PI menginginkan sesuatu (syariah) yang tidak berakar ke bumi Indonesia? Dari negeri mana pula itu PI adopsi?
Aneh, PI memposting ini, (terutama yang ditebalkan dan digarisbawahi)tidak keberatan sama sekali dengan ideologi pancasila, namun jika diganti dengan syariat saya setuju. tidak digantipun setuju..
Periksa lagi batinmu PI, kelihatannya ada kontradiksi yang akut bercokol di sana. Di satu sisi PI tidak keberatan dengan ideologi Pancasila, di sisi lain PI mengusulkan penggantian Pancasila. Alur logika mana yang PI gunakan? Apakah PI merupakan seorang antek terotris yang sedang berkecamuk di Poso sekarang ini? Mereka yang di Poso bertugas di dunia nyata, dan PI bertugas di dunia maya?
Pikir lagi dengan nalar sehat.
Damai, damai, damai.
-
adakah yang keberatan Jika Indonesia menjadi negara Syariat??
setiap opini diberikan 1 saja alasanya.
Wah.. kalau negara syariat nya itu membolehkan pria kawin dua kali,.. saya keberatan nih.. :peace:
Saya punya sister dua orang... ntar di poli sama lakinya kan jadi setres mereka..
-
Yg jelas dlm setiap wacana pasti ada yg keberatan dan ada yg tdk keberatan.
Baut saya sih mau dijadikan negara apa saja yg penting pemimpinnya jujur, amanah, bisa memakmurkan rakyatnya (jadi tdk tawuran terus). Dan negara selalu dlm lindungan Allah, jauh dari musibah dan bencana, sdh cukuplah.
bukan begitu mas mas :)
-
Yg jelas dlm setiap wacana pasti ada yg keberatan dan ada yg tdk keberatan.
Baut saya sih mau dijadikan negara apa saja yg penting pemimpinnya jujur, amanah, bisa memakmurkan rakyatnya (jadi tdk tawuran terus). Dan negara selalu dlm lindungan Allah, jauh dari musibah dan bencana, sdh cukuplah.
bukan begitu mas mas :)
nah kalu ini saya demen nih.. :cool:
-
Wah.. kalau negara syariat nya itu membolehkan pria kawin dua kali,.. saya keberatan nih.. :peace:
Saya punya sister dua orang... ntar di poli sama lakinya kan jadi setres mereka..
mungkin maksudnya bukan kawin dua kali, tapi punya istri 2 ya mas :)
karena kalau kawin 2 kali, kenapa gak boleh? emang kalau kita sdh cerai gak boleh kawin lagi.. jomblo forever dong.. :(
Kalau istri2 ditanya, milih dipoligami atau milih suami selingkuh, mereka akan pilih apa ya? :what:
-
mungkin maksudnya bukan kawin dua kali, tapi punya istri 2 ya mas :)
karena kalau kawin 2 kali, kenapa gak boleh? emang kalau kita sdh cerai gak boleh kawin lagi.. jomblo forever dong.. :(
Kalau istri2 ditanya, milih dipoligami atau milih suami selingkuh, mereka akan pilih apa ya? :what:
Jee.. si Abah ini gimane..?
Ya jelas aje maksudnya ane itu poligami.. masak kaga tau sih...?
ngemeng-ngemeng...striker,... itu nanya apa nodong..?
sama aja perampok nanya gini apa pak haji yg rumahnya didatengin: "pa aji,, .. elo mau gue rampok,.. atau gue curi aje nih..?"
nyang bener aja dong bleh..
Kalu bini striker ditanya begitu,.. ya tentu aja dia akan jawab : JANGAN DIPOLIGAMI AMA JANGAN SELINGKUH DONG BANG... TETAP AMA AYE AJEEE!
pigimanee striker ini..
-
nah kalu ini saya demen nih.. :cool:
lam kenal mas gavin :)
sekarang kita pikir saja kita begitu bangganya dengan negara Pancasila, tapi lihat banyak anak2 sekarang yg sdh lupa bunyinya, apalagi mengamalkannya.
dan kalau kita lihat apakah benar negara kita itu berdasakan panacasila:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
inipun masih diperdebatkan
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
Apakah kita sdh menjadi manusia yg beradab?
3.Persatuaan Indonesia
Tawuran dimana2, perpecahan juga gak bisa dihindari (lihat saja di dunia Nyata dan di dunia maya)
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Emang kita sdh dipimpin dengan bijak? lihat para pemimpin kita, mungkin mereka juga tdk hapal bunyi pancasila.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ini lagi lebih PARAH.. yg miskin makin MLARAT, yg kaya makin MENJADI2..
sebenarnya kita sekarang itu sdh tdk tahu lagi negara kita itu berdasarkan apa?
sekarang yg penting kita bisa kerja, dapat nafkah, semua kebutuhan tercukupi, sehat lahir batin, dan mensyukuri apa yg ada.
wis gitu aja to :)
-
Jee.. si Abah ini gimane..?
Ya jelas aje maksudnya ane itu poligami.. masak kaga tau sih...?
ngemeng-ngemeng...striker,... itu nanya apa nodong..?
sama aja perampok nanya gini apa pak haji yg rumahnya didatengin: "pa aji,, .. elo mau gue rampok,.. atau gue curi aje nih..?"
nyang bener aja dong bleh..
Kalu bini striker ditanya begitu,.. ya tentu aja dia akan jawab : JANGAN DIPOLIGAMI AMA JANGAN SELINGKUH DONG BANG... TETAP AMA AYE AJEEE!
pigimanee striker ini..
Salah, kalau istri saya gy saya tanya, dia jawab: silahkan mas poligami, silahkan selingkuh, tapi besok pagi sarapannya nasi goreng sosis ya mas... PAKE SOSIS MAS YG SAYA POTONG POTONG MAU??? X( X( X(
-
Salah, kalau istri saya gy saya tanya, dia jawab: silahkan mas poligami, silahkan selingkuh, tapi besok pagi sarapannya nasi goreng sosis ya mas... PAKE SOSIS MAS YG SAYA POTONG POTONG MAU??? X( X( X(
Hi hi hi....
nah itu...~!!
-
sebenarnya kita sekarang itu sdh tdk tahu lagi negara kita itu berdasarkan apa?
sekarang yg penting kita bisa kerja, dapat nafkah, semua kebutuhan tercukupi, sehat lahir batin, dan mensyukuri apa yg ada.
wis gitu aja to :)
Ane tambahin satu lagi yee..:
Kita dapat beribadah tanpa dilarang.
Kita dapat mendirikan rumah ibadah tanpa dikekang.
Itu aje arepan ane, bang.
(sori neh.. logat betawi.. ikutin foke he he ... lam kenal)
-
Ane tambahin satu lagi yee..:
Kita dapat beribadah tanpa dilarang.
Kita dapat mendirikan rumah ibadah tanpa dikekang.
Itu aje arepan ane, bang.
(sori neh.. logat betawi.. ikutin foke he he ... lam kenal)
setuju, kalau perlu dibantu gotong royong...
asal ada minuman es teh ama gorengannya saja.. hehe jangan lupa nasi bungkusnya :)
-
Pelarangan buat Gereja TIDAK TEPAT sepertinya, mungkin yang lebih TEPAT adalah MENSYARATKAN pendirian Gereja. saya pikir rekan Kristen sudah lebih tahu bagaimana perundangan tentang hal tsb.
Nahh kalau dalam undang2 negara syariat,... ada ngga pen-syarat-an dalam mendirikan gereja.
Apa di syariat mendirikan gereja ngga perlu ada syarat2-an,.. ?
-
Nahh kalau dalam undang2 negara syariat,... ada ngga pen-syarat-an dalam mendirikan gereja.
Apa di syariat mendirikan gereja ngga perlu ada syarat2-an,.. ?
Menambahkan pertanyaan bro John
Dan apakah syarat mendirikan Gereja sama dengan syarat mendirikan mesjid :think1:
-
Nahh kalau dalam undang2 negara syariat,... ada ngga pen-syarat-an dalam mendirikan gereja.
Apa di syariat mendirikan gereja ngga perlu ada syarat2-an,.. ?
Oo pastilah ada syarat2nya dong mas.. bikin sesuatu itu pasti ada syarat2nya, pasti... :D
Menambahkan pertanyaan bro John
Dan apakah syarat mendirikan Gereja sama dengan syarat mendirikan mesjid :think1:
pastilah sama dong:
1. Harus ada materialnya, seperti semen, pasir, batu, kayu.. dll.
2. punya gambar designnya
3. jangan lupa harus dapat TUKANG BATUNYA, karena sekarang susah lho cari tukang batu, pada sdh dibooking semua buat bikin rumah, renofasi sekolah dan jembatan.. :D
-
Oo pastilah ada syarat2nya dong mas.. bikin sesuatu itu pasti ada syarat2nya, pasti... :D
pastilah sama dong:
1. Harus ada materialnya, seperti semen, pasir, batu, kayu.. dll.
2. punya gambar designnya
3. jangan lupa harus dapat TUKANG BATUNYA, karena sekarang susah lho cari tukang batu, pada sdh dibooking semua buat bikin rumah, renofasi sekolah dan jembatan.. :D
:doh:
Hayooo...yang fokus dong mas striker... :)
misalnya bagaimana pandangan syariah tentang SKB 2 mentri...apa malah syarat2 tersebut masih terlalu ringan apa harus direkomendasi oleh para ulama juga...asal jangan FPI yah :doh:
-
Jika Indonesia menjadi Daulah Islamiyah, sama artinya menghilangkan Indonesia. Indonesia yang sekarang, sudah melalui proses panjang, meski sudah sepanjang itu, masih terpuruk sebagai negara berkembang karena perih mengatakan sebagai negara terbelakang. Negara-negara yang tahun kemerdekaannya hampir bersamaan dengan Indonesia, sudah lebih maju. Dan kalau dasar negara diganti dari Pancasila ke Daulah Islamiyah, akan mundur lagi. Dan, ya itu tadi, sudah bukan Indonesia.
-
:doh:
Hayooo...yang fokus dong mas striker... :)
misalnya bagaimana pandangan syariah tentang SKB 2 mentri...apa malah syarat2 tersebut masih terlalu ringan apa harus direkomendasi oleh para ulama juga...asal jangan FPI yah :doh:
ya tergantung pemimpinnya saja..
kan ini cuma seandanyai to :)
-
Yg jelas dlm setiap wacana pasti ada yg keberatan dan ada yg tdk keberatan.
Baut saya sih mau dijadikan negara apa saja yg penting pemimpinnya jujur, amanah, bisa memakmurkan rakyatnya (jadi tdk tawuran terus). Dan negara selalu dlm lindungan Allah, jauh dari musibah dan bencana, sdh cukuplah.
bukan begitu mas mas :)
IMHO, selain pemimpin yg baik, diperlukan sistem & paham bernegara yg baik pula.
Kalo sistem negara dan paham bernegaranya kurang baik, IMHO tidak mungkin menemukan pemimpin yg baik, karena pemimpin negara pasti dipilih karena mengusung paham negara tersebut.
Ga usah jauh2, liat aja Mao Zedong, tidak ada yg meragukan bahwa dia adalah pemimpin yg baik.
Tapi apakah kepemimpinannya yg ber-rezim komunis itu baik? IMO, akan banyak yg berpendapat tidak baik.
Demokrasi dikekang, penghormatan berlebihan bahkan menjurus ke cultism kepada pemimpin negara, dsb.
lam kenal mas gavin :)
sekarang kita pikir saja kita begitu bangganya dengan negara Pancasila, tapi lihat banyak anak2 sekarang yg sdh lupa bunyinya, apalagi mengamalkannya.
dan kalau kita lihat apakah benar negara kita itu berdasakan panacasila:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
inipun masih diperdebatkan
Yg ini, aku tidak setuju.
AFAIK, semua agama di Indonesia itu adalah monotheism, dan IMHO, semuanya menyembah Tuhan yg sama.
Mungkin ada sebagian umat dalam keyakinan Anda (dan pasti jg ada dalam keyakinan kami atau keyakinan2 yg lain), bahwa Tuhan yg kita sembah bukanlah Tuhan yg sama.
Tapi IMHO, kalo kita mengesampingkan ego dan fanaticism, kita semua pasti setuju bahwa semua agama menuju pada satu Tuhan yg sama. :)
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
Apakah kita sdh menjadi manusia yg beradab?
3.Persatuaan Indonesia
Tawuran dimana2, perpecahan juga gak bisa dihindari (lihat saja di dunia Nyata dan di dunia maya)
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Emang kita sdh dipimpin dengan bijak? lihat para pemimpin kita, mungkin mereka juga tdk hapal bunyi pancasila.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ini lagi lebih PARAH.. yg miskin makin MLARAT, yg kaya makin MENJADI2..
sebenarnya kita sekarang itu sdh tdk tahu lagi negara kita itu berdasarkan apa?
sekarang yg penting kita bisa kerja, dapat nafkah, semua kebutuhan tercukupi, sehat lahir batin, dan mensyukuri apa yg ada.
wis gitu aja to :)
IMHO, kita semua pasti setuju bahwa Pancasila itu sangat lah baik.
Kalo pelaksanaannya kurang baik, bukan berarti Pancasila harus diganti, bukan?
Yg harus dibenahi adalah pelaksanaannya, bukan Pancasilanya. :)
-
Jika Indonesia menjadi Daulah Islamiyah, sama artinya menghilangkan Indonesia. Indonesia yang sekarang, sudah melalui proses panjang, meski sudah sepanjang itu, masih terpuruk sebagai negara berkembang karena perih mengatakan sebagai negara terbelakang. Negara-negara yang tahun kemerdekaannya hampir bersamaan dengan Indonesia, sudah lebih maju. Dan kalau dasar negara diganti dari Pancasila ke Daulah Islamiyah, akan mundur lagi. Dan, ya itu tadi, sudah bukan Indonesia.
mungkin negara2 yg sdh maju duluan itu mungkin gak berdasarkan pancasila kale mas.. :)
kita cuma bangga dengan dasar pancasila kita, tapi tak pernah tahu maknanya dan cara mengamalkannya.
kalau dlm islam kan dikenal system syariah, kalau di kristen disebut apa ya mas?
apa disebut daulah kristeniyah.. hehehehe... :D
-
IMHO, selain pemimpin yg baik, diperlukan sistem & paham bernegara yg baik pula.
Kalo sistem negara dan paham bernegaranya kurang baik, IMHO tidak mungkin menemukan pemimpin yg baik, karena pemimpin negara pasti dipilih karena mengusung paham negara tersebut.
Ga usah jauh2, liat aja Mao Zedong, tidak ada yg meragukan bahwa dia adalah pemimpin yg baik.
Tapi apakah kepemimpinannya yg ber-rezim komunis itu baik? IMO, akan banyak yg berpendapat tidak baik.
Demokrasi dikekang, penghormatan berlebihan bahkan menjurus ke cultism kepada pemimpin negara, dsb.
Yg ini, aku tidak setuju.
AFAIK, semua agama di Indonesia itu adalah monotheism, dan IMHO, semuanya menyembah Tuhan yg sama.
Mungkin ada sebagian umat dalam keyakinan Anda (dan pasti jg ada dalam keyakinan kami atau keyakinan2 yg lain), bahwa Tuhan yg kita sembah bukanlah Tuhan yg sama.
Tapi IMHO, kalo kita mengesampingkan ego dan fanaticism, kita semua pasti setuju bahwa semua agama menuju pada satu Tuhan yg sama. :)
IMHO, kita semua pasti setuju bahwa Pancasila itu sangat lah baik.
Kalo pelaksanaannya kurang baik, bukan berarti Pancasila harus diganti, bukan?
Yg harus dibenahi adalah pelaksanaannya, bukan Pancasilanya. :)
Dan mungkin saja system syariah, malah bisa lebih mengamalkan apa yg tertulis dlm pancasila itu mas.
Namanya juga suatu kemungkinan, karena saya sendiri tdk tahu system syariah itu sebenarnya yg seperti apa :)
-
Oo pastilah ada syarat2nya dong mas.. bikin sesuatu itu pasti ada syarat2nya, pasti... :D
Bro Striker,
Aku penasaran dgn bagaimana syariah mengatur hal pembangunan tempat ibadah non-islam.
Apakah syariah akan membedakan, i.e. diskriminasi, misalnya perijinan utk membangun gereja/wihara/pura/klenteng dengan perijinan utk membangun mesjid?
Bagaimana pula syariah mengatur kehidupan beragama masyarakat non-muslim?
Kalo Anda berkenan, mohon utk dibagikan di sini.
Thanks... :)
-
Dan mungkin saja system syariah, malah bisa lebih mengamalkan apa yg tertulis dlm pancasila itu mas.
Namanya juga suatu kemungkinan, karena saya sendiri tdk tahu system syariah itu sebenarnya yg seperti apa :)
:grining: :grining:
Hehe.. tumben bro striker ini kurang serius diskusinya...
Kalo ga tau sistem syariah itu seperti apa, kok bisa mengambil kemungkinan akan lebih baik?
Kalo yang kami tahu, sistem syariah itu berdasarkan pada Quran & Hadits, sedangkan pengaturan kehidupan sehari2 dalam agama Anda itu banyak yg tidak sesuai dengan pengaturan dalam keyakinan kami, misal: ttg poligami, perceraian, kedudukan wanita dalam struktur sosial masyarakat, dsb.
Kalo Pancasila yg sudah mengakomodasi kemajemukan rakyat Indonesia aja msh banyak menemukan kendala dalam pelaksanaannya, maka tentu saja kami akan meragukan bahwa sistem syariah akan lebih baik diterapkan di Indonesia.
Jadi, kalo Anda ingin meluruskan (mungkin) kesalah-pahaman non-muslim akan sistem syariah, ya silakan Anda bagikan di sini bagaiman sebenarnya sistem syariah itu jika diterapkan di Indonesia. :)
-
:grining: :grining:
Hehe.. tumben bro striker ini kurang serius diskusinya...
Kalo ga tau sistem syariah itu seperti apa, kok bisa mengambil kemungkinan akan lebih baik?
Kalo yang kami tahu, sistem syariah itu berdasarkan pada Quran & Hadits, sedangkan pengaturan kehidupan sehari2 dalam agama Anda itu banyak yg tidak sesuai dengan pengaturan dalam keyakinan kami, misal: ttg poligami, perceraian, kedudukan wanita dalam struktur sosial masyarakat, dsb.
Kalo Pancasila yg sudah mengakomodasi kemajemukan rakyat Indonesia aja msh banyak menemukan kendala dalam pelaksanaannya, maka tentu saja kami akan meragukan bahwa sistem syariah akan lebih baik diterapkan di Indonesia.
Jadi, kalo Anda ingin meluruskan (mungkin) kesalah-pahaman non-muslim akan sistem syariah, ya silakan Anda bagikan di sini bagaiman sebenarnya sistem syariah itu jika diterapkan di Indonesia. :)
Saya rasa, saya belum mengambil kesimpulan akan menjadi lebih baik atau lebih buruk mas :)
Mungkin akan lebih baik utk umat Islam, dan tentu saja akan ditentang oleh umat lain karena seperti yg anda sebutkan, banyak yg tidak sesuai dengan pengaturan dalam keyakinan anda. :)
Dan saya rasa, baik poligami maupun perceraian itu hak dan masalah individu masing2 warga, bukan termasuk dlm aturan negara syariah.
karena dlm Islam sendiripun banyak yg tdk melaksanakan poligami, dan juga membenci perceraian. meskipun kedua hal tersebut tiada larangan dlm agama.
masalah kedudukan wanita dalam struktur sosial masyarakat, ada yg salah dlm system syariah mas?
-
Bro Striker,
Aku penasaran dgn bagaimana syariah mengatur hal pembangunan tempat ibadah non-islam.
Apakah syariah akan membedakan, i.e. diskriminasi, misalnya perijinan utk membangun gereja/wihara/pura/klenteng dengan perijinan utk membangun mesjid?
Bagaimana pula syariah mengatur kehidupan beragama masyarakat non-muslim?
Kalo Anda berkenan, mohon utk dibagikan di sini.
Thanks... :)
Kalau saya yg jadi pemimpinnya, pasti tdk akan ada deskriminasi, tdk tahu kalau pemimpin yg lain :)
Mau jadi muslim, non Muslim, gak beragama, itu mah tdk ada urusan dengan negara, itu urusan manusia dengan Allahnya, bukan begitu? :)
-
apa disebut daulah kristeniyah.. hehehehe... :D
Pemahamanmu sangat memprihatinkan, striker. Perbanyak belajar, sana.
-
ya tergantung pemimpinnya saja..
kan ini cuma seandanyai to :)
Di tanya sistem kok balik lagi ke pemimpinnya :doh:
Mas striker kok jawaban2nya kurang fokus hari ini ada apa mas... :)
-
Pemahamanmu sangat memprihatinkan, striker. Perbanyak belajar, sana.
Kan disini juga belajar mas. :D
nah kalau system kekristenan disebut apa mas? suer saya tdk tahu :blush:
-
Di tanya sistem kok balik lagi ke pemimpinnya :doh:
Mas striker kok jawaban2nya kurang fokus hari ini ada apa mas... :)
hehehe, pelaksanaan system kan tergantung pemimpinnya to mas.. :)
masih gak fokus ya? :blush:
-
mungkin negara2 yg sdh maju duluan itu mungkin gak berdasarkan pancasila kale mas.. :)
Betul. Mereka bukan berdasar Pancasila. Kemajuan mereka adalah karena berani konsisten melaksanakan kesepakatan bersama. Mayoritasnya tidak munafik.
-
kita cuma bangga dengan dasar pancasila kita, tapi tak pernah tahu maknanya dan cara mengamalkannya.
Kalau striker dan kelompok striker tidak tahu dan tidak mau kooperatif melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, jangan samakan dengan kelompok selain kelompokmu dong. Masih banyak kelompok yang Pancasilais sejati.
-
kalau dlm islam kan dikenal system syariah, kalau di kristen disebut apa ya mas?
Dan ingatlah, bahwa negara ini didirikan bukan berdasarkan syariah yang berlaku hanya untuk golongan tertentu, tetapi didirikan berdasarkan hukum yang berlaku bagi semua golongan.
Striker pernah mendapat pendidikan dari sekolah Kristen bukan? Selain itu, dengan Silancah, seingat saya, kita pernah membahas ajaran Jesus Kristus tentang sikap bernegara. Jesus Kristus mengajarkan kepada para pengikutNya agar pengikutNya memberikan kepada kaisar (negara) apa yang menjadi hak kaisar (negara), dan memberikan kepada Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan. Semoga masih ingat.
-
Betul. Mereka bukan berdasar Pancasila. Kemajuan mereka adalah karena berani konsisten melaksanakan kesepakatan bersama. Mayoritasnya tidak munafik.
jadi kalau yg syariah itu mayoritasnya munafik gitu mas?
Dan ingatlah, bahwa negara ini didirikan bukan berdasarkan syariah yang berlaku hanya untuk golongan tertentu, tetapi didirikan berdasarkan hukum yang berlaku bagi semua golongan.
Striker pernah mendapat pendidikan dari sekolah Kristen bukan? Selain itu, dengan Silancah, seingat saya, kita pernah membahas ajaran Jesus Kristus tentang sikap bernegara. Jesus Kristus mengajarkan kepada para pengikutNya agar pengikutNya memberikan kepada kaisar (negara) apa yang menjadi hak kaisar (negara), dan memberikan kepada Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan. Semoga masih ingat.
kan saya cuma tanya kalau di Islam systemnya disebut syariah, atau Daulah Islamiyah (malah baru denger yg ini saya.. hehehe).
Nah kalau di kristen itu adakah system serupa yg berdasarkan kekristenan, dan disebut apakah system tersebut? alkitabiyah, bibleiyah, atau apa gitu lho mas..
kan gak mungkin to disebut Daulah Kristeniyah.. hehehehe...
-
masalah kedudukan wanita dalam struktur sosial masyarakat, ada yg salah dlm system syariah mas?
Ini yg aku tahu bgm kedudukan wanita dalam masyarakat Saudi Arabia yg menerapkan sharia law:
Women in Saudi society
Every adult woman has to have a close male relative as her "guardian". As a result, Human Rights Watch has described the position of Saudi women as like that of a minor, with little authority over their own lives. The guardian is entitled to make a number of critical decisions on a woman's behalf. These include giving approval for the woman to travel, to hold some types of business licenses, to study at a university or college and to work if the type of business is not "deemed appropriate for a woman." Even where a guardian’s approval is not legally required, some officials will still ask for it.
Women also face discrimination in the courts, where the testimony of one man equals that of two women, and in family and inheritance law.
Polygamy is permitted for men, and men have a unilateral right to divorce their wives (talaq) without needing any legal justification. A woman can only obtain a divorce with the consent of her husband or judicially if her husband has harmed her. In practice, it is very difficult for a Saudi woman to obtain a judicial divorce.
With regard to the law of inheritance, the Quran specifies that fixed portions of the deceased's estate must be left to the Qu'ranic heirs. Generally, female heirs receive half the portion of male heirs.A Sunni Muslim can bequeath a maximum of a third of his property to non-Qu'ranic heirs. The residue is divided between agnatic heirs.
Cultural norms impose restrictions on women when in public, and these are enforced by the religious police, the mutawa. They include requiring women to sit in separate specially designated family sections in restaurants, to wear an abaya (a loose-fitting, full-length black cloak covering the entire body) and to conceal their hair.
There is also effectively a ban on women driving.
Men marry girls as young as ten in Saudi Arabia. Child marriage is believed to hinder the cause of women's education. The drop-out rate of girls increases around puberty, as they exchange education for marriage. Roughly 25% of college-aged young women do not attend college, and in 2005–2006, women had a 60% dropout rate. Female literacy is estimated to be around 70% compared to male literacy of around 85%.
Leading Saudi feminist and journalist, Wajeha al-Huwaider, has said "Saudi women are weak, no matter how high their status, even the 'pampered' ones among them, because they have no law to protect them from attack by anyone. The oppression of women and the effacement of their selfhood is a flaw affecting most homes in Saudi Arabia."
http://en.wikipedia.org/wiki/Saudi_Arabia#Women_in_Saudi_society
IMHO, ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan emansipasi wanita. :)
Kalau saya yg jadi pemimpinnya, pasti tdk akan ada deskriminasi, tdk tahu kalau pemimpin yg lain :)
Mau jadi muslim, non Muslim, gak beragama, itu mah tdk ada urusan dengan negara, itu urusan manusia dengan Allahnya, bukan begitu? :)
AFAIK, dalam thread ini kita membahas ttg sharia law, bukan ttg bagaimana pemimpin yg ideal.
Harusnya, dengan Pancasila, kita bisa memperoleh pemimpin yg ideal.
Jadi mengapa harus diganti ke syariah?
Kan disini juga belajar mas. :D
nah kalau system kekristenan disebut apa mas? suer saya tdk tahu :blush:
Justru karena sedang belajar, maka kami sangat mengharapkan bahwa dari pihak Anda dapat membagikan seperti apa syariah itu sebenarnya, bagaimana implementasinya bagi NKRI, dan apa keunggulan dan kekurangan dibanding Pancasila yg telah dipegang oleh NKRI selama 67 tahun ini.
Btw, dalam Kekristenan tidak memiliki hukum yg mengatur negara, jadi tidak ada yg namanya syariah kekristenan.
Kristen memberikan ajaran moral dan iman bagi umat dalam hidup sehari2, utk menuju kepada Sang Khalik.
Bahkan Yesus sendiri mengajarkan utk memisahkan hak/kewajiban kepada negara dengan hak/kewajiban kepada Allah (Mrk 12 : 17), dan tidak mencampur-adukkannya...
-
Ini yg aku tahu bgm kedudukan wanita dalam masyarakat Saudi Arabia yg menerapkan sharia law:
Women in Saudi society
Every adult woman has to have a close male relative as her "guardian". As a result, Human Rights Watch has described the position of Saudi women as like that of a minor, with little authority over their own lives. The guardian is entitled to make a number of critical decisions on a woman's behalf. These include giving approval for the woman to travel, to hold some types of business licenses, to study at a university or college and to work if the type of business is not "deemed appropriate for a woman." Even where a guardian’s approval is not legally required, some officials will still ask for it.
Women also face discrimination in the courts, where the testimony of one man equals that of two women, and in family and inheritance law.
Polygamy is permitted for men, and men have a unilateral right to divorce their wives (talaq) without needing any legal justification. A woman can only obtain a divorce with the consent of her husband or judicially if her husband has harmed her. In practice, it is very difficult for a Saudi woman to obtain a judicial divorce.
With regard to the law of inheritance, the Quran specifies that fixed portions of the deceased's estate must be left to the Qu'ranic heirs. Generally, female heirs receive half the portion of male heirs.A Sunni Muslim can bequeath a maximum of a third of his property to non-Qu'ranic heirs. The residue is divided between agnatic heirs.
Cultural norms impose restrictions on women when in public, and these are enforced by the religious police, the mutawa. They include requiring women to sit in separate specially designated family sections in restaurants, to wear an abaya (a loose-fitting, full-length black cloak covering the entire body) and to conceal their hair.
There is also effectively a ban on women driving.
Men marry girls as young as ten in Saudi Arabia. Child marriage is believed to hinder the cause of women's education. The drop-out rate of girls increases around puberty, as they exchange education for marriage. Roughly 25% of college-aged young women do not attend college, and in 2005–2006, women had a 60% dropout rate. Female literacy is estimated to be around 70% compared to male literacy of around 85%.
Leading Saudi feminist and journalist, Wajeha al-Huwaider, has said "Saudi women are weak, no matter how high their status, even the 'pampered' ones among them, because they have no law to protect them from attack by anyone. The oppression of women and the effacement of their selfhood is a flaw affecting most homes in Saudi Arabia."
http://en.wikipedia.org/wiki/Saudi_Arabia#Women_in_Saudi_society
IMHO, ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan emansipasi wanita. :)
AFAIK, dalam thread ini kita membahas ttg sharia law, bukan ttg bagaimana pemimpin yg ideal.
Harusnya, dengan Pancasila, kita bisa memperoleh pemimpin yg ideal.
Jadi mengapa harus diganti ke syariah?
Justru karena sedang belajar, maka kami sangat mengharapkan bahwa dari pihak Anda dapat membagikan seperti apa syariah itu sebenarnya, bagaimana implementasinya bagi NKRI, dan apa keunggulan dan kekurangan dibanding Pancasila yg telah dipegang oleh NKRI selama 67 tahun ini.
Btw, dalam Kekristenan tidak memiliki hukum yg mengatur negara, jadi tidak ada yg namanya syariah kekristenan.
Kristen memberikan ajaran moral dan iman bagi umat dalam hidup sehari2, utk menuju kepada Sang Khalik.
Bahkan Yesus sendiri mengajarkan utk memisahkan hak/kewajiban kepada negara dengan hak/kewajiban kepada Allah (Mrk 12 : 17), dan tidak mencampur-adukkannya...
sayang pake bahasa enggris, hehe gak begitu paham :blush:
mungkin menurut kita itu tdk sesuai dengan emansipasi, tapi menurut wanita Arab sana, saya rasa mereka enjoy2 aja mas dengan system syariah disana.
tuh liat gak ada wanita yg demo disana to? :D
Kalau gak mau diganti ke syariah ya gak usah diganti to :)
Oo jadi dlm kristen tdk terdapat system yg dapat utk mengatur masyarakatnya ya mas, ok deh kalau begitu :)
-
sayang pake bahasa enggris, hehe gak begitu paham :blush:
Eh... ini beneran Striker yg log in, kan? Bkn orang lain yg pake id nya Striker?
Kok benar2 berbeda dengan Striker yg aku temui di diskusi2 sebelumnya?
Maaf kalo pertanyaannya kurang berkenan, hanya sekedar penasaran saja. :)
Untuk memudahkan, berikut aku terjemahkan point2 yg aku keberatan ttg praktek syariat di Arab Saudi:
1. Wanita harus memiliki seorang wali, dan wali ini lah yg mengambil keputusan2 penting berkaitan dgn si wanita itu. Dengan kata lain, wanita tidak memiliki otoritas atas hidupnya sendiri, alias menjadi ”objek”/hak milik dari orang lain (walinya).
2. Diskriminasi bagi wanita di pengadilan, 1 suara pria setara dengan 2 suara wanita.
3. Poligami, pria diperbolehkan poligami dan menceraikan istri sekalipun tanpa alasan. Wanita hanya bisa cerai jika disetujui suaminya. Kalo tanpa persetujuan suami, wanita dapat mengajukan cerai melalui pengadilan misal dalam kasus ada kekerasan rumah tangga, dan biasanya tetap sulit bagi wanita utk bercerai meskipun melalui pengadilan.
4. Mengenai warisan, lagi2 ada ketidak adilan bahwa wanita hanya berhak menerima separoh dari jumlah warisan bagi pria.
5. Wanita dipisahkan dari pria di tempat2 umum seperti rumah makan, diharuskan memakai kerudung yg menutupi seluruh tubuh dan juga rambut mereka.
6. Wanita dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
7. Wanita dinikahi di usia dini, mulai dari usia 10 tahun. Akibatnya banyak wanita yg tidak mengenyam pendidikan dgn layak krn mereka keluar sekolah setelah menikah.
8. Ada tokoh wanita Arab, Wajeha al Huwaider, menyatakan bahwa kedudukan wanita di sana sangat lemah, tidak peduli setinggi apapun statusnya, karena tidak ada hukum yg melindungi mereka.
mungkin menurut kita itu tdk sesuai dengan emansipasi, tapi menurut wanita Arab sana, saya rasa mereka enjoy2 aja mas dengan system syariah disana.
tuh liat gak ada wanita yg demo disana to? :D
IMHO, terlalu naif utk utk menyimpulkan demikian.
Tidak ada demo, bukan berarti mereka enjoy2 aja.
Kalo aku justru menganalisanya tidak ada demo dikarenakan system yg ada tidak memungkinkan bagi wanita utk demo.
Lihat saja, wanita tidak dapat mengambil keputusan sendiri melainkan harus diputuskan / melalui walinya, kedudukan wanita dalam pengadilan itu didiskriminasi (2 suara wanita setara dengan 1 suara pria), kebanyakan wanita tidak mengenyam pendidikan yg layak karena kebanyakan menikah di usia dini (10 tahun) dan keluar dari sekola, dsb.
Bagaimana mungkin mereka bisa demo kalo keadaannya demikian?
Logisnya mereka tidak demo BUKAN karena mereka enjoy2 aja dgn keadaan sekarang, tapi dikarenakan memang tidak memungkinkan bagi mereka utk demo.
Tuh lihat, masih ada yg menyuarakan ketidak-puasannya, misal Wajeha alHuwaider.
Kalau gak mau diganti ke syariah ya gak usah diganti to :)
Oo jadi dlm kristen tdk terdapat system yg dapat utk mengatur masyarakatnya ya mas, ok deh kalau begitu :)
IMHO, thread ini bukan dilanjutkan utk memutuskan Pancasila utk diganti ke syariah atau tidak.
Aku tawarkan sekali lagi, mari kita diskusikan dan kita pelajari bersama ttg syariah itu sendiri.
Mungkin bisa kita bandingkan dgn Pancasila yg telah dipegang NKRI sejak proklamasi.
Dari sini kita DISKUSIKAN apakah memang baik jika dasar negara diganti menjadi syariah.
Sekali lagi, untuk DIDISKUSIKAN, bukan utk diputuskan utk diganti atau tidak. :)
-
KEBERATAN........!!!!
Karena orang non-muslim akan berstatus dzimmi, harus membayar pajak perlindungan dan keamanan, dan diperlakukan sebagai warga kelas dua. Padahal kami lahir dan dibesarkan di negeri ini. Kami berhutang kepada tanah air kami, tetapi tidak berhutang kepada Islam, jadi tidak selayaknya diperlakukan sebagai warga yang numpang/kontrak.....!!!!
sepertinya ada yang kurang tepat dari pemahaman anda, menjadi negara SYARIAT bukanlah menjadi Negara TAKLUKAN KILAFAH.. ketika anda ditaklukan maka pendapat tersebut dapat diterima, namun siapakah yang menaklukan Indonesia?? pergantian Ideologi tentu saja tidak bisa di samakan dengan jaman dulu bro.. penerapan Hukum syariat yang saya maksud dimana ketika DEMOKRASI yang kita anut memayoritaskan pendapat terbanyak dari masyarakat yang ingin diterapkanya sistem syariat sehingga terbentuklah negara yang berlandaskan Syariat islam.
-
Aku pribadi ga setuju kalo Indonesia dijadikan negara syariat Islam, simply karena bertentangan dengan dasar2 dan latar belakang didirikannya NKRI.. :)
Atau mungkin bro PI bisa menjelaskan dulu mengapa ideologi Pancasila perlu diganti ke syariat Islam, supaya diskusinya bisa berkembang dan lebih terarah?
masa sih bro bertentangan, kira2 dibagian mana bertentanganya??
saya tidak mengatakan perlunya DIGANTI, tetapi ketika kemungkinan diganti maka apakah mas bro keberatan, nah alasanya kan katanya bertentangan dengan dasar NKRI, coba mas bro ambil satu saja yang bertentangan..
-
Lebih baik lihat dulu propinsi yg menerapkan syariah, nggak usah langsung secara nasional.
Bro liat di aceh itu rakyatnya bagaimana....., ladang ganja dimana2, jadi tempat latihan teroris pula.
Bagaimana ekonomi sosial disana ? apakah lebih baik dari tempat2 yg lain ?
mas bro, bukankah ini SUBJEKTIF?? apakah dengan adanya Syariat Islam maka manusia yang diatur didalamnya DIJAMIN menjadi baik??
dan untuk aceh sendiri, apakah Mas bro bisa mengetahui berapa persentase hukum syariat yang diambil, dan bagaimana penerapanya??
-
Perhatikan baik2....
Jika ada banyak tipe orang seperti yang di atas ini (bukan agamanya, tapi pola pikirnya)kira kira apa yang terjadi?
Jika ada banyak orang Buddha yang bertanya,"Mengapa negara ini gak diatur saja dengan aturan agama kami?"
dan
Jika ada banyak orang Hindu yang bertanya,"Mengapa negara ini gak diatur saja dengan hukum kami?"
dan
Jika ada banyak orang Kristen yang bertanya,"Mengapa negara ini gak diatur saja dengan Kitab kami?"
dan juga agama agama lainnya, bahkan orang atheis, skeptis, penganut sinkritisme, Kejawen, Animisme, sosialis, ikut berpikir demikian,
Pikirlah, apa yang akan terjadi di republik ini?
negara ini didiami oleh penduduk yang heterogen, jadi hukum sebaiknya tidak dibentuk oleh sekelompok orang saja.
Mungkin anda akan bilang, Oh, Islam agama yang baik, mengatur segala hal, bla bla, satu buku bisa anda ceritakan
hei, itukan opini anda
orang Buddha juga bisa bilang gitu, atheis, Kristen, semua juga bisa bilang begitu
menurut mereka ya kepercayaan mereka yang terbaik.
Mengapa harus pake syariah?
Pikir dalam koridor kebangsaan, lupakan dulu fanatisme.
(Kita Kristen juga bisa bilang, aturan kasih aja beres dah, tidak harus ribet, jangan jangan nati kita masuk WC umum dengan kaki kanan duluan bisa didenda? WTH!!!)
Okelah, anggaplah, per impossible, usul anda diterima, syariah diterima Indonesia dengan senyuman tulus dan lapang dada
Kira2 apa yang akan terjadi? Pikirlah, saya kira anda mampu berpikir.
Kemudian tiba2 ada golongan mayoritas yang menafsirkan ayat ayat Quran anda dan mengajukan perubahan lagi,
10 tahun, ada kejadian seperti itu lagi,
terus berulang
lalu mau jadi apa bangsa ini mas????
Saya tidak mebahas dan menyerang agama anda
Saya mempertanyakan idealisme destruktif disintegratif anda :whistle:
Saya
Mempertanyakan
Pemikiran
Anda
Salam
Semoga pendidikan bangsa ini semakin baik dari hari ke hari
sekali lagi, menyerang pandangan saya lalu menyimpulkan apa yang menjadi pandangan saya adalah hak anda. adakah pernyataan saya yang menunjukan bahwa saya mengharuskan Syariat Islam??
ketika wacana didirikannya negara syariat saya komitmen SETUJU, namun adakah indikasi bahwa pandangan saya mengharuskan berdirinya Syariat Islam di Indonesia??
nah kembali lagi ke negara Syariat, setahu saya negara Syariat tidak MENGHARUSKAN masyarakat yang HETEROGEN menjadi HOMOGEN, kebanyakan mengambil kesimpulan yang terlalu dini yang menganggap ketika Syariat Islam diberlakukan adalah suatu ANCAMAN dari keyakinan Non Is-, bukankah kita mengkaji terlebih dahulu sebelum benar2 yakin akan kesimpulanya..
-
Semoga kejernihan pikiran dan damai menyelusup ke sanubarimu PI.Meninjau akar kata saja, sudah jelas Pancasila berakar pada kata Sanskerta yang sudah membumi di NKRI sejak masih belum bernama sampai bernama Nusantara seterusnya ke Indonesia. Mengapa pula setelah lebih dari 60 tahun menggunakan Pancasila, tanpa hujan tanpa angin, PI menginginkan sesuatu (syariah) yang tidak berakar ke bumi Indonesia? Dari negeri mana pula itu PI adopsi?
Aneh, PI memposting ini, (terutama yang ditebalkan dan digarisbawahi)Periksa lagi batinmu PI, kelihatannya ada kontradiksi yang akut bercokol di sana. Di satu sisi PI tidak keberatan dengan ideologi Pancasila, di sisi lain PI mengusulkan penggantian Pancasila. Alur logika mana yang PI gunakan? Apakah PI merupakan seorang antek terotris yang sedang berkecamuk di Poso sekarang ini? Mereka yang di Poso bertugas di dunia nyata, dan PI bertugas di dunia maya?
Pikir lagi dengan nalar sehat.
Damai, damai, damai.
mengusulkan pergantian apakah salah?? lalu menuduh saya antek Teroris untuk menyudutkan dan mengaitkan usulan tersebut DIBENARKAN??
tenang saja , hati dan pikiran saya "masih sehat".. bagaimana dengan anda Masbro??
-
Jee.. si Abah ini gimane..?
Ya jelas aje maksudnya ane itu poligami.. masak kaga tau sih...?
ngemeng-ngemeng...striker,... itu nanya apa nodong..?
sama aja perampok nanya gini apa pak haji yg rumahnya didatengin: "pa aji,, .. elo mau gue rampok,.. atau gue curi aje nih..?"
nyang bener aja dong bleh..
Kalu bini striker ditanya begitu,.. ya tentu aja dia akan jawab : JANGAN DIPOLIGAMI AMA JANGAN SELINGKUH DONG BANG... TETAP AMA AYE AJEEE!
pigimanee striker ini..
yang ini namanya udah berpikiran lintas dimensi, coba deh mas bro pikir. ketika HUKUM negara membolehkan poligami lalu agama anda melarangnya, APAKAH hukum negara tersebut memaksa anda BERPOLIGAMI?? lalu jika dengan dalih NEGARA memperbolehkan tetap anda lakukan, maka SIAPA YANG ANDA SALAHKAN??
-
Nahh kalau dalam undang2 negara syariat,... ada ngga pen-syarat-an dalam mendirikan gereja.
Apa di syariat mendirikan gereja ngga perlu ada syarat2-an,.. ?
mas bro Islam mengajarkan KEBEBASAN beragama, namun jangan disalah artikan menjadi SEBEBAS-BEBASNYA.. kalau bebas tanpa syarat bukankah itu bisa kita sebut menjadi MAIN HAKIM SENDIRI..
nah ketika anda diatur oleh PANCASILA apakah anda BEBAS sekarang mendirikan tempat Ibadah?? bukankah sudah ada aturan UU kebebasan beragama??
boleh saya TAHU, ketika umat Kristen berkomuni, maka HUKUM apa yang dipakai?? Timur, Utara, selatan, barat?? sejarahnya adakah ideologi yang bersumber dari KS yang dijadikan HUKUM NEGARA??
-
Menambahkan pertanyaan bro John
Dan apakah syarat mendirikan Gereja sama dengan syarat mendirikan mesjid :think1:
mas bro tau ga kenapa mendirikan Mesjid kebanyakan lancar2 aja dibanding gereja?? karena memang pendirian tersebut disetujui oleh MASYARAKAT SEKITAR terlebih dahulu, saya aja buat usaha mesti ijin sama tetangga 25 kk baru lurah mau tanda tangan surat ijin domisili usaha.. apalagi tempat IBADAH..
-
Jika Indonesia menjadi Daulah Islamiyah, sama artinya menghilangkan Indonesia. Indonesia yang sekarang, sudah melalui proses panjang, meski sudah sepanjang itu, masih terpuruk sebagai negara berkembang karena perih mengatakan sebagai negara terbelakang. Negara-negara yang tahun kemerdekaannya hampir bersamaan dengan Indonesia, sudah lebih maju. Dan kalau dasar negara diganti dari Pancasila ke Daulah Islamiyah, akan mundur lagi. Dan, ya itu tadi, sudah bukan Indonesia.
kenapa dihilangkan bro?? sekarang begini, kita ambil contoh saja deh pada jaman jahiliyah dimana kafir Quraish ketika mempunyai anak perempuan langsung dibunuh. karena menurut BUDAYA mereka anak permpuan membawa sial.. lalu ketika Islam datang dengan menghilangkan BUDAYA tersebut apakah dikatakan tidak tepat??
apakah Budaya Indonesia menjadi hilang SEMUA saat menjadi negara Islam?? dasarnya?
-
Damai bagimu PI.
mengusulkan pergantian apakah salah??
Pada waktu yang tepat, mengusulkan sesuatu yang berkaitan, tidak salah. Bahkan, sangat diharapkan, ketika ingin mengatasi auatu masalah. Namun, bila mengusulkan sesuatu yang tidak pada tempat dan waktu yang tepat, justru menjadi kontraproduktif. lalu menuduh saya antek Teroris untuk menyudutkan dan mengaitkan usulan tersebut DIBENARKAN??
Begini.
Akhir-akhir ini, suhu sosial di Poso meningkat, sejak ditemukannya dua sosok mayat polisi yang masih aktif, justru tewas saat menjalankan tugas. Sudah santer diberitakan di media, bahwa kematian kedua polisi itu adalah ulah teroris.
Polisi adalah aparat negara, dibunuh. Dan, pada saat yang hampir bersamaan, tanpa ada fenomena awal yang sesuai, tiba-tiba ada usulan untuk menggantikan hukum positif menjadi Daulah Islamiyah. Sungguh sangat layak dan patut dipertanyakan, apakah ada kaitan antara kejadian di dunia nyata yang sedang hangat, dengan usulan di dunia maya yang esensi usulannya sedemikian dekat kepada makar.
tenang saja , hati dan pikiran saya "masih sehat".. bagaimana dengan anda Masbro??
:grining: Hmmm... apa yang terucap itu meluap dari hati. Apa yang tertulis, itu mengalir dari hati dan pikiran. Jadi, bagaimana tingkat kesehatan hati dan pikiran seseorang tergambar dari pembicaraan dan gagasannya yang dituangkan dalam bentuk tulisan.
Tentang kesehatan hati dan pikiran saya, untuk mendapat obyektivitas yang layak, sebaiknya bukan saya yang menilai.
Damai, damai, damai.
-
masa sih bro bertentangan, kira2 dibagian mana bertentanganya??
saya tidak mengatakan perlunya DIGANTI, tetapi ketika kemungkinan diganti maka apakah mas bro keberatan, nah alasanya kan katanya bertentangan dengan dasar NKRI, coba mas bro ambil satu saja yang bertentangan..
Utk menjawab pertanyaan Anda, aku balik aja deh dengan bertanya kepada Anda.
NKRI dibentuk ketika rakyat Indonesia yg berasal dari berbagai daerah, berbagai suku, berbagai golongan, dan berbagai latar belakang beragama bersatu mendirikian NKRI.
Ketika NKRI lahir, rakyat Bali yg mayoritas beragama Hindu, rakyat Indonesia Timur yg banyak beragama nasrani, ditambah rakyat2 lain yg beragama non-muslim, ikut bergabung dalam NKRI yg tentunya dengan alasan kemajemukan ini TIDAK memilih syariah islam sebagai dasar negaranya.
AFAIK, dari pelajaran sejarah Indonesia jg telah disebut2 bahwa syariah Islam telah diusulkan sebagai dasar negara, tapi tidak disetujui dan diganti dengan Pancasila yg lebih mengakomodasi kemajemukan rakyat NKRI.
Kalo sekarang mau dikembalikan ke syariah sebagai dasar negara, aku balik bertanya kepada Anda, bagaimana Anda menjawab bahwa syariah itu tidak bertentangan dengan dasar dan latar belakang didirikannya NKRI?
-
Damai bagimu PI.Pada waktu yang tepat, mengusulkan sesuatu yang berkaitan, tidak salah. Bahkan, sangat diharapkan, ketika ingin mengatasi auatu masalah. Namun, bila mengusulkan sesuatu yang tidak pada tempat dan waktu yang tepat, justru menjadi kontraproduktif. Begini.
Akhir-akhir ini, suhu sosial di Poso meningkat, sejak ditemukannya dua sosok mayat polisi yang masih aktif, justru tewas saat menjalankan tugas. Sudah santer diberitakan di media, bahwa kematian kedua polisi itu adalah ulah teroris.
Polisi adalah aparat negara, dibunuh. Dan, pada saat yang hampir bersamaan, tanpa ada fenomena awal yang sesuai, tiba-tiba ada usulan untuk menggantikan hukum positif menjadi Daulah Islamiyah. Sungguh sangat layak dan patut dipertanyakan, apakah ada kaitan antara kejadian di dunia nyata yang sedang hangat, dengan usulan di dunia maya yang esensi usulannya sedemikian dekat kepada makar. :grining: Hmmm... apa yang terucap itu meluap dari hati. Apa yang tertulis, itu mengalir dari hati dan pikiran. Jadi, bagaimana tingkat kesehatan hati dan pikiran seseorang tergambar dari pembicaraan dan gagasannya yang dituangkan dalam bentuk tulisan.
Tentang kesehatan hati dan pikiran saya, untuk mendapat obyektivitas yang layak, sebaiknya bukan saya yang menilai.
Damai, damai, damai.
tepat atau tidaknya waktu juga masih subjektif, ketika wacana diusulkan untuk kemungkinan dilaksanakan maka yang tepat adalah MENYIKAPINYA, bukan mempersoalkan kapan waktunya.. adakah waktu yang TEPAT?? standartnya apa??
suhu politik poso adalah gejolak sosial yang menurut saya bisa terjadi di negara manapun, bahkan serunya opini juga tergiring dari pemberitaan. entah itu fakta atau ditambah dengan bumbu propaganda. tapi pada dasarnya setiap orang berbeda dalam memahami sesuatu, bahkan keyakinannya sendiri (Agama).. jika ada 10 pengusul daulah Islamiyah yang dicap Teroris, lalu 1jt orang pengusul daulah yang tidak terlibat aksi kekerasan disamakn dan disangkut pautkan dengan aktifitas mereka apakah ini bukan pandangan yang KELIRU/Subjektif??
nah saya mau tahu pandangan anda sampai mengeluarkan pertanyaan saya terkait sama jaringa Teroris itu dasarnya dari mana?? standartnya diambil dari pernyataan saya yang menyetujui diterapkanya negara Islam??
-
yang ini namanya udah berpikiran lintas dimensi, coba deh mas bro pikir. ketika HUKUM negara membolehkan poligami lalu agama anda melarangnya, APAKAH hukum negara tersebut memaksa anda BERPOLIGAMI?? lalu jika dengan dalih NEGARA memperbolehkan tetap anda lakukan, maka SIAPA YANG ANDA SALAHKAN??
Benarkah poligami adalah hukum di Indonesia?
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974
Tentang
Perkawinan
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Poligami diperbolehkan karena memenuhi pasal 2, i.e. hanya sah kalo menurut hukum agama itu sah.
Dengan kata lain, hanya perkawinan poligami yg dilakukan dalam agama Islam yg disahkan di Indonesia.
Tapi pada dasarnya, asas pernikahan di Indonesia adalah monogami, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3.
Pertanyaan utk Anda, bro PI.
Kalo menurut hukum syariah, apakah perkawinan di gereja itu dianggap sah?
-
mas bro tau ga kenapa mendirikan Mesjid kebanyakan lancar2 aja dibanding gereja?? karena memang pendirian tersebut disetujui oleh MASYARAKAT SEKITAR terlebih dahulu, saya aja buat usaha mesti ijin sama tetangga 25 kk baru lurah mau tanda tangan surat ijin domisili usaha.. apalagi tempat IBADAH..
Bisa minta tolong diberikan di sini referensi / dasar hukum bahwa utk membangun mesjid/gereja itu harus mendapat ijin dari masyarakat sekitar?
-
Utk menjawab pertanyaan Anda, aku balik aja deh dengan bertanya kepada Anda.
NKRI dibentuk ketika rakyat Indonesia yg berasal dari berbagai daerah, berbagai suku, berbagai golongan, dan berbagai latar belakang beragama bersatu mendirikian NKRI.
Ketika NKRI lahir, rakyat Bali yg mayoritas beragama Hindu, rakyat Indonesia Timur yg banyak beragama nasrani, ditambah rakyat2 lain yg beragama non-muslim, ikut bergabung dalam NKRI yg tentunya dengan alasan kemajemukan ini TIDAK memilih syariah islam sebagai dasar negaranya.
AFAIK, dari pelajaran sejarah Indonesia jg telah disebut2 bahwa syariah Islam telah diusulkan sebagai dasar negara, tapi tidak disetujui dan diganti dengan Pancasila yg lebih mengakomodasi kemajemukan rakyat NKRI.
Kalo sekarang mau dikembalikan ke syariah sebagai dasar negara, aku balik bertanya kepada Anda, bagaimana Anda menjawab bahwa syariah itu tidak bertentangan dengan dasar dan latar belakang didirikannya NKRI?
mungkin jika dibuat kajian tentang Syariah dan pancasila tentu saja kepanjangan, makanya saya lebih memilih dimanakah pertentanganya agar bisa diambil 1 bahasan pertentangan tersebut.
semua wacana ada yang menolak dan mendukung, namun indonesia menganut hukum demokrasi yang dimana suara mayoritaslah yang terpilih.. ketika hal itu terjadi??
-
Damai bagimu PI.
kenapa dihilangkan bro??
Karena, sebelum sampai pada saat seperti sekarang ini, dulu, sebelum 17 Agustus 1945, hal-hal penentuan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sudah dibahas oleh rakyat Indonesia melalui para Pendiri Bangsa ini. Jika sekarang itu akan dibahas kembali, artinya sama dengan membongkar building dari Indonesia itu sendiri, yang artinya, menghilangkan Indonesia. sekarang begini, kita ambil contoh saja deh pada jaman jahiliyah dimana kafir Quraish ketika mempunyai anak perempuan langsung dibunuh. karena menurut BUDAYA mereka anak permpuan membawa sial.. lalu ketika Islam datang dengan menghilangkan BUDAYA tersebut apakah dikatakan tidak tepat??
Yang PI ceritakan itu adalah suasana Timur Tengah, bukan suasana Indonesia yang sejak jaman pra sejarah memang sudah beraneka ragam. Menyadari keanekaragaman itu pula maka seluruh masyarakat Indonesia menerima Bhinneka Tunggal Ika. Kalau setelah lebih dari 60 tahun bebas dari politik asing, tiba-tiba PI mengusulkan perombakan building dari NKRI itu dengan istilah yang berakar bukan dari bumi Indonesia, itu sama dengan PI menginginkan penjajahan dalam bentuk yang halus.
apakah Budaya Indonesia menjadi hilang SEMUA saat menjadi negara Islam?? dasarnya?
Sejarah penyebaran Islam telah menjawabnya. Bahwa seluruh negeri yang sikuasai oleh Islam, tereliminir menjadi seolah-olah negeri itu adalah negeri Timur Tengah.
Jadi, menurut saya, tidak perlu aneh-aneh. Apa-apa kebaikan yang telah dirintis para pendiri bangsa ini, itu saja lanjutkan secara konsisten dan konsekuen, niscaya negeri ini akan cepat maju daripada negeri lain yang alamnya tidak sekaya Indonesia. Geografis Indonesia ini sudah sejak semula menunjukkan kebhinnekaan, tidak perlu dipaksakan seragam dalam segala hal. Mari saling membangun, jangan saling membinasakan.
Damai, damai, damai.
-
mungkin jika dibuat kajian tentang Syariah dan pancasila tentu saja kepanjangan, makanya saya lebih memilih dimanakah pertentanganya agar bisa diambil 1 bahasan pertentangan tersebut.
semua wacana ada yang menolak dan mendukung, namun indonesia menganut hukum demokrasi yang dimana suara mayoritaslah yang terpilih.. ketika hal itu terjadi??
Justru karena terlalu banyak, dan dari fakta bahwa syariah pernah diusulkan tapi ditolak utk dijadikan dasar negara, secara sederhana telah menunjukkan bahwa syariah itu bertentangan dengan dasar dan latar belakang didirikannya NKRI.
Okay, kita ambil 1 bahasan aja.
Silakan dibandingkan asas perkawinan monogami dalam hukum di Indonesia (UU No 1 thn 1974) yg telah aku berikan di atas dengan hukum perkawinan menurut syariat.
Mari kita lihat, apakah UU yg berdasar pada Pancasila (kemajemukan) itu lebih cocok bagi NKRI dibanding hukum perkawinan menurut syariat. :)
-
@bro PI,
Tolong dong dijawab, kalo menurut hukum syariat, perkawinan yg dilangsungkan bukan secara islam (e.g. pernikahan di gereja) dianggap sah atau tidak?
Thanks in advance... :)
-
Btw, yg benar nulisnya "syariaT" atau "syariaH" ya? :what:
Mohon maaf kalo pertanyaannya terlalu lugu... :swt: :swt:
-
Benarkah poligami adalah hukum di Indonesia?
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974
Tentang
Perkawinan
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Poligami diperbolehkan karena memenuhi pasal 2, i.e. hanya sah kalo menurut hukum agama itu sah.
Dengan kata lain, hanya perkawinan poligami yg dilakukan dalam agama Islam yg disahkan di Indonesia.
Tapi pada dasarnya, asas pernikahan di Indonesia adalah monogami, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3.
Pertanyaan utk Anda, bro PI.
Kalo menurut hukum syariah, apakah perkawinan di gereja itu dianggap sah?
mas bro, INI MENURUT SAYA karena detailnya saya belum mendapatkannya. menurut saya mengartikan kebebasan beragama adalah juga diperbolehkanya/disahkanya perkawinan dengan tata cara keyakinan yang bersangkutan. karena pengaturan tersebut di dasarkan atas dibebaskanya pemeluk agama non Islam untuk menjalankan Ibadahnya tanpa gangguan.
-
Bisa minta tolong diberikan di sini referensi / dasar hukum bahwa utk membangun mesjid/gereja itu harus mendapat ijin dari masyarakat sekitar?
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16
(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah. [mah]
-
mas bro, INI MENURUT SAYA karena detailnya saya belum mendapatkannya. menurut saya mengartikan kebebasan beragama adalah juga diperbolehkanya/disahkanya perkawinan dengan tata cara keyakinan yang bersangkutan. karena pengaturan tersebut di dasarkan atas dibebaskanya pemeluk agama non Islam untuk menjalankan Ibadahnya tanpa gangguan.
Maksudnya? :what:
Undang2 di atas adalah undang2 perkawinan, bukan undang2 kebebasan beragama.
Asas pernikahan di Indonesia adalah monogami (pasal 3 ayat 1).
Tapi seseorang dapat meminta ijin negara (pengadilan) utk poligami (pasal 3 ayat 2).
Dan mengikuti pasal 2 ayat 1, hanya yg beragama Islam yg bisa berpoligami, karena dalam keyakinan lain (AFAIK termasuk budha & hindu) tidak diperbolehkan utk berpoligami menurut hukum agama.
-
Justru karena terlalu banyak, dan dari fakta bahwa syariah pernah diusulkan tapi ditolak utk dijadikan dasar negara, secara sederhana telah menunjukkan bahwa syariah itu bertentangan dengan dasar dan latar belakang didirikannya NKRI.
Okay, kita ambil 1 bahasan aja.
Silakan dibandingkan asas perkawinan monogami dalam hukum di Indonesia (UU No 1 thn 1974) yg telah aku berikan di atas dengan hukum perkawinan menurut syariat.
Mari kita lihat, apakah UU yg berdasar pada Pancasila (kemajemukan) itu lebih cocok bagi NKRI dibanding hukum perkawinan menurut syariat. :)
begini mas bro, Negara Syariat Islam itu berlandaskan kepada HUKUM Allah, dimana Hukum tersebut juga meliputi kebebasan beragama kepada Non Islam. kepala Negara mengatur dimana Hukum tersebut TIDAK MENCEDERAI kebebasan beragama. jangan salah artikan bahwa negara syariat menjadikan hukum ISLAM yang tidak selaras dengan keyakinan Non Islam tidak diberikan LEGALITAS dalam hubungan bernegara.
-
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
Thanks atas infonya.. :afro:
Menurut referensi yg Anda berikan, hanya cukup meminta dukungan minimal 60 orang.
Kalo mendirikan gereja, aku rasa jemaatnya pasti lebih dari 60 yg tinggal di sekitar lokasi pembangunan gereja.
Kalo di tempat itu tidak ada atau sedikit yg kristen, logikanya ngapain jg didirikan gereja di situ?
So... IMHO kurang masuk akal kalo alasan ijin mendirikan mesjid lebih mudah dari ijin mendirikan gereja karena telah disetujui masyarakat setempat.
Pasti ada alasan lain mengapa ijin mendirikan gereja lebih sulit dari mendirikan mesjid.
Mengenai pastinya apa, aku tidak berani utk menebak2 yg rawan mendiskreditkan pihak lain... :)
-
begini mas bro, Negara Syariat Islam itu berlandaskan kepada HUKUM Allah, dimana Hukum tersebut juga meliputi kebebasan beragama kepada Non Islam. kepala Negara mengatur dimana Hukum tersebut TIDAK MENCEDERAI kebebasan beragama. jangan salah artikan bahwa negara syariat menjadikan hukum ISLAM yang tidak selaras dengan keyakinan Non Islam tidak diberikan LEGALITAS dalam hubungan bernegara.
Okay, prinsipnya sih aku ga keberatan. :)
Sekarang ke sisi praktikal aja.
Tolong dijawab, apakah pernikahan bukan secara muslim itu diakui keabsahannya dalam hukum syariah?
Satu lagi, apakah ada tuntunan/rumusan baku dari hukum syariah itu?
Sejauh mana suatu hukum harus selaras dengan ajaran2 islam sehingga dapat disebut sebagai hukum syariah?
AFAIK, Arab Saudi dan Pakistan sama2 menerapkan syariah Islam, tapi AFAIK juga terdapat perbedaan mencolok dalam hidup bernegara dari kedua negara tersebut.
-
tepat atau tidaknya waktu juga masih subjektif, ketika wacana diusulkan untuk kemungkinan dilaksanakan maka yang tepat adalah MENYIKAPINYA, bukan mempersoalkan kapan waktunya.. adakah waktu yang TEPAT?? standartnya apa??
Negeri ini memerlukan konsistensi dan konsekuensi yang ditunjang oleh komitmen. Bukan perubahan hukum dasar yang berlaku. Di negeri ini pula sudah terdapat pilot project daerah yang menerapkan Daulah Islamiyah, PI bisa mengadakan studi banding. Kemajuan apa yang didapat NAD setelah hampir satu dasawarsa menerapkan Syariah Islam?
suhu politik poso adalah gejolak sosial yang menurut saya bisa terjadi di negara manapun, bahkan serunya opini juga tergiring dari pemberitaan. entah itu fakta atau ditambah dengan bumbu propaganda. tapi pada dasarnya setiap orang berbeda dalam memahami sesuatu, bahkan keyakinannya sendiri (Agama).. jika ada 10 pengusul daulah Islamiyah yang dicap Teroris, lalu 1jt orang pengusul daulah yang tidak terlibat aksi kekerasan disamakn dan disangkut pautkan dengan aktifitas mereka apakah ini bukan pandangan yang KELIRU/Subjektif??
Kedekatan waktu antara meningkatnya suhu sosial di Poso dengan PI mengusulkan pengubahan hukum dasar negeri ini, sungguh sangat layak dan patut dicari hubungannya. Sebab, karakter yang mengemuka sangat erat. Keliru atau tidakmya pikiran mencari persamaan gerakan di Poso dan di dumay, sayas kira perlu diteliti. Dari karakter yang menggejala, sudah sama. Tinggal para pihak yang terkait yang membuktikan bahwa gerakan Poso tidak sama dengan gerakan dumay mengenai pengubahan hukum dasar itu.
nah saya mau tahu pandangan anda sampai mengeluarkan pertanyaan saya terkait sama jaringa Teroris itu dasarnya dari mana?? standartnya diambil dari pernyataan saya yang menyetujui diterapkanya negara Islam??
Jika PI mencermati pikiran saya melalui tulisan di trit ini, seharusnya PI dapat menyimpulkan bahwa saya belum sampai pada kesimpulan, PI adalah teroris. Justru saya masih mempertanyakan, APAKAH PI SEORANG TERORIS, BAGIAN DARI PENGGIAT-PENGGIAT TEROR DI POSO? Dari karakternya, banyak kesamaan. Karena itu, justru PI yang perlu membuktikan bahwa PI bukan bagian dari gerakan-gerakan di Poso.
Damai bagimu.
-
Damai bagimu PI.Karena, sebelum sampai pada saat seperti sekarang ini, dulu, sebelum 17 Agustus 1945, hal-hal penentuan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sudah dibahas oleh rakyat Indonesia melalui para Pendiri Bangsa ini. Jika sekarang itu akan dibahas kembali, artinya sama dengan membongkar building dari Indonesia itu sendiri, yang artinya, menghilangkan Indonesia. Yang PI ceritakan itu adalah suasana Timur Tengah, bukan suasana Indonesia yang sejak jaman pra sejarah memang sudah beraneka ragam. Menyadari keanekaragaman itu pula maka seluruh masyarakat Indonesia menerima Bhinneka Tunggal Ika. Kalau setelah lebih dari 60 tahun bebas dari politik asing, tiba-tiba PI mengusulkan perombakan building dari NKRI itu dengan istilah yang berakar bukan dari bumi Indonesia, itu sama dengan PI menginginkan penjajahan dalam bentuk yang halus.Sejarah penyebaran Islam telah menjawabnya. Bahwa seluruh negeri yang sikuasai oleh Islam, tereliminir menjadi seolah-olah negeri itu adalah negeri Timur Tengah.
Jadi, menurut saya, tidak perlu aneh-aneh. Apa-apa kebaikan yang telah dirintis para pendiri bangsa ini, itu saja lanjutkan secara konsisten dan konsekuen, niscaya negeri ini akan cepat maju daripada negeri lain yang alamnya tidak sekaya Indonesia. Geografis Indonesia ini sudah sejak semula menunjukkan kebhinnekaan, tidak perlu dipaksakan seragam dalam segala hal. Mari saling membangun, jangan saling membinasakan.
Damai, damai, damai.
konsepnya jelas berbeda dimana syariat tidak menghilangkan konsep kebhinekaan, Syariat mengatur dimana hukum negara selaras dengan hukum agama (Islam). dalam sejarahnya konsep syariah tidak menghilangkan kemajemukan budaya yang beragam, sperti pemakaian Hijab. yang diharuskan adalah Muslim, dan Non muslim tidak diharuskan namun diSESUAIKAN.. nah makanya keberatan yang bersifat Historis seperti itu adalah bentuk dari pendapat masing2 saja. yang saya ingin tekankan adalah adakah konsep Islam yang bertentangan dengan konsep PANCASILA??
-
Thanks atas infonya.. :afro:
Menurut referensi yg Anda berikan, hanya cukup meminta dukungan minimal 60 orang.
Kalo mendirikan gereja, aku rasa jemaatnya pasti lebih dari 60 yg tinggal di sekitar lokasi pembangunan gereja.
Kalo di tempat itu tidak ada atau sedikit yg kristen, logikanya ngapain jg didirikan gereja di situ?
So... IMHO kurang masuk akal kalo alasan ijin mendirikan mesjid lebih mudah dari ijin mendirikan gereja karena telah disetujui masyarakat setempat.
Pasti ada alasan lain mengapa ijin mendirikan gereja lebih sulit dari mendirikan mesjid.
Mengenai pastinya apa, aku tidak berani utk menebak2 yg rawan mendiskreditkan pihak lain... :)
mas bro jangan salah, kasus GKI Yasmin dan Gereja Ciketing pendirian Gereja tersebut memang didirikan dilingkungan yang bukan Mayoritas Kristen. dan masyarakat sekitar memang MEMPUNYAI HAK menolak persetujuan pendirian tersebut.
kenapa mendirikan mesjid lebih mudah?? karena tidak ada penolakan dari masyarakat Sekitar.
-
Okay, prinsipnya sih aku ga keberatan. :)
Sekarang ke sisi praktikal aja.
Tolong dijawab, apakah pernikahan bukan secara muslim itu diakui keabsahannya dalam hukum syariah?
Satu lagi, apakah ada tuntunan/rumusan baku dari hukum syariah itu?
Sejauh mana suatu hukum harus selaras dengan ajaran2 islam sehingga dapat disebut sebagai hukum syariah?
AFAIK, Arab Saudi dan Pakistan sama2 menerapkan syariah Islam, tapi AFAIK juga terdapat perbedaan mencolok dalam hidup bernegara dari kedua negara tersebut.
lintas hukum itu DIPISAHKAN MASBRO, sama ketika apakah mas bro memilih Kristen disahkan menurut Syariah?? tentu saja disahkan walaupun dalam Islam tidak mengakui Allah dan Rasulullah adalah bagian dari pengkafiran, namun status kewarganegaraan dan AKTIVITAS ibadahnya di LEGALKAN.
HUKUM menurut Islam, penerapan tergantung Khalifah.. bukankah setiap Khalifah jaman rasulullah berbeda aplikasinya?? ada yang menambah dan ada yang mengurangi selama masih koridor syariah.
-
Damai bagimu PI.
konsepnya jelas berbeda dimana syariat tidak menghilangkan konsep kebhinekaan, Syariat mengatur dimana hukum negara selaras dengan hukum agama (Islam). dalam sejarahnya konsep syariah tidak menghilangkan kemajemukan budaya yang beragam, sperti pemakaian Hijab. yang diharuskan adalah Muslim, dan Non muslim tidak diharuskan namun diSESUAIKAN.. nah makanya keberatan yang bersifat Historis seperti itu adalah bentuk dari pendapat masing2 saja. yang saya ingin tekankan adalah adakah konsep Islam yang bertentangan dengan konsep PANCASILA??
Sejak pendirian NKRI sudah sangat disadari bahwa Pancasila dapat menampung semangat-semangat yang dimiliki oleh seluruh masyarakat baik dari sudut etnik, agama, warna kulit, kekejuran rambut, dll, dll. Sementara itu, ada semangat Islam yang tidak dapat ditampung oleh Kristen, Hindu, Budha, dan agama lainnya. Demikian pula, ada semangat Kristen yang sulit ditampung oleh Islam, Hindu, Budha, dan agama lainnya. Demikian juga, ada semangat Hindu yang tidak berterima di Islam, Kristen, dan Budha, serta agama lainnya. Tidak ketinggalan, ada semangat Budha yang tidak tertampung oleh Islam, Kristen, Hindu, dan agama lainnya. Padahal, semua semangat agama-agama itu, dapat ditampung oleh Pancasila. Maka, pikiran yang ingin mengubah Pancasila menjadi salah satu agama resmi di NKRI ini, adalah langkah mundur.
Damai, damai, damai.
-
Negeri ini memerlukan konsistensi dan konsekuensi yang ditunjang oleh komitmen. Bukan perubahan hukum dasar yang berlaku. Di negeri ini pula sudah terdapat pilot project daerah yang menerapkan Daulah Islamiyah, PI bisa mengadakan studi banding. Kemajuan apa yang didapat NAD setelah hampir satu dasawarsa menerapkan Syariah Islam?Kedekatan waktu antara meningkatnya suhu sosial di Poso dengan PI mengusulkan pengubahan hukum dasar negeri ini, sungguh sangat layak dan patut dicari hubungannya. Sebab, karakter yang mengemuka sangat erat. Keliru atau tidakmya pikiran mencari persamaan gerakan di Poso dan di dumay, sayas kira perlu diteliti. Dari karakter yang menggejala, sudah sama. Tinggal para pihak yang terkait yang membuktikan bahwa gerakan Poso tidak sama dengan gerakan dumay mengenai pengubahan hukum dasar itu.Jika PI mencermati pikiran saya melalui tulisan di trit ini, seharusnya PI dapat menyimpulkan bahwa saya belum sampai pada kesimpulan, PI adalah teroris. Justru saya masih mempertanyakan, APAKAH PI SEORANG TERORIS, BAGIAN DARI PENGGIAT-PENGGIAT TEROR DI POSO? Dari karakternya, banyak kesamaan. Karena itu, justru PI yang perlu membuktikan bahwa PI bukan bagian dari gerakan-gerakan di Poso.
Damai bagimu.
Aceh salah satu yang diberikan otonomi khusus dalam UU kedaerahan, setahu saya dari UU tersebut belum mencakup SEMUA, karena masih terikat dengan Pusat yang berhukum demokrasi. tidak bisa kita katakan Blue print dari daulah Islamiyah.. lebih baik bandingkan dengan jaman kekhalifan para sahabat Nabi saja.
terlihatkah disini saya seorang yang RADIKAL?? memahami agama dengan memaksakan pemahaman saya??, saya pikir banyak orang yang beragama sesuai dengan pengetahuan lalu diyakininya, dan Insya Allah saya masih mengikuti NKRI yang taat pada Hukum negara Indonesia dan mengikuti ulil amri, walaupun saya tidak setuju dari beberapa kebijakan pemerintah, namun pada umumnya saya berusaha menaati hukum Indonesia semaksimal mungkin tanpa juga melanggar akidah.
-
Damai bagimu PI.Sejak pendirian NKRI sudah sangat disadari bahwa Pancasila dapat menampung semangat-semangat yang dimiliki oleh seluruh masyarakat baik dari sudut etnik, agama, warna kulit, kekejuran rambut, dll, dll. Sementara itu, ada semangat Islam yang tidak dapat ditampung oleh Kristen, Hindu, Budha, dan agama lainnya. Demikian pula, ada semangat Kristen yang sulit ditampung oleh Islam, Hindu, Budha, dan agama lainnya. Demikian juga, ada semangat Hindu yang tidak berterima di Islam, Kristen, dan Budha, serta agama lainnya. Tidak ketinggalan, ada semangat Budha yang tidak tertampung oleh Islam, Kristen, Hindu, dan agama lainnya. Padahal, semua semangat agama-agama itu, dapat ditampung oleh Pancasila. Maka, pikiran yang ingin mengubah Pancasila menjadi salah satu agama resmi di NKRI ini, adalah langkah mundur.
Damai, damai, damai.
mas bro, makanya saya mau tahu jika didalam daulah Islamiyah itu adakah semngat yang tidak "ditampung"?? contoh kecil sajalah, 1 saja.. karena yang saya lihat bahwa ada kesan yang tertanam ketika ada yang dipakai hukum dari golongan tertentu maka golongan lain terancam eksistensinya.. bukankah begitu?
-
Damai bagimu PI.
Aceh salah satu yang diberikan otonomi khusus dalam UU kedaerahan, setahu saya dari UU tersebut belum mencakup SEMUA, karena masih terikat dengan Pusat yang berhukum demokrasi. tidak bisa kita katakan Blue print dari daulah Islamiyah.. lebih baik bandingkan dengan jaman kekhalifan para sahabat Nabi saja.
terlihatkah disini saya seorang yang RADIKAL?? memahami agama dengan memaksakan pemahaman saya??, saya pikir banyak orang yang beragama sesuai dengan pengetahuan lalu diyakininya, dan Insya Allah saya masih mengikuti NKRI yang taat pada Hukum negara Indonesia dan mengikuti ulil amri, walaupun saya tidak setuju dari beberapa kebijakan pemerintah, namun pada umumnya saya berusaha menaati hukum Indonesia semaksimal mungkin tanpa juga melanggar akidah.
Terlalu jauh PI bawa kultur Timur Tengah ke NKRI ini. Pancasila merupakan rumusan yang berterima bagi seluruh komponen NKRI ini. Pancasila mampu menampung karakter keindonesiaan, sementara PI mengagung-agungkan karakter Timur Tengah. Jaooohh.
-
mas bro, makanya saya mau tahu jika didalam daulah Islamiyah itu adakah semngat yang tidak "ditampung"?? contoh kecil sajalah, 1 saja.. karena yang saya lihat bahwa ada kesan yang tertanam ketika ada yang dipakai hukum dari golongan tertentu maka golongan lain terancam eksistensinya.. bukankah begitu?
Cari saja sendiri. SIlahkan 'keluar' dari Timur Tengah, masuk ke Indonesia, PI akan menemukannya, Insya Allah.
-
Damai bagimu PI.Terlalu jauh PI bawa kultur Timur Tengah ke NKRI ini. Pancasila merupakan rumusan yang berterima bagi seluruh komponen NKRI ini. Pancasila mampu menampung karakter keindonesiaan, sementara PI mengagung-agungkan karakter Timur Tengah. Jaooohh.
siapakah yang mengagungkan Timur Tengah mas bro?? yang saya maksud adalah PENERAPAN syariah yang lebih DEKAT.
Cari saja sendiri. SIlahkan 'keluar' dari Timur Tengah, masuk ke Indonesia, PI akan menemukannya, Insya Allah.
nahhh.. ketika saya tanyakan berikan 1 contoh saja semangat yang tidak di tampung mas bro malah mengelak 9dengan asumsi saya suruh mencari sendiri), bukankah berarti alasan keberatan tersebut SUBJEKTIF?? kajian atas keberatan yang disampaikan rekan Kristen kita kerucutkan saja yang dimana bisa menjadi kajian objektif.
-
ok mas bro, kita lanjutkan saja besok malam yah.. trims-selamat berakhir pekan.
-
Kalau saya yg jadi pemimpinnya, pasti tdk akan ada deskriminasi, tdk tahu kalau pemimpin yg lain :)
Mau jadi muslim, non Muslim, gak beragama, itu mah tdk ada urusan dengan negara, itu urusan manusia dengan Allahnya, bukan begitu? :)
Bro Strike..
Serius nih.
Sebenarnya dalam hukum syariat ada ngga sih peraturah tentang pendirian rumah ibadah non-muslim.
Jangan-jangan nanti malahan ngga ada tertulis,.. cuma rakyatnya aja (FPI OKE dkk) yg aneh-aneh..
-
nahhh.. ketika saya tanyakan berikan 1 contoh saja semangat yang tidak di tampung mas bro malah mengelak 9dengan asumsi saya suruh mencari sendiri), bukankah berarti alasan keberatan tersebut SUBJEKTIF?? kajian atas keberatan yang disampaikan rekan Kristen kita kerucutkan saja yang dimana bisa menjadi kajian objektif.
Saya ikutan diskusi ya..
Contoh satu semangat daulah islamiyah yg tidak bisa ditampung oleh kristen adalah perlakuan pada wanita.
Ketika ada wanita di perkosa, hukum syariat mengharuskan pembuktian oleh empat saksi.
Kalau tidak bisa maka namanya zinah.
Dan hukumannya dilempari batu.
Contoh lain lagi adalah poligami.
Nah, sementara ini dua aja dulu.
Silahkan bro
-
mas bro tau ga kenapa mendirikan Mesjid kebanyakan lancar2 aja dibanding gereja?? karena memang pendirian tersebut disetujui oleh MASYARAKAT SEKITAR terlebih dahulu, saya aja buat usaha mesti ijin sama tetangga 25 kk baru lurah mau tanda tangan surat ijin domisili usaha.. apalagi tempat IBADAH..
Berarti apa yang disetuji sebagai dasar negara bisa saja dong ditolak oleh sebagian warga..
Ini baru di negara Pancasila ternyata aturan turunannya sudah bisa melanggar aturan dasarnya :doh:
Lalu bagaimana lagi aturan mendirikan Gereja dalam negara syariah..butuh berapa KK apakah 60 atau 1000 orang?
-
hehehe, pelaksanaan system kan tergantung pemimpinnya to mas.. :)
masih gak fokus ya? :blush:
Nah yang saya tanya adalah systemnya dulu bukan pelaksanaan system
mudah2an jelas yah... :)
-
JP.III@
mas bro, hukum 4 orang saksi yang masbro bilang itu kasus perkosaan atau perselingkuhan?
memahami ayat2 haruslah sesuai konteks dan asbabnya, tdk bisa dijadikan landasan hukum diluar konteks tsb. saya yakin mas bro belum lengkap mengetahui hukum2 dalam Islam dalam mengambil keputusan tindakan pelanggaran, dimana kami menggunakan hukum hudud dan tahzir.. perkosaan adalah persoalan kompleks dimana selain diambil dari pandangan hudud juga diambil tahzirnya agar mengambil keputusan yang tepat. jadi anggapan mas bro diatas sangat keliru dgn mengambil kesimpulan bhw hakim hanya menerima bukti dari 4 kesaksian saja.
dan masalah poligami adakah sangkut pautnya dgn nonIs? ketika negara mensahkan aturan poligami untuk keyakinan muslim apakah Kristen diperbolehkan poligami juga? bukankah syarat legalitas adalah di ambil dari keabsahan secara agama lalu disahkan menurut negara? keberatanya dimana?
-
Leonardo@
maksudnya bgaimana keputusan yang sudah di sahkan namun ditolak sebagian?
untuk pendirian Tempat ibadah sebelum keluar surat ijinya (disahkan) harus dilampirkan PERSETUJUAN dari warga sekitar, itu undang2nya baku. jika tdk ada maka cacat hukum.
dalam syariah bisa saja sama aturanya tergantung keputusan pemimpin dimana pengambilan keputusan tsb juga tdk mencederai kebebasan beragama. perlu di ingat, konsep hukum dasar dari Al-quran dan yang tdk terdapat daripadanya disebut ijma dan qiyas yang tetap mengacu daripadanya.
bisa ditambah atau dikurang tergantung penyesuaian kondisi, dan jauhkan dulu penyempitan dalam menilai hukum2 islam. karena hukum2 tsb tdk bisa dipandang kaku, bisa juga fleksibel..
-
Damai bagimu PI.
siapakah yang mengagungkan Timur Tengah mas bro?? yang saya maksud adalah PENERAPAN syariah yang lebih DEKAT.
Jika PI mengkaitkan postingmu itu dengan postingmu berikut ini, khususnya yang saya garisbawahi dan tebalkan,
Aceh salah satu yang diberikan otonomi khusus dalam UU kedaerahan, setahu saya dari UU tersebut belum mencakup SEMUA, karena masih terikat dengan Pusat yang berhukum demokrasi. tidak bisa kita katakan Blue print dari daulah Islamiyah.. lebih baik bandingkan dengan jaman kekhalifan para sahabat Nabi saja.
Bagaimana menurut pemahamanmu? Menurut pemahamanku, itu menunjukkan bahwa PI mengagungkan kondisi atau kultur Timur Tengah, yang PI sebut dengan jaman kekhalifan para sahabat Nabi. Jika PI tidak mengartikan demikian, berikan latar pikirmu mengemukakan jaman kekhalifan para sahabat Nabi.
nahhh.. ketika saya tanyakan berikan 1 contoh saja semangat yang tidak di tampung mas bro malah mengelak 9dengan asumsi saya suruh mencari sendiri), bukankah berarti alasan keberatan tersebut SUBJEKTIF?? kajian atas keberatan yang disampaikan rekan Kristen kita kerucutkan saja yang dimana bisa menjadi kajian objektif.
PI tentu paham terhadap usulan PI mengenai Daulah Islamiyah itu. PI bisa dengan gampang menemukan 'sesuatu' yang tidak pas (seperti pengakuanmu di posting terdahulu) antara praktik lapangan dengan akidahmu. Saya sendiri belum memahami Daulah Islamiyah itu secara detil.
Hanya dengan menemukan kata Islam di Daulah Islamiyah, asosiasi yang tergambar di benak saya ialah rukun Islam yang pernah wajib saya pelajari di SD, yang salah satunya adalah rukun haji. Nah, dengan membaca Daulah Islamiyah, benak saya terarah pada wajib berhaji. Bagaimana Non Muslim bisa menerima kewajiban berhaji? Karena itu, maka dengan sendirinya Daulah Islamiyah itu tidak pantas dijadikan dasar hukum di NKRI, sebab ada komponen masyarakat yang tidak dapat menerimanya.
Jika Daulah Islamiyah itu diterapkan di kalangan terbatas (hanya sebagian dari komponen masyarakat) misalnya kaum Muslimin, seperti selama ini sudah berjalan, sudah running well, bukan? Artinya, kekhususan-kekhususan dari elemen-elemen masyarakat yang hidup di tengah masyarakat, silahkan laksanakan, tetapi jangan jadikan menjadi dasar NKRI. Cukuplah kehususan-kekhususan itu menjadi 'pewarna' kebhinnekaan.
terlihatkah disini saya seorang yang RADIKAL?? memahami agama dengan memaksakan pemahaman saya??, saya pikir banyak orang yang beragama sesuai dengan pengetahuan lalu diyakininya, dan Insya Allah saya masih mengikuti NKRI yang taat pada Hukum negara Indonesia dan mengikuti ulil amri, walaupun saya tidak setuju dari beberapa kebijakan pemerintah, namun pada umumnya saya berusaha menaati hukum Indonesia semaksimal mungkin tanpa juga melanggar akidah.
Jika itu PI sadari sepenuhnya, sudah cukup, bukan? Bila PI menginginkan akidah yang PI imani menjadi aturan dasar di NKRI ini, artinya PI menghilangkan K(esatuan) dari NKRI, PI secara radikal menginginkan keseragaman akidah seperti yang PI imani. Bubar NKRI, lahirlah NII (Negara Islam Indonesia).
Demikian (kebubaran NKRI menjadi NII) itukah yang PI inginkan? Renungkan lagi, dengan menggunakan nalar sehat.
Damai bagimu.
-
Saya ikutan diskusi ya..
Contoh satu semangat daulah islamiyah yg tidak bisa ditampung oleh kristen adalah perlakuan pada wanita.
Ketika ada wanita di perkosa, hukum syariat mengharuskan pembuktian oleh empat saksi.
Kalau tidak bisa maka namanya zinah.
Dan hukumannya dilempari batu.
Contoh lain lagi adalah poligami.
Nah, sementara ini dua aja dulu.
Silahkan bro
terbalik mas, kalau ada tuduhan berzina, maka sang penuduh harus menghadirkan 4 saksi yg menyaksikan perzinahan tersebut.
Kalau pemerkosaan, ya cukup korban dan dibuktikan dengan fisum. Dan sang pemerkosa akan dihukum seberat2nya.
ada apa dengan poligami mas? apakah demikian menggangunya bagi golongan non muslim masalah poligami ini?
-
Bro Husada@
sory ga pake quote ya, namun saya tanggapi inti2nya saja.
1. anda salah tangkap bhwa saya mengagungkan timteng, yang lebih tepat adalah mengaca dimana konsep syariah paling tepat diterapkan SEBELUMNYA.. dan yang menjadi bandingan adalah jaman dan kondisi kalifah terdahulu.
2. soal bubarkan NKRI, siapa yang mau membubarkan NEGARA KESATUAN? yang coba di usulkan adalah uu yang mengacu kepada syariat, bukan membubarkan NKRI.. sama seperti jaman republik SERIKAT yang pernah diadopsi namun perjalananya diganti dgn republik sentral.. harap di pahami agar tdk keliru tujuanya.
3. soal pemahaman awam yang anda kemukakan adalah pandangan subyektifitas, dimana menganggap adopsi hukum hanya untuk kepentingan 1 kelompok. jangan samakan perintah khusus muslim yang ada di aturan muslim menjadi aturan non muslim, contoh haji tsb.. bukankah keliru jika ada perintah haji bg muslim maka selain muslim HARUS berhaji?
4. kembali ke objektifitas, dari pengalaman saya berdialog KEBANYAKAN dari non is menganggap syariah adalah sebuah kepentingan kelompok dimana ada yang diuntungkan dan yang dirugikan HANYA MELIHAT dari mana ASAL hukum tsb..
-
Damai bagimu PI.
1. anda salah tangkap bhwa saya mengagungkan timteng, yang lebih tepat adalah mengaca dimana konsep syariah paling tepat diterapkan SEBELUMNYA.. dan yang menjadi bandingan adalah jaman dan kondisi kalifah terdahulu.
Dan pembanding itu adanya di Timur Tengah, bukan di Indonesia. Daerah Indonesia yang menganut Daulah Islamiyah yang saya tahu, ya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sudah sekitar satu dasawarsa, kemajuan apa yang diperoleh?
2. soal bubarkan NKRI, siapa yang mau membubarkan NEGARA KESATUAN? yang coba di usulkan adalah uu yang mengacu kepada syariat, bukan membubarkan NKRI.. sama seperti jaman republik SERIKAT yang pernah diadopsi namun perjalananya diganti dgn republik sentral.. harap di pahami agar tdk keliru tujuanya.
PI, dewasa ini, sudah menjadi kesepakatan nasional bahwa 4 pilar yang menjadi dasar Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Jika ada pihak yang hendak mengubah itu, artinya berbuat makar, membubarkan NKRI.
3. soal pemahaman awam yang anda kemukakan adalah pandangan subyektifitas, dimana menganggap adopsi hukum hanya untuk kepentingan 1 kelompok. jangan samakan perintah khusus muslim yang ada di aturan muslim menjadi aturan non muslim, contoh haji tsb.. bukankah keliru jika ada perintah haji bg muslim maka selain muslim HARUS berhaji?
Jika dengan aturan yang selama ini hal-hal kekhususan yang PI maksudkan itu sudah tertampung, mengapa harus memikirkan penerapan Daulah Islamiyah menjadi hukum positip secara nasional? Kekhususan-kekhususan itu, silahkan terapkan di komunitasmu. Itu tertampung oleh aturan yang berlaku selama ini.
4. kembali ke objektifitas, dari pengalaman saya berdialog KEBANYAKAN dari non is menganggap syariah adalah sebuah kepentingan kelompok dimana ada yang diuntungkan dan yang dirugikan HANYA MELIHAT dari mana ASAL hukum tsb.
Sadari lagi PI, bahwa dengan terdapatnya Islam dalam Daulah Islamiyah, itu merupakan sebagian dari yang ditampung dalam Pancasila. Jika itu dijadikan aturan nasional, artinya NKRI mengalami kemunduran, tadinya menampung Islam, Kristen, Katolik, Jindu, Budha, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi hanya memuat Islam. Mundur, tho? Tadinya memuat beberapa agama, dijadikan hanya menampung satu agama. Itu mundur.
-
Pelarangan buat Gereja TIDAK TEPAT sepertinya, mungkin yang lebih TEPAT adalah MENSYARATKAN pendirian Gereja. saya pikir rekan Kristen sudah lebih tahu bagaimana perundangan tentang hal tsb.
syaratnya gereja harus mengajrkan dan berdasar prinsip2 syariat islam ya... ? :D
jadi nanti gerejanya adalah syariat...
kalau ada bank2 mandiri syariah, besok ada Gereja Katolik Syariah.. :D
-
Damai bagimu PI.Dan pembanding itu adanya di Timur Tengah, bukan di Indonesia. Daerah Indonesia yang menganut Daulah Islamiyah yang saya tahu, ya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sudah sekitar satu dasawarsa, kemajuan apa yang diperoleh?
tidak seimbang pengambilan contoh diatas dengan Konsep Syariah Islam, dimana ketika kita mengambil konsep yang di pakai oleh ACEH adalah suatu standart kelayakan konsep syariah adalah suatu kesimpulan yang prematur. Aceh tidak mengadopsi KESELURUHAN konsep syariah, namun diadopsi sebagian kecil saja. jika anda masih mau FAIR maka bandingkan dengan pemerintahan disaat KONSEP tersebut DITEGAKAAN secara Kaffah.
dewasa ini, sudah menjadi kesepakatan nasional bahwa 4 pilar yang menjadi dasar Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Jika ada pihak yang hendak mengubah itu, artinya berbuat makar, membubarkan
rasanya mas bro tidak bisa keluar dari STIGMA bahwa pergantian UU menjadi Syariah adalah bentuk MAKAR, saya tanya dengan pergantian UU menjadi Syariah apa yang DIRUGIKAN dan apa yang DIBUBARKAN??
dengan aturan yang selama ini hal-hal kekhususan yang PI maksudkan itu sudah tertampung, mengapa harus memikirkan penerapan Daulah Islamiyah menjadi hukum positip secara nasional? Kekhususan-kekhususan itu, silahkan terapkan di komunitasmu. Itu tertampung oleh aturan yang berlaku selama ini
anda pernah tidak mengenal namanya pembagian hukum menurut objeknya?? ketika si A dihukumi dengan hukuman A maka si B tidak dapat dihukumi dengan hukuman A. konsep syariah memisahkan HUKUM sesuai dengan OBJEK HUKUMnya bukan MENYAMAKAN HUKUM menjadi objek dan hukum yang sama.
Sadari lagi PI, bahwa dengan terdapatnya Islam dalam Daulah Islamiyah, itu merupakan sebagian dari yang ditampung dalam Pancasila. Jika itu dijadikan aturan nasional, artinya NKRI mengalami kemunduran, tadinya menampung Islam, Kristen, Katolik, Jindu, Budha, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi hanya memuat Islam. Mundur, tho? Tadinya memuat beberapa agama, dijadikan hanya menampung satu agama. Itu mundur.
mas bro, sudah saya bilang anda ini SUBYEKTIF dalam menilai hukum Syariah sebagai hukum NEGARA, diterapkan hukum syariah bukan KHUSUS untuk umat Muslim, namun SEMUA Masyarakat dibawah kedaulatanya. Indonesia mengadopsi hukum dari YUNANI, lalu ketika mengadopsi Hukum Syariah ditolak?? dimana objektifitasnya?? ditolak karena apa??
dari tadi anda hanya menyikapi sesuatu yang sangat lemah untuk dijadikan dasar penolakan, sedangkan sebagian besar sudah saya tanggapi bahwa pandangan tersebut hanya bersifat subjektif.
sekali lagi BISAKAH mas bro memberikan dasar ONJEKTIF dari Hukum syariah YANG tidak SESUAI dengan BUDAYA Indonesia yang ditampung oleh PANCASILA saat ini??
-
syaratnya gereja harus mengajrkan dan berdasar prinsip2 syariat islam ya... ? :D
jadi nanti gerejanya adalah syariat...
kalau ada bank2 mandiri syariah, besok ada Gereja Katolik Syariah.. :D
pemahaman keliru, Syariah Islam bukan memaksakan KEYAKINAN tertentu menjadi keyakinan yang wajib dianut dalam soal intern keagamaan, namun tepatnya adalah pemakaian HUKUM kenegaraan yang berlandaskan Syariat. dalam Syariat tidak ada namanya pemaksaan HOMOGENITAS..
-
pemahaman keliru, Syariah Islam bukan memaksakan KEYAKINAN tertentu menjadi keyakinan yang wajib dianut dalam soal intern keagamaan, namun tepatnya adalah pemakaian HUKUM kenegaraan yang berlandaskan Syariat. dalam Syariat tidak ada namanya pemaksaan HOMOGENITAS..
apakah anda yakin kalau agama kristen atau non islam lainnya mempunyai prinsip yang tidak bertentangan dengan syariat agama islam? dari mana anda yakin..
seandainya ternyata prinsip2 atau nilai-nilai agama non muslim bertentangan dengan syariat islam, maka apakah agama non muslim itu akan diproses secara hukum, karena melanggar undang2 negara yang adalah syariat islam? atau apakah orang non muslim itu dipaksa untuk menjalankan syariat agama islam yg tidak diimaninya? munkin supaya jadi makrifat? :D, karena dalam syariat itu ada hakikatnya? :D
anda muslim punya syariat, kami non muslim tentu juga juga punya syariat... apa anda pikir syariat didunia ini hanya muslim? sebaliknya anda kayaknya harus menjelaskan apa syariat itu.. :)
-
Damai bagimu PI.
Menurut pemahaman saya, pertanyaanmu di starter thread trit ini, hampir sama dengan pemikiran para pendahulu Indonesia yang menginginkan 7 kata di sila pertama menurut Piagam Jakarta dicantumkan dalam Pancasila. Ini saya kopikan,Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
* Kalimat yang dicetak tebal merupakan kalimat yang diubah dalam perumusan Pancasila
Mengapa akhirnya berdasarkan pertimbangan yang matang, ke-7 kata cetak tebal itu tidak dimasukkan dalam sila pertama Pancasila?
Karena, tanpa mencantumkan ke-7 kata itu, para umat pemeluk Islam merdeka menjalankan syariat Islam yang diimaninya. Kebebasan kaum Muslimin menjalankan syariat Islam dijamin di Inonesia. Bila ada kaum Muslimin yang tidak menjalankannya, itu bukan urusan negara, melainkan urusan kaum itu dengan yang diimaninya. Negara hanya mengurusi kenyamanan umat menjalankan ibadahnya. Dengan begitu sajapun masih banyak penganut agama non Islam yang meras dikejar-kejar dalam beribadah, terutama kaum Kristen. Gereja yang dibakarlah, gereja yang dibomlah, persekutuan doa di rumah yang dilemparilah, dll, dll.
Sekarang, setelah lebih dari 60 tahun merdeka, PI mengusulkan penerapan Daulah Islamiyah menjadi pengganti fondasi NKRI, apa masih mungkin? Itu kemunduran, bukan kemajuan.
-
apakah anda yakin kalau agama kristen atau non islam lainnya mempunyai prinsip yang tidak bertentangan dengan syariat agama islam? dari mana anda yakin..
seandainya ternyata prinsip2 atau nilai-nilai agama non muslim bertentangan dengan syariat islam, maka apakah agama non muslim itu akan diproses secara hukum, karena melanggar undang2 negara yang adalah syariat islam?
anda muslim punya syariat, kami non muslim juga punya syariat... apa anda pikir syariat didunia ini hanya muslim? sebaliknya anda kayaknya harus menjelaskan apa syariat itu.. :)
sekali lagi terlihat kekeliruan bahwa adanya pemahaman MENYAMAKAN syariat, bukan maksud dan konsep syariay islam diterapkan maka anda sebagai non Islam dijadikan sama dengan Islam.
biar tidak rancu saya kasih contoh deh, ketika BABI HARAM dikonsumsi oleh Muslim dan dilarang oleh syariat islam untuk dikonsumsi tidak menjadikan bahwa memakan BABI bagi Non Muslim dikenakan hukuman Syariat. NAMUN peredaran kebutuhan konsumsi tersebut yang di atur sesuai dengan kondisi wilayahnya. bisa saja peternakan dibatasi di komunitas Non Islam saja, dan perdaganganya yang diatur tidak ditempat UMUM. Kebebasan jangan diartikan sempit dan kelewatan, kebebasan sejatinya adlah tidak mencederai kebebasan orang lain.
Jika Non Islam punya Syariat (Hukum) maka ajukan wacana yang serupa, sama halnya dengan pengajuan PANCASILA sebelumnya.
-
Damai bagimu PI. Saya komentari yang perlu saja.
rasanya mas bro tidak bisa keluar dari STIGMA bahwa pergantian UU menjadi Syariah adalah bentuk MAKAR, saya tanya dengan pergantian UU menjadi Syariah apa yang DIRUGIKAN dan apa yang DIBUBARKAN??
Coba bandingkan dengan postingmu yang ini, khususnya yang saya tebalkan ini,negara syariat : Dalam bukunya Min Fiqh al-Daulah fî al-Islâm (1997), dan Madkhal li Dirâsat al-Syariah al-Islâmiyyah (2001), Yusuf Qardhawi secara khusus banyak membahas tentang fondasi negara yang disusun berdasarkan syariat Islam. Qardhawi menyebut negara tersebut sebagai al-Daulah al-Syar’iyyah al-Dustûriyyah (Qardhawi, 1997:46), yakni sebagai sebuah daulah konstitusional yang berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Konstitusinya tercermin dalam aturan-aturan Islam dan hukum-hukum syariat yang termatub dalam al-Qur`an dan al-Hadits, baik mengenai masalah akidah, ibadah, akhlak, muamalah, maupun berbagai aspek kehidupan lainnya.
selengkapnya: http://ppiturki.org/main/catatan/tulisan-anda-2/prinsip-dasar-syariat-islam-sebagai-fondasi-negara-perspektif-yusuf-qardhawi/
Pertanyaan untuk PI, bila ingin menggantikan fondasi negara, apakah itu bukan MAKAR?
-
Damai bagimu PI.
Menurut pemahaman saya, pertanyaanmu di starter thread trit ini, hampir sama dengan pemikiran para pendahulu Indonesia yang menginginkan 7 kata di sila pertama menurut Piagam Jakarta dicantumkan dalam Pancasila. Ini saya kopikan,Mengapa akhirnya berdasarkan pertimbangan yang matang, ke-7 kata cetak tebal itu tidak dimasukkan dalam sila pertama Pancasila?
Karena, tanpa mencantumkan ke-7 kata itu, para umat pemeluk Islam merdeka menjalankan syariat Islam yang diimaninya. Kebebasan kaum Muslimin menjalankan syariat Islam dijamin di Inonesia. Bila ada kaum Muslimin yang tidak menjalankannya, itu bukan urusan negara, melainkan urusan kaum itu dengan yang diimaninya. Negara hanya mengurusi kenyamanan umat menjalankan ibadahnya. Dengan begitu sajapun masih banyak penganut agama non Islam yang meras dikejar-kejar dalam beribadah, terutama kaum Kristen. Gereja yang dibakarlah, gereja yang dibomlah, persekutuan doa di rumah yang dilemparilah, dll, dll.
Sekarang, setelah lebih dari 60 tahun merdeka, PI mengusulkan penerapan Daulah Islamiyah menjadi pengganti fondasi NKRI, apa masih mungkin? Itu kemunduran, bukan kemajuan.
kemunduran jika diartikan bahwa penerapan tersebut setelah dikaji memang menyebabkan kemunduran, dalam sejarahnya konsep daulah Islamiyah yang diterapkan secara kaffah adalah titik balik keemasan bagi penganutnya.
sebetulnya jika anda bilang saja bahwa apa hukum yang tidak berkenan maka bisa dikaji secara objektif, namun sepertinya pandangan subjektif sangat sulit untuk dikaji lebih dalam.
misalnya keberatan akan hukum rajam, potong tangan, pendirian dan kebebasan umat beragama, dll..
Damai bagimu PI. Saya komentari yang perlu saja.Coba bandingkan dengan postingmu yang ini, khususnya yang saya tebalkan ini,Pertanyaan untuk PI, bila ingin menggantikan fondasi negara, apakah itu bukan MAKAR?
yang namanya MAKAR adalah:
Definisi 'makar'
Indonesian to Indonesian
adjective
1. kaku dan keras (tt buah-buahan); bangkar
source: kbbi3
noun
2. akal busuk; tipu muslihat: segala -- nya itu sudah diketahui lawannya;
source: kbbi3
3. perbuatan (usaha) dng maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dsb: krn -- menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum;
source: kbbi3
4. perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yg sah: ia dituduh melakukan --
nah mas bro bisa ambil pengertian diatas mana yang tepat untuk dijadikan alasan bahwa wacana pergantian Hukum Pancasila menjadi Hukum islam bisa disebut makar.
-
sekali lagi terlihat kekeliruan bahwa adanya pemahaman MENYAMAKAN syariat, bukan maksud dan konsep syariay islam diterapkan maka anda sebagai non Islam dijadikan sama dengan Islam.
biar tidak rancu saya kasih contoh deh, ketika BABI HARAM dikonsumsi oleh Muslim dan dilarang oleh syariat islam untuk dikonsumsi tidak menjadikan bahwa memakan BABI bagi Non Muslim dikenakan hukuman Syariat. NAMUN peredaran kebutuhan konsumsi tersebut yang di atur sesuai dengan kondisi wilayahnya. bisa saja peternakan dibatasi di komunitas Non Islam saja, dan perdaganganya yang diatur tidak ditempat UMUM. Kebebasan jangan diartikan sempit dan kelewatan, kebebasan sejatinya adlah tidak mencederai kebebasan orang lain.
Jika Non Islam punya Syariat (Hukum) maka ajukan wacana yang serupa, sama halnya dengan pengajuan PANCASILA sebelumnya.
hehehe....
saya dan anda adalah warga negara indonesia..
sebagai warga negara indonesia, saya dan anda terikat hukum dan perundangan yang berlaku di indonesia.
ok?
kalau secara syariat islam, dilarang memakan babi.. tentu saja saya sebagai warga indonesia juga dilarang makan babi.
kalau secara syariat bulan ramadhan berpuasa, supaya sehat.. maka jika saya tidak berpuasa saya telah melanggar hukum negara.
mas bro...
seperti yang saya sebutkan bahwa anda jangan berfikir bahwa agama islamlah satu2nya yang punya syariat...
anda salah, semua agama mempunya hakikat, yang membentuk syariat, dan para pelaku agama2 tersebut tidak jarang yang sudah sampai pada tahap makrifat.
jadi, jika anda menghormati, dan mengerti konsep dan berniat hidup rukun dalam negara bineka ini, adalah tidak mungkin menerapkan syariat suatu agama yang dijadikan hukum negara yang tentu saja mengikat semua warga negara.
Hukum negara adalah hukum negara, dan syariat agama, biarlah agama terkait yang menegakkannya, hukum syariat agama itu mengikat secara khusus.
omongan anda sama seperti stiker2 di bis kota yang berbunyi: "naik gratis, turun bayar" sama saja... its just the "tricky" :D
-
hehehe....
saya dan anda adalah warga negara indonesia..
sebagai warga negara indonesia, saya dan anda terikat hukum dan perundangan yang berlaku di indonesia.
ok?
kalau secara syariat islam, dilarang memakan babi.. tentu saja saya sebagai warga indonesia juga dilarang makan babi.
kalau secara syariat bulan ramadhan berpuasa, supaya sehat.. maka jika saya tidak berpuasa saya telah melanggar hukum negara.
mas bro...
seperti yang saya sebutkan bahwa anda jangan berfikir bahwa agama islamlah satu2nya yang punya syariat...
anda salah, semua agama mempunya hakikat, yang membentuk syariat, dan para pelaku agama2 tersebut tidak jarang yang sudah sampai pada tahap makrifat.
jadi, jika anda menghormati, dan mengerti konsep dan berniat hidup rukun dalam negara bineka ini, adalah tidak mungkin menerapkan syariat suatu agama yang dijadikan hukum negara yang tentu saja mengikat semua warga negara.
Hukum negara adalah hukum negara, dan syariat agama, biarlah agama terkait yang menegakkannya, hukum syariat agama itu mengikat secara khusus.
omongan anda sama seperti stiker2 di bis kota yang berbunyi: "naik gratis, turun bayar" sama saja... its just the "tricky" :D
itu kekeliruannya dalam memahami Syariat yang dijadikan DASAR NEGARA, dimana Perintah kepada MUSLIM disamakan dengan Non Muslim. ketika berkaitan dengan Masyarakat yang berbeda keyakinan Syariat islam menjembatani hak2 tersebut dengan adanya HUKUM bagi orang2 Non islam, agar dimana kerukunan bisa terwujud TANPA saling MENCEDERAI KEBEBASAN.
pandangan skeptis tentang adanya "CARA/TIPU Muslihat" adalah kurangnya mengkaji bagaimana syariat itu bekerja, dimana sebuah anggapan ANCAMAN sudah menjadi dasar pertama dari kesimpulan tersebut.
-
itu kekeliruannya dalam memahami Syariat yang dijadikan DASAR NEGARA, dimana Perintah kepada MUSLIM disamakan dengan Non Muslim. ketika berkaitan dengan Masyarakat yang berbeda keyakinan Syariat islam menjembatani hak2 tersebut dengan adanya HUKUM bagi orang2 Non islam, agar dimana kerukunan bisa terwujud TANPA saling MENCEDERAI KEBEBASAN.
pandangan skeptis tentang adanya "CARA/TIPU Muslihat" adalah kurangnya mengkaji bagaimana syariat itu bekerja, dimana sebuah anggapan ANCAMAN sudah menjadi dasar pertama dari kesimpulan tersebut.
hehehe...
jadi gimana konsep anda tentang negara syariat???? :D
saya senyum2 saja melihatnya... :)
indonesia menjadi Daulah Islam.. dimana hukumnya syariah..
coba anda jawab:
1. jika uu syariah kita menyatakan warga negara wajib berpuasa. maka warga negara yang lain kena huku jika tidak berpuasa?
2. jika uu syariah menyatakan, setiap warga negara yang muslim wajib puasa dan dilarang makan babi.
jika menurut anda yang akan diterapkan adalah nomer dua.. ga perlu bikin negara islam mas.. :D sekarang pun sudah...
mungkin sama dengan yg diterapkan di aceh barangkali..
namun, itu hanya akan membuat warga negara non muslim tidak merasa menjadi warga negara indonesia.
membuat warga non muslim seperti tamu yang tidak diharapkan dirumah sendiri.. anak tiri, dan saya yakin, nantinya negara indonesia akan menegakkan syariah dengan... ingat dengan... tanpa pandang bulu, agar bumi indonesia ini bersih dari mudarat, keharaman, dan kemusrikan.. :D
saya yakin implementasinya hampir tidak mungkin..
lagian kenapa anda tidak bisa menghormati syariat orang lain???
jika anda bisa menuntut uu syariat Islam ditegakkan di indonesia, tentu saja saya juga berhak sebagai warga negara untuk menegakkan uu syariat kristen di indonesia.
nanti jadinya begini.
uu syariat islam:
wajib berpuasa di bulan ramadhan bagi umat islam.
trus ada yg meng-akomodir uu syariat kristen.. wajib ke gereja setiap minggu.
pusing negaranya mas...
menurut saya, biarlah ranah agama di tegakkan oleh insitusi agama. jangan dicampur dengan institusi negara, karena negara kita majemuk, kita punya hak yang sama mas.
lagian apakah MUI tidak cukup? biarlah MUI bertugas menegakkan syariat islam UNTUK ORANG MUSLIM Dalam NEGARA PANCASILA Indonesia ini. bisa kan?
satu pertanyaan terakhir saya: apa tujuannya dan apa alasan mendesak supaya menjadikan negara indonesia menjadi dalulah islamiyah? silahkan dijawab yg terakhir ini.
-
hehehe...
jadi gimana konsep anda tentang negara syariat???? :D
saya senyum2 saja melihatnya... :)
indonesia menjadi Daulah Islam.. dimana hukumnya syariah..
coba anda jawab:
1. jika uu syariah kita menyatakan warga negara wajib berpuasa. maka warga negara yang lain kena huku jika tidak berpuasa?
2. jika uu syariah menyatakan, setiap warga negara yang muslim wajib puasa dan dilarang makan babi.
jika menurut anda yang akan diterapkan adalah nomer dua.. ga perlu bikin negara islam mas.. :D sekarang pun sudah...
mungkin sama dengan yg diterapkan di aceh barangkali..
namun, itu hanya akan membuat warga negara non muslim tidak merasa menjadi warga negara indonesia.
membuat warga non muslim seperti tamu yang tidak diharapkan dirumah sendiri.. anak tiri, dan saya yakin, nantinya negara indonesia akan menegakkan syariah dengan... ingat dengan... tanpa pandang bulu, agar bumi indonesia ini bersih dari mudarat, keharaman, dan kemusrikan.. :D
saya yakin implementasinya hampir tidak mungkin..
lagian kenapa anda tidak bisa menghormati syariat orang lain???
jika anda bisa menuntut uu syariat Islam ditegakkan di indonesia, tentu saja saya juga berhak sebagai warga negara untuk menegakkan uu syariat kristen di indonesia.
nanti jadinya begini.
uu syariat islam:
wajib berpuasa di bulan ramadhan bagi umat islam.
trus ada yg meng-akomodir uu syariat kristen.. wajib ke gereja setiap minggu.
pusing negaranya mas...
menurut saya, biarlah ranah agama di tegakkan oleh insitusi agama. jangan dicampur dengan institusi negara, karena negara kita majemuk, kita punya hak yang sama mas.
lagian apakah MUI tidak cukup? biarlah MUI bertugas menegakkan syariat islam UNTUK ORANG MUSLIM Dalam NEGARA PANCASILA Indonesia ini. bisa kan?
satu pertanyaan terakhir saya: apa tujuannya dan apa alasan mendesak supaya menjadikan negara indonesia menjadi dalulah islamiyah? silahkan dijawab yg terakhir ini.
emang ada uu syariat kristen mas?
contohnya? :)
-
hehehe...
jadi gimana konsep anda tentang negara syariat???? :D
saya senyum2 saja melihatnya... :)
indonesia menjadi Daulah Islam.. dimana hukumnya syariah..
coba anda jawab:
1. jika uu syariah kita menyatakan warga negara wajib berpuasa. maka warga negara yang lain kena huku jika tidak berpuasa?
2. jika uu syariah menyatakan, setiap warga negara yang muslim wajib puasa dan dilarang makan babi.
jika menurut anda yang akan diterapkan adalah nomer dua.. ga perlu bikin negara islam mas.. :D sekarang pun sudah...
mas bro, sudah GIMANA?? saya mau tau UU negara Indonesia yang menyebutkan adanya HUKUMAN atas pelanggar perintah agama seperti contoh diatas??
yang dimaksud dengan syariat dimana hukum agama dijadikan Hukum YUDISIAL negara.
mungkin sama dengan yg diterapkan di aceh barangkali..
namun, itu hanya akan membuat warga negara non muslim tidak merasa menjadi warga negara indonesia.
membuat warga non muslim seperti tamu yang tidak diharapkan dirumah sendiri.. anak tiri, dan saya yakin, nantinya negara indonesia akan menegakkan syariah dengan... ingat dengan... tanpa pandang bulu, agar bumi indonesia ini bersih dari mudarat, keharaman, dan kemusrikan.. :D
saya yakin implementasinya hampir tidak mungkin..
siapa yang menjadikan anak Tiri mas Bro?? hak kebebasan sebagai warga negara bagi tiap 2 individu disesuaikan dengan kebebasan masing2 tanpa saling bersinggungan. Non Muslim dalam negara syariat sangat dilindungi baik kebebasan beragama, harta dan jiwanya sama dengan Muslim. jadi apa dasrnya mas bro bilang bahwa warga Non Is adalah warga kelas 2??
kenapa anda tidak bisa menghormati syariat orang lain???
jika anda bisa menuntut uu syariat Islam ditegakkan di indonesia, tentu saja saya juga berhak sebagai warga negara untuk menegakkan uu syariat kristen di indonesia.
nanti jadinya begini.
uu syariat islam:
wajib berpuasa di bulan ramadhan bagi umat islam.
trus ada yg meng-akomodir uu syariat kristen.. wajib ke gereja setiap minggu.
pusing negaranya mas...
belum benar adanya kali mas sampai kesana, apakah dengan adanya Syariat islam maka orang Kristen dipaksa agar Beribadah sesuai dengan Syariatnya?? saya rasa tidak.
menurut saya, biarlah ranah agama di tegakkan oleh insitusi agama. jangan dicampur dengan institusi negara, karena negara kita majemuk, kita punya hak yang sama mas.
lagian apakah MUI tidak cukup? biarlah MUI bertugas menegakkan syariat islam UNTUK ORANG MUSLIM Dalam NEGARA PANCASILA Indonesia ini. bisa kan?
satu pertanyaan terakhir saya: apa tujuannya dan apa alasan mendesak supaya menjadikan negara indonesia menjadi dalulah islamiyah? silahkan dijawab yg terakhir ini.
Tujuanya tentu saja menciptakan kerukunan umat beragama yang LEBIH baik dan menciptakan negara yang makmur dimana aturan kenegaraan selaras dengan agama.
bisakah saya balik bertanya, Syariat Kristen seperti apa dan siapakah negara yang pernah menerapkanya??
-
JP.III@
mas bro, hukum 4 orang saksi yang masbro bilang itu kasus perkosaan atau perselingkuhan?
memahami ayat2 haruslah sesuai konteks dan asbabnya, tdk bisa dijadikan landasan hukum diluar konteks tsb. saya yakin mas bro belum lengkap mengetahui hukum2 dalam Islam dalam mengambil keputusan tindakan pelanggaran, dimana kami menggunakan hukum hudud dan tahzir.. perkosaan adalah persoalan kompleks dimana selain diambil dari pandangan hudud juga diambil tahzirnya agar mengambil keputusan yang tepat. jadi anggapan mas bro diatas sangat keliru dgn mengambil kesimpulan bhw hakim hanya menerima bukti dari 4 kesaksian saja.
Kalau gitu tolong dijabarkan di sini hukum syariat untuk kasus perkosaan.
Bagaimana caranya seseorang wanita melaporkan dirinya telah diperkosa.
Umpamanya indonesia berlaku hukum syariat.
Nurlela adik anda yg perempuan berumur 10 tahun diperkosa oleh seseorang lelaki tetangga sebelah
Ngga ada yg melihat tindak perkosaan itu.
Lalu si nurlela dibawa ke dokter untuk mendapat visum
Bagaimana si nurlela mendapat keadilan?
dan masalah poligami adakah sangkut pautnya dgn nonIs? ketika negara mensahkan aturan poligami untuk keyakinan muslim apakah Kristen diperbolehkan poligami juga? bukankah syarat legalitas adalah di ambil dari keabsahan secara agama lalu disahkan menurut negara? keberatanya dimana?
keberantannya di sini:
Hukum negara melanggar salah satu hukum agama yg dianut warga negaranya.
Analogi biar jelas:
Hukum sebuahy negara X :Setiap orang yg korupsi harus di hukum mati.
Hukum agama A di negara X: setiap orang, yang bersalah sekalipun wajib mendapatkan kesempatan kedua.
Joni warga negara X dan beragama A bekerja sebagai Hakim.
Suatu saat joni harus menjalankan hukum negara yg BERTENTANGAN dengan hukum agamanya.
-----
Potong cerita (sekedar curious).
Apakah menurut anda poligami itu bagus ???
-
Damai bagimu PI.
kemunduran jika diartikan bahwa penerapan tersebut setelah dikaji memang menyebabkan kemunduran, dalam sejarahnya konsep daulah Islamiyah yang diterapkan secara kaffah adalah titik balik keemasan bagi penganutnya.
sebetulnya jika anda bilang saja bahwa apa hukum yang tidak berkenan maka bisa dikaji secara objektif, namun sepertinya pandangan subjektif sangat sulit untuk dikaji lebih dalam.
misalnya keberatan akan hukum rajam, potong tangan, pendirian dan kebebasan umat beragama, dll..
Tidakkah PI menangkap kemunduran yang sudah saya kemukakan?
Sejak Pancasila di mana sila pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa (tidak menggunakan 7 kata yang dicoret dari Piagam Jakarta) dijadikan dasar (fondasi) negara ini, maka seluruh warga yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, apakah itu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa (kelompokkan saja 6 agama) mendapat tempat hidup di wilayah NKRI ini. Dengan keinginan PI dan segolonganmu menggantikan itu dengan Daulah Islamiyah, maka satu-satunya agama yang berhak hidup di negara ini hanya Islam. Jika sejak berdirinya NKRI ini mampu mengayomi 6 agama, kemudian dengan keinginan PI dan yang segolongan dengan PI mengakibatkan negara hanya mengayomi 1 agama, apakah itu bukan kemunduran? Lantas, kemana warga negara yang menganut Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Penganut Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa?
yang namanya MAKAR adalah:
Definisi 'makar'
Indonesian to Indonesian
adjective
1. kaku dan keras (tt buah-buahan); bangkar
source: kbbi3
noun
2. akal busuk; tipu muslihat: segala -- nya itu sudah diketahui lawannya;
source: kbbi3
3. perbuatan (usaha) dng maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dsb: krn -- menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum;
source: kbbi3
4. perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yg sah: ia dituduh melakukan --
nah mas bro bisa ambil pengertian diatas mana yang tepat untuk dijadikan alasan bahwa wacana pergantian Hukum Pancasila menjadi Hukum islam bisa disebut makar.
Yang keempat, perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yg sah. Alasannya, bahwa dengan menggantikan dasar negara dari Pancasila menjadi Daulah Islamiyah maka segala aparatus negara (termasuk pemerintahan) yang telah terbentuk berdasarkan Pancasila harus dianulir, dan dibentuk berdasarkan Daulah Islamiyah.
Bisa dipahami?
Damai bagimu.
-
Leonardo@
maksudnya bgaimana keputusan yang sudah di sahkan namun ditolak sebagian?
untuk pendirian Tempat ibadah sebelum keluar surat ijinya (disahkan) harus dilampirkan PERSETUJUAN dari warga sekitar, itu undang2nya baku. jika tdk ada maka cacat hukum.
Justru itulah kerancuannya kalau tidak disebut kelucuannya...
Karena dasarnya negara mengakui kebebasan beragama, bahkan menjaminnya...jadi untuk mendirikan tempat ibadah harusnya Negara menjamin dan mengatur secara proporsional bukan diserahkan pada persetujuan dari warga sekitar..
Kalau begini akan selalu terjadi penyimpangan tinggal masukkan saja orang2 yang tidak setuju...maka Gereja/ pura/ Wihara tidak dapat didirikan ...beres kan...
Akhirnya diadakanlah ibadah di ruko atau di tempat lain ...ini pun bisa saja dilarang....
Agama adalah hak azasi seseorang terlebih dengan dasar negara Pancasila dan UUD 45 yang menjamin pelaksanaannya...tapi dengan segala macam aturan turunannya maka kegiatan ibadah/ mendirikan rumah ibadah dipersulit, bahkan yang sudah didirikan pun digugat...dan yang dimenangkan di pengadilan pun masih disegel :doh:
dalam syariah bisa saja sama aturanya tergantung keputusan pemimpin dimana pengambilan keputusan tsb juga tdk mencederai kebebasan beragama. perlu di ingat, konsep hukum dasar dari Al-quran dan yang tdk terdapat daripadanya disebut ijma dan qiyas yang tetap mengacu daripadanya.
bisa ditambah atau dikurang tergantung penyesuaian kondisi, dan jauhkan dulu penyempitan dalam menilai hukum2 islam. karena hukum2 tsb tdk bisa dipandang kaku, bisa juga fleksibel..
Maksudnya syariah islam bisa fleksibel itu gimana?
Saya ingat kasus Jokowi -Ahok..dalam memilih pemimpin aja susah banget menerima pemimpin non muslim :D
Dalam pendirian rumah ibadah apa konsep syariah..bagaimana penjaminannya...
Namanya penduduk pasti dari tahun ke tahun bertambah juga pemeluk agama non Islam ...maka perlu dipikirkan juga tempat ibadahnya...pun ada ibadah lingkungan seperti muslim ada pengajian ...
Nah apakah syariah memperbolehkan ada ibadat di rumah2 warga selain di Gereja ?
-
Kalau gitu tolong dijabarkan di sini hukum syariat untuk kasus perkosaan.
Bagaimana caranya seseorang wanita melaporkan dirinya telah diperkosa.
Umpamanya indonesia berlaku hukum syariat.
Nurlela adik anda yg perempuan berumur 10 tahun diperkosa oleh seseorang lelaki tetangga sebelah
Ngga ada yg melihat tindak perkosaan itu.
Lalu si nurlela dibawa ke dokter untuk mendapat visum
Bagaimana si nurlela mendapat keadilan?
sayangnya contoh kasus saya merasa KEBERATAN jika dianalogikan dengan kerabat saya, maka saya akan menghilangkan Subjeknya saja hanya menjadi "NURLELA".
penanganan Kasus Kejahatan seperti contoh perkosaan hampir sama dengan UU yang sekarang, Korban melaporkan kepada mahkamah Syariah yang lalu diadakan penyelidikan dengan mengadakan PERSIDANGAN, dalam persidangan Syariah semua bukti tetap bisa dipakai sebagai alat bukti yang dianggap sah.
Visum dokter
saksi pelapor
saksi lain (yang menyaksikan, yang mendengar, yang mengetahui, dll)
kesaksian terduga
dst sehingga penyelidikan selesai
setelah pertimbangan tersebut barulah menuju kepada keputusan hakim dimana hakim juga memutuskan sesuai dengan dari hasil penyelidikan. ketika hasil memutuskan bahwa pelaku sacar meyakinkan bersalah maka dijatuhi hukuman sesuai syariat islam.
Perkosaan tidaklah sama dengan perzinahan, meski kedua-duanya mempunyai konsekwensi
yang sama di dalam adanya hukuman bagi pelakunya. Perkosaan pastilah harus lebih berat
hukumanya karena dalam perkosaan ada tindak kekerasan, pemaksaan yang disertai
ancaman sekaligus perzinahan itu sendiri. Syariat Islam membagi kejahatan dalam tiga bentuk:
qishas, hudud dan ta`zir. Qishas merupakan pembalasan setimpal terhadap kejahatan
pembunuhan, penganiayaan dan usaha melukai dengan sengaja. Hudud adalah kejahatan
yang jenis pelanggaran dan hukumannya ditentukan oleh wahyu Allah Swt. Sedangkan ta’zir
merupakan hukuman terhadap suatu kejahatan tertentu yang bentuk dan jenisnya diserahkan
pada pertimbangan hakim. Berdasarkan konsep ini ulama fiqh sepakat bahwa pelaku
pemerkosaan dan kekerasan dikenakan hukuman ganda; pertama, hukuman atas perzinahan
yaitu cambukan 100 kali atau dirajam dihadapan umum. Kedua, hukuman atas penganiayaan
atau qishas, dibalas sebanding atas perbuatanya.
Pada masa Nabi, pernah terjadi peristiwa perkosaan sebagaimana dipaparkan oleh riwayat
hadits Imam Turmudzi dan Abu Dawud, dari sohabat Wail bin Hujr ra:
“Dari Wail bin Hajar berkata: “Bahwa ada seorang perempuan yang diperkosa pada masa
Rasulullah Saw, maka ia dilepas dari ancaman hukuman perzinahan, sementara pelakunya
dikenakan hukuman had. Atturmudzi berkata: Hal ini diamalkan para ulama dari sahabat Nabi
Saw dan lainnya, bahwa perempuan diperkosa tidak dikenai had.”
(HR. Imam At-Turmudzi)
Sejatinya teks hadits di atas mendiskripkan sebuah perlindungan kepada korban dalam bentuk
pembebasan hukuman sebagai orang yang dipaksa melakukan tindak kejahatan. Sementara
pelaku tidak bisa lepas dari jerat hukum. Dalam fiqh, korban tidaklah dikenai hukum dosa dan
sanksi perzinahan, karena ia sebagai mukroh (yang dipaksa). Ini sejalan dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Dari Abu Dzar Al-Ghiffari Ra, berkata bahwa Rasulullah
bersabda; ”Sesungguhnya Allah mengangkat dari umat ini (dosa dan tuntutan hukum) karena
tiga hal, ketidaksengajaan, lupa, dan karena dipaksa orang lain” (Hadits Riwayat Ibnu Majah).
Di lingkungan keagamaan, saatnya menciptakan fiqh yang berorientasi keadilan dan
pembelaan terhadap korban, dalam hal ini adalah perempuan. Paradigma yang tidak
menyudutkan perempuan dan menganggap sensualitas perempuan seba-gai sumber terjadinya
perkosaan. Dalam tataran ini apabila telah terbentuk paradigma baru dalam masyarakat, maka diharapkan korban berani mengadukan kasusnya, juga ibu-ibu tidak lagi ragu di dalam menjerat
pelaku inses atau perkosaan dibawah umur. Di samping itu, madrasah, sekolah hingga halaqoh
turut serta memberi nuansa kajian fiqh yang memunculkan etika perlindungan, pelayanan dan
pendampingan terhadap semua tindak kekerasan.
Ketika adanya keterpaduan penanganan perkosaan ditingkat aparat, korban, ahli-ahli
keagamaan serta masyarakat setempat, bukan tidak mustahil apa yang kita harapkan dapat
terwujud, yaitu minimnya angka–angka perkosaan dalam statistik dan adanya penghormatan
terhadap perempuan bukan lagi sebatas impian.
di sini:
Hukum negara melanggar salah satu hukum agama yg dianut warga negaranya.
Analogi biar jelas:
Hukum sebuahy negara X :Setiap orang yg korupsi harus di hukum mati.
Hukum agama A di negara X: setiap orang, yang bersalah sekalipun wajib mendapatkan kesempatan kedua.
Joni warga negara X dan beragama A bekerja sebagai Hakim.
Suatu saat joni harus menjalankan hukum negara yg BERTENTANGAN dengan hukum agamanya.
mas bro yang namanya hukum Syariat itu, mengikuti Hukum yang di adopsi dari salah satu HUKUM yang ada didunia ini sama ketika kita mengadopsi HUKUM dari kolonial belanda. ketika Hukum tersebut dipakai TIDAK MUSTAHIL bahwa hukum itu akan bertentangan dengan salah satu hukum kelompok lain namun dimanapun HUKUM itu berdiri maka HUKUM tersebut sesuai dengan OBJEK.
kasus hukuman mati yang bertentangan dengan hukum agama tertentu nyatanya anda tidak memprotes pemerintah Indonesia dengan DASAR TERSEBUT?? lalu dengan dasar apa ketika pemeluk agama menjalankan hukum yang bertentangan dengan ajaran agama sang objek kena hukum itu memprotes?? bukankah dalam bermasyarakat maka HUKUM yang dipakai sesuai dengan kesepakatan maka itulah yang diterapkan. jadi ketika Hukum Syariat ditetapkan maka SEMUA warga negara harus tunduk dan patuh kepada hukum tersebut tanpa terkecuali sama seperti yang SEKARANG kita dibawah hukum NKRI.
Potong cerita (sekedar curious).
Apakah menurut anda poligami itu bagus ???
ya tentu saja bagus, dan BAGUS tersebut tentunya dengan melalui standart yang diperbolehkan agar mencapai Tujuan yang tidak menyimpang.
-
Damai bagimu PI.Tidakkah PI menangkap kemunduran yang sudah saya kemukakan?
Sejak Pancasila di mana sila pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa (tidak menggunakan 7 kata yang dicoret dari Piagam Jakarta) dijadikan dasar (fondasi) negara ini, maka seluruh warga yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, apakah itu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa (kelompokkan saja 6 agama) mendapat tempat hidup di wilayah NKRI ini. Dengan keinginan PI dan segolonganmu menggantikan itu dengan Daulah Islamiyah, maka satu-satunya agama yang berhak hidup di negara ini hanya Islam. Jika sejak berdirinya NKRI ini mampu mengayomi 6 agama, kemudian dengan keinginan PI dan yang segolongan dengan PI mengakibatkan negara hanya mengayomi 1 agama, apakah itu bukan kemunduran? Lantas, kemana warga negara yang menganut Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Penganut Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa?
RED
mas bro, siapakah yang mengatakan bahwa dibawah HUKUM syariah naka yang boleh BERAGAMA adalah Muslim?? dalam Syariat Islam, pemerintahan MENJAMIN kebebasan beragama, harta, dan JIWA warga negaranya TERMASUK Non Is. ketika anda sudah mulai mengeluarkan dasar yang merupakan pandangan yang tidak sesuai seperti diatas maka pandangan anda menjadi SUBJEKTIF, apalagi tidak terbukti apa yang anda katakan.
GREEN
loh mas bro kenapa sampai mengeluarkan pertanyaan tersebut?? yang namanya warga NEGARA baik Islam dan Non Is semuanya sama dimata HUKUM. dan objek hukum dikenakan kepada tiap2 orang yang memang PANTAS terkena HUKUM. ketika syariat Islam diberlakukan, maka KEBEBasan beragama yang DIATUR didalam syariat Islam MENAMPUNG golongan tersebut tanpa MENGURANGI atau MENCEDERAI satu sama lain.. so apa yang anda pikirkan ternyata sangat jauh sekali BERTENTANGAN dengan konsep dan aplikasi Syariah sehingga saya MELIHAT dasar yang anda pakai TIDAKLAH sesuai dengan apa yang anda Tuduhkan.
Yang keempat, perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yg sah. Alasannya, bahwa dengan menggantikan dasar negara dari Pancasila menjadi Daulah Islamiyah maka segala aparatus negara (termasuk pemerintahan) yang telah terbentuk berdasarkan Pancasila harus dianulir, dan dibentuk berdasarkan Daulah Islamiyah.
Bisa dipahami?
Damai bagimu.
menggantikan bukan BERARTI menjatuhkan mas bro, apa mas bro mau bilang bahwa sistem NKRI berbuat makar karena menggantikan sistem kerajaan pada masa lalu?? sekali lagi saya tidak habis pikir bahwa anda tidak bisa membedakan perbuatan makar dengan pergantian ideologi dengan demokrasi sebelumnya. disaat Mahasiswa menuntut pergantian pada jaman orde baru ke jaman reformasi KENAPA tidak ada yang bilang bahwa pergantian tersebut adalah MAKAR?? ya karena memang bukan makar, sebab oleh keinginan RAKYAT untuk mengganti penampuk birokrasi. bisakah kita FAIR disini?? jika memang keberatan maka sekali lagi sampaikanlah SECARA OBJEKTIF.
-
Justru itulah kerancuannya kalau tidak disebut kelucuannya...
Karena dasarnya negara mengakui kebebasan beragama, bahkan menjaminnya...jadi untuk mendirikan tempat ibadah harusnya Negara menjamin dan mengatur secara proporsional bukan diserahkan pada persetujuan dari warga sekitar..
Kalau begini akan selalu terjadi penyimpangan tinggal masukkan saja orang2 yang tidak setuju...maka Gereja/ pura/ Wihara tidak dapat didirikan ...beres kan...
Akhirnya diadakanlah ibadah di ruko atau di tempat lain ...ini pun bisa saja dilarang....
Agama adalah hak azasi seseorang terlebih dengan dasar negara Pancasila dan UUD 45 yang menjamin pelaksanaannya...tapi dengan segala macam aturan turunannya maka kegiatan ibadah/ mendirikan rumah ibadah dipersulit, bahkan yang sudah didirikan pun digugat...dan yang dimenangkan di pengadilan pun masih disegel :doh:
duh mas bro ini gimana sih mengartikan KEBEBASAN?? yang namanya kebebasan adalah disaat kebebasan itu tidak mengganggu kebebasan orang lain. yang namanya menjamin kebebasan agama itu BUKAN menjamin SEBEBAS-BEBASNYA namun menjamin antara satu dengan yang lain BEBAS tanpa adanya saling mencederai. mudah-mudahan sampai disini masbro bisa berpikir ulang apa arti KEBEBASAN dalam bernegara dan bermasyarakat.
lalu soal pendirian Gereja/tempat ibadah yang dipersulit. sekali lagi bukan dipersulit TAPI DISYARATKAN.. salah satunya syaratnya adalah PERSETUJUAN MASYARAKAT SEKITAR, sama kaya buat usaha saja mas bro, ketika anda melakukan usaha dan minta ijin, pasti anda disuruh untuk mengumpulkan persetujuan terseubut. dan itu FAIR, karena dengan begitu kita tidak MELANGGAR KEBEBASAN ORANG LAIN.
kasus Gereja, saya sebut saja GKI yasmin yang dibatalkan pendirianya adalah salah satunya PEMALSUAN PERSETUJUAN DARI MASYARAKAT SEKITAR.. betul tidak??
Maksudnya syariah islam bisa fleksibel itu gimana?
Saya ingat kasus Jokowi -Ahok..dalam memilih pemimpin aja susah banget menerima pemimpin non muslim :D
Dalam pendirian rumah ibadah apa konsep syariah..bagaimana penjaminannya...
Namanya penduduk pasti dari tahun ke tahun bertambah juga pemeluk agama non Islam ...maka perlu dipikirkan juga tempat ibadahnya...pun ada ibadah lingkungan seperti muslim ada pengajian ...
Nah apakah syariah memperbolehkan ada ibadat di rumah2 warga selain di Gereja ?
fleksibel dimana hukum yang di tahriz mengikuti kondisi masyarakat selain hukum yang tertera dalam Al-Quran dan Sunnah.
benar sekali, baik pemerintah indonesia dan syariah sama2 memberikan Jaminan kepada golongan agar kebutuhanya terpenuhi tetapi tetap dalam KORIDOR HUKUM (sama seperti sekarang), jadi berlebihan ketika pandangan anda mengisyaratkan keterancaman kebebasan beragama, tidak sesuai fakta konsep syariah mas bro..
-
Pembayaran jizyah bagi non-muslim yang tinggal di negara Islam apakah menunjukkan kesetaraan antara Muslim dan non-muslim?
-
ini adalah sekedar wacana, jadi ditanggapinya juga sekedar wacana aja. Saya juga tidak setuju dengan penerapan hukum negara mengadopsi hukum agama tertentu. Karna dalam pelaksanaannya pasti tidak konsisten, baik dalam pelaksanaan hukumnya dan pelaksanaan sanksinya. Saya mengerti pelaksanaan hukum syariat hanya berlaku unruk umat muslim saja tapi umat lain akan 'disesuaikan'. Cth disesuaikan disini adalah, karna umat muslim tidak boleh mengkonsumsi babi maka umat lain yang mempunyai usaha rumah makan babi pasti tidak boleh mencantumkan judul babi pada spanduknya. Atau bahkan keberadaan rumah makannya akan disuruh tutup atau pindah sejauh mungkin dengan alasan banyak umat muslim disekitanya. Di mall juga banyak umat muslim sliweran lalu dengan alasan yg sama mereka mendesak pemerintah untuk melarang usaha restoran daging babi di mall. Maksud saya dengan penerapan hukum negara dengan syariat Islam akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk membatasi kebebasan umat lain dengan alasan mayoritas umat. Jadi menurut saya bukan ideologinya yg diganti melainkan manusia pelaksana hukumnya yang diganti. Jadi cukup sudah pembahasan ini sampai disini.......kalo ada yang kurang puas silahkan lanjutt......nah loh......
-
Pembayaran jizyah bagi non-muslim yang tinggal di negara Islam apakah menunjukkan kesetaraan antara Muslim dan non-muslim?
jika KESETARAAN diasumsikan KEADILAN maka saya jawab IYA.
-
ini adalah sekedar wacana, jadi ditanggapinya juga sekedar wacana aja. Saya juga tidak setuju dengan penerapan hukum negara mengadopsi hukum agama tertentu. Karna dalam pelaksanaannya pasti tidak konsisten, baik dalam pelaksanaan hukumnya dan pelaksanaan sanksinya. Saya mengerti pelaksanaan hukum syariat hanya berlaku unruk umat muslim saja tapi umat lain akan 'disesuaikan'. Cth disesuaikan disini adalah, karna umat muslim tidak boleh mengkonsumsi babi maka umat lain yang mempunyai usaha rumah makan babi pasti tidak boleh mencantumkan judul babi pada spanduknya. Atau bahkan keberadaan rumah makannya akan disuruh tutup atau pindah sejauh mungkin dengan alasan banyak umat muslim disekitanya. Di mall juga banyak umat muslim sliweran lalu dengan alasan yg sama mereka mendesak pemerintah untuk melarang usaha restoran daging babi di mall. Maksud saya dengan penerapan hukum negara dengan syariat Islam akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk membatasi kebebasan umat lain dengan alasan mayoritas umat. Jadi menurut saya bukan ideologinya yg diganti melainkan manusia pelaksana hukumnya yang diganti. Jadi cukup sudah pembahasan ini sampai disini.......kalo ada yang kurang puas silahkan lanjutt......nah loh......
mas bro pernah masuk masjid tidak?? ketika masuk masjid maka sebagai bentuk PENGHORMATAN kepada aturan didalam mesjid maka mas bro diwajibkan melepas sendal. lalu apakah dengan melepas sendal maka mas bro kehilangan kebebasan memakai sendal??
-
jika KESETARAAN diasumsikan KEADILAN maka saya jawab IYA.
Berarti menurut anda sendiri kesetaraan bukanlah keadilan bukan? Dimanakah keadilan pemungutan jizyah atas seorang janda Kristen sementara seorang saudagar Muslim tidak dikenakan?
-
Berarti menurut anda sendiri kesetaraan bukanlah keadilan bukan? Dimanakah keadilan pemungutan jizyah atas seorang janda Kristen sementara seorang saudagar Muslim tidak dikenakan?
:D :D
mas bro, tau ga Objek Hukum?? dimana hukum tersebut berlaku kepada orang2 yang kena objek hukum. dalam Jizyah kita sebut ahlul Dzimmah.
sebelumnya mungkin mas bro bisa baca2 disini :http://id.wikipedia.org/wiki/Dzimmi
-
mas bro pernah masuk masjid tidak?? ketika masuk masjid maka sebagai bentuk PENGHORMATAN kepada aturan didalam mesjid maka mas bro diwajibkan melepas sendal. lalu apakah dengan melepas sendal maka mas bro kehilangan kebebasan memakai sendal??
Masjid kan bukan ruang publik?
Tentu saja di ruang yang bukan ruang publik seorang tidak memiliki kebebasan seperti yang dimilikinya di ruang publik.
-
:D :D
mas bro, tau ga Objek Hukum?? dimana hukum tersebut berlaku kepada orang2 yang kena objek hukum. dalam Jizyah kita sebut ahlul Dzimmah.
sebelumnya mungkin mas bro bisa baca2 disini :http://id.wikipedia.org/wiki/Dzimmi
Menurut nurani anda perlakuan atas seorang ahlul Dzimmah itu sudah adil?
Tentu saja anda akan menjawab bahwa hal itu adil karena bagi anda Islam adalah keadilan.
Saya seorang ahlul Dzimmah. Namun jika saya menolak membayar jizyah apakah nantinya saya diperhitungkan sebagai ahlul Harbi?
-
Masjid kan bukan ruang publik?
Tentu saja di ruang yang bukan ruang publik seorang tidak memiliki kebebasan seperti yang dimilikinya di ruang publik.
oh gini aja dehh... kalau mas bro belum menangkap maksud saya.. pernah masuk Mall kan, disitu ada Tulisan seragam sekolah dilarang masuk. nah apakah aturan tersebut melanggar kebebasan pelajar??
tujuannya adalah dimana ada semboyan, "dimana bumi di pijak, disitu langit dijunjung". dimana kita berada maka aturan hukum yang membawahi kitalah yang ditaati..
-
Menurut hukum Fiqh, kerajaan Demak bisa disebut kerajaan Islam tidak? Kalo mau disebut kerajaan Islam, koq jizyah tidak diterapkan?
-
Menurut nurani anda perlakuan atas seorang ahlul Dzimmah itu sudah adil?
Tentu saja anda akan menjawab bahwa hal itu adil karena bagi anda Islam adalah keadilan.
Saya seorang ahlul Dzimmah. Namun jika saya menolak membayar jizyah apakah nantinya saya diperhitungkan sebagai ahlul Harbi?
menurut NURANI tergantung mas bro, bagi penganut vegetarian saja kita termasuk makhluk yang ganas karena memakan Hewan.
jika anda tidak membayar Jizyah dikenakan sangsi melawan hukum, Ahlul harby sangat luas cakupanya, ketika disebut ahlul harby maka konteksnya harus tepat. bisa saja disebut ahlul harby karena konteksnya melawan hukum jizyah, namun tidak bisa dikatakan ahlul harby yang mengancam jiwa Muslim.. simplenya ketika anda menolak bayar listrik atau PPB maka anda akan kena sangsi bukan??
-
nanti kita lanjut lagi ya ms bro..
-
oh gini aja dehh... kalau mas bro belum menangkap maksud saya.. pernah masuk Mall kan, disitu ada Tulisan seragam sekolah dilarang masuk. nah apakah aturan tersebut melanggar kebebasan pelajar??
tujuannya adalah dimana ada semboyan, "dimana bumi di pijak, disitu langit dijunjung". dimana kita berada maka aturan hukum yang membawahi kitalah yang ditaati..
Ya melanggar kebebasan pelajar lah. Makanya mereka selalu bawa baju ganti jika tidak mau bermasalah dengan sekuriti.
:)
-
menurut NURANI tergantung mas bro, bagi penganut vegetarian saja kita termasuk makhluk yang ganas karena memakan Hewan.
jika anda tidak membayar Jizyah dikenakan sangsi melawan hukum, Ahlul harby sangat luas cakupanya, ketika disebut ahlul harby maka konteksnya harus tepat. bisa saja disebut ahlul harby karena konteksnya melawan hukum jizyah, namun tidak bisa dikatakan ahlul harby yang mengancam jiwa Muslim.. simplenya ketika anda menolak bayar listrik atau PPB maka anda akan kena sangsi bukan??
Oleh karena itu saya bilang diatas bahwa bagi anda Islam adalah keadilan.
:)
Pertanyaan selanjutnya, sampai sejauh mana kadar perlawanan seorang kafir harby terhadap Islam dalam konteks Indonesia ini? Kami-kami yang non Muslim ini dikategorikan kafir Dzimmah atau kafir Harby karena Indonesia ini kan negara Pancasila?
Analogi PLN, PBB dsb koq kurang pas ya? Kan yang bayar baik Muslim maupun non Muslim adalah obyek hukum? Kalo jizyah kan obyek hukumnya non Muslim?
-
duh mas bro ini gimana sih mengartikan KEBEBASAN?? yang namanya kebebasan adalah disaat kebebasan itu tidak mengganggu kebebasan orang lain. yang namanya menjamin kebebasan agama itu BUKAN menjamin SEBEBAS-BEBASNYA namun menjamin antara satu dengan yang lain BEBAS tanpa adanya saling mencederai. mudah-mudahan sampai disini masbro bisa berpikir ulang apa arti KEBEBASAN dalam bernegara dan bermasyarakat.
Kebebasan seruan adzan pakai toa apa bukan mencederai KEBEBASAN agama non muslim :doh:
Kenapa di Singapore mesjidnya bisa tanpa toa di sini harus dengan toa :doh:
Negara yang konsekuen dengan dasar Pancasila wajib menjamin dan mengatur bukan mengekang apalagi menyerahkan kepada sekelompok orang lain untuk menghalang-halangi kebebasan beragama untuk penduduknya sendiri.
Tentu saja tidak satu warga disediakan satu gereja tetapi diatur secara proporsional untuk sekelompok jemaat non muslim dimana tempat ibadahnya. Bukan melempar tugas penjaminan dan dikungkung dengan segala macam aturan SKB yang mencederai hukum atasnya....
lalu soal pendirian Gereja/tempat ibadah yang dipersulit. sekali lagi bukan dipersulit TAPI DISYARATKAN.. salah satunya syaratnya adalah PERSETUJUAN MASYARAKAT SEKITAR, sama kaya buat usaha saja mas bro, ketika anda melakukan usaha dan minta ijin, pasti anda disuruh untuk mengumpulkan persetujuan terseubut. dan itu FAIR, karena dengan begitu kita tidak MELANGGAR KEBEBASAN ORANG LAIN.
kasus Gereja, saya sebut saja GKI yasmin yang dibatalkan pendirianya adalah salah satunya PEMALSUAN PERSETUJUAN DARI MASYARAKAT SEKITAR.. betul tidak??
Itu kan klaim anda...tetapi bukti2 disidangkan dalam persidangan anda anggap apa?
Apa karena pengadilan hukum INdonesia maka anda tidak percaya?
Apa hakimnya orang non muslim?
Pengadilan nya pun bukan sekali tetapi sudah berjenjang sampai MA
Saya kira terlalu naif kalau kita menafikkan persidangan hukum di INdonesia dari Pengailan negri, tinggi hingga MA :doh:
Dan semuanya itu dikalahkan dengan tuntutan sekelompok massa lagi..yang melanggar aturan hukum negara.. :doh:
fleksibel dimana hukum yang di tahriz mengikuti kondisi masyarakat selain hukum yang tertera dalam Al-Quran dan Sunnah.
benar sekali, baik pemerintah indonesia dan syariah sama2 memberikan Jaminan kepada golongan agar kebutuhanya terpenuhi tetapi tetap dalam KORIDOR HUKUM (sama seperti sekarang), jadi berlebihan ketika pandangan anda mengisyaratkan keterancaman kebebasan beragama, tidak sesuai fakta konsep syariah mas bro..
Bagaimana tidak berlebihan ketika diatur dalam negara tidak syariah saja pelaksanannya sudah sulit terlebih dalam hukum syariah anda yang tidak jelas hukuman turunannya..bagaimana...
Coba anda tuliskan aturan pendirian rumah ibadah non muslim dalam aturan syariah Islam ...
-
RED
mas bro, siapakah yang mengatakan bahwa dibawah HUKUM syariah naka yang boleh BERAGAMA adalah Muslim?? dalam Syariat Islam, pemerintahan MENJAMIN kebebasan beragama, harta, dan JIWA warga negaranya TERMASUK Non Is. ketika anda sudah mulai mengeluarkan dasar yang merupakan pandangan yang tidak sesuai seperti diatas maka pandangan anda menjadi SUBJEKTIF, apalagi tidak terbukti apa yang anda katakan.
PI, masih ingat dengan pernyataan saya bahwa saya belum tahu Daulah Islamiyah dan Islam secara detil? Masih ingat pada seruan seorang member forum ini agar PI menjelaskan apa dan bagaimana Daulah Islamiyah itu? Di posting terdahulu, sudah saya ungkapkan pemahaman saya, bahwa saya mengasosiasikan Daulah Islamiyah itu dari kata Islam-nya, sementara Islam sendiri belum pernah saya pelajari secara detil.
Namun adalah fakta, di negara ini, pembom Bali, pembom gereja, dll, adalah ulah pemeluk Islam yang merasa berjihad melakukan itu. Dari fakta itu, saya semakin tidak tertarik mempelajari Islam, dan saya menarik benang merah, bahwa Daulah Islamiyah itu tidak akan jauh-jauh amat dari sikap para pemeluk Islam yang teraplikasi dalam hidup bernegara. Mungkin PI akan bilang bahwa kasus pemboman gereja, pembakaran gereja, pelemparan orang beribadah, itu adalah ulah oknum jamaah yang didengung-dengungkan sebagai pembawa rahmat bagi semesta. Anehnya, tidak sedikit yang mendukung, dan banyak yang menentang (di bibir saja).
Tentang subyektivitas pandangan, saya kira pandangan Daulah Islamiyah itu sendiri masih memuat subyektivitas dari PI sendiri, sebab, ketika ada permintaan dari yang belum tahu agar PI memaparkan untuk diketahui bersama (secara obyektif), PI tidak melaksanakannya. Artinya, PI tetap menggunakan pandangan subyektif sendiri, yang saya indikasikan mengagungkan karakter Timur Tengah. PI keberatan diindikasikan demikian, tetapi PI tidak memberikan alternatif lain, sebab PI tidak mau memaparkan pikiran PI secara obyektif. Omongan PI saja yang PI inginkan didengar, sementara omongan partner diskusimu tidak mau engkau dengar.
Bukti kemoderatan syariah Islam? Apakah pembakaran gereja, pemboman gereja, pelemparan kepada orang beribadah, hendak PI katakan sebagai bukti kemoderatan syariah Islam? Atau peristiwa seperti itu hendak PI katakan sebagai rahmat untuk semesta? Di mana nalar sehat, bila memandang pemboman adalah pemberian rahmat? Apakah yang begitu itu yang dikatagorikan sebagai obyektif?
GREEN
loh mas bro kenapa sampai mengeluarkan pertanyaan tersebut?? yang namanya warga NEGARA baik Islam dan Non Is semuanya sama dimata HUKUM. dan objek hukum dikenakan kepada tiap2 orang yang memang PANTAS terkena HUKUM. ketika syariat Islam diberlakukan, maka KEBEBasan beragama yang DIATUR didalam syariat Islam MENAMPUNG golongan tersebut tanpa MENGURANGI atau MENCEDERAI satu sama lain.. so apa yang anda pikirkan ternyata sangat jauh sekali BERTENTANGAN dengan konsep dan aplikasi Syariah sehingga saya MELIHAT dasar yang anda pakai TIDAKLAH sesuai dengan apa yang anda Tuduhkan.
Sadari PI. Hanya dengan mengartikan penggunaan kata Islam di Daulah Islamiyah saja, sudah tergambar ketidakbebasan, dimana Islam disebut sementara agama lain tidak disebut. Sebaliknya, di Pancasila tidak disebut satu agamapun, tetapi di penjabarannya, Pancasila merangkul semua agama yang resmi diakui negara ini.
menggantikan bukan BERARTI menjatuhkan mas bro, apa mas bro mau bilang bahwa sistem NKRI berbuat makar karena menggantikan sistem kerajaan pada masa lalu?? sekali lagi saya tidak habis pikir bahwa anda tidak bisa membedakan perbuatan makar dengan pergantian ideologi dengan demokrasi sebelumnya. disaat Mahasiswa menuntut pergantian pada jaman orde baru ke jaman reformasi KENAPA tidak ada yang bilang bahwa pergantian tersebut adalah MAKAR?? ya karena memang bukan makar, sebab oleh keinginan RAKYAT untuk mengganti penampuk birokrasi. bisakah kita FAIR disini?? jika memang keberatan maka sekali lagi sampaikanlah SECARA OBJEKTIF.
PI sudah mengemukakan definisi makar, dan saya sudah menjelaskan mengapa saya menggunakan makar. Apakah penjelasan saya belum tertangkap olehmu? Apakah sulit bagi PI menangkap, bahwa dengan mengganti dasar negara berarti semua aparatus negara yang sudah eksis harus diganti, sebab aparatus itu berdiri didasarkan pada suatu fondasi yang kemudian telah diganti? Meskipun para oknumnya tetap itu-itu juga, tetapi dengan bergantinya dasar negara, harus mengganti tatanan yang berdasar pada fondasi lama, untuk dijadikan berdasar tatanan fondasi baru (fondasi pengganti).
tujuannya adalah dimana ada semboyan, "dimana bumi di pijak, disitu langit dijunjung". dimana kita berada maka aturan hukum yang membawahi kitalah yang ditaati..
PI, kelihatannya PI tidak mengerti apa yang PI tulis mengenai frasa yang saya tebalkan itu. Bila itu PI mengerti, idealnya, PI tidak akan mengusulkan penggantian Pancasila dengan yang lain. Sebab, hukum itu terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tidak tertulis salah satunya adalah kesepakatan nasional. Kesepakatan nasional di NKRI ini ialah fondasi negara ini ada 4 pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsensus nasional itu adalah hukum positip di nagara ini. Maka dengan PI mengusulkan penggantian fondasi negara ini, PI tidak melaksanakan yang saya garis bawahi itu.
Coba merenung lagi PI.
-
mas bro pernah masuk masjid tidak?? ketika masuk masjid maka sebagai bentuk PENGHORMATAN kepada aturan didalam mesjid maka mas bro diwajibkan melepas sendal. lalu apakah dengan melepas sendal maka mas bro kehilangan kebebasan memakai sendal??
mengapa saya ambil contoh daging babi, karna daging babi haram bagi muslim.......dan sudah pasti ada oknum tertentu dr umat muslim yang akan memanfaatkan syariat yg menjadi hukum negara itu......benar tidak yang saya contohkan diatas?
-
emang ada uu syariat kristen mas?
contohnya? :)
coba masbro cari tau tentang Katekismus Gereja Katolik, dan Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik.
Itu hukum syariat Gereja Katolik..
saya yakin anda tau apa itu syariat? :D
-
penanganan Kasus Kejahatan seperti contoh perkosaan hampir sama dengan UU yang sekarang, Korban melaporkan kepada mahkamah Syariah yang lalu diadakan penyelidikan dengan mengadakan PERSIDANGAN, dalam persidangan Syariah semua bukti tetap bisa dipakai sebagai alat bukti yang dianggap sah.
Visum dokter
saksi pelapor
saksi lain (yang menyaksikan, yang mendengar, yang mengetahui, dll)
kesaksian terduga
dst sehingga penyelidikan selesai
setelah pertimbangan tersebut barulah menuju kepada keputusan hakim dimana hakim juga memutuskan sesuai dengan dari hasil penyelidikan.
...
dst..
..
Yang saya ingin tahu adalah bagaimana nasib nurlela, ketika hakim memutuskan bahwa tidak ada perkosaan. (Kurang bukti untuk menyeret si pemerkosa itu)
Dan visum dari si korban jelas menunjukkan bahwa telah terjadi hubungan sex pria wanita.
-
mas bro yang namanya hukum Syariat itu, mengikuti Hukum yang di adopsi dari salah satu HUKUM yang ada didunia ini sama ketika kita mengadopsi HUKUM dari kolonial belanda. ketika Hukum tersebut dipakai TIDAK MUSTAHIL bahwa hukum itu akan bertentangan dengan salah satu hukum kelompok lain namun dimanapun HUKUM itu berdiri maka HUKUM tersebut sesuai dengan OBJEK.
kasus hukuman mati yang bertentangan dengan hukum agama tertentu nyatanya anda tidak memprotes pemerintah Indonesia dengan DASAR TERSEBUT?? lalu dengan dasar apa ketika pemeluk agama menjalankan hukum yang bertentangan dengan ajaran agama sang objek kena hukum itu memprotes?? bukankah dalam bermasyarakat maka HUKUM yang dipakai sesuai dengan kesepakatan maka itulah yang diterapkan. jadi ketika Hukum Syariat ditetapkan maka SEMUA warga negara harus tunduk dan patuh kepada hukum tersebut tanpa terkecuali sama seperti yang SEKARANG kita dibawah hukum NKRI.
Contoh (cuma contoh)
Negara Republik Indonesia berlaku hukum syariat dan mensyahkan poligami.
Hukum agama kristen di negara Republik Indonesia, melarang poligami.
Hukum negara dengan hukum agama bertabrakan.
Padahal Indonesia adalah negara multi religion.
Ini berarti hukum negara tidak adil, karena hukum negara hanya mengindahkan satu agama, dan tidak mengakomodasi hukum agama dari sebagian warganya.
Nah inilah yg dimaksud dalam pertanyaan di page 6 thread ini.
Bahwa ADA semangat YANG TIDAK DITAMPUNG, jika negara indonesia menjadi daulah islamiyah.
ya tentu saja bagus, dan BAGUS tersebut tentunya dengan melalui standart yang diperbolehkan agar mencapai Tujuan yang tidak menyimpang.
Berarti, anda setuju jika ada lelaki mempoligami adik anda,
dan anda setuju jika papa anda kawin lagi.
Wow....
-
mas bro, sudah GIMANA?? saya mau tau UU negara Indonesia yang menyebutkan adanya HUKUMAN atas pelanggar perintah agama seperti contoh diatas??
yang dimaksud dengan syariat dimana hukum agama dijadikan Hukum YUDISIAL negara.
siapa yang menjadikan anak Tiri mas Bro?? hak kebebasan sebagai warga negara bagi tiap 2 individu disesuaikan dengan kebebasan masing2 tanpa saling bersinggungan. Non Muslim dalam negara syariat sangat dilindungi baik kebebasan beragama, harta dan jiwanya sama dengan Muslim. jadi apa dasrnya mas bro bilang bahwa warga Non Is adalah warga kelas 2??
belum benar adanya kali mas sampai kesana, apakah dengan adanya Syariat islam maka orang Kristen dipaksa agar Beribadah sesuai dengan Syariatnya?? saya rasa tidak.
Tujuanya tentu saja menciptakan kerukunan umat beragama yang LEBIH baik dan menciptakan negara yang makmur dimana aturan kenegaraan selaras dengan agama.
selaras dengan agama islam? hehehe... jangan naif lah mas.. negara kita bukan hanya islam.. tentu saja menurut orang kristen, hindu, budha untuk menjadi makmur, negara ini tidak harus selaras dengan islam. itu dalah pendapat yang khusus dan subyektif, yang coba anda masukkan untuk diterima secara umum. hmmm....
kalau yang anda cita2kan seperti itu...(kerukunan umat beragama) semuanya sudah berjalan dengan baik.. undang2 negara kita sekarang ini sudah melindungi setiap warga negara, pancasila kita, UUd kita, dan semua instrumen hukum positif sudah berlaku dan sudah meberi kebebasan kepada setiap warga negara indonesia.
makanya, sekali lagi saya bertanya pada anda dan saya perjelas:
1. menurut anda apa yang kurang dari hukum negara indonesia sekarang ini dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama??
2. sehingga, hal mendesak apa yang membuat anda berfikir bahwa negara indonesia yang majemuk keyakinan ini harus menerapkan hukum syariat?
3. silahkan.
bisakah saya balik bertanya, Syariat Kristen seperti apa dan siapakah negara yang pernah menerapkanya??
setahu saya, secara yuridis formal, syariat kristen tidak pernah diterapkan dalam hukum negara (CMIIW kalau ada yg tau).. namun begitu pernah ada jaman dimana pengaruh "ideologi" kristen ini menjadi suatu hukum yang bersifat hukum sosial yang begitu berpengaruh dan sangat ber power dalam perpolitikan negara.
tampaknya gereja menyadari hal itu, bahwa di negara mayoritas katolik sekalipun yang namanya Syariat agama tidak dapat diterapkan dan dicampur aduk.. sehingga kini vatican menjadi sebuah negara berdaulat sendiri, dan sama sekali terlepas dari hukum italia.
syariat agama selalu subyektif di dalam negara majemuk.. karena agama mempunyai nilai-nilai hakikinya masing-masing.
tentu saja dengan mengedepankan sikap saling menghormati keyakinan yang berbeda di dalam negara yang sama, kita tidak boleh memaksakan nilai2 agama kitalah yang harus diterapkan untuk negara saya dan anda yang sama ini. dengan mayoritasnya agama anda ni negara kita ini, tidak berarti hukum negara kita hanya mengindahkan syariat agama anda.. sehingga dengan otomatis tidak mengindahkan syariat agama saya.
maka dari itu, nilai2 agama anda silahkan diterapkan pada tempatnya, dalam praktik keagamaan anda, dan demikian juga sangsinya, yang juga mengikat secara intern dan khusus bagi penganut syariat agama anda itu.
demikian juga syariat agama saya, biarlah diterapkan secara khusus untuk penganutnya.. dan jug ahukuman akan pelanggaran juga dierapkan secara proporsional pula.
tanpa ide anda itu, pendiri negara kita ini sudah sangat tepat dan bijak dalam rangka mengupayakan kerukunan umat beragama yang berbeda2 di bumi indonesia ini.
jawablah pertanyaan saya yg diatas itu.. salam... :)
-
mas bro, bukankah ini SUBJEKTIF?? apakah dengan adanya Syariat Islam maka manusia yang diatur didalamnya DIJAMIN menjadi baik??
dan untuk aceh sendiri, apakah Mas bro bisa mengetahui berapa persentase hukum syariat yang diambil, dan bagaimana penerapanya??
Kalo gak bisa menjadikan manusianya lebih baik, lalu buat apa pake syariat ?
Kalo utk skala propinsi aja gak bisa menerapkannya, apalagi secara nasional ?
-
Ya melanggar kebebasan pelajar lah. Makanya mereka selalu bawa baju ganti jika tidak mau bermasalah dengan sekuriti.
:)
:swt: :swt:
itu bukan melanggar kebebasan mas, itu yang namanya aturan KEBEBASAN..ckckkckk
Oleh karena itu saya bilang diatas bahwa bagi anda Islam adalah keadilan.
:)
Pertanyaan selanjutnya, sampai sejauh mana kadar perlawanan seorang kafir harby terhadap Islam dalam konteks Indonesia ini? Kami-kami yang non Muslim ini dikategorikan kafir Dzimmah atau kafir Harby karena Indonesia ini kan negara Pancasila?
Analogi PLN, PBB dsb koq kurang pas ya? Kan yang bayar baik Muslim maupun non Muslim adalah obyek hukum? Kalo jizyah kan obyek hukumnya non Muslim?
mas kafir HARBY bisa dikatakan adalah MEMERANGI/MEMUSUHI umat Islam baik TERANG-TERANGAN maupun SEMBUNYI-SEMBUNYI.. nah saya tidak dalam kapasitas menunjuk golongan dan individu, cukup sampai definisi Kafir Harby saja.
soal Pajak begini loh massss... yang saya maksud adalah OBJEK KENA PAJAK, Muslim kena pajak ZAKAT, Kafir kena pajak JIZYAH. kalau mau kaya orang cina itung2gan besaran mana Zakat dan jizyah ya monggo di analisa sendiri..
-
Yang saya ingin tahu adalah bagaimana nasib nurlela, ketika hakim memutuskan bahwa tidak ada perkosaan. (Kurang bukti untuk menyeret si pemerkosa itu)
Dan visum dari si korban jelas menunjukkan bahwa telah terjadi hubungan sex pria wanita.
mas bro, Nurlela tetaplah sebagai KORBAN perkosaan. tidak ada yang berubah STATUSNYA. ketika dalam persidangan kekurangan bukti hakim tentunya juga tidak bisa GEGABAH dalam mengambil keputusan sehingga tidak menghukum orang yang bersalah. kejadian sebenarnya tetap menggunakan BUKTI RIIL.
Contoh (cuma contoh)
Negara Republik Indonesia berlaku hukum syariat dan mensyahkan poligami.
Hukum agama kristen di negara Republik Indonesia, melarang poligami.
Hukum negara dengan hukum agama bertabrakan.
Padahal Indonesia adalah negara multi religion.
Ini berarti hukum negara tidak adil, karena hukum negara hanya mengindahkan satu agama, dan tidak mengakomodasi hukum agama dari sebagian warganya.
Nah inilah yg dimaksud dalam pertanyaan di page 6 thread ini.
Bahwa ADA semangat YANG TIDAK DITAMPUNG, jika negara indonesia menjadi daulah islamiyah.
anda salah mengartikan bahwa Daulah Islamiyah tidak menampung mas Bro, tatanan sosial tidak bisa di campur adukan ke lintas agama tersebut, namun mengatur dimana satu sama lain dapat menjalankan aturan agamanya tanpa bersinggungan.
masalah aturan poligami contohnya. di agama anda TIDAK BOLEH, di Islam BOLEH.. lalu di sahkan hukum NEGARA dengan syarat sah perkawinan ISLAM, lalu dari mana dasarnya jika syarat sah perkawinan ISLAM dilakukan oleh pemeluk agama LAIN yang bertentangan?? tentunya ya tidak sah menurut AGAMA dan NEGARA.. saya rasa yang diperbolehkan dan disahkan dalam hukum Syariat hanya pemeluk agama yang didalamnya memang terdapat ajaran diperbolehkan poligami, dengan begitu negara Islam juga mensahkanya. bisa juga di sahkan menurut Negara namun secara Agama ditolak. kalau tidak salah Katolik juga seperti itu saat ini ketika ada yang bercerai dan menikah lagi, bisa terjadi kasus dimana sah menurut NEGARA namun tidak sah menurut GEREJA.. iya kan???
Berarti, anda setuju jika ada lelaki mempoligami adik anda,
dan anda setuju jika papa anda kawin lagi.
Wow....
pahami betu artian POLIGAMI, yaitu BERHAK memperistri lebih dari 1. pada konteks yang benar perintah ayat POLIGAMI ditujukan kepada RASULULLAH, lalu apa tujuan Rasulullah berpologami?? apakah sudah meneliti sampai disitu untuk menyimpulkan baik dan buruknya POLIGAMI??
Setuju dan Ikhlas jika memang Poligami dapat menambah dekat sang pelaku poligami kepada Allah swt..
-
selaras dengan agama islam? hehehe... jangan naif lah mas.. negara kita bukan hanya islam.. tentu saja menurut orang kristen, hindu, budha untuk menjadi makmur, negara ini tidak harus selaras dengan islam. itu dalah pendapat yang khusus dan subyektif, yang coba anda masukkan untuk diterima secara umum. hmmm....
kalau yang anda cita2kan seperti itu...(kerukunan umat beragama) semuanya sudah berjalan dengan baik.. undang2 negara kita sekarang ini sudah melindungi setiap warga negara, pancasila kita, UUd kita, dan semua instrumen hukum positif sudah berlaku dan sudah meberi kebebasan kepada setiap warga negara indonesia.
makanya, sekali lagi saya bertanya pada anda dan saya perjelas:
1. menurut anda apa yang kurang dari hukum negara indonesia sekarang ini dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama??
2. sehingga, hal mendesak apa yang membuat anda berfikir bahwa negara indonesia yang majemuk keyakinan ini harus menerapkan hukum syariat?
3. silahkan.
dalam Negara syariat juga tidak dituntut masyarakatnya semua beragama Islam mas, kemajemukan juga diatur hampir sama dengan negara yang kita diami sekarang. saya hanya melihat anda tidak setuju dari pandangan golongan saja, ketika ada yang mengadopsi hukum Golongan lain maka Golongan anda menolak.
dalam Negara Syariat, semua warga Negara juga dilindungi secara HUKUM, dan perlakuanya ADIL. ketika dilabeli KAFIR maka saya yakin yang terbayang adalah ANCAMAN EKSISTENSI dari Islam.. yayaya saya hanya melihat semua pendapat mengarah kepada dasar tersebut. sedangkan saya baru melihat sedikit yang menyebutkan secara objektif dimana aturan yang mengancam eksistensi umat lain.
saya jawab:
1. sudah cukup, kalau kekurangan saya belum meneliti lebih jauh.. bukan karena hanya ingin Mengganti Syariat maka saya bongkar kekurangan HUKUM Indonesia, tapi lebih tepatnya mencari yang TERBAIK dari hukum2 yang telah ada.
2. dalam OPINI saya, dalam persepektif bernegara tentunya hukum Syariat LEBIH efektif untuk menanggulangi PERMASALAHAN yang timbul dari penegakan hukum yang ada sehingga perlunya atau sebaiknya di pakai hukum Syariat.
setahu saya, secara yuridis formal, syariat kristen tidak pernah diterapkan dalam hukum negara (CMIIW kalau ada yg tau).. namun begitu pernah ada jaman dimana pengaruh "ideologi" kristen ini menjadi suatu hukum yang bersifat hukum sosial yang begitu berpengaruh dan sangat ber power dalam perpolitikan negara.
tampaknya gereja menyadari hal itu, bahwa di negara mayoritas katolik sekalipun yang namanya Syariat agama tidak dapat diterapkan dan dicampur aduk.. sehingga kini vatican menjadi sebuah negara berdaulat sendiri, dan sama sekali terlepas dari hukum italia.
syariat agama selalu subyektif di dalam negara majemuk.. karena agama mempunyai nilai-nilai hakikinya masing-masing.
tentu saja dengan mengedepankan sikap saling menghormati keyakinan yang berbeda di dalam negara yang sama, kita tidak boleh memaksakan nilai2 agama kitalah yang harus diterapkan untuk negara saya dan anda yang sama ini. dengan mayoritasnya agama anda ni negara kita ini, tidak berarti hukum negara kita hanya mengindahkan syariat agama anda.. sehingga dengan otomatis tidak mengindahkan syariat agama saya.
maka dari itu, nilai2 agama anda silahkan diterapkan pada tempatnya, dalam praktik keagamaan anda, dan demikian juga sangsinya, yang juga mengikat secara intern dan khusus bagi penganut syariat agama anda itu.
demikian juga syariat agama saya, biarlah diterapkan secara khusus untuk penganutnya.. dan jug ahukuman akan pelanggaran juga dierapkan secara proporsional pula.
tanpa ide anda itu, pendiri negara kita ini sudah sangat tepat dan bijak dalam rangka mengupayakan kerukunan umat beragama yang berbeda2 di bumi indonesia ini.
jawablah pertanyaan saya yg diatas itu.. salam... :)
mas, dalam bernegara dan beragama kita kenal namanya sekuleritas dimana hukum AGAMA dipisahkan dengan HUKUM NEGARA.. ok sah-sah saja jika keyakinan anda seperti itu, Namun ketika orang lain ingin di berlakukanya HUKUM Agama yang selaras atau diadopsi untuk dijadikan Hukum Negara maka Aspirasi tersebut juga harus ditampung.
Demokrasi atau rakyat yang memilih, dalam satu komunitas ada yang pro dan kontra, dalam demokrasi ada namanya Votting untuk menentukan kemutlakan keputusan. lalu di Indonesia apakah kalau Masyarakat yang menyeru suara Syariat maka Tidak tepat?? bukankah kami sebagai warga Negara juga berhak bersuara??
-
Kalo gak bisa menjadikan manusianya lebih baik, lalu buat apa pake syariat ?
Kalo utk skala propinsi aja gak bisa menerapkannya, apalagi secara nasional ?
begini saja mas bro, anda bilang kan ga bisa menjadikan manusianya lebih baik buat apa pake syariat..
nah saya balikin deh, kalau ada orang Kristen yang BALELO maka yang gagal ajaran Kristennya atau Penganut ajaranya??
lalu untuk Aceh, saya sudah sampaikan bahwa Syariat Islam yang di adopsi ACEH mas bro udah teliti belum, jangan sampai kesimpulan GLOBAL ternyata dasar MINIM.. coba sebuti KEgagalan ACEH yang disebabkan SYARIAT ISLAM.. silahkan
-
begini saja mas bro, anda bilang kan ga bisa menjadikan manusianya lebih baik buat apa pake syariat..
nah saya balikin deh, kalau ada orang Kristen yang BALELO maka yang gagal ajaran Kristennya atau Penganut ajaranya??
Makanya tidak ada orang kristen yg memaksa negaranya utk berjalan berdasarkan syariat agama kristen.
Tidak seperti rekan2 islam yg sedikit2 minta syariat, sedikit2 minta syariat...
lalu untuk Aceh, saya sudah sampaikan bahwa Syariat Islam yang di adopsi ACEH mas bro udah teliti belum, jangan sampai kesimpulan GLOBAL ternyata dasar MINIM.. coba sebuti KEgagalan ACEH yang disebabkan SYARIAT ISLAM.. silahkan
Bahwa ternyata syariat islam tidak berdampak apa2 bagi kemajuan rakyat aceh. Tidak menjadi lebih baik pula kehidupan ekonomi sosial mereka.
-
Makanya tidak ada orang kristen yg memaksa negaranya utk berjalan berdasarkan syariat agama kristen.
Tidak seperti rekan2 islam yg sedikit2 minta syariat, sedikit2 minta syariat...
terusss??? kenapa hukum Islam dikatakan sempurna dan Universal. karena memang tidak semata2 mengatur hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan, tetapi hubungan sosial masyarakat dan negara juga terdapat didalamnya.. jadi sah-sah saja ketika kami meminta hukum tersebut di aplikasikan
Bahwa ternyata syariat islam tidak berdampak apa2 bagi kemajuan rakyat aceh. Tidak menjadi lebih baik pula kehidupan ekonomi sosial mereka.
kemajuan EKONOMI?? memang syariat Islam apa saja yang di adopsi aceh di bidang MUAMALAH??
kalau syariat rajam dan Hijab yang diadopsi apa sangkutpautnya dengan EKONOMI??
-
mas bro jangan salah, kasus GKI Yasmin dan Gereja Ciketing pendirian Gereja tersebut memang didirikan dilingkungan yang bukan Mayoritas Kristen. dan masyarakat sekitar memang MEMPUNYAI HAK menolak persetujuan pendirian tersebut.
kenapa mendirikan mesjid lebih mudah?? karena tidak ada penolakan dari masyarakat Sekitar.
Munir Karta Bantah Palsukan Tanda Tangan
TEMPO.CO, Bogor - Munir Karta, mantan Ketua RT 7 RW 3, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat, membantah tudingan telah merekayasa tanda tangan warga dalam surat tidak keberatan masyarakat atas pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia Yasmin.
Surat tersebut merupakan salah satu persyaratan izin mendirikan bangunan. Karena IMB dinilai cacat persyaratan, maka Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 tanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan IMB.
"Demi Allah, saya tidak memalsukan tanda tangan dalam surat itu. Dari 10 yang tanda tangan, itu semua asli," kata Munir Karta kepada Tempo di kediamannya di Kampung Cijahe Wangkal, Curug Mekar, Senin sore, 14 November 2011.
Munir mengakui jika semula sikap warganya terbagi dua. Dari 63 kepala keluarga, ada yang pro dan kontra terhadap rencana pembangunan GKI Yasmin. Dia juga tidak pernah memaksa warga setuju semua, meski hampir semua penduduk sana masih termasuk kerabatnya.
"Tapi sekarang warga di sini tidak merasa keberatan apalagi terganggu oleh GKI Yasmin. Jarak kampung ini ke lokasi gereja cukup jauh, sekitar 1,5 kilometer," ujar mantan Ketua RT 7, yang juga koordinator keamanan di lingkungan RW setempat.
Menyikapi konflik GKI Yasmin, Munir bahkan mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menggelar pengajian di musala setempat. Harapannya, kisruh cepat selesai sehingga warga dan dirinya bisa hidup tenang.
"Satu pun warga kami tidak ada yang ikut demo. Kami jadi tidak tenang. Jadi, apa pun ujungnya, pindah atau tetap di sana, yang penting selesai," ujarnya.
Munir mengaku tak menyangka jika keputusannya memberikan persetujuan itu mendatangkan masalah. "Saya menyesal kalau tahu seperti ini," ujarnya.
Untuk itu, Munir, yang saat ini masih menunggu hasil kasasi atas perkara hukumnya, mengaku hanya bisa mengurut dada ketika ada tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp 100 juta dari GKI Yasmin.
"Kalau terima uang sebesar itu, rumah saya tidak kecil begini. Kamar cuma dua. Hanya bisa bilang innailahi wa innailahi rojiun, kalau dianggap masalah GKI Yasmin ini gara-gara saya," katanya.
http://www.tempo.co/read/news/2011/11/14/057366509/Munir-Karta-Bantah-Palsukan-Tanda-Tangan
-
lintas hukum itu DIPISAHKAN MASBRO, sama ketika apakah mas bro memilih Kristen disahkan menurut Syariah?? tentu saja disahkan walaupun dalam Islam tidak mengakui Allah dan Rasulullah adalah bagian dari pengkafiran, namun status kewarganegaraan dan AKTIVITAS ibadahnya di LEGALKAN.
Hmm.. sekarang aku jadi bingung dengan konsep syariah Islam ini.
Tadinya aku pikir syariah itu sama seperti yg diterapkan di Arab Saudi (contoh yg aku berikan sebelumnya).
Yg bs aku simpulkan sejauh ini, PI & striker mengindikasikan bukan demikian sejatinya syariah itu.
Yang aku lihat dari yg Anda tuliskan di atas, kalo memang syariah adalah seperti yg Anda tuliskan itu, bukankah ini berarti Indonesia ini sendiri sebetulnya sudah sesuai dengan syariah?
Bukankah negara2 non-muslim sekalipun telah menerapkan syariah ini?
IMHO, konsep syariah itu sendiri masih ambigu dan belum jelas didefinisikan di sini.
Jadi sulit bagiku sekarang ini utk menyatakan setuju atau tidak setuju dengan penerapan syariah di Indonesia, karena apa yg mau diterapkan aja masih belum jelas.
Bro PI, bisa tolong Anda perjelas lagi apa yg mau diterapkan dalam syariah ini?
Atau gampangnya, silakan diberikan contoh2 peraturan2/undang2 apa yg saat ini berlaku di Indonesia yg tidak sesuai dan perlu diganti agar sesuai dengan syariah?
Mungkin akan lebih jelas dan lebih gampang utk mengambil sikap utk menerima atau menolak penerapan syariah kalo sudah diperjelas konsep ini dan diberikan contoh yg konkret mengenai perubahan yg akan dibawa oleh syariah.
HUKUM menurut Islam, penerapan tergantung Khalifah.. bukankah setiap Khalifah jaman rasulullah berbeda aplikasinya?? ada yang menambah dan ada yang mengurangi selama masih koridor syariah.
CMIIW, apakah syariah bisa disamakan dengan kekuasaan tunggal sang khalifah, i.e. diktator dalam artian tertentu?
Kalo dari konsep yg Anda berikan ini, berarti keberhasilan penerapan syariah akan sangat ditentukan oleh sang kalifah.
Bagaimana syariah bisa menjamin bahwa kalifah ini bukan tipe2 pemimpin boneka atau yg mementingkan kepentingan pribadi/kelompoknya, padahal sejarah NKRI telah menunjukkan bahwa hampir semua pemimpin di negara kita ini sulit dikatakan sebagai pemimpin yg baik?
-
dalam Negara syariat juga tidak dituntut masyarakatnya semua beragama Islam mas, kemajemukan juga diatur hampir sama dengan negara yang kita diami sekarang. saya hanya melihat anda tidak setuju dari pandangan golongan saja, ketika ada yang mengadopsi hukum Golongan lain maka Golongan anda menolak.
dalam Negara Syariat, semua warga Negara juga dilindungi secara HUKUM, dan perlakuanya ADIL. ketika dilabeli KAFIR maka saya yakin yang terbayang adalah ANCAMAN EKSISTENSI dari Islam.. yayaya saya hanya melihat semua pendapat mengarah kepada dasar tersebut. sedangkan saya baru melihat sedikit yang menyebutkan secara objektif dimana aturan yang mengancam eksistensi umat lain.
saya jawab:
1. sudah cukup, kalau kekurangan saya belum meneliti lebih jauh.. bukan karena hanya ingin Mengganti Syariat maka saya bongkar kekurangan HUKUM Indonesia, tapi lebih tepatnya mencari yang TERBAIK dari hukum2 yang telah ada.
kalau saya tawarkan syariat Kristen? apa yang akan anda jawab? :D
2. dalam OPINI saya, dalam persepektif bernegara tentunya hukum Syariat LEBIH efektif untuk menanggulangi PERMASALAHAN yang timbul dari penegakan hukum yang ada sehingga perlunya atau sebaiknya di pakai hukum Syariat.
seandainya saya setuju, namun yang diterapkan hukum syariat kristen, bagaimana menurut anda?
mas, dalam bernegara dan beragama kita kenal namanya sekuleritas dimana hukum AGAMA dipisahkan dengan HUKUM NEGARA.. ok sah-sah saja jika keyakinan anda seperti itu, Namun ketika orang lain ingin di berlakukanya HUKUM Agama yang selaras atau diadopsi untuk dijadikan Hukum Negara maka Aspirasi tersebut juga harus ditampung.
bagimana kalau syariat kristen? yang mengedepankan keadilan dan kasih yang sempurna? apa yang anda pikir?
Demokrasi atau rakyat yang memilih, dalam satu komunitas ada yang pro dan kontra, dalam demokrasi ada namanya Votting untuk menentukan kemutlakan keputusan. lalu di Indonesia apakah kalau Masyarakat yang menyeru suara Syariat maka Tidak tepat?? bukankah kami sebagai warga Negara juga berhak bersuara??
bagaimana kalau saya yang adalah warga negara RI ini juga mensuarakan kalau syariat hukum2 kristen lah yang sebaiknya dipakai? boleh???
tidak tepatnya seruan anda itu, karena anda membawa identitas agama, ini secara tidak langsung menciderai perasan orang yg berlainan kepercayaan. seolah2 hanya prinsip islamlah yg layak diperhatikan dan mampu untuk memakmurkan bangsa. dengan menqualifikasi syariat anda, maka otomatis secara bersamaan anda telah men dis qulifikasi ajaran yg berbeda dengan anda.
negara kita majemuk kepercayaan (ingan kepercayaan/iman) maka, sebenernya diantara kepercayaan2 itu ada kebenaran2 yang berterima umum. nilai2 universal. hukum positif. dan itu saja kita lakukan dengan ketulusan dan niat yang tulus dan baik.
bagaimana kalau saya menyatakan seperti yang anda lakukan, bahwa negara indonesia ini akan makmur dan adil, hanya manakala menerapkan ajaran2 kristen dalam hukum perundangannya. karena ajaran kristen lah yang mempunyai hakikat yg terbaik. bagaiman jika saya menyatakan bahwa prinsip keadilan adalah prinsip kristen?
-
Munir Karta Bantah Palsukan Tanda Tangan
TEMPO.CO, Bogor - Munir Karta, mantan Ketua RT 7 RW 3, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat, membantah tudingan telah merekayasa tanda tangan warga dalam surat tidak keberatan masyarakat atas pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia Yasmin.
Surat tersebut merupakan salah satu persyaratan izin mendirikan bangunan. Karena IMB dinilai cacat persyaratan, maka Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 tanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan IMB.
"Demi Allah, saya tidak memalsukan tanda tangan dalam surat itu. Dari 10 yang tanda tangan, itu semua asli," kata Munir Karta kepada Tempo di kediamannya di Kampung Cijahe Wangkal, Curug Mekar, Senin sore, 14 November 2011.
Munir mengakui jika semula sikap warganya terbagi dua. Dari 63 kepala keluarga, ada yang pro dan kontra terhadap rencana pembangunan GKI Yasmin. Dia juga tidak pernah memaksa warga setuju semua, meski hampir semua penduduk sana masih termasuk kerabatnya.
"Tapi sekarang warga di sini tidak merasa keberatan apalagi terganggu oleh GKI Yasmin. Jarak kampung ini ke lokasi gereja cukup jauh, sekitar 1,5 kilometer," ujar mantan Ketua RT 7, yang juga koordinator keamanan di lingkungan RW setempat.
Menyikapi konflik GKI Yasmin, Munir bahkan mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menggelar pengajian di musala setempat. Harapannya, kisruh cepat selesai sehingga warga dan dirinya bisa hidup tenang.
"Satu pun warga kami tidak ada yang ikut demo. Kami jadi tidak tenang. Jadi, apa pun ujungnya, pindah atau tetap di sana, yang penting selesai," ujarnya.
Munir mengaku tak menyangka jika keputusannya memberikan persetujuan itu mendatangkan masalah. "Saya menyesal kalau tahu seperti ini," ujarnya.
Untuk itu, Munir, yang saat ini masih menunggu hasil kasasi atas perkara hukumnya, mengaku hanya bisa mengurut dada ketika ada tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp 100 juta dari GKI Yasmin.
"Kalau terima uang sebesar itu, rumah saya tidak kecil begini. Kamar cuma dua. Hanya bisa bilang innailahi wa innailahi rojiun, kalau dianggap masalah GKI Yasmin ini gara-gara saya," katanya.
http://www.tempo.co/read/news/2011/11/14/057366509/Munir-Karta-Bantah-Palsukan-Tanda-Tangan
mas bro, yang menjadi ACUAN keputusan hakim atau TERDAKWA yang lebih kuat??
"..Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No.265/Pid.B/2010/PN Bogor tertanggal 20 Januari 2011 menyatakan Munir Karta, mantan Ketua RT VII/ RW III, merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan tanda-tangannya.
Munir Karta melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 378 KUHP perihal perbuatan curang. Adanya upaya pemalsuan dan penipuan tersebut menguatkan sikap Pemkot Bogor untuk menilai proses pengajuan IMB cacat dan karenanya layak dibatalkan"
sumber: http://www.indonesiamedia.com/2011/09/13/hrw-telusuri-ulang-kronologis-pencabutan-izin-gereja/
-
gimana bila indonesia kita ubah menjadi negara yang berdasarkan Ke-Kristenan ?
-
Kembali ke judul,
adakah yang keberatan Jika Indonesia menjadi negara Syariat??
setiap opini diberikan 1 saja alasanya.
Dari perkembangan diskusi ketahuan bahwa syariat yang dimaksud adalah Syariat Islam, sama dengan Daulah Islamiyah.
Sangat disayangkan, apa, ato 'binatang apa' Syariat Islam ato Daulah Islamiyah itu, sampai sejauh ini belum dikemukakan. Bahkan, sudah diminta kepada TS untuk mengemukakan bagian mana dari hukum yang sekarang ini yang tidak sesuai dengan Daulah Islamiyah, tetap saja belum direspons positip. Diskusi yang melelahkan, sepihak ingin didengar dan tidak mau mendengar. Syusyah.
-
Kembali ke judul,Dari perkembangan diskusi ketahuan bahwa syariat yang dimaksud adalah Syariat Islam, sama dengan Daulah Islamiyah.
Sangat disayangkan, apa, ato 'binatang apa' Syariat Islam ato Daulah Islamiyah itu, sampai sejauh ini belum dikemukakan. Bahkan, sudah diminta kepada TS untuk mengemukakan bagian mana dari hukum yang sekarang ini yang tidak sesuai dengan Daulah Islamiyah, tetap saja belum direspons positip. Diskusi yang melelahkan, sepihak ingin didengar dan tidak mau mendengar. Syusyah.
X( X( sayang sekali.. ok deh di CLOSED saja TSnya..
salam persahabatan
-
Kepada moderators trit ini, silahkan. :afro1: :afro:
-
mas bro, yang menjadi ACUAN keputusan hakim atau TERDAKWA yang lebih kuat??
"..Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No.265/Pid.B/2010/PN Bogor tertanggal 20 Januari 2011 menyatakan Munir Karta, mantan Ketua RT VII/ RW III, merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan tanda-tangannya.
Munir Karta melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 378 KUHP perihal perbuatan curang. Adanya upaya pemalsuan dan penipuan tersebut menguatkan sikap Pemkot Bogor untuk menilai proses pengajuan IMB cacat dan karenanya layak dibatalkan"
sumber: http://www.indonesiamedia.com/2011/09/13/hrw-telusuri-ulang-kronologis-pencabutan-izin-gereja/
Ya, aku tidak mengingkari fakta bahwa memang IMB GKI Yasmin dicabut dengan alasan "cacat hukum".
Sebetulnya kalo memang cacat hukum, ya tidak ada yg bs protes kalo ijin dicabut.
Tapi yg jadi pertanyaan, cacat hukumnya itu benar2 murni cacat hukum, atau akibat ulah sekelompok oknum?
Bukan rahasia lagi kalo cacat hukum itu terjadi akibat hal2 demikian:
Pemkab Purwakarta Cabut Izin Gereja Katolik Stasi Santa Maria
... ... ...
Theophilus Bela juga mengutip keterangan yang diperoleh dari Romo Agustinus Made, Kepala Paroki Salib Suci yang menyebutkan bahwa izin pendirian gereja tersebut telah mendapat dukungan tanda tangan dari 60 warga. Namun, karena takut akibat teror dari kelompok Front Pembela Islam (FPI) mengakibatkan jumlah warga yang telah menandatangani dukungan menyusut menjadi 45 orang ketika pihak FKUB dan Depag Pemkab memanggil mereka
... ... ...
http://jephman.wordpress.com/2009/10/23/pemkab-purwakarta-cabut-izin-gereja-katolik-stasi-santa-maria-2/
Dan kalo melihat kesaksian dari Munir Karta, dan mengingat lazimnya hal2 seperti kutipan di atas, maka jujur aku tidak bisa mengabaikan kemungkinan "cacat hukum" ini adalah akibat rekayasa.
Anyway, sudah OOT utk membahas kasus GKI Yasmin.
Dari pihakku mengenai topik GKI Yasmin, aku akhiri di sini. :)
-
X( X( sayang sekali.. ok deh di CLOSED saja TSnya..
salam persahabatan
Yah... sebetulnya aku penasaran sekali dgn konsep syariah yg Anda ajukan ini.
IMHO, Anda belum memberikan klarifikasi mengenai perubahan yg ingin dibawa oleh syariah jika diterapkan di Indonesia.
Aku sangat penasaran, sejauh apa perbedaan hukum2 NKRI dengan hukum syariah.
Apa saja hukum2 yg harus diubah karena tidak sesuai dengan syariah?
Aku berharap Anda dan rekan2 muslim lainnya berkenan berbagi mengenai pengetahuan ini.
Tapi kalo Anda menghendaki thread ini dtutup, kami akan hormati keinginan Anda.
Silakan moderator yg bertugas: momod Ignas / cosmicboy, atau moderator lain yg mewakili, utk bisa menutup thread?
-
sebelom ditutup kasih kesimpulan dulu dong, biar gak percuma.....udah 11 page masa begini aja.....moderator silahkan buat kesimpulan singkat terus langsung ditutup.
-
itu kekeliruannya dalam memahami Syariat yang dijadikan DASAR NEGARA, dimana Perintah kepada MUSLIM disamakan dengan Non Muslim. ketika berkaitan dengan Masyarakat yang berbeda keyakinan Syariat islam menjembatani hak2 tersebut dengan adanya HUKUM bagi orang2 Non islam, agar dimana kerukunan bisa terwujud TANPA saling MENCEDERAI KEBEBASAN.
pandangan skeptis tentang adanya "CARA/TIPU Muslihat" adalah kurangnya mengkaji bagaimana syariat itu bekerja, dimana sebuah anggapan ANCAMAN sudah menjadi dasar pertama dari kesimpulan tersebut.
Maaf, baru sempat baca2 postingan2 Anda sekarang.
Kalo Anda masih berkenan mendiskusikan topik ini, aku punya pertanyaan bagi Anda mengenai contoh kasus pengaturan perdagangan / konsumsi daging babi di Indonesia.
Anda bilang membatasi perdagangan / peternakan babi hanya di daerah2 tertentu (yg sedikit muslimnya), dan Anda katakan "tanpa mencedarai kebebasan".
IMHO, saat ini non muslim sudah menghormati hak2 dan kepentingan2 muslim utk tidak mengkonsumsi daging babi atau produk yg mengandung babi.
IMHO, bisa dibilang tidak mudah mencari produk mengandung daging babi di Indonesia, belum lagi perijinan dari depkes utk memproduksi makanan yg mengandung babi.
Garis besarnya, peraturan di NKRI saat ini sudah "mengekang" kebebasan non muslim utk mengkonsumsi daging babi. Dengan penerapan syariah, "pengekangan" seperti apa lagi yg harus diperketat? Kasarnya, kalo boleh aku simpulkan, syariah akan membuat non-muslim lebih sulit lagi utk mengkonsumsi daging babi.
Kalo konsep yg Anda sebutkan di atas mau diterapkan, bagaimana Anda bisa menjustifikasi bahwa syariah Islam itu "tidak mencederai kebebasan"?
-
Damai bagi FIKers sekalian.
Saya ingin kembali ke awal saja. Trit ini diawali dengan:adakah yang keberatan Jika Indonesia menjadi negara Syariat??
setiap opini diberikan 1 saja alasanya.
Saya keberatan.
Negara ini adalah negara hukum, bukan negara syariat.
Hukum terdiri dari dua macam, hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis ialah konstitusi dan segala turunannya. Hukum Tidak tertulis ialah konvensi, baik berupa kelaziman, atau konsensus, ato lainnya. Tentang konstitusi dan segala turunannya, mekanisme penerbitan, dan/atau perevisian, dan/atau pencabutannya sudah jelas.
Tentang konvensi, tampak dari spirit, semangat, kebiasaan para warga negara yang direpresentasikan melalui pidato para petinggi eksekutip, legislatif, dan yudikatif. Jadi, kalo sudah disepakati secara nasional bahwa ada 4 pilar negara bangsa ini, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, hendak dirubah apa lagi? Bahkan, slogan NKRI Harga Mati, layak diapresiasi, lantas, kemudian dapat disimpulkan bahwa saya keberatan mengganati Pancasila menjadi Daulah Islamiyah.
Damai, damai, damai.
-
Damai bagi FIKers sekalian.
Tambahan argumen lain tentang keberatan saya dengan penggantian dasar negara ini ialah belum diketahui oleh seluruh warga NKRI ini, apa gerangan DI (Daulah Islamiyah) itu. Apakah benar DI lebih baik dari Pancasila? Belum semua warga mengetahuinya, karena DI belum diajarkan secara umum di negeri berketuhanan ini.
Dengan mengadakan pembandingan kepada NAD (warganya relatif lebih homogen) yang telah sekitar satu dasawarsa menjadikan DI sebagai dasar aturan hidup berbangsa dan bermayarakat, ternyata NAD tidak lebih maju dari daerah-daerah lain di Indonesia ini. Kemudian atas hal tersebut, diajukan alasan, "Itu karena belum semua poin-poin DI diterapkan secara murni dan konsekuen di NAD." Kalau benar begitu, bahwa belum semua poin-poin DI diterapkan di NAD, juga bukan menunjukkan kelayakan DI mengganti Pancasila akan menjadi lebih baik. Sebab, bila benar di NAD hanya beberapa poin DI diterapkan, pasti yang dipilih adalah poin-poin yang paling urgen, atau vital, atau sangat penting. Nah, jika poin-poin terpenting dari DI itu telah diterapkan di NAD, ternyata tidak mampu mengangkat NAD lebih maju daripada daerah lain, bahkan banyak suara-suara yang mempertanyakan keampuhan DI itu, mengapa pula DI itu diinginkan diberlakukan secara nasional?
-
Intermezzo aja....
Kalo syariah islam, berarti wanitanya nanti diminta pake cadar ya ?
Nah kalo begitu, setiap penjaga Lembaga Pemasyarakatan harus extra hati2, karena baru saja ada teroris kabur dari lapas karena pake cadar. :)
-
:swt: :swt:
itu bukan melanggar kebebasan mas, itu yang namanya aturan KEBEBASAN..ckckkckk
mas kafir HARBY bisa dikatakan adalah MEMERANGI/MEMUSUHI umat Islam baik TERANG-TERANGAN maupun SEMBUNYI-SEMBUNYI.. nah saya tidak dalam kapasitas menunjuk golongan dan individu, cukup sampai definisi Kafir Harby saja.
soal Pajak begini loh massss... yang saya maksud adalah OBJEK KENA PAJAK, Muslim kena pajak ZAKAT, Kafir kena pajak JIZYAH. kalau mau kaya orang cina itung2gan besaran mana Zakat dan jizyah ya monggo di analisa sendiri..
Mohon pemaparan perbandingan besar zakat dan jizyah yang harus dibayarkan.
Terimakasih.
-
Buat saya negara sekarang ok, yg penting saya masih bisa cari makan, hidup tenang, dan jauh dari musibah dan bencana.
Tapi daulah Islamiyah juga ok, mungkin better meskipun belum dicoba :)
semua itu hanya kebiasaan saja kok, dan kebiasaan kalau mau diubah memang banyak kontroversinya daripada pronya :)
khususnya Bali, walau bagaimanapun mungkin tdk akan bisa mengikuti syariah Islam, lha mbangun masjid / mushola disini saja susah, jadi semua tetgantung tempat dan kondisi wilayah :)
itu pendapat pribadi saya :)
-
Intermezzo aja....
Kalo syariah islam, berarti wanitanya nanti diminta pake cadar ya ?
Nah kalo begitu, setiap penjaga Lembaga Pemasyarakatan harus extra hati2, karena baru saja ada teroris kabur dari lapas karena pake cadar. :)
waduuh... keberatan!
selain panas, boros kain .... kecantikan sy tidak terlihat donk, ogah 100x *lebaaaii*
:onion15:
-
Sebenarnya kalau daulah islamiyah/syariah islamiyah maksudnya hanya untuk diterapkan bagi umat muslim, apa bedanya dengan sekarang sih..??
Sekarang dengan sistem negara Pancasila juga umat muslim sudah sangat diistimewakan kok, dan di sisi lain umat non-muslim masih sering didiskriminasikan.
:shrug:
-
bro shakes, pasti ada bedanya bro.....selain umat muslim akan lebih diwajibkan sesuai syariat dan umat non muslim akan lebih 'disesuaikan' dengan syariat. Pasti akan ada batasan2 yang lebih untuk umat non muslim yang disesuaikan dengan syariat. Dan juga pasti akan ada oknum2 yang mengatasnamakan mendukung hukum negara yang syariat untuk 'menekan' umat non muslim.
Nah @ bro striker, PI menurut saya bukan hukum atau ideologinya yang diganti sekarang ini tapi pelaksana hukumnya yang diganti. Untuk memaksimalkan kehidupan bernegara dan bermasyarakat dan juga untuk menghindari oknum2 yang tidak bertanggung jawab atau merasa bertanggung jawab.
-
bro shakes, pasti ada bedanya bro.....selain umat muslim akan lebih diwajibkan sesuai syariat dan umat non muslim akan lebih 'disesuaikan' dengan syariat. Pasti akan ada batasan2 yang lebih untuk umat non muslim yang disesuaikan dengan syariat. Dan juga pasti akan ada oknum2 yang mengatasnamakan mendukung hukum negara yang syariat untuk 'menekan' umat non muslim.
Nah @ bro striker, PI menurut saya bukan hukum atau ideologinya yang diganti sekarang ini tapi pelaksana hukumnya yang diganti. Untuk memaksimalkan kehidupan bernegara dan bermasyarakat dan juga untuk menghindari oknum2 yang tidak bertanggung jawab atau merasa bertanggung jawab.
Justru itu yang saya maksudkan Bro. Kalau dengan negara Pancasila seperti sekarang ini saja, mereka sudah sering menunjukkan arogansi keagamaan mereka, apalagi dengan menerapkan hukum syariah. Jangan2 tujuannya cuma untuk seperti yang bro sampaikan dan saya beri warna merah di atas??
:think1:
-
idem bro shakes, lebih baik Pancasila tetap yang berubah adalah pelaksananya......diganti dengan yang konsisten dan kompeten.
-
idem bro shakes, lebih baik Pancasila tetap yang berubah adalah pelaksananya......diganti dengan yang konsisten dan kompeten.
Jika pelaksanaan Pancasila dibuat lebih konsisten dan kompeten, maka Daulah Islamiyahnya justru akan semakin meredup. Dan ini yg tdak diinginkan oleh mereka2 yg aliran garis keras.
-
Jika pelaksanaan Pancasila dibuat lebih konsisten dan kompeten, maka Daulah Islamiyahnya justru akan semakin meredup. Dan ini yg tdak diinginkan oleh mereka2 yg aliran garis keras.
seperti kata striker, yang penting cukup pangan, sandang, papan......kalo aliran keras mungkin dipindahkan saja ke negara konflik biar mereka bisa menyalurkan hasratnya.
-
Kelihatannya, trit sudah terjawab. Action Ignas. Action CosmicBoy94.
-
mungkin Next time, biar tidak bias saya akan lanjutkan di TS baru dengan penekanan Hukum Syariat secara kecil saja. agar tidak melelahkan dengan materi LUAS..
salam, TS ini boleh di LOCK.
-
mungkin Next time, biar tidak bias saya akan lanjutkan di TS baru dengan penekanan Hukum Syariat secara kecil saja. agar tidak melelahkan dengan materi LUAS..
salam, TS ini boleh di LOCK.
mungkin sebelumnya sebagai bahan renungan:
bagaimana jika negara indonesia menjadi negara yang berdasar syariat kristen?
jika anda keberatan, maka dengan alasan andalah keberatan kami, khususnya saya.. :)
-
mungkin sebelumnya sebagai bahan renungan:
bagaimana jika negara indonesia menjadi negara yang berdasar syariat kristen?
jika anda keberatan, maka dengan alasan andalah keberatan kami, khususnya saya.. :)
Saya tdk keberatan kok.
Kan kristen gak ada syariatnya.. hehehe.. :D
-
@ striker, dalam kristen yang dimaksud dengan syariat adalah 'Jalan' dan cuma Yesus adalah jalan menuju keselamatan.
-
Saya tdk keberatan kok.
Kan kristen gak ada syariatnya.. hehehe.. :D
jadi pengen tau.. syariat itu apa sih?? :D
-
apa yang membuat TS ini belum di lock ya??? :what:
-
momodnya lagi libur panjang kali nih.....
-
Mewakili momod board diskusi kristen, thread ini di-lock atas permintaan TS.